
Table of Contents
Indonesia terus menarik perhatian investor asing berkat stabilitas ekonomi, pasar domestik yang besar, dan peluang investasi yang menjanjikan. Namun, bagi warga asing yang ingin memulai bisnis di Indonesia, penting untuk memahami batasan hukum yang berlaku, khususnya terkait bentuk badan usaha seperti Commanditaire Vennootschap (CV). Salah satu pertanyaan umum adalah: Apakah warga asing diperbolehkan mendirikan CV di Indonesia?
Artikel ini akan menjelaskan secara rinci jawabannya, termasuk dasar hukum yang mendasari larangan tersebut, serta alternatif yang sah dan strategis bagi warga asing untuk tetap bisa menjalankan usaha di Indonesia.
Apa Itu CV (Commanditaire Vennootschap)?
CV adalah bentuk persekutuan usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu:
- Sekutu aktif (komplementer): Bertanggung jawab atas pengelolaan dan menanggung seluruh kewajiban perusahaan secara pribadi.
- Sekutu pasif (komanditer): Hanya menyetor modal tanpa terlibat dalam operasional, dan tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang disetor.
CV tidak memiliki status badan hukum terpisah dari pemiliknya, sehingga lebih sederhana dalam pendirian dan pengelolaan, serta banyak dipilih oleh pelaku UMKM di Indonesia.
Apakah Warga Asing Bisa Mendirikan CV di Indonesia?
Jawabannya: Tidak. Berdasarkan peraturan yang berlaku, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat mendirikan dan menjadi bagian dari CV, baik sebagai sekutu aktif maupun sekutu pasif.
Dasar Hukum Larangan untuk Warga Asing
Beberapa peraturan yang menjadi dasar mengapa warga asing tidak dapat mendirikan CV antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19 – 21
KUHD mengatur bahwa persekutuan komanditer (CV) hanya dapat didirikan oleh para pihak yang tunduk pada hukum Indonesia, yaitu WNI atau badan hukum Indonesia. - Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Prioritas Investasi
CV tidak termasuk dalam badan usaha yang tercantum sebagai wadah investasi asing. Investasi asing hanya diperbolehkan melalui badan hukum tertentu, seperti Perseroan Terbatas (PT), terutama Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). - Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Pasal 5 menyatakan bahwa penanaman modal asing hanya dapat dilakukan dalam bentuk PT dan bukan dalam bentuk badan usaha persekutuan seperti CV.
Mengapa CV Tidak Terbuka untuk Warga Asing?
- Fokus untuk UMKM Lokal: Pemerintah Indonesia menetapkan CV sebagai kendaraan usaha yang diperuntukkan bagi pelaku usaha lokal skala kecil dan menengah.
- Tidak Memiliki Badan Hukum Terpisah: Hal ini membuat perlindungan hukum bagi investor asing tidak memadai.
- Bukan Bentuk Usaha untuk Investasi Asing: Dalam sistem OSS dan klasifikasi KBLI, CV bukanlah bentuk usaha yang diperbolehkan untuk kepemilikan asing.
Alternatif Bagi Warga Asing untuk Berbisnis di Indonesia
Meski tidak dapat mendirikan CV, warga asing tetap memiliki beberapa opsi legal dan strategis untuk menjalankan bisnis di Indonesia:
1. Mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA)
PT PMA adalah bentuk badan hukum yang sah dan diakui untuk kepemilikan asing. Kelebihannya:
- Dapat dimiliki penuh atau sebagian oleh warga asing.
- Diakui secara hukum dan mendapatkan izin usaha melalui sistem OSS.
- Dapat merekrut tenaga kerja asing sesuai ketentuan.
Persyaratan umum:
- Modal minimum USD 700.000 (dapat bervariasi tergantung bidang usaha).
- Harus terdaftar di OSS dan memiliki NIB, NPWP, dan izin lainnya.
- Bidang usaha tidak boleh termasuk dalam daftar negatif investasi (DNI).
2. Menjalin Kemitraan dengan WNI
Warga asing dapat bekerja sama dengan WNI sebagai mitra usaha, di mana CV atau bentuk usaha lainnya didirikan atas nama WNI. Namun, penting diingat bahwa bentuk ini tidak memberikan hak kepemilikan legal kepada warga asing, dan perlu diatur secara hati-hati melalui perjanjian internal.
3. Mendirikan Kantor Perwakilan (Representative Office)
Kantor perwakilan cocok bagi perusahaan asing yang hanya ingin melakukan kegiatan non-komersial seperti riset pasar, promosi, atau liaison. Tidak diperbolehkan melakukan transaksi bisnis langsung atau memperoleh pendapatan.
4. Berinvestasi di Perusahaan Lokal
Warga asing dapat menjadi investor pasif dengan menanamkan modal di perusahaan lokal yang sudah berdiri, sesuai dengan aturan investasi dan struktur perusahaan tersebut.
Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Warga Asing
- Bidang Usaha: Pastikan tidak termasuk dalam bidang yang tertutup atau dibatasi bagi asing (cek daftar prioritas investasi).
- Izin dan Kepatuhan Regulasi: Konsultasi dengan notaris atau konsultan hukum sangat disarankan untuk menghindari pelanggaran hukum.
- Biaya dan Waktu: Pendirian PT PMA memerlukan biaya dan waktu lebih dibanding CV, namun legalitas dan keamanannya lebih tinggi.
- Izin Kerja dan Tinggal: Bila ingin terlibat aktif, warga asing wajib memiliki KITAS dan izin kerja yang sah.
Meskipun warga asing tidak diperbolehkan mendirikan CV di Indonesia karena batasan hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal, masih banyak alternatif sah dan menguntungkan lainnya. PT PMA adalah pilihan utama yang memberikan legalitas penuh dan akses luas ke berbagai bidang usaha.
Butuh Jasa Pengacara Untuk Kasus Anda Hubungi Kami Sekarang!
