Lompat ke konten

9 Cara Mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri

Cara Mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak selalu dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah. Ketika hal ini terjadi, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri untuk memaksa pelaksanaan putusan tersebut. Proses ini memerlukan pemahaman yang tepat tentang prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Eksekusi adalah tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata) yang bersifat penghukuman, dilakukan secara paksa dengan bantuan kekuatan umum jika diperlukan. Artikel ini akan membahas secara detail setiap tahapan dalam mengajukan permohonan eksekusi, mulai dari persiapan dokumen hingga pelaksanaan eksekusi itu sendiri.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri, terdapat 8 tahapan utama yang harus dilalui dalam proses permohonan eksekusi.

Berikut 9 Prosedur Permohonan Eksekusi di Pengadilan Negeri:

Inilah 9 prosedur permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri yang perlu diketahui oleh para pihak yang ingin melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Prosedur ini bertujuan memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai hukum dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi pemohon.

1. Persiapan Surat Permohonan Eksekusi

Langkah pertama mengajukan permohonan eksekusi adalah menyiapkan surat permohonan yang lengkap sesuai ketentuan. Surat ini harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukumnya.

Surat permohonan harus memuat: identitas lengkap pemohon dan termohon sesuai KTP, uraian singkat perkara dan alasan pengajuan eksekusi, objek perkara yang akan dieksekusi, amar putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga terakhir, serta tanggal penerimaan pemberitahuan putusan.

Dokumen pendukung yang dilampirkan meliputi fotokopi putusan berkekuatan hukum tetap dengan stempel pengadilan, surat kuasa khusus (jika diajukan kuasa hukum), relaas pemberitahuan putusan, dan surat pernyataan bahwa objek eksekusi tidak terkait perkara lain seperti pidana, tata usaha negara, atau tipikor.

2. Pengajuan Permohonan ke Pengadilan Negeri

Setelah surat permohonan dan dokumen pendukung siap, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan ke pengadilan negeri yang mengeluarkan putusan. Permohonan diajukan secara tertulis melalui kepaniteraan pengadilan.  

Baca Juga  Hukum dan Dampak Menikah Tanpa Wali

Pemohon atau kuasanya bisa langsung datang ke pengadilan negeri untuk menyerahkan berkas permohonan. Petugas kepaniteraan akan memberikan tanda terima sebagai bukti permohonan telah diterima.  

Untuk permohonan eksekusi akta perdamaian (acta van dading), dokumen yang dibutuhkan sedikit berbeda. Selain identitas para pihak dan uraian singkat akta perdamaian, pemohon harus melampirkan fotokopi akta perdamaian dengan stempel basah pengadilan negeri.

3. Pemeriksaan dan Telaah oleh Pengadilan

Tahap ketiga adalah pemeriksaan permohonan eksekusi oleh pengadilan. Panitera atau tim yang ditunjuk akan menelaah kelengkapan dan keabsahan permohonan eksekusi.  

Proses ini memastikan permohonan eksekusi sesuai dengan hukum. Panitera akan memeriksa apakah putusan berkekuatan hukum tetap, objek eksekusi jelas dan dapat diidentifikasi, serta tidak ada hambatan hukum lain yang menghalangi eksekusi.  

Hasil telaah akan dituangkan dalam resume yang disampaikan kepada pemohon. Jika permohonan dinilai layak, proses dilanjutkan ke tahap berikutnya. Jika ada kekurangan, pemohon diminta melengkapi atau memperbaikinya.

4. Pembayaran Biaya Panjar Perkara Eksekusi

Jika hasil telaah eksekusi menunjukkan permohonan dapat dilaksanakan, pengadilan akan menerbitkan Surat Ketetapan Uang Muka (SKUM) berisi perhitungan panjar biaya eksekusi. Biaya ini diperlukan untuk mendukung proses eksekusi.

Pemohon wajib membayar panjar biaya eksekusi maksimal 3 hari kerja setelah SKUM diterbitkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau langsung ke kas pengadilan sesuai ketentuan masing-masing pengadilan.

Besarnya panjar biaya eksekusi bervariasi tergantung jenis dan kompleksitas eksekusi, meliputi honorarium petugas, biaya transportasi, koordinasi dengan aparat keamanan, dan biaya operasional lainnya.

5. Penetapan Aanmaning dan Pemanggilan Termohon

Setelah panjar biaya eksekusi dibayar, ketua pengadilan negeri akan mengeluarkan penetapan aanmaning (peringatan eksekusi) berdasarkan Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan ini memerintahkan panitera, jurusita, atau jurusita pengganti untuk memanggil termohon eksekusi.

