Inilah Prosedur Lengkap untuk Pernikahan dengan WNA

Syarat, Prosedur Serta Dokumen yang Diperlukan untuk Pernikahan dengan

Dalam agama Islam, pernikahan adalah salah satu kewajiban bagi setiap pasangan yang ingin berumah tangga yang menyesuaikan dengan ajaran keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Di Indonesia, perkawinan tidak hanya terjadi antar sesama warganya saja, namun juga ada perkawinan campuran atau beda kewarganegaraan alias dengan warga negara asing (WNA). Tentu saja, syarat dan prosedur nikah WNA ini berbeda dari umumnya.

Perkawinan campuran pastinya akan membawa dampak yang tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri saja, namun juga bisa berdampak langsung kepada anak mereka. Hal ini bahkan sudah tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, dimana dalam UU tersebut, kewarganegaraan yang dimiliki anak bersifat ganda dan bisa memilih kewarganegaraannya sendiri apabila usia sudah mencapai 18 tahun.

Definisi Pernikahan Antar Negara 

Seperti yang sudah disinggung di awal pembahasan, pernikahan antar negara juga bisa disebut dengan pernikahan campuran. Dimana dua orang yang ingin melangsungkan pernikahan tersebut memiliki kewarganegaraan yang berbeda.

Tidak hanya bagi warga negara Indonesia (WNI) saja yang bisa melangsungkan pernikahan di Indonesia, WNA juga bisa melaksanakan pernikahan di wilayah Indonesia. Dengan catatan, harus mentaati prosedur dan syarat nikah dengan WNA yang diberlakukan di Indonesia.

Baca   Arbitrase: Pengertian, Kondisi dan Contohnya

Berbeda dengan pernikahan sesama warga negara Indonesia, untuk pernikahan antar negara ini mungkin akan sedikit rumit dan memakan waktu. Namun ini juga harus ditaati karena akan dibutuhkan untuk membuat berbagai dokumen di dua negara.

Syarat administratif bagi WNI dan WNA

Ada sejumlah dokumen nikah yang harus dipersiapkan untuk melengkapi administratif agar pernikahan bisa berjalan lancar dan sesuai aturan hukum yang ada di Indonesia. Adapun syarat administratif bagi WNA maupun WNI adalah sebagai berikut:

Syarat Administratif untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Surat pengantar dari RT atau RW yang menyatakan tidak ada halangan untuk melaksanakan pernikahan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi akta kelahiran
  5. Formulir N1, N2,N3 dari kantor kelurahan maupun kecamatan
  6. Formulir N3 bagi pengantin yang ingin melaksanakan pernikahan di KUA dan harus ditandatangani oleh kedua calon mempelai
  7. Data diri orang tua calon mempelai
  8. Data diri dua orang saksi pernikahan termasuk fotokopi KTP yang bersangkutan
  9. Untuk anak pertama wajib menyertakan buku nikah orang tuanya
  10. Melampirkan bukti terakhir pajak bumi bangunan (PBB)
  11. Prenup atau perjanjian sebelum menikah

Syarat Administratif untuk Warga Negara Asing (WNA)

  1. Pas Foto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  2. Certificate of No Impediment (CNI) atau surat yang menunjukkan status single yang dikeluarkan oleh negara asal melalui kedutaan
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi KTP dari negara asal
  5. Surat keterangan domisili saat ini
  6. Fotokopi akta kelahiran
  7. Akta cerai (bagi yang sudah pernah menikah)
  8. Surat keterangan yang menunjukkan tidak dalam status kawin
  9. Akta kematian pasangan sebelumnya (apabila cerai mati)
  10. Menyertakan surat keterangan mualaf (jika sebelumnya beragama non muslim)

Persyaratan Tambahan lainnya

Sebagai catatan tambahan jika ingin mendapatkan Certificate of No Impediment (CNI), maka  ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu.

  1. Akta kelahiran asli
  2. Fotokopi KTP dari negara asal
  3. Fotokopi paspor
  4. Surat domisili atau tempat tinggal
  5. Formulir pernikahan dari kedutaan negara asal

Penerjemahan Dokumen

Beberapa dokumen yang sudah disebutkan diatas nantinya harus diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah. Adapun dokumen tersebut adalah:

Baca   Legal Standing

1. Fotokopi surat perjanjian pra nikah (jika ada)

Surat ini mengatur perjanjian hubungan atau sebab akibat yang dibuat oleh pasangan suami dan istri sebelum menikah.

2. Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4

Ini adalah surat keterangan yang wajib dilampirkan bagi mereka yang ingin melangsungkan pernikahan beda negara. 

3. Surat Persetujuan dari Pengadilan (Jika Diperlukan)

Sejumlah negara memiliki peraturan yang berbeda-beda, misalnya persetujuan dari otoritas lokal sebelum dilangsungkannya pernikahan. 

