Lompat ke konten

Cara Pendirian Koperasi dan Keuntungannya

Pelajari cara pendirian koperasi, dari persyaratan anggota hingga pengesahan legalitas. Temukan juga keuntungan koperasi untuk usaha kecil Anda.

Koperasi merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional Indonesia. Sebagai badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong, koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan memperkuat ekonomi rakyat. Untuk memastikan koperasi dapat beroperasi secara legal dan sesuai ketentuan hukum, maka pendiriannya harus mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai tahapan dan persyaratan pendirian koperasi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permen KUKM) Nomor 9 Tahun 2018.

1. Persyaratan Minimal Pendiri

Tahap awal pendirian koperasi adalah memenuhi syarat jumlah pendiri, yang berbeda antara koperasi primer dan koperasi sekunder.

Koperasi Primer

Untuk mendirikan koperasi primer, diperlukan sekurang-kurangnya sembilan orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap hukum. Artinya, setiap pendiri harus sudah dewasa (berusia minimal 17 tahun atau telah menikah) dan tidak berada di bawah perwalian atau pengampuan hukum. Pendiri koperasi primer ini nantinya akan menjadi anggota pertama dan memiliki hak serta kewajiban sesuai dengan anggaran dasar koperasi.

Koperasi Sekunder

Berbeda dengan koperasi primer, koperasi sekunder hanya dapat didirikan oleh minimal tiga koperasi primer atau koperasi yang telah berbadan hukum koperasi. Artinya, koperasi sekunder merupakan gabungan dari koperasi-koperasi yang sudah sah secara hukum. Tujuan pendirian koperasi sekunder adalah untuk memperkuat jaringan antar koperasi serta meningkatkan daya saing melalui kerja sama antar lembaga.

Baca Juga  Jasa Drafting Perjanjian Kontrak

Kedua jenis koperasi tersebut wajib menyusun dokumen pendirian secara lengkap dan mengikuti tahapan berikutnya dengan tertib.

2. Rapat Pembentukan Koperasi

Setelah jumlah pendiri terpenuhi, langkah selanjutnya adalah menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi. Rapat ini dapat dilakukan secara luring (tatap muka langsung) atau daring (melalui media digital) sesuai kebutuhan dan kondisi pendiri.

Dalam rapat pembentukan, beberapa hal penting harus dibahas dan disepakati, antara lain:

  • Daftar nama lengkap para pendiri, beserta identitasnya.
  • Nama dan tempat kedudukan koperasi yang akan didirikan.
  • Maksud dan tujuan pendirian koperasi, termasuk bidang usaha yang akan dijalankan.
  • Ketentuan mengenai keanggotaan, pelaksanaan rapat anggota, susunan pengelolaan, dan mekanisme permodalan koperasi.
  • Jangka waktu berdirinya koperasi, yang bisa bersifat terbatas atau tidak terbatas.
  • Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) serta sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

Hasil dari rapat pembentukan ini harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk notulen atau berita acara rapat, yang kemudian ditandatangani oleh pimpinan rapat dan perwakilan pendiri. Dokumen ini menjadi bagian penting dari proses pendirian koperasi dan akan dilampirkan dalam pengajuan legalitas badan hukum.

3. Pembuatan Akta Pendirian

Setelah seluruh pendiri sepakat dan rapat pembentukan dilaksanakan, langkah berikutnya adalah membuat Akta Pendirian Koperasi. Akta ini harus dibuat oleh seorang Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengesahkan akta pendirian sesuai ketentuan hukum.

Akta pendirian tersebut harus dibuat dalam dua rangkap, dengan satu rangkap dibubuhi materai yang cukup sebagai bentuk pemenuhan syarat legalitas dokumen. Dalam akta ini akan termuat informasi dasar koperasi sebagaimana disepakati dalam rapat pembentukan, termasuk struktur pengurus, jenis simpanan, dan modal awal koperasi.

Baca Juga  Cara Mendaftarkan Peraturan Perusahaan ke Disnaker

Akta ini merupakan dokumen formal yang akan digunakan dalam pengajuan badan hukum koperasi kepada pemerintah.

4. Pengajuan Nama Koperasi

Langkah selanjutnya setelah akta pendirian disusun adalah mengajukan permohonan persetujuan nama koperasi melalui sistem online Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Kementerian Hukum dan HAM. Nama koperasi harus unik, belum digunakan oleh koperasi lain, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Setelah nama koperasi disetujui, persetujuan tersebut berlaku selama 30 hari kalender. Dalam rentang waktu tersebut, pendiri wajib mengajukan permohonan pengesahan badan hukum koperasi. Jika tidak, maka persetujuan nama akan kadaluwarsa dan proses harus diulang dari awal.

Karena itu, disarankan agar pengajuan nama dilakukan beriringan atau segera setelah akta pendirian selesai, guna mempercepat tahapan selanjutnya.

5. Pengajuan Akta Pendirian ke Menteri Koperasi dan UKM

Setelah nama koperasi disetujui, pendiri atau kuasa yang ditunjuk dapat mengajukan permohonan pengesahan badan hukum koperasi kepada Menteri Koperasi dan UKM. Pengajuan ini dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.

Untuk koperasi primer, dokumen yang harus dilampirkan meliputi:

  • Dua rangkap akta pendirian koperasi, dengan satu rangkap bermaterai.
  • Berita acara rapat pembentukan koperasi.
  • Surat bukti penyetoran modal awal, minimal sebesar simpanan pokok anggota.
  • Rencana awal kegiatan usaha koperasi, berupa uraian singkat bidang usaha yang akan dijalankan dalam jangka pendek.

Sedangkan untuk koperasi sekunder, terdapat beberapa dokumen tambahan, yakni:

  • Keputusan pengesahan badan hukum dari koperasi-koperasi anggota yang menjadi pendiri koperasi sekunder.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif dari masing-masing koperasi anggota.

Semua dokumen harus dipersiapkan dengan rapi dan disusun sesuai urutan agar mempermudah proses penilaian oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga  Rincian Biaya Paten Sederhana Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024

6. Penilaian dan Pengesahan Badan Hukum

Setelah permohonan diterima, Menteri Koperasi dan UKM melalui pejabat yang ditunjuk akan melakukan penilaian terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tidak ditemukan kesalahan atau kekurangan, maka Menteri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Koperasi.

SK tersebut merupakan bukti legal bahwa koperasi telah sah berdiri sebagai badan hukum dan memiliki hak serta kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Namun, apabila terdapat dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan, maka akan diterbitkan keputusan penolakan, disertai alasan penolakan agar dapat dilakukan perbaikan dan pengajuan ulang oleh para pendiri.

7. Pendaftaran dan Legalitas Operasional

Dengan diterbitkannya SK pengesahan, koperasi telah resmi berbadan hukum. Selanjutnya, koperasi perlu melakukan sejumlah langkah administratif agar dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal, di antaranya:

  • Mendaftarkan usaha koperasi sesuai bidang usahanya ke instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi, atau OSS (Online Single Submission) untuk sektor tertentu.
  • Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) koperasi di Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili.
  • Mengajukan Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan atau kecamatan sebagai salah satu syarat perizinan lainnya.

Proses ini penting agar koperasi dapat membuka rekening bank, melakukan kerja sama bisnis, mengikuti tender, dan memperoleh akses permodalan atau pembiayaan dari lembaga keuangan. Demikian pembahasan mengenai cara pendirian koperasi jika Anda ingin memilih CV anda bisa melihat artikel mengenai cara pendirian cv.

Penulis