Lompat ke konten
Beranda » News » 7 Cara Lengkap Mengajukan Permohonan Pra Peradilan

7 Cara Lengkap Mengajukan Permohonan Pra Peradilan

Cara Lengkap Mengajukan Permohonan Pra Peradilan

7 Cara Lengkap Mengajukan Permohonan Pra Peradilan

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, proses hukum kadang tidak berjalan mulus. Terkadang terjadi kesalahan saat polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka, atau saat melakukan penangkapan dan penahanan. Untuk menguji apakah tindakan tersebut sudah benar atau tidak, KUHAP menyediakan mekanisme yang disebut praperadilan.

Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus apakah tindakan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan sudah benar atau belum. Pengadilan juga bisa memutus soal permintaan ganti rugi atau rehabilitasi bagi orang yang kasusnya dihentikan. Mekanisme ini penting agar tindakan petugas tetap sesuai aturan hukum.

Mengajukan permohonan praperadilan memang tidak mudah. Kita harus paham syarat, tata cara, dan strategi yang benar supaya permohonan diterima dan dikabulkan hakim. Banyak permohonan yang sebenarnya bagus, tapi ditolak hanya karena ada kesalahan dalam cara penyusunan. Oleh karena itu, penting bagi siapa saja yang menjadi tersangka, keluarga, atau pengacaranya untuk tahu cara yang tepat mengajukan permohonan ini.

Inilah Panduan Cara Mengajukan Pra Pradilan

Panduan ini akan menjelaskan tujuh langkah utama dalam mengajukan permohonan praperadilan. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda akan lebih siap dalam mempersiapkan dan melindungi hak-hak Anda di pengadilan.

1. Pahami Apa Saja yang Bisa Diuji di Praperadilan

Langkah pertama adalah tahu dulu apa saja yang bisa dijadikan objek (hal yang diuji) di praperadilan. Ini penting agar permohonan Anda tidak langsung ditolak. Menurut Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan meliputi:

  • Benar atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Ini adalah hal yang paling sering diuji. Anda bisa minta praperadilan untuk menilai apakah proses penangkapan atau penetapan tersangka sudah sesuai aturan.
  • Ganti rugi dan/atau rehabilitasi. Ini berlaku kalau perkara Anda dihentikan di tingkat penyidikan atau penuntutan. Anda bisa minta nama baik Anda dipulihkan dan mendapat ganti rugi.

Selain itu, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, sekarang praperadilan juga bisa menguji penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Jadi, objek praperadilan jadi lebih luas, meliputi:

  • Sah atau tidaknya penetapan tersangka.
  • Sah atau tidaknya penggeledahan.
  • Sah atau tidaknya penyitaan.

Anda harus bisa menentukan dengan jelas tindakan polisi atau jaksa yang mau Anda uji. Misalnya, kalau Anda merasa status tersangka Anda tidak didasari bukti kuat, berarti objek permohonan Anda adalah “sah atau tidaknya penetapan tersangka.” Salah memilih objek bisa membuat permohonan Anda gagal.

2. Tentukan Siapa Saja yang Terlibat

Setelah tahu objeknya, selanjutnya tentukan siapa saja pihak-pihak yang akan terlibat dalam praperadilan. Pihak-pihak ini adalah Pemohon dan Termohon.

Pemohon Praperadilan

Pemohon adalah orang yang mengajukan permohonan. Berdasarkan KUHAP, yang bisa jadi pemohon adalah:

  • Tersangka: Orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
  • Keluarga Tersangka: Keluarga terdekat dari tersangka.
  • Pengacara Tersangka: Pengacara yang diberi surat kuasa khusus untuk mewakili tersangka.
  • Pihak Ketiga yang Berkepentingan: Umumnya berlaku jika ada korban atau pelapor yang dirugikan karena penyidikan atau penuntutan dihentikan.

Termohon Praperadilan

Termohon adalah petugas atau lembaga yang tindakannya diuji lewat praperadilan. Tergantung siapa yang melakukan tindakan, maka:

  • Polisi: Jadi termohon kalau yang diuji adalah penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka yang dilakukan polisi. Surat permohonan biasanya ditujukan ke Kapolri lewat Kapolda atau Kapolres yang berkaitan.
  • Kejaksaan: Jadi termohon kalau penghentian penuntutan atau penahanan dilakukan oleh jaksa. Permohonan ditujukan ke Jaksa Agung lewat Kepala Kejaksaan Tinggi atau Negeri.
  • KPK: Kalau tindakan dilakukan oleh penyidik KPK, maka KPK menjadi termohonnya.

Pastikan menuliskan nama dan jabatan termohon dengan benar. Salah menulis nama atau instansi bisa bikin permohonan Anda tidak diterima.

3. Buat Surat Permohonan Praperadilan

Surat permohonan praperadilan adalah inti dari proses ini. Surat ini harus jelas dan berurutan. Biasanya surat permohonan terdiri dari:

a. Judul Permohonan

Tulis judul permohonan yang jelas, misal: “Permohonan Praperadilan atas Tidak Sahnya Penetapan Tersangka”.

b. Identitas Para Pihak

  • Identitas Pemohon: Nama lengkap, tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan status (tersangka, keluarga, atau pengacara). Jika diwakili pengacara, lampirkan surat kuasa.
  • Identitas Termohon: Tulis jabatan dan alamat termohon secara lengkap dan berurutan (misal: Kapolri lewat Kapolda Metro Jaya).

c. Posita (Alasan Permohonan)

Bagian ini berisi cerita singkat kejadian dan alasan kenapa permohonan diajukan. Tulis kronologinya urut dan jelas, serta sebutkan aturan hukum yang dilanggar termohon.

