
Table of Contents
Mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa terasa rumit jika Anda belum familiar dengan prosedur yang ada. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai kriteria, prosedur, dokumen yang dibutuhkan, tarif pajak, serta cara klaim JHT 30%. Dengan informasi ini, diharapkan Anda dapat memahami seluruh proses klaim dengan lebih mudah dan jelas.
Kriteria Pengajuan Klaim JHT
Sebelum memulai proses klaim, pastikan Anda memenuhi salah satu kriteria pengajuan klaim JHT berikut:
- Usia Pensiun (56 tahun) atau sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Mengundurkan Diri dari pekerjaan.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Berhenti Sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah.
- Meninggalkan Indonesia untuk Selama-Lamanya.
- Cacat Total Tetap.
- Meninggal Dunia – Klaim dapat diajukan oleh ahli waris.
- Klaim Sebagian untuk 10% atau 30% dari Saldo JHT.
Jika Anda sudah memenuhi salah satu dari kriteria tersebut, Anda dapat melanjutkan ke prosedur klaim sesuai dengan cara yang Anda pilih.
Prosedur Klaim JHT
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua cara pengajuan klaim JHT, yaitu secara langsung di kantor cabang atau secara online. Berikut adalah panduan untuk kedua metode tersebut:
1. Cara Klaim JHT di Kantor Cabang
Jika Anda memilih untuk mengajukan klaim secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkahnya:
- Pastikan membawa dokumen asli beserta formulir pengajuan klaim.
- Ambil nomor antrian di kantor BPJS.
- Tunggu hingga nomor Anda dipanggil.
- Serahkan dokumen Anda kepada petugas untuk diverifikasi.
- Setelah pengajuan diterima, Anda akan mendapatkan tanda terima.
- Saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang Anda daftarkan.
2. Cara Klaim JHT Online
Jika Anda lebih suka melakukan klaim dari rumah, Anda dapat mengajukan klaim secara online:
- Akses Portal Lapak Asik kemudian masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen pendukung dan foto terbaru Anda dalam format yang diterima.
- Setelah pengajuan diterima, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online via email.
- Lakukan wawancara video call untuk proses verifikasi.
- Setelah disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda.
3. Cara Klaim JHT Prioritas
Jika Anda membutuhkan pencairan dana JHT secara mendesak, klaim prioritas adalah pilihan yang tepat. Biasanya, klaim prioritas diberikan kepada:
- Peserta dengan kondisi hamil.
- Manula.
- Peserta dengan kondisi kesehatan tertentu.
Langkah-langkah Klaim Prioritas:
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Ambil nomor antrian prioritas.
- Serahkan fotokopi dan dokumen asli untuk verifikasi.
- Petugas akan melakukan wawancara dan verifikasi berkas.
- Setelah verifikasi selesai, dana JHT akan segera ditransfer ke rekening yang sudah terdaftar.
Pengecekan Status Klaim
Setelah mengajukan klaim, Anda dapat memeriksa status klaim melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan nomor KPJ Anda. Anda bisa mengetahui apakah klaim Anda sedang diproses, disetujui, atau ditunda.
Dokumen Persyaratan untuk Klaim JHT
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim JHT dapat bervariasi tergantung pada alasan klaim. Berikut adalah dokumen utama yang biasanya dibutuhkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP dan NPWP (jika saldo Anda lebih dari Rp50 juta).
- Surat Pengunduran Diri (jika Anda berhenti kerja secara sukarela).
- Surat Keterangan PHK (jika klaim diajukan karena pemutusan hubungan kerja).
- Dokumen Ahli Waris (jika klaim diajukan oleh ahli waris karena peserta meninggal dunia).
Pastikan semua dokumen Anda lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Tarif Pajak untuk Klaim JHT
Klaim JHT dikenakan pajak sesuai dengan total saldo yang diterima. Berikut adalah tarif pajaknya:
- 0% Pajak untuk saldo hingga Rp50 juta.
- 5% Pajak untuk saldo di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta.
- 15% Pajak untuk saldo di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.
Jika JHT dicairkan sebagian lebih awal, pajak progresif dapat dikenakan pada pengambilan selanjutnya. Pastikan Anda memiliki NPWP untuk menghindari tarif pajak yang lebih tinggi.
Prosedur Klaim JHT 30%
Jika Anda ingin mengklaim sebagian saldo JHT (maksimal 30%) untuk keperluan pembelian properti, berikut adalah prosedurnya:
- Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan surat keterangan klaim 30%.
- Ajukan ke Bank untuk membeli atau melunasi kredit properti.
- Lampirkan Dokumen ke BPJS: Setelah pengajuan diterima bank, ajukan dokumen ke BPJS untuk memproses klaim 30%.
- Dokumen Tambahan: Anda perlu menyertakan dokumen tambahan seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), bukti kredit, dan KTP pasangan (jika pembelian atas nama pasangan).
Kesimpulan
Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dengan prosedur yang jelas dan dapat diakses melalui berbagai cara. Baik itu secara offline maupun online, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses haknya. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dengan baik dan mengikuti langkah-langkah klaim sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut atau informasi mengenai proses klaim, Anda dapat menghubungi call center BPJS di 175. Pastikan Anda memahami dan memanfaatkan hak JHT Anda untuk mendukung kebutuhan finansial di masa depan.