Lompat ke konten
Home » News » Konsultan Hukum Ketenagakerjaan

Konsultan Hukum Ketenagakerjaan

Peran Konsultan Hukum Ketenagakerjaan untuk Perusahaan

Ketenagakerjaan merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat. Istilah satu ini kerap dikaitkan dengan tenaga kerja atau orang yang melakukan suatu pekerjaan. Yuk pahami lebih dalam mengenai ketenagakerjaan, klasifikasinya, hak dan tanggung jawab tenaga kerja, berikut dengan bagaimana peran konsultan hukum ketenagakerjaan bagi para tenaga kerja.

Apa Itu Ketenagakerjaan?

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketenagakerjaan diartikan sebagai segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja, pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Maknanya, ketenagakerjaan bukanlah individunya atau tenaga kerjanya, melainkan hal-hal yang berkaitan dengannya. 

Sedangkan untuk tenaga kerja sendiri, istilah tersebut merujuk pada setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan, guna menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja akan dipekerjakan oleh pemberi kerja, baik itu perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya, untuk kemudian menerima upah.

Dalam pelaksanaan ketenagakerjaan nantinya, pemberi kerja dan tenaga kerja akan saling terikat dalam suatu hubungan hukum berupa perjanjian kerja. Perjanjian kerja ini wajib sudah disepakati oleh kedua belah pihak, bersifat tertulis atau lisan, serta yang terpenting berlandaskan pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Tujuan Pembangunan Ketenagakerjaan 

  1. Memberdayakan sekaligus mendayagunakan tenaga kerja dengan optimal, namun tetap manusiawi. 
  2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan, baik untuk kebutuhan nasional maupun daerah. 
  3. Memberi perlindungan pada tenaga kerja dalam rangka mewujudkan kesejahteraannya.  
  4. Meningkatkan taraf kesejahteraan hidup tenaga kerja dan keluarganya. 

Klasifikasi Tenaga Kerja 

Pada umumnya, pemberi kerja mencari tenaga kerja berdasarkan klasifikasi atau tipe khusus.. Pengklasifikasian tenaga kerja ini sendiri didasarkan pada beberapa hal, ada yang berdasarkan kualitas, batas kerja, dan penduduknya. Simak ulasan lebih lengkap mengenai klasifikasi dari tenaga kerja tersebut di bawah ini.  

1. Tenaga Kerja Berdasarkan Kualitas

a. Tenaga Kerja Terdidik 

Tenaga kerja terdidik merupakan tenaga kerja yang memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu. Pada umumnya, pengetahuan dan keahlian yang dimilikinya tersebut diperoleh dari pendidikan formal yang ditempuhnya, utamanya di jenjang perguruan tinggi. Contoh dari tenaga kerja terdidik seperti guru, dokter, pengacara, perawat, dan lainnya. 

b. Tenaga Kerja Terlatih 

Selanjutnya, ada tenaga kerja terlatih yang merujuk pada tenaga kerja yang memperoleh pengetahuan dan keahliannya dari pendidikan non-formal. Pengetahuan dan keahliannya tersebut umumnya didapat dari pelatihan keterampilan, kursus, dan lainnya. Beberapa contoh dari tenaga kerja terlatih ini seperti juru masak, juru rias, mekanik, montir, dan lainnya.

Patut dipahami kalau tenaga kerja terlatih bisa juga melalui pendidikan formal sebelumnya. Jadi, bukan berarti seseorang yang tergolong sebagai tenaga kerja terlatih, tidak menempuh pendidikan formal sebelumnya. Bisa jadi tenaga kerja tersebut telah menjalani pendidikan formal sebelumnya, namun saat bekerja menggunakan keahliannya dari pendidikan non-formal.  

c. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih 

Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih merujuk pada tenaga kerja yang pekerjaannya tidak mengharuskan dirinya untuk memiliki pengetahuan atau keahlian tertentu. Adapun contoh dari tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih ini seperti pembantu rumah tangga, buruh panggul barang, dan lainnya. 

d. Bukan Tenaga Kerja

Berdasarkan UU tentang Ketenagakerjaan, bukan tenaga kerja didefinisikan sebagai orang yang belum masuk usia kerja atau seseorang yang sudah memasuki usia kerja, tapi tidak bekerja karena alasan tertentu. Contoh dari bukan tenaga kerja ini seperti anak yang berusia di bawah 15 tahun, orang yang berusia di atas 64 tahun, pelajar, dan lain sebagainya.  

