Surat Perjanjian Kerjasama

Surat Perjanjian Kerjasama, Prosedur, dan Contohnya 

Dalam membuat suatu perjanjian, harus ada bukti hitam di atas putih, agar suatu hari tak terjadi sengketa antara kedua belah pihak yang bekerjasama tersebut. Atas dasar inilah, ditulis Surat Perjanjian Kerjasama atau SPK. Dalam dunia bisnis, SPK lebih dikenal sebagai Memorandum of Understanding atau MOU. Berikut ulasan lebih detail terkait surat perjanjian dalam kerjasama tersebut.  

Apa yang Dimaksud Kerjasama? 

Kerjasama tentu bukanlah kata yang baru kali pertama kali ini Anda dengar. Kata ini sendiri merujuk pada upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan atau kepentingan bersama, yang dilakukan oleh beberapa orang atau beberapa kelompok. Singkatnya, ada lebih dari satu pihak yang akan terlibat saat sebuah kerjasama dilakukan.

Dalam dunia usaha atau dunia bisnis, kerjasama merupakan hal yang umum terjadi. Perusahaan A mungkin menjalin kerjasama dengan Perusahaan B, agar prospek usaha yang dijalankannya bisa lebih kuat. Dilakukannya kerjasama antara kedua perusahaan ini tentu saja untuk bisa meraup sebanyak mungkin keuntungan bagi masing-masing perusahaan tersebut. 

Agar kerjasama yang dilakukan bisa berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masing-masing pihak yang terlibat, dibuatlah Surat Perjanjian Kerjasama atau SPK tersebut. SPK ini sendiri merujuk pada surat yang berisikan klausul atau ketentuan khusus atas perjanjian atau kesepakatan tertulis. Ketentuan dalam SPK ini tentunya mengikat setiap pihak yang terlibat di dalamnya. 

Umumnya, dalam SPK tersebut tertuang penjelasan mengenai hak dan kewajiban atas setiap pihak yang terlibat dalam kerjasama tersebut. Dengan adanya surat ini, maka perselisihan yang berisiko muncul di masa depan sebisa mungkin dihindari. Misalnya memang terjadi perselisihan dalam kerjasama tersebut, maka SPK ini bisa menjadi acuan nantinya saat menyelesaikan perselisihan tersebut. 

Secara umum, SPK ini terbagi ke dalam 2 jenis, yakni Surat Perjanjian Autentik dan Surat Perjanjian di Bawah Tangan. Sesuai namanya, Surat Perjanjian Autentik biasanya dihadiri, dibuat, atau diketahui oleh pejabat pemerintah yang berperan sebagai saksi. Tak jarang, digelar pula konferensi pers yang dihadiri oleh media massa, untuk meningkatkan keabsahan surat perjanjian ini. 

Baca   Layanan In House Lawyer atau Lawyer Tetap

Berbeda dengan jenis surat yang pertama, Surat Perjanjian di Bawah Tangan dibuat tanpa menghadirkan saksi atau bukti dari pejabat pemerintah. Dengan begini, tentu saja keabsahan suratnya bisa diragukan di kemudian hari. Jika pun terjadi perselisihan antara pihak yang bekerjasama, akan sulit ditemukan titik terangnya jika hanya mengandalkan surat perjanjian ini saja. 

Poin yang Harus Dibuat dalam Perjanjian Kerjasama

Mengingat pentingnya sebuah Surat Perjanjian Kerjasama, maka poin yang tertuang di dalamnya harus menggambarkan dengan jelas perihal kerjasama yang dilakukan tersebut. Dengan begini, tak akan ada hal yang abu-abu dalam SPK tersebut. Sebagai panduan bagi Anda untuk membuat SPK nantinya, berikut poin-poin penting yang harus dibuat dalam SPK. 

1. Tanggal Dibuatnya SPK 

Saat Anda membuat surat yang berisikan perjanjian kerjasama, pastikan Anda tak lupa menuliskan kapan waktu terjadinya perjanjian kerjasama tersebut. Tuliskan di pojok atas surat tersebut tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya perjanjian kerjasama tersebut. Dengan begini, semua pihak yang terlibat akan tahu kapan hak dan kewajiban yang tertuang dalam SPK tersebut mulai berlaku. 

2. Perkenalan Atas Perjanjian Kerjasama  

Poin penting selanjutnya yang harus ada dalam SPK adalah perkenalan atas perjanjian kerjasama yang dibuat tersebut. Pastikan di dalamnya dijelaskan mengenai garis besar perjanjian kerjasama, apa tujuan dibuatnya SPK, siapa saja pihak yang terlibat, serta alasan keterlibatan semua pihak dalam kerjasama tersebut. Jangan lupa juga, masukkan informasi detail mengenai pihak yang ikut bekerjasama. 

