Pertanyaan?
Apa Saja Hak Karyawan yang Terkena PHK? Panduan Lengkap untuk Pekerja & Profesional
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu situasi yang paling menantang yang dapat dialami oleh seorang karyawan selama perjalanan karier mereka. Selain kehilangan pekerjaan, ketidakpastian mengenai hak-hak yang seharusnya diterima sering kali memperburuk keadaan.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai hak-hak karyawan yang terkena PHK, ketentuan tambahan yang berlaku, hingga bagaimana perusahaan dapat menghadapi sanksi jika melanggar aturan. Dengan memahami hak-hak Anda, Anda dapat melindungi diri sendiri sekaligus memastikan perusahaan tempat Anda bekerja berjalan dalam aturan hukum yang berlaku.
Hak-Hak Karyawan yang Di-PHK
Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya, memberikan jaminan tertentu bagi karyawan yang mengalami PHK. Berikut adalah beberapa hak utama yang wajib diketahui:
1. Pesangon
Pesangon adalah kompensasi utama yang diwajibkan oleh Undang-Undang bagi karyawan yang di-PHK. Besarnya pesangon biasanya bergantung pada masa kerja, dengan rumus yang mengacu pada Pasal 156 ayat 1 UU Ketenagakerjaan:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan upah
…dan seterusnya hingga 9 bulan upah maksimum untuk masa kerja 8 tahun ke atas.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi karyawan yang telah bekerja dalam jangka panjang, perusahaan wajib memberikan uang penghargaan yang dihitung berdasarkan lama masa kerja. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- 3-6 tahun masa kerja → 2 bulan upah
- 6-9 tahun masa kerja → 3 bulan upah
- Dan semakin tinggi dengan durasi kerja lebih panjang.
3. Uang Penggantian Hak
Selain pesangon dan uang penghargaan, karyawan juga berhak atas penggantian hal-hal tertentu, seperti:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya penggantian perumahan atau pengobatan, jika diatur dalam perjanjian kerja
- Upah penggantian lainnya sesuai dengan Pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan.
4. Jaminan Sosial
Karyawan yang mengalami PHK tetap memiliki hak untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dapat dilakukan tanpa harus menunggu usia pensiun.
Ketentuan Tambahan
Selain hak-hak di atas, beberapa ketentuan tambahan mungkin berlaku, tergantung pada alasan atau kondisi yang melatarbelakangi PHK. Contohnya meliputi:
- PHK Karena Restrukturisasi Perusahaan
Saat perusahaan harus melakukan restrukturisasi karena kondisi ekonomi, karyawan sering kali mendapatkan kompensasi tambahan untuk membantu mereka menangani masa transisi.
- PHK Karena Pelanggaran Karyawan (Tanpa Pesangon)
Dalam beberapa kasus, seperti pelanggaran berat oleh karyawan, pesangon mungkin tidak dihitung sebagai kewajiban perusahaan.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar Hak Karyawan
Perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak karyawan yang terkena PHK dapat menghadapi sanksi hukum, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
- Kewajiban membayar denda keterlambatan yang diatur Pasal 156 UU Cipta Kerja
- Reputasi perusahaan yang rusak, yang akan berdampak pada hubungan dengan calon karyawan maupun investor di masa depan.
Pengurangan Pesangon
Ada beberapa kondisi di mana perusahaan berhak mengajukan pengurangan jumlah pesangon, di antaranya:
- Karyawan memilih mengundurkan diri (resign): Dalam kasus ini, pesangon dikurangi atau bahkan tidak diberikan.
- Kerugian perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Namun, perusahaan wajib memberikan bukti yang valid terkait kerugian tersebut.
- PHK karena kedaruratan nasional seperti pandemi atau bencana nasional lainnya. Regulasi selama pandemi COVID-19 menjadi contoh nyata di mana pemerintah memberikan kelonggaran tertentu kepada perusahaan.
Pentingnya Memahami Hak-Hak Karyawan yang Di-PHK
PHK adalah proses yang sensitif dan kompleks, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Penting untuk dipahami bahwa hak-hak tersebut tidak hanya diatur untuk melindungi individu, tetapi juga untuk menciptakan hubungan kerja yang adil antara karyawan dan pemberi kerja.
Jika Anda seorang pekerja, pastikan Anda memahami perincian tersebut sebelum menandatangani dokumen PHK. Jika ragu, berkonsultasilah dengan ahli hukum atau perwakilan serikat pekerja untuk memastikan Anda mendapatkan hak Anda secara penuh.
Bagi profesional HR, memahami aturan ini secara mendalam sangat penting untuk menghindari konflik hukum yang dapat menodai reputasi perusahaan.
Apakah Anda atau perusahaan Anda sedang menghadapi kasus PHK? Luangkan waktu untuk memahami detail yang dijelaskan di atas dan pastikan semua keputusan dilakukan berdasarkan kerangka hukum yang jelas.