4. Surat Pernyataan Kesediaan Tinggal

Surat ini umumnya menunjukkan ketersediaan untuk menjadi WNI dengan mengajukan suratnya kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya masih meliputi tempat tinggal pihak laki-laki ataupun perempuan 

Beberapa dokumen yang sudah dilampirkan di atas harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan penerjemah yang sudah bersumpah lalu dilegalisir oleh pihak Kedutaan Besar Negara warga asing yang ada di Indonesia.

Proses Pernikahan dengan WNA

Untuk proses pernikahan dengan WNA secara islam adalah di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan untuk yang beragama non Islam, maka bisa melaksanakan pernikahan di Kantor Catatan Sipil.

1. Muslim

Untuk calon pengantin muslim, upacara pernikahan  bisa dilakukan secara Islam di hadapan petugas KUA. Nantinya, sebagai bukti pelaksanaan upacara pernikahan, masing-masing pasangan mendapatkan Buku nikah yang di dalamnya berisi tentang data diri pasangan pengantin dan wali nikah.

2. Non-Muslim

Untuk calon pengantin yang non Islam seperti Hindu, Budha, Katolik, Kristen dan Konghucu, maka pelaksanaan pernikahan bisa dilakukan di Kantor Catatan Sipil menyesuaikan dengan ritual agamanya masing-masing. Selanjutnya, pernikahan akan didaftarkan di Catatan Sipil yang kemudian mengeluarkan Akta Pernikahan. 

Prosedur Setelah Pernikahan

Setelah menjalani pernikahan yang sah secara hukum di Indonesia, selanjutnya masih ada sejumlah prosedur lain yang harus dilakukan bagi kedua pasangan suami istri tersebut. Antara lain adalah sebagai berikut.

1. Mengajukan Pencatatan Perkawinan di Kedutaan Besar WNA

Pihak yang menikah selaku pemohon harus mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas pencatatan sipil. Apabila semua persyaratan yang diperlukan sudah lengkap dan tidak ada sanggahan, maka pengumuman perkawinan dan pelaksanaannya bisa dilanjutkan.

Baca   Surat Izin Usaha Industri

2. Mengurus Izin Tinggal bagi WNA

WNA yang menikahi WNI juga harus mempersiapkan izin tinggal. Bagi WNA yang memiliki Visa on Arrival (VoA), maka harus keluar terlebih dahulu dari Indonesia untuk selanjutnya mengajukan Visa Penyatuan Keluarga. Bagi WNA yang telah memiliki Visa Kunjungan B211A, maka bisa merubah atau memperpanjangnya Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk dialihstatuskan menjadi ITAS (Izin Tinggal Terbatas ) untuk penyatuan keluarga.

3. Menerbitkan KK dan KTP yang Baru

WNA yang sudah menikah dengan WNI harus membuat KK serta KTP baru, dimana salah satu syaratnya adalah kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

4. Mendaftarkan Akta Perkawinan

Akta perkawinan yang dikeluarkan atau didapatkan di luar negeri terlebih dahulu harus didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dengan tenggat waktu paling lama 0 hari setelah kembali ke negara Indonesia.

Aspek Hukum dan Hak-Hak Pasangan

Akan ada aspek hukum dan sejumlah hak-hak bagi pasangan WNA maupun anak dari perkawinan campuran atau antar negara tersebut. Berikut adalah beberapa diantaranya.

1. Hukum Perkawinan di Indonesia

Perkawinan campuran antar dua orang berkewarganegaraan yang berbeda dinyatakan sah apabila dilakukan sesuai ketentuan hukum negara yang berlaku.

2. Hak Kewarganegaraan Anak

Anak yang terlahir dari perkawinan campuran memiliki warga negara ganda, yaitu bisa menjadi warga Indonesia maupun warganegara asing. Namun jika menurut hukum yang berlaku, jika anak-anak tersebut telah berusia 18 tahun, maka sudah berhak untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya.

3. Hak Waris

Dalam kasus pembagian hak waris, pada prinsipnya menurut UU Hukum Perdata (KUHPerdata), semua ahli waris memiliki hak sama atas warisan dengan bagian yang sama besarnya. Hal ini juga tanpa membedakan antara laki-laki maupun perempuan dan juga kewarganegaraan yang disandang oleh ahli waris.

Perkawinan campuran memang semakin marak beberapa tahun belakangan. Hal ini bisa dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti pendidikan, ekonomi, transportasi dan globalisasi informasi pastinya. Dengan mempertimbangkan banyaknya perkawinan campuran yang terjadi di Indonesia, selain menggalakkan syarat nikah dengan WNA yang harus ditaati, dalam hal ini pemerintah sebaiknya juga meningkatkan perlindungan hukum.

Butuh Butuh Jasa Konsultasi Pernikahan Luar Negeri

Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!

Portofolio Kami

Share Yuk !