Lompat ke konten

7 Prosedur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi

7 Prosedur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi

Judicial review, atau yang sering disebut hak uji materi, sejatinya merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem hukum Indonesia untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan tetap berada dalam koridor konstitusi. Bagi individu atau kelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, pemahaman mengenai prosedur pengajuan judicial review menjadi hal yang sangat krusial.

Tulisan ini akan mengulas secara komprehensif tahapan-tahapan dalam mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, mulai dari persyaratan siapa saja yang dapat menjadi pemohon hingga proses pengambilan keputusan akhir. Dengan memahami prosedur ini, masyarakat dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan keberatan terhadap undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Pengertian Judicial Review

Judicial review, secara sederhana, merupakan proses pengujian suatu peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih rendah terhadap peraturan yang lebih tinggi, dan proses ini dilaksanakan oleh lembaga peradilan. Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, judicial review adalah pengujian terhadap kebenaran suatu norma melalui mekanisme peradilan. Jadi, jika terdapat peraturan yang diragukan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi, pengadilan memiliki wewenang untuk menilai dan memutuskan apakah norma tersebut memang telah sesuai secara hukum.

Kewenangan judicial review di Indonesia dipegang oleh dua lembaga utama. Pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki otoritas untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, MK berperan sebagai pengawal utama konstitusi dalam menilai apakah suatu undang-undang selaras dengan prinsip-prinsip dasar negara.

Kedua, Mahkamah Agung (MA) berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Dalam kapasitasnya, MA memastikan bahwa produk hukum yang lebih rendah tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

Dasar hukum bagi kewenangan judicial review ini tercantum dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Selain itu, pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, terdapat landasan konstitusional dan yuridis yang kuat bagi pelaksanaan judicial review di Indonesia.

Baca Juga  Syarat Pendirian PT Secara Lengkap

Prosedur Pengajuan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi

Langkah Pertama

Pengajuan Permohonan

Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24/2003, judicial review dapat diajukan pihak yang dirugikan secara konstitusional. Pemohon melampirkan dokumen identitas, surat permohonan, salinan UU, dan UUD 1945. Pengajuan dilakukan offline atau online; melalui kuasa hukum wajib online.

Langkah Kedua

Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi

Setelah permohonan diterima, Panitera MK memeriksa kelengkapan administrasi. Jika ada kekurangan, pemohon diberi waktu 7 hari kerja untuk melengkapinya. Tahap ini memastikan persyaratan formal terpenuhi sebelum melanjutkan ke proses berikutnya.

Langkah Ketiga

Registrasi Perkara

Permohonan yang telah lengkap akan dimasukkan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Pemohon kemudian akan menerima Akta Registrasi Perkara sebagai bukti bahwa permohonan telah terdaftar secara resmi di MK.

Langkah Keempat

Penetapan Jadwal Sidang

MK menetapkan jadwal sidang pertama maksimal 14 hari kerja setelah registrasi, diberitahukan kepada pihak terkait dan diumumkan di laman MK. Sidang dapat berlangsung offline, online via video conference, atau kombinasi, sesuai kondisi dan kebutuhan.

Langkah Kelima

Pemeriksaan Pendahuluan dan Persidangan

Pemeriksaan pendahuluan meliputi dua sidang: pertama memeriksa pokok permohonan dan kelengkapan materi, kedua memeriksa perbaikan dan bukti. Sidang pokok perkara dihadiri minimal 7 hakim, mendengar keterangan para pihak, ahli, saksi, memeriksa bukti, serta menguji kesesuaian peraturan dengan UUD 1945.

Langkah Keenam

Pemeriksaan Pendahuluan dan Persidangan

Setelah pemeriksaan, hakim MK menggelar RPH untuk memutus perkara melalui mufakat atau suara terbanyak. Putusan bisa menolak, mengabulkan, bersyarat, atau merumuskan norma baru. Putusan bersifat final, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan di sidang pleno terbuka.

 

Kesimpulan

Mekanisme judicial review berperan sebagai instrumen penting dalam menjaga supremasi konstitusi di Indonesia. Fungsi utamanya adalah sebagai rem pengaman agar peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar UUD 1945. Berdasarkan data Mahkamah Konstitusi, sepanjang tahun 2022 terdapat 143 permohonan judicial review yang diterima, dengan 124 perkara telah diputus dan 15 permohonan di antaranya dikabulkan.

Judicial review tidak hanya bertujuan melindungi hak-hak konstitusional warga negara, tetapi juga bertindak sebagai mekanisme pengawasan agar seluruh regulasi tetap sejalan dengan nilai-nilai konstitusi. Dengan demikian, setiap produk hukum diuji harmonisasinya terhadap norma-norma tertinggi, sehingga potensi pelanggaran terhadap hak masyarakat dapat diminimalisasi.

Prosedur pengajuan judicial review di Indonesia dirancang agar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Siapapun yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh undang-undang tertentu dapat mengajukan permohonan, tanpa dibebani biaya. Meski demikian, proses ini melibatkan tahapan yang cukup kompleks, sehingga pendampingan dari ahli hukum atau kuasa hukum yang berpengalaman sangat dianjurkan agar permohonan berjalan efektif.

Memahami tata cara pengajuan judicial review menjadi langkah awal yang signifikan bagi masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut atau mengakses formulir permohonan, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Mahkamah Konstitusi atau berkonsultasi langsung dengan praktisi hukum yang kompeten di bidang hukum tata negara.

Ada Pertanyaan Seputar Prosedur Judicial Review ?

Penulis