Baca Juga  Chat Curhat Sebagai Bukti Perceraian

Pemanggilan harus dilakukan dalam 7 hari setelah resume telaah eksekusi dibuat dan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Tujuannya adalah memberi kesempatan terakhir kepada termohon agar melaksanakan putusan secara sukarela sebelum eksekusi paksa dilakukan, sesuai prinsip bahwa eksekusi adalah langkah terakhir setelah peringatan diabaikan.

6. Sidang Insidentil Peringatan Eksekusi (Aanmaning)

Pelaksanaan aanmaning dilakukan dalam sidang insidentil yang dipimpin ketua pengadilan negeri dengan bantuan panitera. Sidang ini wajib dihadiri termohon eksekusi, sementara kehadiran pemohon eksekusi bersifat opsional tergantung keputusan ketua pengadilan.  

Sidang aanmaning harus dilaksanakan maksimal 30 hari sejak permohonan eksekusi diajukan. Dalam sidang, ketua pengadilan memperingatkan termohon untuk melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu 5 hari sejak peringatan dibacakan.  

Jika termohon tidak hadir tanpa alasan sah meski telah dipanggil, ketua pengadilan dapat memerintahkan eksekusi dilanjutkan tanpa sidang. Namun, ketua pengadilan dapat memutuskan pemanggilan ulang jika dianggap perlu.  

Seluruh proses peringatan dalam sidang insidentil dicatat dalam berita acara yang ditandatangani ketua pengadilan negeri dan panitera. Berita acara ini menjadi dasar hukum untuk melanjutkan proses eksekusi.

7. Pelaksanaan Eksekusi

Apabila tenggang waktu 8 hari sejak aanmaning berlalu dan termohon eksekusi tidak memberikan keterangan tentang pemenuhan putusan, pemohon dapat meminta ketua pengadilan negeri menindaklanjuti eksekusi tanpa perlu mengajukan permohonan ulang.  

Dalam pelaksanaan putusan secara sukarela, pemohon wajib melapor ke pengadilan dalam 8 hari sejak aanmaning untuk dibuatkan berita acara pelaksanaan dan serah terima. Jika putusan tidak dapat dilaksanakan sukarela, ketua pengadilan dapat menetapkan sita eksekusi.  

Untuk eksekusi pengosongan, penyitaan tidak selalu diperlukan. Ketua pengadilan dapat langsung menetapkan tanggal pelaksanaan setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan. Sebelum eksekusi, harus dilakukan konstatering untuk memastikan batas dan luas objek yang akan dikosongkan.  

Baca Juga  Akibat Hukum Kepailitan Serta Dampak Terhadap Harta Debitur

Pelaksanaan eksekusi harus mengutamakan kemanusiaan dan keadilan secara persuasif, tanpa kesan arogan. Contohnya, pemohon dapat diminta menyiapkan tempat penyimpanan sementara untuk barang milik termohon eksekusi.

8. Pelaporan dan Dokumentasi

 Tahap terakhir dalam proses eksekusi adalah pelaporan dan dokumentasi yang lengkap. Setelah eksekusi selesai dilaksanakan, objek eksekusi harus segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya pada hari yang sama dengan pelaksanaan eksekusi.

Penyerahan objek eksekusi harus dituangkan dalam berita acara penyerahan yang dihadiri oleh petugas pengadilan, para pihak atau kuasanya, dan aparat keamanan yang terlibat. Berita acara ini menjadi bukti sah bahwa eksekusi telah dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan.

Seluruh dokumen terkait proses eksekusi, mulai dari permohonan hingga berita acara penyerahan, harus disimpan dengan baik sebagai arsip pengadilan. Dokumentasi yang lengkap ini penting untuk keperluan administrasi dan dapat digunakan sebagai referensi untuk kasus serupa di masa mendatang.

9. Memastikan Eksekusi Berjalan Lancar

Mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri memerlukan persiapan matang dan pemahaman jelas tentang setiap tahapannya. Kelengkapan dokumen, ketepatan prosedur, dan koordinasi dengan pihak pengadilan adalah kunci keberhasilannya. 

Kesimpulan

Proses pengajuan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri membutuhkan perhatian terhadap detail dan pemenuhan prosedur hukum yang berlaku. Penting untuk memastikan dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai, serta menjaga komunikasi yang baik dengan pihak pengadilan. Dengan langkah-langkah yang tepat, pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan lancar, memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.

Ada Pertanyaan Seputar Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri ?

Penulis