Pertanyaan?
Jawaban:
Jika perusahaan terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), Anda memiliki beberapa langkah untuk menuntut hak Anda. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Langkah yang Dapat Diambil
- Mediasi Bipartit:
Upayakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan perusahaan. Diskusikan masalah keterlambatan THR dan cari solusi bersama. - Melapor ke Posko THR Kemenaker:
Jika mediasi tidak membuahkan hasil, Anda bisa melaporkan kasus ini ke Posko THR yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Posko ini akan membantu menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan. - Mengajukan Gugatan ke PHI:
Apabila mediasi dan laporan ke Posko tidak berhasil, Anda dapat membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, khususnya terkait perselisihan hak. - Sanksi untuk Perusahaan:
Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, dihitung sejak batas waktu pembayaran berakhir. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara alat produksi. - Konsultasi dengan Pengacara:
Jika diperlukan, mintalah bantuan pengacara atau penasihat hukum untuk mendapatkan panduan lebih lanjut terkait hak-hak Anda dan langkah hukum yang tepat.
Kesimpulan
Apabila perusahaan terlambat membayarkan THR, tersedia berbagai jalur yang bisa ditempuh. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang benar dan mempertimbangkan bantuan profesional untuk memastikan hak Anda terlindungi.