Table of Contents
Jasa Pengacara Perceraian Membantu Proses Perceraian
Kehadiran pengacara perceraian profesional dari tahun ke tahun semakin dibutuhkan di Indonesia. Hal tersebut tak terlepas dari sejumlah fakta yang menyatakan bahkan angka perceraian di tanah air telah mengalami peningkatan signifikan. Bahkan rata-rata usia pernikahan modern hanya bertahan tak sampai lima tahun.
Pasangan suami-istri mana pun tak menginginkan perceraian sebagai akhir mahligai rumah tangga mereka. Akan tetapi, kemungkinan buruk kadang sukar dihindari, hingga berpisah menjadi satu-satunya solusi terbaik yang dapat diambil. Dalam hal ini penyedia jasa pengacara perceraian berpengalaman seperti BurS & Associates dibutuhkan untuk memastikan proses cerai berjalan lancar sesuai prosedur.
Fakta seputar perceraian di Indonesia
Berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, tingkat perceraian keluarga Indonesia selepas reformasi politik pada 1998 menunjukkan kenaikan. Lantas data lain pada 2016 memperlihatkan bahwa angka perceraian mencapai 19,9% dari 1,8 juta kasus. Sementara pada 2017, angkanya sampai menyentuh 18,8% dari 1,9 juta kasus. Dengan kata lain, setidaknya ada lebih dari 300.000 pasangan keluarga yang memutuskan berpisah pada 2017 dengan sebagian besar pasangan berumur 35 tahun yang mengajukan permohonan perceraian. Menurut data terbaru yang di peroleh angka perceraian meningkat dari data sebelumnya sebesar 6,4 % dari 72,9 juta rumah tangga atau sekitar 4,7 pasangan.
Melihat kenyataan itu, Lukman Hakim Saifudin selaku Menteri Agama pada waktu itu mengaku prihatin. Lukman mengatakan ada pergeseran drastis yang berhubungan dengan kesakralan dan substansi pernikahan. Tidak sedikit pula pengacara perceraian yang mengurus kasus ini sebagai salah satu rencana yang telah dipersiapkan generasi modern, bukan lagi sebagai bentuk ketidak harmonisan pasangan suami istri.
Ada pun faktor-faktor lain yang mendorong pasangan mengakhiri pernikahan, di antaranya:
- Terburu-buru memutuskan menikah. Banyak pasangan yang menikah tanpa benar-benar mengenal satu sama lain dan hanya mengandalkan perasaan. Padahal kehidupan berumah tangga bukan sekadar mempertahankan kobaran asmara;
- Sulit mengakui kesalahan. Kebohongan ada kalanya sulit dihindari, tetapi memendamnya atau menyembunyikannya terlalu lama hanya akan mengundang bencana. Termasuk perceraian gara-gara salah satu atau kedua pasangan yang ketahuan berdusta atau berkhianat;
- Membiarkan keluarga besar mengambil alih. Sejumlah penyedia jasa pengacara perceraian acap kali menangani kasus yang didasari campur tangan keluarga besar pasangan. Situasinya akan kian runyam apabila sejak awal kedua belah pihak memang kurang akur;
- Kurang mampu membagi waktu. Pasangan suami-istri yang sama-sama sibuk bekerja ada kalanya sulit menyisihkan waktu untuk sekadar makan bersama. Pada tahap tertentu, mereka merasa perceraian adalah langkah terbaik agar tak ada pihak yang tersakiti;
- Kebiasaan lari dari masalah. Terlalu sering menghindari masalah justru akan menumpuk berbagai konflik yang seharusnya dituntaskan. Akibatnya, salah satu pihak atau keduanya tak sanggup mengambil kesepakatan dan bercerai;
- Kondisi finansial tak stabil. Selain urusan perasaan dan ranjang, finansial yang kurang stabil adalah alasan umum yang kerap diterima pengacara perceraian dari pasangan suami-istri. Uang yang kurang mencukupi kebutuhan sehari-hari bukan masalah yang bisa disepelekan;
- Selalu melihat sesuatu dari sisi negatif. Faktor terakhir yang mempengaruhi pasangan suami-istri bercerai adalah kebiasaan melihat segala sesuatu dari sisi negatif. Hal ini malah akan membuat pernikahan terasa bak siksaan yang tak kunjung berakhir.