2. Tenaga Kerja Berdasarkan Batas Kerja 

a. Angkatan Kerja

Berdasarkan batas kerjanya, tenaga kerja ada yang disebut sebagai angkatan kerja. Angkatan kerja ini merujuk pada penduduk usia produktif, yakni berusia 15 hingga 64 tahun, yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak  bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan. 

b. Bukan Angkatan Kerja

Berbeda dengan angkatan kerja, bukan angkatan kerja merujuk pada penduduk yang berusia 10 tahun ke atas, yang kegiatannya semata-mata hanya bersekolah, mengurus rumah tangga, dan sebagainya. Kelompok seperti anak sekolah, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan orang cacat yang tidak bisa bekerja digolongkan sebagai bukan angkatan kerja. 

3. Tenaga Kerja Berdasarkan Penduduk 

a. Tenaga Kerja

Jika berdasarkan pada penduduknya, tenaga kerja diartikan sebagai seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Berdasarkan UU tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja berdasarkan penduduk ini merupakan orang-orang yang berusia antara 15 tahun hingga 64 tahun. 

b. Bukan Tenaga Kerja

Bukan tenaga kerja berdasarkan penduduk merujuk pada orang-orang yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut UU tentang Ketenagakerjaan, kelompok orang tersebut adalah penduduk luar usia, yakni orang yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. 

Hak dari Tenaga Kerja 

Hak tenaga kerja lebih dari sekadar menerima upah dari pihak pemberi kerja. Pemenuhan hak tenaga kerja ini wajib dilakukan oleh pemberi kerja, jika tidak maka akan bisa memicu timbulnya perselisihan antara kedua belah pihak. Jika sudah begini, biasanya konsultan hukum ketenagakerjaan akan turut terlibat. Simak hak tenaga kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan di bawah ini. 

1. Menerima Imbalan atau Upah 

Hak yang paling diharapkan oleh tenaga kerja tentu saja adalah upah. Aturan mengenai hak tenaga kerja atas upah tertuang dalam pasal 1 ayat 30 UU Ketenagakerjaan. Besaran imbalan atau upah yang diberikan harus sesuai dengan perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya berbagai tunjangan, seperti tunjangan kesehatan.    

2. Kesempatan dan Perlakuan yang Sama 

Tenaga kerja juga memiliki hak atas kesempatan dan perlakuan yang sama dari pemberi kerja. Hak berupa kesempatan dan perlakuan yang sama ini tertuang dalam Bab III UU Ketenagakerjaan. Pada Bab III tersebut juga disebutkan kalau pemberi kerja tidak boleh melakukan diskriminasi pada tenaga kerja, terkait kesempatan memperoleh kerja dan perlakuan yang sama. 

3. Pelatihan Kerja 

Memperoleh pelatihan kerja untuk bisa meningkatkan kecakapan, produktivitas, serta kesejahteraan tenaga kerja merupakan hak dari setiap tenaga kerja. Hak atas pelatihan kerja ini tertuang dalam Bab V UU Ketenagakerjaan. Dalam Bab V UU Ketenagakerjaan ini, juga memuat syarat-syarat lembaga yang bertugas untuk memberi pelatihan pada tenaga kerja. 

Adapun pihak yang memberikan pelatihan kerja pada tenaga kerja bisa berupa pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, maupun pelatihan di tempat kerja. Nantinya, pengakuan atas kompetensi kerja yang telah dimiliki oleh tenaga kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja. 

