Lompat ke konten

Pidana Penjara Seumur Hidup: Pengertian, Kesalahan Penafsiran, dan Dasar Hukum

penjara seumur hidup

Pidana Penjara Seumur Hidup: Pengertian, Kesalahan Penafsiran, dan Dasar Hukum

Pidana penjara seumur hidup adalah salah satu bentuk sanksi pidana yang paling berat dalam sistem peradilan Indonesia. Ini adalah hukuman yang diberikan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana serius yang membahayakan masyarakat, dan diharapkan memberikan efek jera serta melindungi keselamatan publik. Namun, ada sejumlah penafsiran yang salah terkait hukuman ini yang perlu diluruskan untuk memahami makna sebenarnya dari “seumur hidup” dalam konteks hukum pidana di Indonesia.

Pengertian Pidana Penjara Seumur Hidup

Pidana penjara seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana serius dan dianggap berbahaya bagi masyarakat. Hukuman ini mengharuskan terpidana menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan untuk sisa hidupnya, tanpa batas waktu yang pasti untuk kebebasannya. Pidana ini tidak mengenal batas waktu dan baru berakhir jika terpidana meninggal dunia.

Namun, meskipun konsep “seumur hidup” terdengar jelas, dalam praktiknya sering kali ada kebingungan atau kesalahan penafsiran mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan.

Kesalahan Penafsiran Pidana Penjara Seumur Hidup

Salah satu kesalahan penafsiran yang umum terjadi adalah menganggap bahwa “seumur hidup” berarti pidana penjara yang hanya dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan. Misalnya, jika seorang terpidana yang berusia 21 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, maka ada yang berpendapat bahwa ia hanya akan menjalani hukuman selama 21 tahun.

Namun, pendapat ini jelas salah, karena bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur bahwa pidana penjara seumur hidup berarti hukuman yang dijalani oleh terpidana hingga akhir hayatnya. Dalam hal ini, lamanya hukuman bukan berdasarkan usia saat vonis, melainkan sepanjang hidup terpidana.

Sebagai contoh lainnya, jika seseorang yang berusia 18 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, maka menurut pemahaman yang keliru, orang tersebut hanya akan menjalani hukuman selama 18 tahun. Hal ini tentu menimbulkan kerancuan, karena kalau demikian, mengapa hakim tidak langsung memberikan hukuman penjara selama 18 tahun saja? Kenyataannya, meskipun usia muda seorang terpidana, hukuman penjara seumur hidup tetap berlaku tanpa batas waktu, kecuali dengan kebijakan lain seperti amnesti atau grasi.

Dasar Hukum Pidana Penjara Seumur Hidup

Di Indonesia, ketentuan mengenai pidana penjara seumur hidup diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama)

Pasal 12 ayat (1) KUHP lama menyatakan bahwa pidana penjara bisa dijatuhkan seumur hidup atau untuk jangka waktu tertentu. Pasal 12 ayat (4) menegaskan bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman yang harus dijalani sepanjang hidup terpidana. Pasal 12 ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara, hakim memiliki kewenangan untuk memutuskan mana yang lebih sesuai.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru

Pasal 68 ayat (1) UU 1/2023 menegaskan bahwa pidana penjara dapat dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk jangka waktu tertentu. Pasal 68 ayat (2) menyebutkan bahwa pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk maksimal 15 tahun, dan untuk kejahatan tertentu bisa mencapai 20 tahun. Pasal 68 ayat (4) menegaskan bahwa pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun, dan ini menjadi batasan yang berlaku juga dalam konteks hukuman penjara seumur hidup.

Kesimpulan

Dalam hukum pidana Indonesia, pidana penjara seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang atas kejahatan serius yang sangat membahayakan masyarakat dan stabilitas negara. Berbeda dengan kesalahpahaman umum yang beranggapan bahwa hukuman ini hanya berlaku sesuai usia terpidana pada saat vonis, sebenarnya hukuman penjara seumur hidup berlanjut sepanjang hidup terpidana.

Dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, kita dapat melihat bahwa penerapan hukuman penjara seumur hidup bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman pelaku kejahatan berat. Namun, setiap kebijakan hukum harus selalu dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dan sesuai dengan prinsip keadilan yang lebih luas.

Penting untuk selalu merujuk pada undang-undang yang berlaku, baik itu KUHP lama maupun KUHP baru, untuk memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada dan tidak menimbulkan kerancuan dalam penafsiran.

Butuh Jasa Pengacara Untuk Kasus Anda Hubungi Kami Sekarang!

Penulis