Layanan Jasa Perceraian Burs Associates :
- Pembimbingan Klien
Membimbing klien yang kurang memahami hukum. Jumlah pasangan yang mengajukan permohonan perceraian tanpa mengetahui hukum yang melandasinya tak sedikit. Di sinilah BurS & Associates berperan sebagai pembimbing yang akan membantu mereka mempelajari setiap poin penting yang patut dipelajari;
- Mewakili Klien
Mewakilkan klien yang absen dari persidangan. Ada kalanya klien berhalangan hadir dan terpaksa absen dari jadwal yang telah ditetapkan pengadikan. Namun, Anda tak perlu cemas, sebab BurS & Associates akan memastikan inti dari persidangan yang mereka wakili akan sampai pada Anda tanpa adanya pengurangan maupun penambahan;
- Tim Berpengalaman
Menangani klien yang tak mau bercerai. Sebagai penyedia jasa pengacara perceraian yang sudah punya jam terbang tinggi, BurS & Associates juga kadang menghadapi klien yang enggan bercerai. Persidangan dalam kasus ini biasanya alot dan rumit, tetapi BurS & Associates memastikan kliennya mendapatkan keputusan paling adil dari pengadilan;
- Melengkapi Berkas
Melengkapi dokumen yang hilang atau rusak. Pasangan yang hendak mengajukan permohonan cerai harus melengkapi dokumen yang diminta pengadilan. BurS & Associates akan memberi bantuan apabila Anda kehilangan dokumen penting seperti buku nikah atau apabila dokumen rusak dan mustahil diberikan kepada pengadilan
; - Mediasi Klien
Mediasi terhadap klien yang tak mau bertatap muka. Pengacara perceraian dari BurS & Associates akan senantiasa menemani klien yang sudah tak mau bertatap muka. Faktor penyebab dalam kasus ini relatif berat. Misalnya KDRT yang menimbulkan efek trauma pada korban, sehingga bisa saja membuatnya histeris saat bertemu dengan pelaku;
- Memudahkan untuk ASN
Membantu klien ASN memenuhi persyaratan. Klien yang berprofesi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) harus mengurus surat izin atasan saat hendak mengajukan gugatan ke pengadilan. Jika Anda terlalu sibuk dan tak sempat mengurusnya, BurS & Associates akan memberi pertolongan supaya surat tersebut dapat melengkapi persyaratan dan melancarkan proses pengadilan;
- Jembatan Komunikasi
Menjadi jembatan klien dalam berkomunikasi. Ketika hubungan sudah memburuk, pasangan akan sulit dalam mengutarakan keinginan, bantahan, dan hal-hal lain dalam persidangan. Maka dari itu BurS & Associates hadir menawarkan jasa pengacara perceraian untuk menjembatani keperluan klien untuk mengurangi kesalahpahaman.
Mengurus perceraian dengan jasa pengacara terbaik
Pengacara atau advokat perceraian adalah satu dari sekian jenis pengacara yang memfokuskan layanan pada masalah hukum kekeluargaan, dalam hal ini perpisahan antara suami dan istri. BurS & Associates pun hadir sebagai penyedia jasa pengacara perceraian yang bisa Anda andalkan atau rekomendasikan pada siapa pun yang sedang membutuhkan.
Berapa Biaya pengurusan cerai dengan pengacara:
- Biaya pengurusan perceraian dengan pengacara sebesar 10 juta sd 15 juta untuk jabodetabek ini untuk fee only diluar biaya pendaftaran sidang dan biaya perkara.
- Biaya pengurusan cerai diluar jabodetabek sama yaitu sebesar 10 juta sd 15 juta dan tambahan biaya transport.
- Biaya cerai dengan Hak asuh anak dengan tambahan 5 juta diluar fee.
- Biaya cerai dengan harta gono gini cerai saja estimasi 10 juta sd 15 juta ditambah sukses fee 20 %.
- Biaya Drafting Perceraian 3 juta sampai 5 juta.