3. Tujuan Dibuatnya Surat Perjanjian Kerjasama

Poin selanjutnya yang harus ada di dalam SPK adalah tujuan dibuatnya surat tersebut. Tuliskan info yang detail mengenai bagaimana tindakan yang harus dilakukan oleh setiap pihak yang bekerjasama berdasarkan isi SPK tersebut. Tujuan dibuatnya SPK ini umumnya ditulis dalam bentuk kalimat pernyataan. 

4. Skop atau Cakupan dari SPK 

Saat membuat surat ini, maka di dalamnya harus memuat daftar instansi, organisasi atau badan hukum yang masuk dalam skop SPK tersebut. Jika bingung memikirkan cakupan SPK ini, coba pikirkan saja, ada berapa pihak luar yang akan turut memakai fasilitas yang ada dalam kerjasama tersebut. Tak lupa, jabarkan dengan detail, hubungan antara instansi dengan pihak yang ikut serta bekerjasama. 

5. Persyaratan untuk Bekerjasama 

Surat Perjanjian Kerjasama juga harus memuat poin tentang persyaratan untuk bekerja sama atau terms of collaboration. Pada poin ini, akan dijabarkan apa saja aktivitas yang akan dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Bentuk keterlibatannya bisa dalam bentuk pelaksanaan aktivitas tertentu atau berperan sebagai sumber dana dan fasilitas lainnya. 

Baca   Pengajuan Perceraian Apabila Suami atau Istri Tidak Setuju 

6. Disclaimer 

Jangan lupakan poin disclaimer atau peringatan terkait surat perjanjian yang dibuat tersebut. Pada disclaimer yang dimuat dalam SPK, harus menerangkan bahwa semua aktivitas yang nantinya akan dijalankan dalam kerjasama sudah tunduk pada peraturan yang ada, khususnya peraturan hukum mengenai kerjasama. 

7. Hal yang Membuat Perjanjian Kerjasama Berakhir 

Dalam surat perjanjian ini, juga harus tertulis kondisi atau persyaratan yang bakal membuat perjanjian kerjasama harus diakhiri ataupun diubah. Misalnya saja, jika Perusahaan A tidak memenuhi kewajibannya, maka ia wajib membayar denda dengan nominal tertentu. Dengan adanya poin satu ini, maka keberadaan SPK akan jauh lebih mengikat. 

8. Tanda Tangan dari Semua Pihak yang Terlibat 

Terakhir, jangan lupa untuk meminta tanda tangan dari semua pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama tersebut. Dengan membubuhkan tanda tangannya di Surat Perjanjian Kerjasama ini, berarti pihak tersebut menyatakan bahwa ia menyetujui dan patuh pada hal-hal yang dimuat di dalam surat tersebut. 

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perjanjian Kerjasama

Saat membuat perjanjian kerjasama, maka ada hal-hal penting di samping poin yang telah disebutkan sebelumnya, yang harus diperhatikan dengan seksama. Dengan mempertimbangakan hal-hal penting tersebut, maka perjanjian kerjasama yang dibuat akan bisa memberikan hasil yang optimal. Simak di bawah ini, hal penting yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerjasama. 

  1. Menyelidiki Terlebih Dahulu Informasi Tentang Calon Rekan Bisnis 

    Sebelum Anda melakukan kerjasama dengan pihak lain, pastikan Anda melakukan background check atau menggali sebanyak mungkin informasi mengenai pihak tersebut. Cari tahu profil calon rekan bisnis tersebut, serta bagaimana kinerja atau sepak terjangnya dalam dunia usaha selama ini. Dengan begini, Anda bakal bisa menghindari masalah setelah menandatangani perjanjian. 

  2. Jangan Memulai Aktivitas Apapun Sebelum Kontrak Disetujui 

    Sebagai pihak yang akan melakukan kerjasama dengan pihak lainnya, maka Anda harus pastikan untuk tak melakukan aktivitas apapun dengan inisiatif sendiri. Pastikan SPK telah ditandatangani terlebih dahulu, sebelum Anda melakukan aktivitas, baik itu hak atau kewajiban, yang tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut. 

