Lompat ke konten

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

cara klaim jht

Mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah hak yang dimiliki oleh setiap peserta yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. JHT ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang sudah pensiun atau menghadapi kondisi tertentu seperti pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Meskipun proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah, banyak peserta yang merasa bingung dengan prosedurnya, terutama jika mereka baru pertama kali mengajukan klaim. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengajukan klaim JHT, kriteria, dokumen yang dibutuhkan, tarif pajak yang berlaku, serta cara klaim JHT sebagian untuk keperluan tertentu seperti pembelian properti.

Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu bentuk jaminan sosial yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada pekerja yang telah berkontribusi dalam BPJS Ketenagakerjaan selama masa kerja mereka. Peserta JHT dapat mencairkan dana ini pada saat memasuki usia pensiun, mengundurkan diri, terkena PHK, atau dalam situasi tertentu lainnya yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh BPJS.

JHT ini juga menjadi bentuk tabungan bagi pekerja yang diharapkan dapat mencukupi kebutuhan mereka setelah mereka tidak lagi bekerja, baik karena pensiun, PHK, atau alasan lainnya. Selain itu, peserta juga dapat mencairkan sebagian dari saldo JHT (misalnya 10% atau 30%) untuk tujuan tertentu, seperti membeli rumah atau properti.

Kriteria Pengajuan Klaim JHT

Sebelum mengajukan klaim, Anda harus memastikan bahwa Anda memenuhi salah satu kriteria yang diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah beberapa kriteria pengajuan klaim JHT:

  1. Usia Pensiun (56 tahun)
    Peserta yang telah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun atau usia lain yang sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dapat mengajukan klaim untuk mencairkan dana JHT mereka.
  2. Mengundurkan Diri dari Pekerjaan
    Jika Anda mengundurkan diri dari pekerjaan, Anda masih berhak mengajukan klaim JHT. Namun, pengunduran diri harus disertai dengan surat resmi dari perusahaan yang menjelaskan status pengunduran diri Anda.
  3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    Jika Anda di-PHK, Anda dapat mengajukan klaim JHT. Proses ini biasanya membutuhkan surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa Anda telah di-PHK dan tidak lagi terikat dengan perusahaan.
  4. Berhenti Sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah
    Jika Anda tidak lagi bekerja sebagai penerima upah, misalnya Anda menjadi pekerja mandiri atau freelancer, Anda masih berhak untuk mengajukan klaim JHT.
  5. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-Lamanya
    Jika Anda berencana untuk meninggalkan Indonesia untuk menetap di luar negeri secara permanen, Anda dapat mengajukan klaim JHT sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  6. Cacat Total Tetap
    Jika Anda mengalami cacat total tetap yang menghalangi Anda untuk bekerja lagi, Anda berhak mengajukan klaim JHT.
  7. Meninggal Dunia
    Jika peserta meninggal dunia, klaim dapat diajukan oleh ahli waris yang sah. Biasanya, dokumen yang diperlukan adalah surat keterangan kematian dan dokumen yang membuktikan hubungan ahli waris dengan peserta.
  8. Klaim Sebagian (10% atau 30%) dari Saldo JHT
    Anda juga dapat mengajukan klaim sebagian dari saldo JHT, yaitu sebesar 10% atau 30% dari total saldo JHT Anda. Klaim sebagian ini bisa digunakan untuk keperluan tertentu, seperti membeli rumah atau properti.

Prosedur Klaim JHT

Ada dua cara utama untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: secara langsung di kantor cabang BPJS atau secara online. Berikut adalah panduan lengkap untuk kedua metode tersebut:

1. Cara Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Untuk klaim secara langsung, Anda harus mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Siapkan Dokumen yang Diperlukan: Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan, seperti Kartu Peserta BPJS, KTP, NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta), surat pengunduran diri (jika mengundurkan diri), atau surat keterangan PHK (jika Anda di-PHK).
  • Ambil Nomor Antrian: Setelah sampai di kantor BPJS, ambil nomor antrian dan tunggu hingga nomor Anda dipanggil.
  • Verifikasi Dokumen: Setelah nomor Anda dipanggil, serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas untuk diverifikasi.
  • Proses Klaim: Setelah dokumen Anda diverifikasi dan diterima, petugas akan memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa klaim Anda telah diajukan.
  • Transfer Dana: Jika klaim Anda disetujui, saldo JHT akan langsung ditransfer ke rekening bank yang Anda daftarkan.

