Lompat ke konten
Beranda » News » 9 Cara Mengajukan Permohonan RUPS ke Pengadilan

9 Cara Mengajukan Permohonan RUPS ke Pengadilan

9 Cara Mengajukan Permohonan RUPS ke Pengadilan

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah forum tertinggi dalam perusahaan jenis Perseroan Terbatas (PT). RUPS memiliki kekuasaan penuh yang tidak dimiliki oleh Direksi atau Dewan Komisaris. Artinya, rapat ini sangat penting untuk menentukan kebijakan perusahaan.

Tapi, masalah bisa muncul jika ada konflik dalam perusahaan. Kadang-kadang Direksi atau Dewan Komisaris menolak untuk mengadakan RUPS walaupun sudah diminta oleh pemegang saham. Hal seperti ini bisa menghambat keputusan penting atau bahkan merugikan hak para pemegang saham.

Untungnya, Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) memberi solusi. Pemegang saham punya hak hukum untuk meminta pengadilan memberikan izin mengadakan RUPS. Dengan langkah ini, suara Anda tetap dilindungi hukum.

Cara Mengajukan Permohonan RUPS Lewat Penetapan Pengadilan:

Berikut ini adalah cara mengajukan permohonan RUPS melalui penetapan pengadilan berikut ini

1. Pastikan Saham Anda Memenuhi Syarat Minimal

Langkah pertama adalah memastikan Anda punya cukup saham sesuai syarat minimal yang ditentukan undang-undang. Tidak semua pemegang saham bisa memaksa RUPS digelar.

Sesuai Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, RUPS bisa diajukan jika Anda atau gabungan dengan pemegang saham lain mewakili setidaknya 10% dari total saham dengan hak suara.

Periksa juga anggaran dasar perusahaan, siapa tahu syaratnya lebih ringan dari 10%. Tapi syarat tidak boleh lebih berat dari aturan undang-undang. Kalau saham Anda kurang dari 10%, ajak pemegang saham lain supaya kuota minimal tercapai.

Gabungan suara ini penting sebagai syarat hukum. Kalau tidak memenuhi syarat 10%, permohonan Anda pasti ditolak oleh pengadilan.

2. Tentukan Agenda dan Alasan RUPS Secara Jelas

Pengadilan hanya akan menerima permohonan dengan alasan yang kuat. Anda tidak bisa meminta RUPS tanpa tujuan yang jelas. Jadi, tentukan terlebih dahulu apa yang mau dibahas dalam RUPS.

Misalnya mau mengevaluasi kinerja direksi, mengubah anggaran dasar, atau melakukan aksi korporasi. Alasan permintaan harus berhubungan dengan kepentingan perusahaan.

Jauhi alasan pribadi. Fokus pada maslahat perusahaan. Hakim akan mempertimbangkan apakah agenda ini masuk akal dan perlu dilakukan dalam RUPS.

Buat penjelasan yang logis dan jelas kenapa agenda itu perlu diadakan segera. Ini akan memperkuat posisi Anda di mata hukum.

3. Mengirim Permohonan Tertulis ke Direksi

Langkah ini wajib dilakukan secara tertulis. Anda harus mengirimkan surat permintaan RUPS ke Direksi. Jangan cukup dengan obrolan atau saran lisan.

Pakai surat tercatat supaya ada bukti tanggal pengiriman dan penerimaan. Di surat, sebutkan agenda RUPS, alasan permintaan, dan tenggat waktu yang jelas.

Tunjukkan juga dalam surat bahwa Anda sudah memenuhi syarat minimal 10% saham. Gunakan bahasa surat yang jelas dan tegas tapi tetap sopan.

Simpan salinan surat beserta bukti penerimaan. Ini akan jadi bukti penting bila nanti harus ke pengadilan.

4. Menunggu Respon dari Direksi

Ada aturan waktu yang harus diikuti. Setelah surat dikirim, Direksi diberi waktu untuk menindaklanjuti permintaan Anda. Anda tidak boleh langsung mengajukan ke pengadilan.

Direksi wajib memanggil RUPS paling lambat 15 hari setelah menerima surat permintaan Anda. Selama waktu ini, mereka harus mengirim undangan kepada semua pemegang saham.

Kalau tidak ada respon atau pemanggilan RUPS setelah 15 hari, Anda bisa menganggap permintaan Anda ditolak. Ini menjadi dasar kuat untuk lanjut ke langkah berikutnya.

Pastikan Anda menunggu sampai batas waktu tersebut habis agar tidak dianggap melanggar prosedur.

