Lompat ke konten
Home » News » Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi proses yang membingungkan bagi sebagian orang, terutama dengan berbagai prosedur dan dokumentasi yang harus dipenuhi. Blog ini akan memberikan panduan langkah demi langkah untuk membantu Anda memahami kriteria, prosedur, dokumen persyaratan, tarif pajak, hingga klaim JHT 30%.

Mari kita mulai dengan menjelaskan kriteria pengajuan klaim, sebelum beralih ke prosedur yang seharusnya Anda ikuti.

Kriteria Pengajuan Klaim JHT

Sebelum melanjutkan proses klaim, penting untuk memastikan bahwa Anda memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Usia Pensiun (56 tahun) atau sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  • Mengundurkan diri dari pekerjaan.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Berhenti usaha sebagai pekerja bukan penerima upah.
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Cacat total tetap.
  • Meninggal dunia – klaim dapat diajukan oleh ahli waris.
  • Klaim sebagian untuk 10% atau 30% dari saldo JHT.

Apabila Anda yakin telah memenuhi kriteria, langkah berikutnya adalah memahami prosedur klaim yang dapat dilakukan baik secara langsung di kantor BPJS maupun secara online.

Prosedur Klaim JHT

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua cara bagi peserta untuk mengajukan klaim JHT, yaitu di kantor cabang atau secara online. Berikut panduannya:

1. Klaim JHT di Kantor Cabang

Langkah-langkah berikut perlu dilakukan jika Anda ingin mengajukan klaim langsung di kantor cabang BPJS:

  1. Siapkan Dokumen: Pastikan membawa dokumen asli serta formulir pengajuan klaim JHT.
  2. Mengambil Nomor Antrian: Ambil nomor antrian di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Panggilan oleh Petugas: Tunggu sampai nomor Anda dipanggil.
  4. Layanan oleh Petugas: Sampaikan dokumen lengkap Anda kepada petugas untuk proses verifikasi.
  5. Bukti Pengajuan: Anda akan menerima tanda terima yang menyatakan pengajuan klaim telah dilakukan.
  6. Saldo Masuk ke Rekening: Tunggu hingga saldo JHT Anda ditransfer ke rekening yang didaftarkan.

Jangan lupa untuk melengkapi e-survey yang akan dikirim melalui email setelah proses selesai.

2. Klaim JHT Online

Jika Anda lebih memilih kenyamanan dari rumah, manfaatkan metode online berikut ini:

  1. Masuk ke portal Lapak Asik di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS.
  3. Unggah Dokumen pendukung dan foto terbaru Anda (dalam format JPG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6MB).
  4. Setelah konfirmasi pengajuan diterima, simpan jadwal wawancara online yang akan dikirim melalui email.
  5. Lakukan wawancara video call dengan petugas untuk proses verifikasi.
  6. Setelah disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda.

Pengecekan Status Klaim

Anda dapat memeriksa status pengajuan klaim melalui situs BPJS Ketenagakerjaan. Masukkan nomor KPJ Anda dan klik “Informasi Status Klaim”.

Dokumen Persyaratan untuk Klaim JHT

Dokumen yang diperlukan dapat bervariasi berdasarkan kriteria pengajuan klaim Anda. Berikut adalah dokumen utama yang umumnya diperlukan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP dan NPWP (jika saldo Anda > Rp50 juta).
  • Surat pengunduran diri, jika alasannya adalah berhenti kerja.
  • Surat keterangan PHK atau dokumen yang relevan untuk PHK.
  • Dokumen ahli waris, jika klaim dilakukan atas nama peserta yang meninggal dunia.

Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan Tarif Pajak untuk Klaim JHT

Klaim JHT dikenakan tarif pajak sesuai dengan total saldo yang diterima:

  • 0% pajak untuk saldo hingga Rp50 juta.
  • 5% pajak untuk saldo di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta.
  • 15% pajak untuk saldo di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Namun, apabila JHT dicairkan sebagian lebih awal, maka pajak progresif dapat dikenakan pada pengambilan selanjutnya.

Catatan Penting:

Pastikan Anda memiliki NPWP untuk menghindari tarif pajak lebih tinggi (hingga 20% lebih besar dari tarif biasa).

Prosedur Klaim JHT 30%

Klaim sebagian hingga 30% dari saldo JHT hanya diperuntukkan untuk kebutuhan pembelian properti, baik dengan pembayaran tunai maupun kredit. Berikut langkah utamanya:

  1. Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan surat keterangan klaim 30% (memenuhi syarat kepesertaan 10 tahun).
  2. Ajukan dokumen ke bank untuk proses pengajuan atau pelunasan kredit properti.
  3. Setelah disetujui bank, lampirkan dokumen ke BPJS untuk memproses klaim 30%.

Dokumen tambahan, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), bukti kredit, dan KTP pasangan (jika pembelian atas nama pasangan), akan diperlukan.

Klaim JHT dengan Mudah, Tanpa Kerumitan

Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dengan berbagai prosedur yang transparan dan dapat diakses dari mana saja. Melalui langkah-langkah yang kami sampaikan, Anda dapat menyelesaikan proses klaim dengan cepat dan efisien, baik secara offline maupun online.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau butuh bantuan, jangan ragu untuk menghubungi call center BPJS di 175. Pastikan hak JHT Anda digunakan dengan bijak untuk mendukung kebutuhan finansial Anda.

Penulis