
Daftar Isi
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang biasa disebut karyawan kontrak, memiliki kedudukan hukum yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk pada saat hubungan kerja berakhir. Dalam praktik ketenagakerjaan, tidak diperpanjangnya kontrak seringkali menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja mengenai hak-hak yang tetap harus mereka terima.
Sebagai respons terhadap hal tersebut, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 memberikan ketentuan yang jelas mengenai hak-hak karyawan PKWT, khususnya ketika kontrak kerja tidak dilanjutkan. Berikut ini adalah penjabaran mengenai hak-hak tersebut secara naratif.
1. Hak atas Uang Kompensasi atau Pesangon
Salah satu hak utama bagi karyawan kontrak yang tidak diperpanjang adalah uang kompensasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 hingga Pasal 17 PP No. 35 Tahun 2021. Uang kompensasi ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas masa kerja yang telah dijalani selama periode kontrak berlangsung.
Besaran uang kompensasi dihitung proporsional berdasarkan lama masa kerja. Rumus perhitungannya mencerminkan nilai sebulan upah dikalikan proporsi masa kerja, yakni:
1 bulan upah × (masa kerja dalam bulan / 12)
Sebagai contoh, apabila karyawan bekerja selama 9 bulan dengan gaji bulanan Rp5.000.000, maka uang kompensasi yang berhak diterima adalah:
Rp5.000.000 × (9/12) = Rp3.750.000
Kompensasi ini wajib dibayarkan meskipun kontrak tidak diperpanjang karena alasan habis masa kerja, bukan karena pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Uang ini bukanlah pesangon dalam arti tradisional, melainkan bentuk kompensasi khusus untuk hubungan kerja berdasarkan PKWT.
2. Hak atas Pemberitahuan Tertulis Minimal 7 Hari Sebelum Kontrak Berakhir
Perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk memberitahukan secara tertulis kepada karyawan mengenai berakhirnya masa kontrak, paling lambat 7 hari sebelum tanggal berakhirnya PKWT. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pekerja dan memberi waktu untuk mempersiapkan diri, baik secara administratif maupun psikologis, menghadapi masa transisi.
Kegagalan perusahaan dalam memberikan pemberitahuan tertulis sesuai tenggat waktu ini dapat dinilai sebagai kelalaian administratif, yang berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Dalam beberapa kasus, ketiadaan pemberitahuan juga dapat memicu klaim bahwa hubungan kerja dilanjutkan secara diam-diam, yang berisiko mengubah status karyawan menjadi karyawan tetap (PKWTT) jika tidak ditangani dengan tepat.
3. Hak atas Upah dan Tunjangan Terakhir
Sesuai prinsip “no work no pay, but also no debt unpaid”, setiap karyawan berhak atas seluruh upah dan tunjangan yang menjadi haknya hingga hari terakhir masa kerja. Ini termasuk:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap (transportasi, makan)
- Tunjangan tidak tetap (lembur, kehadiran)
- Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan secara proporsional
- Kompensasi atau benefit lainnya yang tercantum dalam perjanjian kerja
Penyelesaian kewajiban ini harus dilakukan tepat waktu, paling lambat saat hari terakhir kerja atau sesuai kesepakatan dalam kontrak. Keterlambatan dalam pembayaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya.
4. Hak atas Surat Referensi atau Sertifikat Kerja
Salah satu hak non-finansial yang sering diabaikan, namun sangat penting bagi keberlanjutan karier karyawan, adalah hak atas surat pengalaman kerja atau surat referensi. Berdasarkan praktik ketenagakerjaan yang baik, karyawan yang telah menyelesaikan masa kontraknya berhak untuk menerima surat keterangan kerja (employment certificate).
Surat ini berfungsi sebagai bukti pengalaman profesional dan dapat digunakan dalam proses pencarian pekerjaan baru. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam PP No. 35/2021, kewajiban ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan administratif perusahaan dalam mendukung transisi karyawan yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.
5. Hak atas Tunjangan Kesehatan Selama Masa Kontrak
Dalam beberapa perusahaan, tunjangan kesehatan seperti asuransi rawat jalan, BPJS Kesehatan, atau layanan medis lainnya diberikan kepada karyawan kontrak sebagai bagian dari benefit. Jika fasilitas ini tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, maka perusahaan wajib memberikan akses layanan tersebut sampai masa kontrak benar-benar berakhir.
Pemutusan layanan secara sepihak sebelum kontrak selesai, apalagi jika karyawan masih membutuhkan pelayanan medis, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak normatif. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa hak ini diberikan secara penuh hingga hari terakhir kerja, kecuali terdapat kesepakatan khusus yang mengaturnya.
6. Hak atas Akses Dokumen Kerja
Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan, karyawan kontrak berhak mengakses dokumen kerja yang bersifat administratif dan relevan dengan peran serta kinerjanya. Hal ini mencakup:
- Laporan evaluasi kerja
- Daftar proyek yang ditangani
- Bukti hasil pekerjaan (jika dibutuhkan untuk portofolio)
Dokumen-dokumen tersebut dapat membantu karyawan dalam melamar pekerjaan di tempat lain dan menunjukkan nilai tambah yang dimiliki. Dalam konteks profesional, penyediaan dokumen ini merupakan bagian dari etika ketenagakerjaan yang menghargai kontribusi karyawan selama masa kontrak berlangsung.
Bagaimana Jika Status PKWT yang Melebihi 5 Tahun
Perlu diperhatikan bahwa masa kerja karyawan kontrak tidak boleh melebihi lima tahun secara akumulatif. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 9 PP No. 35 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa apabila masa kerja seorang karyawan kontrak melebihi lima tahun berturut-turut dengan jenis pekerjaan yang sama, maka statusnya berubah secara otomatis menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Dengan demikian, perusahaan harus berhati-hati dalam memperpanjang kontrak secara berkali-kali, karena jika melebihi batas yang ditentukan, maka akan ada konsekuensi hukum berupa perubahan status karyawan, termasuk hak atas pesangon layaknya karyawan tetap jika hubungan kerja diakhiri.
Butuh Jasa Pengacara Untuk Kasus Anda Hubungi Kami Sekarang!