  • Ceritakan Kejadiannya: Jelaskan kapan penangkapan terjadi, bagaimana penetapan tersangka dilakukan, atau mengapa penghentian penyidikan dianggap salah.
  • Sebutkan Dasar Hukum: Tulis pasal-pasal KUHAP atau aturan lain yang menurut Anda dilanggar. Misal, jika penetapan tersangka tanpa bukti cukup, sebut Pasal 184 KUHAP.

d. Petitum (Tuntutan)

Bagian ini berisi permintaan kepada hakim. Tulis dengan singkat dan jelas. Contoh petitum:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak punya dasar hukum.
  3. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
  4. Memulihkan hak, kedudukan, sertakehormatan pemohon.
  5. Membebankan biaya perkara kepada termohon.

Pastikan petitum sesuai dengan masalah yang ditulis di posita.

4. Siapkan Bukti yang Diperlukan

Permohonan praperadilan harus didukung dengan bukti yang kuat dan sesuai. Berdasarkan KUHAP, bukti yang sah adalah:

  • Surat: Seperti surat penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan.
  • Keterangan Saksi: Saksi yang melihat sendiri proses yang Anda anggap salah.
  • Keterangan Ahli: Misal, ahli hukum pidana atau ahli forensik yang bisa memperkuat pendapat Anda.
  • Petunjuk: Bukti pendukung lain yang memperkuat permohonan.
  • Keterangan Pemohon: Penjelasan dari Anda sendiri saat sidang.

Semua bukti ini harus sudah disiapkan sebelum sidang. Buat daftar bukti agar mudah diserahkan ke hakim.

5. Daftarkan Permohonan ke Pengadilan Negeri

Setelah surat dan bukti siap, daftarkan permohonan ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Berdasarkan KUHAP, pengadilan yang dimaksud adalah pengadilan di wilayah hukum termohon.

Langkah mendaftarkan permohonan:

  1. Datang ke Pengadilan: Datangi bagian tata usaha di Pengadilan Negeri.
  2. Serahkan Berkas: Serahkan surat permohonan yang sudah dibuat beberapa rangkap (jumlah sesuai aturan pengadilan).
  3. Bayar Biaya Perkara: Petugas akan memberitahu biaya yang harus dibayar. Setelah bayar, Anda dapat bukti pembayaran.
  4. Dapatkan Nomor Registrasi: Setelah semua selesai, permohonan Anda akan dicatat dan mendapat nomor register.

Simpan semua tanda terima dan nomor register dengan baik.

6. Ikuti Proses Persidangan

Praperadilan berlangsung dengan waktu yang singkat. Menurut KUHAP, hakim wajib memutus dalam waktu 7 hari sejak sidang pertama. Jadi, Anda dan pengacara harus siap.

Biasanya persidangan meliputi:

  • Sidang 1: Pembacaan permohonan oleh pemohon.
  • Sidang 2: Jawaban dari termohon.
  • Sidang 3: Replik atau tanggapan pemohon atas jawaban termohon.
  • Sidang 4: Duplik atau tanggapan termohon atas replik pemohon.
  • Sidang 5: Pemeriksaan bukti. Kedua pihak menyerahkan bukti-bukti (surat dan saksi).
  • Sidang 6: Penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.
  • Sidang 7: Pembacaan putusan oleh hakim tunggal.

Karena waktu terbatas, Anda harus selalu siap untuk setiap jadwal persidangan.

7. Pahami Putusan Praperadilan

Terakhir, pahami sifat dan akibat dari putusan praperadilan. Putusan praperadilan bersifat final dan tidak bisa diajukan banding. Tapi kalau permohonan Anda ditolak, keputusan itu masih bisa dikasasi ke Mahkamah Agung.

  • Kalau Permohonan Dikabulkan: Hakim akan memutuskan bahwa tindakan termohon tidak sah. Kalau penahanan, termohon harus segera membebaskan Anda. Kalau penetapan tersangka, status tersangka Anda bisa gugur. Tapi, polisi bisa saja menetapkan Anda lagi sebagai tersangka jika ada bukti baru.
  • Kalau Permohonan Ditolak: Tindakan termohon dianggap sah, dan proses hukum tetap lanjut.

Kesimpulan

Mengajukan permohonan praperadilan adalah langkah yang penting untuk melindungi hak Anda dari tindakan yang tidak benar oleh polisi atau jaksa. Proses ini butuh ketelitian, pemahaman sederhana tentang hukum, dan persiapan matang. Dari memilih objek, membuat surat permohonan, sampai ikut sidang, semua langkah punya peran penting untuk keberhasilan permohonan.

Walaupun praperadilan tidak selalu membuat Anda bebas dari masalah hukum, tapi ini adalah langkah awal untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai aturan. Jika Anda atau keluarga butuh menguji tindakan hukum, jangan ragu menggunakan jalur praperadilan dengan panduan yang benar. Memperjuangkan hak lewat jalur yang tepat adalah bukti tegaknya hukum di Indonesia.

Referensi:

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.
  • Klinik Hukumonline. “Mau Mengajukan Praperadilan? Ini Prosedurnya.” Diakses dari www.hukumonline.com.

Penulis