Punya pertanyaan soal tenggang waktu saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)? Nah, buat kalian HR profesional, pemilik usaha kecil, atau penasihat hukum, artikel ini bakal jawab semua kebingungan tentang batas waktu yang tepat buat proses ini.
Yuk, simak penjelasan lengkapnya—mulai dari dasar hukum hingga putusan pengadilan terkini!
Batas Waktu Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial?
Sebelum kita bahas lebih jauh, perlu diingat bahwa perselisihan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) termasuk dalam jenis perselisihan hubungan industrial. Dalam konteks ini, PHI memegang peranan penting sebagai tempat penyelesaian konflik antara karyawan dan perusahaan.
Nah, kabar baiknya, UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) udah mengatur jelas soal batas waktu ini, jadi nggak perlu bingung lagi!
Tapi, apakah kasus kalian masih memenuhi batas waktu tersebut? Supaya jelas, kita cek aturan hukumnya dulu.
Dasar Hukum Pengajuan Gugatan PHI
Mengacu pada Pasal 82 UU PPHI, disebutkan bahwa:
“Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja… dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.”
Mudahnya, dari hari kalian terima notifikasi PHK, hitungan waktu mulai berjalan, dan kalian punya waktu setahun untuk mengajukan gugatan.
Tapi tunggu dulu, aturan ini sempat diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, gimana hasil hukumnya setelah diuji?
Putusan Mahkamah Konstitusi
UU PPHI dan pasal soal batas waktu ini sempat ‘digugat’ di MK, lho. Putusan yang muncul pun berdampak pada pemaknaan lebih detail aturan tersebut:
- Putusan MK No. 114/PUU-XII/2015
Anak kalimat yang merujuk pada “Pasal 159” dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Putusan MK No. 94/PUU-XXI/2023
MK menegaskan bahwa batas waktu 1 tahun tetap berlaku, dihitung sejak keputusan PHK diterima.
Artinya, jika PHK terjadi sebelum tenggat waktu berakhir, kalian bisa lanjut ke proses penggugatan. Tapi kalau sudah lebih dari 1 tahun? Sayang banget, gugatan kalian bakal dianggap kadaluwarsa alias lewat batas waktu.
Kenapa Harus Memerhatikan Batas Waktu?
Gampangnya, batas waktu seperti ini dibuat untuk menjaga proses hukum tetap efisien dan teratur. Kalau nggak ada aturan soal tenggat waktu, penyelesaian konflik bisa molor dan akhirnya malah nggak pernah selesai.
Makanya, selalu pastikan kalian bergerak cepat begitu menerima surat PHK. Jangan tunggu sampai batas waktunya hampir habis!
Tips Agar Tidak Lewat Batas Waktu
- Catat Tanggal Penting
Begitu menerima pemberitahuan PHK, langsung catat tanggalnya di kalender atau reminder di ponsel.
- Konsultasi dengan Ahli Hukum
Kalau bingung langkah apa yang harus diambil, segera konsultasikan kasus kalian dengan advokat atau konsultan hukum.
- Siapkan Berkas yang Diperlukan
Semua dokumen pendukung seperti surat PHK, kontrak kerja, hingga bukti komunikasi dengan pihak perusahaan harus kalian kumpulkan.
- Ajukan Gugatan Sesegera Mungkin
Jangan tunggu sampai bulan terakhir untuk memulai proses gugatan. Persiapan lebih awal akan membantu proses berjalan lancar.
Butuh Konsultasi Ketenaga Kerjaan
Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial memang butuh perhatian khusus, terutama soal batas waktu. Jangan sampai hak kalian untuk bersuara hilang hanya karena tenggat waktu yang terlewat!
Masih bingung harus mulai dari mana atau ingin memahami lebih lanjut soal prosesnya? Jangan ragu konsultasi langsung dengan tim hukum terpercaya. Pastikan kalian punya support system yang solid untuk menghadapi perselisihan hubungan industrial.