Persyaratan Pengajuan Perceraian di Indonesia sebagai berikut:
Dalam hal persyaratan perceraian adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain:
Persyaratan Cerai Muslim:
- Kartu Tanda Penduduk suami dan isteri
- Buku Nikah suami atau Isteri
- Akta Anak jika memiliki anak
- KTP Pasangan
Persyaratan Cerai non muslim :
- Kartu Tanda Penduduk suami dan isteri
- Akta nikah dari rumah ibadah
- Akta nikah
- Akta anak jika memiliki anak
- KTP Pasangan
Selain mempelajari pengajuan dan penyebab perceraian, syarat formil perceraian di BurS & Associates juga akan mengantisipasi berbagai perkara yang muncul di antara kedua belah pihak, yaitu:
✅Pembagian harta gono-gini;
✅Hak asuh anak;
✅Warisan dan ahli waris;
✅Wasiat.
BurS & Associates akan mendampingi klien dalam setiap tahap yang dilewati sesuai prosedur. Hal ini meliputi pemberian informasi terkait hukum yang berlaku hingga persidangan yang dihadapi. Dengan demikian, pasangan tak akan kebingungan saat hendak memutuskan sesuatu, karena dapat tanya jawab bersama BurS & Associates untuk mendapatkan keputusan terbaik.
Dibandingkan penyedia jasa lainnya, BurS & Associates akan senantiasa menghadirkan pengacara perceraian yang telah makan asam garam dalam berbagai kasus.
Apa yang Membuat Kami Berbeda :
✅Kami Amanah
✅Berpengalaman
✅Menjunjung Profesional
✅Gratis Tanya Jawab
Kami Berupaya memberikan Pelayanan konsultasi bagi semua klien kami tentunya klien harus terbukamengenai permasalahan perceraian yang di hadapinya agar kamidapat dengan mudah menyelesaikan peerkara perceraian yang dihadapinya. dan kamitentunya selalu memantau setiap case yang di hadapi dengan klien agar klien memperoleh informasi yang terupdate dan terbaru dari perkembangan case yang di jalaninya tersebut.
Memang Sebuah perpisahan suatu hubungan pernikahan tidak di kehendaki oleh Agama dan Negara ,Namun bilamana hubungan sudah tidaksejalan dan terjadinya tingkat KDRT maka bisa jadi pilihan terbaik untuk mengakhirisebuah hubungan pernikahan.
BurS & Associates terbuka untuk konsultasi seputar perceraian maupun bantuan lainnya yang akan melancarkan proses persidangan. Kami juga memastikan pengacara yang ditunjuk untuk Anda merupakan orang-orang yang kompeten di bidangnya. Jangan sungkan untuk bertanya atau meminta informasi yang Anda rasa kurang jelas terkait pengajuan permohonan cerai yang ditangani. Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi BurS & Associates untuk memperoleh pengacara perceraian profesional dan layanan-layanan lain terkait kasus tersebut.
Jasa pengacara perceraian dibutuhkan bagi kamu yang memiliki masalah serius mengenai rumah tangga seperti Hak asuh, Harta Gono gini dan tidak sempat mengurus ke pengadilan
Untuk wilayah praktek kantor hukum kami meliputi seluruh Indonesia
Berdasarkan pasal 73 UU Peradilan Agama, ayat (1) Gugatan diajukan di tempat kediaman Pengugat
Berdasarkan Pasal 73 UU Peradilan Agama ayat (2) Gugatan diajukan di tempat kediaman Tergugat.
Gugatan diajukan di mana tempat dilangsungkan pernikahan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat berdasarkan pasal 73 UU Peradilan Agama ayat (3)
Untuk Proses cerai murni membutuhkan waktu 6 bulan di pengadilan tingkat pertama sejak di masukanya gugatan berdasarkan UU no 1 tahun 1974 Pasal 29 ayat (3) jo pasal 20 ayat (3) PP 9/1975.
Untuk ASN di lingkungan Pemerintahan daerah , TNI dan POLRI, untuk hal tersebut perceraian bisa dilakukan dengan izin dari Atasan masing-masing sesuai peraturan perundangan ASN, TNI dan POLRI bertugas.