Daftar Bacaan
Pengertian Paten, Fungsinya, dan Manfaat Pakai Jasa Pendaftaran Paten
Bagi sebagian masyarakat, istilah paten mungkin bukanlah istilah yang asing lagi. Secara umum, masyarakat menganggap paten sebagai hak yang dimiliki oleh seseorang atas suatu hal yang diciptakannya. Agar bisa memiliki hak paten, tentu saja paten tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu. Simak ulasan mengenai paten ini, berikut dengan keberadaan jasa pendaftaran paten tersebut.
Apa Itu Paten?
Merujuk pada laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, paten diartikan sebagai hak eksklusif yang dimiliki oleh inventor (pihak yang menciptakan) atas invensinya (ciptaan) di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan diri sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Invensi yang dihadirkan oleh inventor tersebut berupa ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, yang mana bisa berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Paten ini sendiri tergolong sebagai suatu kekayaan intelektual.
Agar suatu invensi bisa dimiliki hak patennya oleh sang inventor, maka ia harus melakukan pendaftaran paten terlebih dahulu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam mendaftarkan paten, bisa juga pakai jasa pendaftaran paten. Jika permohonan paten tersebut diterima, barulah hak paten dimiliki oleh sang inventor, dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Mengenai masa perlindungan paten sendiri, ada 2 jangka waktu yang ditetapkan. Pertama, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Kedua, paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.
Paten sederhana sendiri merupakan bagian dari paten, yang mana istilah ini merujuk pada produk atau alat yang baru, serta memiliki nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya. Jika dibandingkan dengan paten, progres teknologi dalam paten sederhana sifatnya lebih simpel.
Syarat Agar Invensi Dapat Dipatenkan
Perlu diketahui bahwa tak semua invensi bisa dipatenkan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, agar invensi digolongkan sebagai layak untuk mendapat paten. Jika dari awal tak memenuhi syarat tersebut, tentu permohonan paten akan sia-sia saja untuk diajukan. Berikut adalah tiga syarat agar invensi dapat dipatenkan.
- Invensi yang akan dipatenkan merupakan invensi yang baru. Maknanya, saat dilakukan pengajuan permohonan paten, belum ada teknologi yang sama dengan invensi tersebut.
- Invensi tersebut mengandung langkah inventif. Maknanya, invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang memiliki keahlian tertentu di bidang teknik.
- Invensi tersebut dapat diterapkan dalam industri. Sebuah invensi hanya bisa dipatenkan jika invensi tersebut bisa diproduksi, lalu digunakan dalam berbagai jenis industri.
Manfaat Paten
Setiap inventor yang menghasilkan produk atau alat baru yang dianggap berguna di bidang teknologi, sangat dihimbau untuk mendaftarkan paten atas ciptaannya tersebut. Dengan mendaftarkan dan memiliki hak paten tersebut, maka investor akan memiliki hak eksklusif atas invensinya. Dengan adanya paten juga akan mendatangkan manfaat-manfaat berikut ini.
- Memperoleh Bayaran atau Royalti dari Invensi yang Dipatenkan
Seperti yang disebutkan sebelumnya, inventor yang memiliki hak paten punya hak eksklusif atas produk atau alat yang diciptakannya tersebut. Pemilik paten kemudian bisa melisensikan hak yang dimilikinya tersebut, untuk memperoleh bayaran atau royalti dari pihak lain yang menggunakan produknya itu nantinya, tentunya dengan beberapa persyaratan tertentu.
Adanya bayaran atau royalti ini bisa menjadi tambahan penghasilan atau penghasilan pasif bagi sang inventor. Sama halnya dengan para pencipta lagu yang memegang lisensi atas lagu ciptaannya, setiap ada pihak yang menggunakan invensinya tersebut, maka akan ada bayaran yang diterima. Hak milik hanyalah milik inventor, sedangkan pihak lain memiliki hak pakai.
- Memberikan Perlindungan Hukum
Paten atas invensi akan memberikan perlindungan hukum atas penggunaan produk atau alat yang diciptakan tersebut. Dengan adanya perlindungan hukum ini, maka inventor memiliki hak atas ide pembuatan produk atau alat tersebut, yang mana hak tersebut dianggap sah di mata hukum. Jika ada penyalahgunaan produk oleh pihak lain, maka akan bisa memperoleh perlindungan hukum.
- Mengurangi Plagiarisme atau Penjiplakan
Setiap inventor pasti tak ingin produk atau alat yang diciptakannya ditiru atau digunakan oleh pihak lain tanpa seizin dirinya. Tak cuma inventor produk teknologi saja sebenarnya, melainkan juga pencipta lagu, penulis naskah, berikut dengan semua inventor berbagai karya di luar sana, pasti ingin agar ia dikenali sebagai orang yang menciptakan karya tersebut, bukannya malah orang lain.
Dengan adanya paten, maka tindak plagiarisme atau penjiplakan ini akan bisa sedikit demi sedikit mulai diberantas. Pasalnya, jika suatu produk telah dipatenkan, maknanya ide produk tersebut telah dilindungi oleh hukum. Jika ada penjiplakan atau penggunaan produk tersebut tanpa seizin pemiliknya, maknanya telah terjadi pelanggaran hukum dan harus segera ditindak.
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Bagi perorangan maupun perusahaan yang menciptakan deretan produk berkualitas, adanya paten akan bisa meningkatkan kepercayaan konsumen kepadanya. Masyarakat akan melabeli perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang inovatif, mengingat begitu banyaknya produk baru dan berdaya guna yang diluncurkan oleh perusahaan tersebut.
