
Perceraian adalah keputusan yang berat dan umumnya tidak diharapkan oleh pasangan mana pun. Namun, jika semua usaha untuk memperbaiki hubungan sudah dilakukan tetapi tetap tidak ada kenyamanan dan rasa aman, salah satu pihak, baik suami atau istri, bisa mengajukan cerai. Jadi, apakah istri boleh meminta cerai jika merasa tidak bahagia dengan suami?
Sebelum membahas hukum istri yang ingin bercerai karena tidak bahagia, mari kita pahami dulu aturan perkawinan dan alasan sah untuk bercerai menurut Islam.
Mengenal Aturan tentang Perkawinan
UUP atau UU 1/1974 dan PP RI 9/1975 mengatur bahwa perceraian hanya dapat terjadi jika mediasi gagal dan ada alasan sesuai aturan.
Ada enam alasan dalam UUP yang bisa dijadikan sebagai permohonan perceraian, yaitu jika salah satu pihak:
- berzina atau melakukan kebiasaan yang sulit disembuhkan seperti judi dan mabuk
- menghilang atau pergi tanpa alasan dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut
- mendapat hukuman penjara minimal paling sedikit lima tahun
- melakukan tindak pidana
- mengalami kekurangan fisik atau penyakit yang membuatnya tidak bisa menjalankan kewajiban
- saling berselisih paham atau bertengkar terus menerus dengan harapan rukun yang kecil
Alasan Perceraian
Secara nasional, perceraian diatur dengan ketat. Dalam hukum Islam, suami memang berhak menceraikan, tetapi istri juga bisa meminta cerai jika ada alasan yang kuat.
Ada beberapa alasan yang bisa membuat sang istri mengajukan perceraian yaitu:
1. Tidak Mendapat Nafkah dari Suami
Jika suami tidak memberikan nafkah dan istri tidak ikhlas menerimanya, hal ini bisa menjadi alasan untuk bercerai. Namun, jika istri memahami kondisi suami, perceraian tidak perlu dilakukan.
2. Tidak Mampu Menahan Syahwat
Jika istri tidak mampu menahan syahwat dan suami tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut, istri boleh mengajukan cerai agar terhindar dari perbuatan zina.
3. Tidak Mampu Memenuhi Kewajiban kepada Suami karena Benci
Jika suami tidak menjalankan kewajibannya dan istri merasa benci hingga sering terjadi pertengkaran, perceraian bisa menjadi pilihan yang lebih baik.
4. Suami Berakhlak Buruk
Jika suami memiliki akhlak buruk seperti mabuk, berjudi, atau meninggalkan ibadah, istri berhak meminta cerai.
5. Suami Berlaku Kasar
Jika suami bersikap kasar, memukul, atau memaksa istri melakukan pekerjaan berat, istri boleh meminta cerai.
6. Suami Murtad
Suami yang murtad dapat membuat rumah tangga tidak harmonis dan membatalkan pernikahan menurut Islam. Jika ini terjadi, istri boleh mengajukan cerai.
Bisakah Istri Minta Cerai Karena Tidak Bahagia?
Sebelum membahas jawaban pertanyaan di atas, kita uraikan terlebih dulu kesimpulan dari pembahasan di atas dalam dua perspektif dibawah ini:
Dalam Perspektif Hukum Nasional
Alasan tidak bahagia memang tidak tercantum sebagai alasan perceraian yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah. Namun, hal ini dapat dikaitkan dengan perselisihan atau pertengkaran yang terus menerus sehingga kerukunan sulit tercapai.
Dalam Perspektif Hukum Islam
Dalam Islam, alasan tidak bahagia bukan alasan utama perceraian. Namun jika tidak tercapai kerukunan dan istri khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya, perceraian dapat diajukan.
Kesimpulan
Seorang istri pada dasarnya boleh mengajukan perceraian asalkan ada alasan sesuai syariat dan logis, sehingga hukum istri minta cerai karena tidak bahagia tetap diperbolehkan.
Perasaan tidak bahagia dalam rumah tangga sebaiknya tidak dipendam. Itu bisa berpengaruh pada kewajiban istri. Namun, ada beberapa hal yang harus dipastikan dulu.
- Sudah dilakukan mediasi namun tidak ada titik temu
- Telah memikirkan dampak akibat perceraian
- Jika ada anak, pastikan sang anak mengetahuinya sebagai antisipasi hal buruk di lain hari
Permohonan cerai akan berdampak. Tanpa persiapan, masalah lain bisa muncul. Jika ragu, istri bisa konsultasi ke psikolog atau konselor pernikahan.
Psikolog membantu istri mengidentifikasi dampak pernikahan pada pikiran dan mental. Konselor mencari solusi perbaikan rumah tangga.
Jika rumah tangga tidak bisa dipertahankan, perceraian adalah solusi.
Bagi Anda yang saat ini sedang ingin mengajukan permohonan perceraian, pastikan untuk didampingi dengan pengacara atau kuasa hukum yang berpengalaman seperti BURS Advocates. Sebagai kuasa hukum terbaik di Jakarta, BURS Advocates akan mendampingi Anda untuk menyelesaikan segala masalah Anda khususnya dalam pengajuan perceraian.
Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!
Share Yuk !
Disclaimer
Semua yang kami tulis berdasarkan keahlian dan pengalaman dari tim Burs Advocates, kami mengecek segala informasi yang termut di dalamnya termasuk data, serta informasi dan melalui pertimbangan hukum yang komprehensif.