  3. Pahami Bahasa atau Istilah yang Digunakan dalam Perjanjian Kerjasama 

    Dalam dunia bisnis, tentu ada bahasa atau istilah teknis yang akan tertuang dalam SPK yang dibuat nantinya. Oleh karena itu, pahami dengan sepenuhnya makna dari setiap istilah tersebut. Jika perlu, berkonsultasi langsunglah dengan pakar di bidang ini. Hal ini dilakukan untuk menghindari salah paham di kemudian hari atas perjanjian kerjasama yang dilakukan. 

  4. Tanyakan dengan Detail Hal Apa Saja yang Belum Jelas pada Rekan Bisnis 

    Agar nantinya tak bertanya-tanya akan suatu hal yang tertera dalam SPK, maka jangan ragu untuk bertanya terlebih dahulu kepada calon rekan bisnis Anda. Hal ini bertujuan untuk bisa memahami setiap ketentuan dalam SPK secara lebih spesifik. Dengan begini, Anda pun bisa terhindar dari ketentuan tersembunyi yang tak disebutkan dalam perjanjian kerjasama tersebut. 

  5. Cantumkan Panduan Sejelas Mungkin

    Saat membuat perjanjian kerjasama, pastikan di dalamnya telah termuat panduan yang jelas mengenai aktivitas yang akan dilakukan nantinya dalam kerjasama tersebut. Misalnya saja, jika proyek yang dikelola telah selesai, bagaimana bentuk revisi pekerjaan yang mungkin akan dilakukan. Ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi Anda untuk tak melakukan pekerjaan secara berlebihan. 

  6. Pastikan Ada Saksi atas Perjanjian Kerjasama yang Dibuat 

    Saat membuat perjanjian kerjasama, pastikan yang menandatangani surat tersebut bukan hanya pihak yang terlibat saja. Hadirkan juga saksi yang turut menandatangani surat tersebut nantinya. Pihak yang berperan sebagai saksi ini akan membuat pihak yang bekerjasama untuk menaati perjanjian kerjasama dengan semaksimal mungkin. 

  7. Jangan Lakukan Kerjasama Jika Ada Pihak yang Menolak Tanda Tangan

    Lebih baik Anda memilih untuk tak melanjutkan perjanjian kerjasama, jika sekiranya ada satu pihak saja yang menolak untuk menandatangani surat tersebut. Penolakan tersebut berarti pihak tersebut tak puas dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama yang dibuat. Daripada terjadi konflik di masa depan, lebih baik dihindari sejak dini bukan? 

Baca   Jasa Pembuatan Somasi

Hal yang Membatalkan Perjanjian Kerjasama 

Perjanjian Kerjasama akan dianggap sah, jika di dalamnya tercantum syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif merujuk pada kesepakatan para pihak dalam perjanjian dan kecakapan para pihak dalam perjanjian. Nah, untuk syarat objektif sendiri merupakan pekerjaan yang dijanjikan dan pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang. 

Pembatalan perjanjian kerjasama nanti akan berkaitan dengan syarat sahnya ini. Jika sekiranya syarat objektif tak terpenuhi, maka perjanjian kerjasama dianggap null dan void. Ini maknanya, perjanjian kerjasama yang dibuat tersebut telah batal dari awal atau bisa dianggap tak pernah terjadi sebuah perjanjian kerjasama.Jika sekiranya syarat yang tak bisa dipenuhi adalah syarat subjektif, maka pembatalannya disebut dengan voidable.  Pembatalan yang terjadi bukan karena hukum, melainkan karena adanya pihak yang memintakan pembatalan, dikarenakan pihak lain dianggap tidak memenuhi kewajibannya. Pembatalan sendiri harus dimintakan kepada pengadilan.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama yang Kami Kerjakan

Mengenai Portofolio Kami

Perjanjian dengan Sederhana
Call
Perjanjian Sederhana tidak mengandung objek (Perjanjian perdamaian, Perjanjian pra nikah)
1. Perjanjian sederhanya isi hanya 1 lembar
2. Free 1 kali revisi
3. Free Konsultasi
Pesan
Perjanjian Sedang
Call
Perjanjian Sedang mengandung objek dengan nilai perjanjian 1 jt sd 100 Jt
1. Perjanjian sederhanya isi hanya 2 lembar
2. Free 1 kali revisi
3. Free Konsultasi
Pesan
Perjanjian Besar
Call
Perjanjian Besar mengandung objek dengan nilai perjanjian 100 jt sd Custom
1. Perjanjian dengan jumlah halaman lurang lebih 10 Halaman
2. Free 3 kali revisi
3. Free Konsultasi
Pesan

Kamu Butuh Jasa Drafting Silahkan Hubungi Kami

Share Yuk!