Pertanyaan ?
Jawaban:
Apabila pengusaha tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon, karyawan memiliki beberapa opsi hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Dasar Hukum
- Kewajiban Membayar Pesangon: Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja, pengusaha diwajibkan membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Sanksi Pidana untuk Pengusaha: Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban ini, mereka dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 185 ayat (1) menyebutkan hukuman berupa penjara antara 1 hingga 4 tahun atau denda senilai Rp100 juta hingga Rp400 juta bagi pengusaha yang melanggar.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
- Mediasi dan Pengaduan:
Karyawan dapat meminta bantuan mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk menyelesaikan masalah pesangon. Apabila mediasi tidak membuahkan hasil, karyawan dapat membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). - Permohonan Eksekusi:
Jika terdapat putusan PHI yang mengharuskan pengusaha membayar pesangon tetapi tidak dilaksanakan, karyawan dapat mengajukan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri. Dalam proses eksekusi, aset pengusaha dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon. - Pelaporan ke Polisi:
Langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah melaporkan pengusaha ke kepolisian atas dugaan tindak pidana jika pesangon tetap tidak dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Karyawan yang tidak menerima pesangon memiliki berbagai jalur hukum untuk memperjuangkan haknya. Untuk hasil yang maksimal, penting untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku serta mempertimbangkan konsultasi dengan ahli hukum guna mendapatkan panduan dalam setiap langkah.