Lompat ke konten
Home » News » Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat dengan Mudah

Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat dengan Mudah

Pernah gak sih mendengar istilah pembebasan bersyarat? Kalau kamu sedang mencari informasi tentang cara menghitung pembebasan bersyarat untuk keluarga atau teman yang sedang menjalani masa pidana, artikel ini bakal kasih kamu penjelasan lengkap!

Kita akan bahas apa itu pembebasan bersyarat, syarat-syarat yang harus dipenuhi, cara menghitungnya, dan dasar hukum yang mendasarinya. Jadi, yuk simak bareng-bareng!

Apa itu Pembebasan Bersyarat?

Pembebasan bersyarat adalah proses di mana narapidana dapat menjalani sisa masa pidana mereka di luar lembaga pemasyarakatan (lapas). Tapi, mereka tetap harus memenuhi syarat tertentu dan tetap berada dalam pengawasan. Tujuannya adalah membantu narapidana berintegrasi kembali ke masyarakat dan keluarganya secara bertahap.

Mengacu pada Pasal 10 ayat (1) dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat adalah salah satu hak yang bisa diperoleh narapidana setelah memenuhi ketentuan tertentu. Tapi, narapidana ini gak bisa sembarang orang ya—ada syarat yang harus dipenuhi. Yuk kita bahas!

Syarat Pembebasan Bersyarat

Supaya seorang narapidana bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, ada dua jenis syarat yang harus dipenuhi—syarat umum dan syarat khusus. Berikut penjelasannya:

1. Syarat Umum

  • Berperilaku baik selama masa pidana.
  • Aktif mengikuti program pembinaan yang diberikan di lapas.
  • Menunjukkan penurunan tingkat risiko (contohnya, tidak melanggar aturan lapas).

2. Syarat Khusus

  • Narapidana harus sudah menjalani minimal 2/3 masa hukuman (dengan ketentuan masa 2/3-nya paling sedikit adalah 9 bulan).
  • Berperilaku baik selama 9 bulan terakhir sebelum hitungan 2/3 masa pidana.
  • Berpartisipasi aktif dan semangat dalam program pembinaan.
  • Masyarakat dan keluarga harus memiliki kesiapan untuk menerima narapidana kembali.

Kalau semua syarat ini terpenuhi, barulah narapidana bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat

Setelah memahami syarat-syaratnya, saatnya kita belajar cara menghitung pembebasan bersyarat. Ada rumus sederhana yang bisa kamu gunakan.

Rumus Dasar

Bebas Bersyarat = 2/3 x (Masa Pidana – Remisi)

Contoh Kasus:

Misalnya, seorang narapidana dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, dan dia mendapat remisi umum sebesar 2 bulan.

Maka, perhitungannya adalah:

  • 2/3 x (6 tahun – 2 bulan) = 3 tahun 11 bulan.

Artinya, narapidana bisa mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani pidana selama 3 tahun 11 bulan, asalkan memenuhi syarat berperilaku baik, remisi, dan sebagainya.

Oh iya, jangan lupa bahwa masa pidana dihitung sejak tanggal penangkapan atau penahanan. Jadi, narapidana yang sudah pernah ditahan sebelumnya, masa tersebut akan ikut dihitung.

Dasar Hukum Pembebasan Bersyarat

Semua aturan mengenai pembebasan bersyarat di Indonesia diatur dengan jelas dalam peraturan berikut:

  • UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018, berikut perubahannya pada tahun 2019, 2022, dan 2023.

Dasar hukum ini mencakup syarat, tata cara pengajuan remisi, hingga perhitungan pembebasan bersyarat. Jika keluargamu membutuhkan informasi yang lebih spesifik tentang hukum ini, sebaiknya diskusikan dengan ahli hukum terpercaya.

Kenapa Penting Mengetahui Pembebasan Bersyarat?

Mengetahui informasi tentang pembebasan bersyarat itu penting banget, terutama untuk keluarga atau teman narapidana. Selain membantu proses reintegrasi yang lebih cepat, ini juga membuka peluang hidup yang lebih baik untuk mereka. Dengan begitu, mereka bisa kembali produktif di masyarakat lebih awal dan dengan dukungan penuh dari kita semua.

Kalau masih bingung tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, atau membutuhkan bantuan hukum lebih lanjut, jangan ragu untuk konsultasi dengan ahli hukum. Mulai dari memahami peraturan hingga proses hitungan remisi, semuanya bisa dibantu dengan panduan yang tepat. Yuk dukung narapidana agar bisa kembali ke masyarakat dengan jalur hukum yang benar!

Penulis