Lompat ke konten
Home » News » Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah isu yang sering dihadapi baik oleh pekerja maupun pengusaha. Dalam pelaksanaannya, hak atas pesangon menjadi hal yang penting untuk dipahami, terutama karena perhitungannya berdasarkan ketentuan terbaru dari UU Cipta Kerja. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara menghitung pesangon sesuai ketentuan undang-undang.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang menyebabkan berakhirnya kewajiban dan hak kedua pihak. Berdasarkan UU Cipta Kerja, PHK dapat terjadi secara sukarela maupun tidak sukarela. Berikut beberapa alasan umum terjadinya PHK:

  • Sukarela:
  • Pengunduran diri (resign) atas kehendak pekerja.
  • Habisnya masa kontrak kerja.
  • Pekerja memasuki masa pensiun.
  • Pekerja meninggal dunia.
  • Tidak Sukarela:
  • Efisiensi perusahaan karena kerugian atau upaya menekan biaya.
  • Penutupan perusahaan baik karena kebangkrutan maupun alasan lain.
  • Pelanggaran berat yang dilakukan oleh pekerja.
  • Mangkir tanpa alasan selama minimal 5 hari berturut-turut.

PHK memiliki konsekuensi hukum, salah satunya adalah pemberian kompensasi berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

Hak pesangon pekerja yang di-PHK diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja. Perhitungan kompensasi meliputi tiga komponen utama:

  1. Pesangon (UP)

Besaran pesangon bergantung pada masa kerja. Berikut tabel perhitungannya:

Masa KerjaJumlah Pesangon
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun ≤ Masa Kerja < 2 tahun2 bulan upah
2 tahun ≤ Masa Kerja < 3 tahun3 bulan upah
3 tahun ≤ Masa Kerja < 4 tahun4 bulan upah
4 tahun ≤ Masa Kerja < 5 tahun5 bulan upah
5 tahun ≤ Masa Kerja < 6 tahun6 bulan upah
6 tahun ≤ Masa Kerja < 7 tahun7 bulan upah
7 tahun ≤ Masa Kerja < 8 tahun8 bulan upah
≥ 8 tahun9 bulan upah
  1. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Diberikan kepada pekerja dengan masa kerja lebih dari 3 tahun. Berikut rincian besaran UPMK:

Masa KerjaJumlah UPMK
3 tahun ≤ Masa Kerja < 6 tahun2 bulan upah
6 tahun ≤ Masa Kerja < 9 tahun3 bulan upah
9 tahun ≤ Masa Kerja < 12 tahun4 bulan upah
12 tahun ≤ Masa Kerja < 15 tahun5 bulan upah
15 tahun ≤ Masa Kerja < 18 tahun6 bulan upah
18 tahun ≤ Masa Kerja < 21 tahun7 bulan upah
21 tahun ≤ Masa Kerja < 24 tahun8 bulan upah
≥ 24 tahun10 bulan upah
  1. Uang Penggantian Hak (UPH)

Berbagai hak yang termasuk UPH antara lain:

  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil.
  • Ongkos transportasi ke lokasi asal pekerja.
  • Hak lain yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

Hal yang Harus Diperhatikan Terkait Cara Hitung Pesangon

1. Alasan PHK

Cara hitung pesangon dapat bervariasi sesuai alasan PHK. Contohnya:

  • PHK karena efisiensi perusahaan yang merugi memberi hak sebesar 0,5 kali pesangon.
  • PHK akibat merger atau akuisisi perusahaan memberikan hak penuh sebesar 1 kali pesangon.

2. Komponen Upah Bulanan

Komponen upah sebagai dasar perhitungan pesangon meliputi:

  • Upah pokok.
  • Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.

Contoh Cara Hitung Pesangon dan UPMK

Contoh Kasus

Pekerja A menerima upah bulanan Rp7 juta dengan masa kerja 4 tahun 2 bulan. A terkena PHK akibat merger perusahaan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, A berhak mendapatkan:

  • Pesangon:

Rp7 juta × 5 bulan × 1 = Rp35 juta

  • UPMK:

Rp7 juta × 2 bulan × 1 = Rp14 juta

Total kompensasi yang diterima oleh A adalah Rp49 juta (tidak termasuk UPH).

Dasar Hukum

Beberapa dasar hukum yang relevan dengan perhitungan pesangon ini:

  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
  • PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.

Penutup

Menghitung pesangon dengan benar memerlukan pemahaman mendalam terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku. Baik pekerja, pengusaha, maupun professional HR harus memastikan hak-hak yang tercantum dalam UU Cipta Kerja terpenuhi secara adil.

Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi terkait perhitungan pesangon, kami merekomendasikan bekerja sama dengan konsultan hukum terpercaya.

Penulis