2. Cara Klaim JHT Secara Online

Untuk memudahkan peserta yang tidak dapat datang langsung ke kantor BPJS, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan klaim online melalui portal Lapak Asik. Berikut langkah-langkah klaim online:

  • Akses Portal Lapak Asik: Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan buka portal Lapak Asik.
  • Isi Data Diri: Isikan data diri Anda, seperti NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan BPJS, dan informasi lainnya.
  • Unggah Dokumen Pendukung: Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, surat pengunduran diri, surat PHK, dan dokumen lain sesuai dengan alasan klaim.
  • Jadwal Wawancara Online: Setelah pengajuan diterima, Anda akan diberikan jadwal wawancara online melalui email.
  • Wawancara Video Call: Ikuti wawancara video call dengan petugas BPJS untuk memverifikasi data dan dokumen Anda.
  • Transfer Dana: Jika klaim disetujui, saldo JHT akan segera ditransfer ke rekening yang terdaftar.

3. Cara Klaim JHT Prioritas

Jika Anda membutuhkan pencairan dana JHT dengan segera, Anda dapat mengajukan klaim prioritas. Klaim prioritas biasanya diberikan kepada peserta yang mengalami kondisi mendesak, seperti hamil, lanjut usia, atau memiliki masalah kesehatan tertentu.

Langkah-langkah klaim prioritas:

  • Kunjungi Kantor BPJS: Pergilah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan ambil nomor antrian prioritas.
  • Serahkan Dokumen: Berikan dokumen yang diperlukan untuk diverifikasi oleh petugas.
  • Proses Verifikasi: Setelah berkas diverifikasi, Anda akan menjalani wawancara singkat untuk memastikan kelayakan klaim prioritas Anda.
  • Pencairan Dana: Setelah verifikasi selesai, dana JHT akan segera ditransfer ke rekening Anda.

Pengecekan Status Klaim

Setelah Anda mengajukan klaim, Anda bisa memeriksa status klaim Anda dengan mengunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan dan memasukkan nomor KPJ (Kartu Peserta Jaminan). Di sana, Anda dapat mengetahui apakah klaim Anda sedang diproses, disetujui, atau ditunda.

Dokumen Persyaratan untuk Klaim JHT

Berikut adalah dokumen utama yang diperlukan untuk mengajukan klaim JHT:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    Ini adalah identitas resmi Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP dan NPWP
    Jika saldo JHT Anda lebih dari Rp50 juta, Anda diwajibkan untuk melampirkan NPWP.
  • Surat Pengunduran Diri
    Jika Anda mengajukan klaim karena mengundurkan diri dari pekerjaan.
  • Surat Keterangan PHK
    Jika klaim diajukan karena PHK.
  • Dokumen Ahli Waris
    Jika klaim diajukan oleh ahli waris karena peserta meninggal dunia.

Pastikan dokumen yang Anda ajukan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Tarif Pajak untuk Klaim JHT

Klaim JHT dikenakan pajak progresif berdasarkan jumlah saldo yang Anda terima. Berikut adalah tarif pajak yang berlaku:

  • 0% Pajak untuk saldo hingga Rp50 juta.
  • 5% Pajak untuk saldo di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta.
  • 15% Pajak untuk saldo di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Jika JHT dicairkan sebagian lebih awal, pajak progresif bisa dikenakan pada pengambilan saldo berikutnya. Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki NPWP untuk menghindari tarif pajak yang lebih tinggi.

Prosedur Klaim JHT 30%

Untuk mengklaim sebagian saldo JHT (maksimal 30%) guna keperluan pembelian properti atau rumah, berikut adalah prosedurnya:

  • Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan
    Dapatkan surat keterangan klaim 30% dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Ajukan ke Bank
    Ajukan permohonan ke bank untuk membeli atau melunasi kredit properti.
  • Lampirkan Dokumen ke BPJS
    Setelah pengajuan disetujui oleh bank, ajukan dokumen tambahan seperti PPJB, bukti kredit, dan KTP pasangan (jika pembelian atas nama pasangan).

Kesimpulan

Dengan prosedur klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang kini semakin mudah diakses, baik secara online maupun offline, peserta dapat dengan lebih mudah mengakses hak mereka. Pastikan Anda memahami setiap langkah, menyiapkan dokumen dengan lengkap, dan mengikuti prosedur yang berlaku agar klaim Anda berjalan lancar.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan terkait klaim JHT, Anda dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175. Pastikan Anda memanfaatkan hak JHT Anda dengan bijak untuk mendukung kebutuhan finansial Anda di masa depan.

Penulis