4. Penempatan Tenaga Kerja 

Tenaga kerja juga berhak atas penempatan di wilayah kerja tertentu, sesuai dengan kebutuhan akan tenaga kerja. Pada BAB VI UU Ketenagakerjaan pasal 31, disebutkan bahwa tenaga kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. 

5. Perlindungan dan Kesejahteraan 

Hak atas perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja tertuang pada Bab X UU Ketenagakerjaan. Selain membahas mengenai hak atas perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja secara umum, pada Bab XI ini juga dijelaskan apa saja hak-hak pekerja perempuan dan hak-hak tenaga kerja penyandang cacat, yang selama ini masih sering terabaikan oleh para pemberi kerja. 

Adapun hak tenaga kerja seputar kesejahteraan dan perlindungan meliputi fasilitas seperti makanan dan angkutan bagi tenaga kerja perempuan yang masuk shift malam, upah lembur, pemberian cuti, waktu istirahat kerja, pelaksanaan ibadah, keselamatan kerja, jaminan sosial, hingga uang pesangon jika sekiranya terjadi pemutusan hubungan kerja.  

Kewajiban Tenaga Kerja

Agar bisa menerima haknya, tenaga kerja harus melaksanakan kewajibannya terhadap pemberi kerja. Aturan mengenai kewajiban tenaga kerja ini tertuang dalam Bab XI tentang Hubungan Industrial. Simak berikut ini ulasan secara umum mengenai kewajiban dari setiap tenaga kerja.

  1. Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajiban. 
  2. Menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi. 
  3. Menyalurkan aspirasi secara demokratis. 
  4. Mengembangkan keterampilan dan keahlian. 
  5. Memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota serikat pekerja beserta keluarganya.  
  6. Memberitahukan secara tertulis pada pengusaha atau institusi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya dalam waktu 7 hari kerja sebelum melaksanakan mogok kerja. 

Peran Konsultan Hukum Ketenagakerjaan 

Meskipun sudah diatur sedemikian rupa oleh undang-undang, namun tetap saja ada terjadi yang namanya pelanggaran. Jika tenaga kerja merasa ada hak-haknya yang dilindungi dan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tidak terpenuhi dan diabaikan oleh pemberi kerja,maka akan dapat menyebabkan perselisihan tertentu antara tenaga kerja dan pemberi kerja. 

Salah satu bentuk pelanggaran hak yang sering terjadi adalah pemberian upah yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang. Banyak tenaga kerja yang bekerja melebihi waktu kerjanya, namun dibayar dengan nominal upah yang jauh dibawah upah resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pada kondisi seperti inilah dibutuhkan pendampingan oleh konsultan hukum ketenagakerjaan. 

Konsultan hukum ketenagakerjaan akan berperan dalam memberikan pendampingan pada tenaga kerja yang menghadapi perselisihan dengan pemberi kerja. Perselisihan terkait ketenagakerjaan yang disebut perselisihan hubungan industrial ini bisa saja berupa perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, hingga perselisihan pemutusan hubungan kerja. 

Dalam memberikan pendampingan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tersebut, konsultan yang mengurusi hukum ketenagakerjaan akan berpedoman pada UU NO. 2 Tahun 20224 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penyelesaiannya bisa berupa perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. 

Kehadiran konsultan hukum yang memberikan pendampingan pada tenaga kerja yang merasa hak-hak ketenagakerjaannya terabaikan dan menghadapi perselisihan dengan pemberi kerjanya, tentu akan terasa begitu membantu. Apalagi jika mengingat kalau banyak tenaga kerja di luar sana yang kurang memahami atau sama sekali awam tentang hukum ketenagakerjaan tersebut.

Itulah tadi ulasan mengenai ketenagakerjaan, klasifikasi tenaga kerja, hak dan kewajibannya, serta peranan konsultan hukum ketenagakerjaan dalam menyelesaikan perselisihan antara tenaga kerja dan pemberi kerja. Adanya hukum yang mengatur tentang ketenagakerjaan akan menjadi bentuk perlindungan dan penjamin kesejahteraan bagi para tenaga kerja dan keluarganya.

Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!

Share Yuk !