5. Ajukan Permintaan ke Dewan Komisaris

Jika Direksi tidak menanggapi, Anda wajib mengajukan permintaan baru ke Dewan Komisaris. Ini bentuk pengecekan ulang di dalam perusahaan.

Kirim surat tercatat ke Dewan Komisaris, dengan isi dan agenda yang sama. Jelaskan juga kalau Direksi telah menolak atau tidak menjawab permintaan Anda.

Dewan Komisaris juga diberi waktu 15 hari untuk merespon. Kalau mereka juga tidak membuat panggilan RUPS, berarti prosedur internal sudah buntu. Ini akan jadi bukti kuat di pengadilan bahwa Anda sudah menempuh semua cara di dalam perusahaan.

6. Penyusunan dan Ajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri

Setelah kedua tahapan internal gagal, sekarang giliran Anda menyusun permohonan ke pengadilan. Permohonan ini bukan gugatan, tapi permintaan penetapan agar RUPS dapat diadakan.

Tuliskan kronologi upaya Anda, sertakan bukti surat dan bukti penolakan atau pengabaian dari Direksi dan Komisaris. Jelaskan juga kenapa agenda RUPS penting dan mendesak.

Dalam permohonan, mintalah pengadilan memberi izin penyelenggaraan RUPS. Jangan lupa minta pengadilan menentukan jumlah kehadiran (kuorum) dan aturan keputusan. Ini memastikan RUPS nanti sah.

7. Daftarkan Permohonan ke Pengadilan yang Sesuai

Permohonan Anda harus diajukan ke Pengadilan Negeri di lokasi domisili hukum perusahaan. Jangan sampai salah mendaftar, karena salah pengadilan bisa membuat permohonan Anda otomatis tidak bisa diproses.

Cek anggaran dasar perusahaan untuk tahu domisili hukum PT. Jika bisa, gunakan sistem e-Court untuk pendaftaran agar lebih mudah dan transparan.

Setelah daftar, bayar biaya pengajuan perkara dan pastikan semua dokumen sudah lengkap.

8. Proses Pembuktian di Pengadilan

Saat sidang nanti, Anda harus membuktikan semua syarat sudah benar. Hakim akan mengecek kepemilikan saham dan bukti surat permintaan kepada Direksi dan Komisaris.

Persidangan ini kadang bisa ada bantahan dari pihak perusahaan. Jadi, Anda harus siap membela permohonan dengan data dan bukti yang jelas.

Tunjukkan kalau semua prosedur sudah ditempuh sesuai aturan. Bawa saksi, jika diperlukan, atau ahli hukum. Tujuannya agar hakim memutuskan memberi izin penyelenggaraan RUPS.

9. Melaksanan RUPS Sesuai Penetapan Pengadilan

Jika permohonan Anda dikabulkan, pengadilan akan membuat Penetapan resmi. Dengan dokumen ini, Anda mendapat wewenang untuk mengadakan RUPS.

Biasanya, pengadilan juga menunjuk Anda atau pemegang saham lain sebagai pimpinan rapat, serta mengatur tata cara pemanggilan peserta rapat. Semua perintah pengadilan ini wajib diikuti.

Lakukanlah pemanggilan RUPS sesuai petunjuk, biasanya lewat surat kabar atau surat tercatat. Agenda rapat tidak boleh keluar dari yang sudah diputuskan pengadilan.

Keputusan RUPS yang dilakukan lewat penetapan pengadilan ini sah dan mengikat untuk seluruh pengurus. Segera buat akta risalah rapat ke notaris untuk membuat hasilnya legal.

Kesimpulan

Mengajukan permohonan RUPS lewat pengadilan adalah jalan terakhir bagi pemegang saham. Proses ini memastikan hak minoritas tidak diabaikan oleh pengelola perusahaan. Walaupun prosesnya kelihatan panjang, UUPT sudah menyediakan aturan yang jelas.

Yang penting adalah teliti urusan administrasi dan patuhi jadwal waktu. Selalu simpan bukti setiap langkah yang sudah diambil. Jika Direksi atau Komisaris lalai, catat semuanya dengan rapi.

Langkah ini membuktikan perusahaan bukan hanya milik pengurus, tapi milik semua pemegang saham. Hukum siap melindungi Anda jika terjadi masalah manajemen. Dengan mengikuti 9 langkah di atas, Anda bisa mengembalikan pengelolaan perusahaan yang sehat.

Sumber Referensi

Penulis