Meningkatnya kepercayaan konsumen bermakna loyalitasnya pun semakin tinggi. Alih-alih menggunakan produk dari perusahaan lain, konsumen malah akan kembali menggunakan produk dari perusahaan tersebut. Dengan begini, tak hanya citra perusahaan sebagai investor yang akan selalu terpopuler, melainkan juga berefek bagus pada angka penjualan produknya tersebut.
- Menjadi Modal untuk Menarik Minat Investor
Paten merupakan aset yang dimiliki oleh setiap inventor. Aset yang dimilikinya ini bisa dijadikan sebagai portofolio untuk menarik minat para investor. Jika banyak investor tertarik untuk menanamkan modal pada inventor tersebut, maka inventor akan bisa menciptakan lebih banyak lagi terobosan baru, tanpa harus takut akan kekurangan dana dalam proses mencetak invensi baru.
- Mengurangi Kompetitor
Jika sudah memperoleh hak paten atas invensinya, maknanya inventor akan menjadi pemegang lisensi tunggal atas produk tersebut. Jika ada pihak lain yang mencoba untuk menciptakan produk sejenis, maka dianggap melanggar hukum. Dengan situasi yang seperti ini, tentu saja akan bisa mengurangi kompetitor di pasar penjualan produk tersebut.
Kurangnya kompetitor juga akan bisa melindungi para inventor. Pasalnya, tak sedikit inventor yang malah tenggelam dan mengalami kebangkrutan, diakibatkan oleh penjiplakan oleh kompetitor atas invensi miliknya yang belum dipatenkan. Belajar dari situasi ini, maka sangat tepat kiranya bagi setiap inventor untuk mendaftarkan paten atas invensinya.
Persyaratan Mendaftarkan Paten
Melihat dari banyaknya manfaat yang didatangkan oleh paten, tentu para investor tak perlu berpikir dua kali untuk mendaftarkan paten atas invensinya. Jika merasa tak paham alur pendaftaran, inventor bisa gunakan jasa pendaftaran paten. Sebagai gambaran bagaimana cara pendaftaran paten, bisa disimak alurnya berikut ini.
- Lakukan konsultasi kepada konsultan Haki
- Siapkan Data dukung meliputi deskripsi permohonan paten dalam Bahasa Indonesia, klaim, abstrak, gambar invensi (PDF) dan gambar untuk publikasi (JPG), surat pernyataan kepemilikan invensi oleh investor, surat pengalihan hak jika inventor dan pemohon berbeda, surat kuasa jika pendaftaran oleh konsultan, surat keterangan UMK jika pemohon merupakan usaha mikro atau kecil, dan SK akta pendirian jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah.
- Selanjutnya, isi seluruh formulir yang tersedia
Saat mengajukan permohonan paten, ada biaya khusus yang harus dikeluarkan. Besaran biaya paten ini sendiri bervariasi, tergantung pada beberapa hal seperti jalur permohonan paten dan pihak yang mengajukan paten tersebut. Biayanya tersebut berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Sebagai gambaran, jika permohonan paten diajukan oleh UMKM, lembaga pendidikan dan Litbang Pemerintah, biaya per permohonan adalah sebanyak Rp350.000 secara online dan Rp450.000 secara offline. Sedangkan untuk pihak umum, biayanya adalah sebesar Rp1.250.000 secara online dan Rp1.500.000 secara offline.
Daftar Paten Pakai Jasa Pendaftaran Paten
Bagi inventor yang tak begitu memahami prosedur pendaftaran paten, maka proses tersebut akan terasa cukup sulit untuk dilakukan. Pada situasi seperti inilah, keberadaan jasa pendaftaran paten begitu dibutuhkan. Dengan menggunakan jasanya ini, maka manfaat berikut akan bisa diperoleh oleh para inventor.
- Memperlancar Proses Pendaftaran Paten
Saat mendaftarkan paten, ada alur khusus yang harus diikuti, baik itu secara online maupun offline. Dengan menyerahkan pelaksanaan proses pendaftaran tersebut pada jasa untuk mendaftarkan paten ini, maka inventor akan bisa fokus untuk melakukan hal lain, yang memang membutuhkan konsentrasinya di sana.
Penyedia jasa ini tentu sudah sangat mengenali bagaimana proses pendaftaran paten tersebut, hingga nantinya paten tersebut berhasil ditetapkan. Sebagai inventor, sediakan saja dokumen yang diperlukan untuk kebutuhan pendaftaran paten tersebut, untuk kemudian digunakan oleh jasa pendaftaran hak paten ini nantinya. - Melakukan Penelusuran Paten
Adanya jasa pendaftaran paten ini tak hanya sekadar membantu mendaftarkan paten saja, namun juga membantu melakukan penelusuran paten. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengajuan paten untuk produk yang ternyata sudah ada dan sudah dipatenkan juga sebelumnya. Pihak penyedia jasa nantinya akan mencari tahu apakah ada invensi sejenis atau tidak sebelumnya.
- Menganalisis Paten
Penyedia jasa juga bermanfaat untuk memberikan informasi seputar kelayakan invensi untuk dipatenkan atau tidak. Seperti yang disebutkan sebelumnya, invensi hanya bisa dipatenkan jika memenuhi tiga syarat paten yang ditetapkan. Dengan melakukan analisis ini, maka patentabilitas invensi akan diketahui, yang kemudian bisa menjadi dasar untuk mengajukan paten atau tidak.
Itulah tadi ulasan singkat mengenai paten, manfaat paten tersebut berikut dengan manfaat yang diperoleh jika menggunakan jasa pendaftaran paten. Dengan adanya jasa ini, mengurus paten pun menjadi tidak rumit dan tentunya lancar. Bagi Anda yang memang berkecimpung di bidang inovasi produk baru, jangan ragu untuk mendaftarkan paten atas invensi baru yang Anda ciptakan.