Lompat ke konten
Home » News » Bisakah Istri Siri Mengajukan Cerai?

Bisakah Istri Siri Mengajukan Cerai?

Pernikahan siri merupakan salah satu bentuk ikatan perkawinan yang kerap dilakukan di Indonesia, terutama untuk alasan tertentu seperti adat, agama, atau kesepakatan bersama pasangan. Namun, bagaimana jika pernikahan tersebut menghadapi permasalahan serius dan istri siri ingin mengajukan gugatan cerai? Apakah hal tersebut memungkinkan secara hukum?

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang hak-hak istri siri terkait perceraian, cara agar istri kedua siri dapat menggugat cerai suami, serta dasar hukum yang mendasarinya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang baru diundangkan.

Apakah Istri Siri Bisa Minta Bercerai?

Secara umum, status pernikahan siri tidak diakui secara resmi oleh negara karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi pencatatan sipil lainnya. Artinya, hak-hak hukum dalam pernikahan tersebut, termasuk terkait perceraian, tidak diatur secara otomatis seperti dalam pernikahan yang legal dan tercatat.

Namun, dalam kaitannya dengan perceraian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pengajuan Gugatan di Luar Pengadilan Agama

Istri siri sering kali tidak memiliki akses untuk mengajukan cerai melalui saluran hukum resmi, seperti Pengadilan Agama, karena hak pernikahan mereka tidak tercatat secara legal. Hal ini membuat proses perceraian menjadi lebih kompleks.

  • Hak Nafkah dan Perlindungan Anak

Meski pernikahan siri tidak diakui negara, jika memiliki anak, maka anak yang dihasilkan dalam pernikahan tersebut tetap memiliki hak yang diakui hukum, termasuk hak untuk mendapat nafkah.

  • Kesepakatan Pribadi Antara Pasangan

Dalam beberapa kasus, pasangan dapat menyelesaikan perceraiannya secara damai melalui proses nonformal, misalnya kesepakatan bersama tanpa melibatkan pengadilan.

Namun demikian, pertanyaan utama tetaplah, apakah istri siri dapat mendapatkan perlindungan hukum terkait gugatan cerai? Jawabannya tergantung dari langkah-langkah yang diambil untuk memperoleh pengakuan lebih lanjut.

Cara agar Istri Kedua Siri Dapat Menggugat Cerai Suami

Meskipun tantangan hukum cukup besar untuk istri siri, beberapa langkah berikut dapat dilakukan untuk memberikan peluang kepada istri siri agar dapat menggugat cerai suami secara legal:

1. Pencatatan Pernikahan Secara Resmi

Pencatatan pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil menjadi langkah awal. Jika pernikahan siri dapat disahkan atau dicatat resmi di KUA, maka hak-hak hukum dalam pernikahan tersebut menjadi lebih jelas, termasuk hak untuk mengajukan gugatan cerai.

2. Persetujuan Suami untuk Mencatatkan Pernikahan

Dalam beberapa kasus, suami harus memberikan persetujuan untuk mencatatkan pernikahan siri secara resmi. Jika suami menyetujui hal ini, proses legalisasi pernikahan dapat dilakukan melalui pengadilan agama sehingga pernikahan tersebut diakui oleh hukum.

3. Mendapatkan Bukti Tertulis

Istri siri dapat mencari dokumen atau bukti tertulis yang mendukung status pernikahannya, seperti surat pernikahan dari tokoh agama atau dokumen perjanjian yang dibuat bersama suami.

4. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Agama

Setelah pernikahan dicatat resmi atau memiliki bukti kuat, istri siri dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama berdasarkan alasan tertentu, seperti kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, atau perselingkuhan.

5. Melibatkan Pengacara atau Konsultan Hukum

Langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Konsultasi dengan pengacara atau konsultan hukum yang memahami permasalahan pernikahan siri dapat membantu istri mencari solusi terbaik, termasuk dalam proses perceraian.

6. Pembuktian Hak Anak dan Nafkah

Jika memiliki anak, istri siri dapat memperjuangkan hak anak untuk mendapatkan nafkah meski pernikahan tidak tercatat. Pembuktian ini sering kali melibatkan tes DNA atau dokumen-dokumen lain yang mendukung.

Dasar Hukum Pernikahan Siri dan Gugatan Cerai

Dasar hukum pernikahan dan perceraian di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan diundangkannya UU 1/2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2023. Berikut dasar hukum yang relevan terkait pernikahan siri dan gugatan cerai:

  • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang ini menjadi pedoman utama tentang pernikahan di Indonesia, termasuk mewajibkan pencatatan pernikahan agar diakui secara hukum.

  • UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

KUHP yang baru mengatur berbagai aspek hukum pidana dan perdata, termasuk pengakuan terhadap hak-hak anak meski berasal dari pernikahan yang tidak tercatat.

  • Komplikasi Hukum Islam

Bagi pasangan muslim, Komplikasi Hukum Islam sering digunakan sebagai rujukan dalam menyelesaikan permasalahan pernikahan siri, terutama yang berkaitan dengan hukum agama.

Penting untuk memahami dasar hukum ini sebelum mengajukan gugatan cerai untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Mengapa Pemahaman Dasar Hukum Penting?

Pernikahan siri sering kali membawa tantangan, terutama saat menghadapi perceraian. Dengan memahami hak-hak hukum dan langkah-langkah legal yang dapat diambil, istri siri dapat memperjuangkan haknya, baik terkait perceraian, nafkah, maupun perlindungan anak.

Jika Anda berada dalam situasi ini, pertimbangkan untuk berdiskusi dengan ahli hukum yang dapat membantu memandu proses Anda.

Penulis