Lompat ke konten
Home » News » Cara Menjual Saham Perseroan

Cara Menjual Saham Perseroan

Penjualan saham perseroan dapat menjadi langkah penting dalam perjalanan investasi atau bisnis Anda. Namun, proses ini bukan hanya soal transaksi jual beli biasa. Ada regulasi, persyaratan, dan langkah-langkah hukum yang harus dipenuhi agar proses pemindahan hak atas saham berjalan lancar dan sah secara hukum. Artikel ini akan membahas bagaimana cara menjual saham perseroan, mulai dari pemindahan hak atas saham, persyaratannya, hingga dasar hukum yang mendasarinya.

Cara Pemindahan Hak Atas Saham

Pemindahan hak atas saham melibatkan perpindahan kepemilikan saham dari satu pemegang saham ke pemegang saham lainnya. Sebelum transaksi terjadi, ada beberapa prosedur hukum yang harus dipenuhi. Prosedur ini diatur dalam Pasal 56 UU Perseroan Terbatas (UU PT), yang mencakup:

  1. Pembuatan Akta Pemindahan Hak
  • Akta pemindahan hak dapat berupa akta notaris atau akta di bawah tangan. Pilihan bentuk akta biasanya disesuaikan dengan kebutuhan transaksi dan persetujuan antara pihak yang terlibat.
  1. Penyampaian Akta secara Tertulis kepada Perseroan
  • Salinan akta pemindahan hak wajib disampaikan kepada perseroan. Penyampaian dapat dilakukan oleh pihak yang memindahkan hak atau pihak yang menerima hak.
  1. Pencatatan oleh Direksi
  • Direksi perseroan bertanggung jawab untuk mencatat detail pemindahan hak, seperti tanggal dan hari, dalam daftar pemegang saham. Selain itu, direksi harus menyampaikan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 30 hari setelah pencatatan.

Langkah-langkah ini penting untuk memastikan transaksi memiliki landasan hukum yang kuat sehingga tidak memunculkan perselisihan di kemudian hari.

Syarat Pemindahan Hak atas Saham

Tidak semua saham bisa dijual begitu saja. Dalam beberapa kasus, anggaran dasar perseroan dapat mencantumkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebelum penjualan terjadi. Sesuai Pasal 57 UU PT, syarat-syarat tersebut bisa mencakup:

  • Penawaran terlebih dahulu kepada pemegang saham lain

Sebelum menawarkan saham kepada pihak luar, pemilik saham mungkin diwajibkan untuk menawarkan saham kepada pemegang saham lain terlebih dahulu (right of first refusal).

  • Persetujuan dari pengurus perseroan

Pemindahan hak hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, atau dewan komisaris, sesuai ketentuan anggaran dasar.

  • Persetujuan dari instansi berwenang

Dalam beberapa kasus, seperti saham perusahaan yang bergerak di bidang tertentu (misalnya, industri keuangan), persetujuan harus diperoleh dari regulator terkait.

Jika persetujuan dari organ perseroan diperlukan, maka menurut Pasal 59 UU PT, pernyataan persetujuan atau penolakan harus disampaikan secara tertulis dalam waktu 90 hari sejak permintaan diajukan. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada respons, persetujuan dianggap telah diberikan secara otomatis.

Dasar Hukum Penjualan Saham

Proses dan syarat pemindahan hak atas saham diatur dalam beberapa dasar hukum berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

UU ini menjadi dasar utama yang mengatur hal-hal terkait perseroan, termasuk pemindahan hak atas saham.

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Regulasi ini memberikan panduan tambahan terkait pengelolaan dan transaksi saham dalam perseroan.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000

Mengatur tata cara pemindahan hak untuk barang yang terkait dengan saham, termasuk dokumen pendukung yang diperlukan.

Dengan memahami dasar hukum ini, Anda dapat memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah perusahaan bisa menolak penjualan saham saya?

Ya, perusahaan dapat menolak penjualan saham apabila anggaran dasar mengatur demikian. Misalnya, jika ada syarat persetujuan dari RUPS atau organ perseroan lain yang belum dipenuhi.

2. Bagaimana saya bisa mengetahui nilai jual saham?

Nilai jual saham biasanya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Namun, hal ini juga bergantung pada evaluasi nilai perusahaan dan kondisi pasar.

3. Apakah pemegang saham minoritas memiliki hak hukum jika merasa dirugikan?

Ya, pemegang saham minoritas berhak mengajukan gugatan ke pengadilan jika merasa dirugikan oleh tindakan perseroan yang dianggap tidak adil atau tanpa alasan wajar, sesuai Pasal 61 UU PT.

4. Apa yang terjadi jika akta pemindahan hak tidak didaftarkan ke Menteri?

Jika pencatatan ke Menteri tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, permohonan perubahan susunan pemegang saham dapat ditolak.

Kesimpulan

Menjual saham perseroan bukan hanya soal mendapatkan keuntungan finansial, tetapi juga memastikan setiap langkah dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Dengan mengikuti proses pemindahan hak, memenuhi persyaratan yang ditentukan, dan berpegang pada dasar hukum, Anda dapat menjalankan penjualan saham secara sah, efisien, dan bebas konflik.

Jika Anda memerlukan panduan lebih lanjut atau menghadapi kendala hukum, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang andal. Dengan begitu, perjalanan investasi Anda dapat berjalan lancar dan berlandaskan hukum.

Penulis