Jasa Izin Edar
Berpengalaman
Jasa pengurusan izin edar Oleh Tim Burs & Associates. Dapatkan legalitas izin edar makanan, minuman dan produk anda.
JASA PENGURUSAN IZIN EDAR
Mengingat pentingnya izin edar ini, tentu saja setiap pemilik usaha, terutama yang bergerak di bidang produksi pangan, harus mengajukan izin edar ini sebelum pemasaran produk dilakukan. Jika BPOM RI sudah mengeluarkan izin edar ini, maknanya produk yang dipasarkan tersebut sudah bisa dipastikan kualitas, kelayakan konsumsinya, serta keamanannya.
Burs & Associates memberikan jasa untuk pengurusan izin edar dengan manfaat sebagai berikut:
Dokumen untuk Melakukan Pengurusan Izin Edar Pangan Olahan di Dalam Negeri
- Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.
- Surat Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Khusus bagi hasil pangan yang diproduksi sendiri, lampirkan juga Izin Usaha Industri (IUI). Namun, untuk pangan yang diproduksi berdasarkan kontrak, lampirkan Izin Usaha Industri (IUI) pemberi kontrak, IUI penerima kontrak, serta surat perjanjian atau kontrak antara kedua belah pihak.
- Hasil audit atas sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau bisa juga Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
- Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan tersebut.
Dokumen untuk Pengurusan Izin Edar Pangan Olahan Impor
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) terkhusus untuk Minuman Beralkohol.
- Hasil audit sarana distribusi.
- Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) atau Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) atau ISO 22000 atau sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang atau terakreditasi dan atau hasil audit dari pemerintah setempat.
- Surat penunjukan yang berasal dari perusahaan asal di luar negeri.
- Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau bisa juga berupa Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale).
- Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan impor.
Dokumen Pendukung Lainnya
- Sertifikat Merek (jika label kemasan produk mencantumkan simbol ® atau ™)
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk SNI wajib atau untuk produk yang pada kemasan atau produknya mencantumkan tanda SNI.
- Sertifikat Organik (jika label kemasan mencantumkan logo organik)
- Keterangan tentang Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan baku antara lain seperti kentang, kedelai, jagung, dan tomat.
- Keterangan Iradiasi Pangan (jika hasil pangan tersebut diproses dengan cara iradiasi).
- Sertifikat Halal (jika kemasan produk mencantumkan logo halal atau terdapat label halal)
- Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH), jika pangan berasal dari RPH.
- Dokumen pendukung lain.
Tahap Pertama
Pembuatan Penawaran
Pembuatan penawaran dari tim Burs & Associates kepada klien yang membutuhkan Jasa Pengurusan Izin edar
Tahap Kedua
Penandatanganan Kerjasama
Setelah penawaran di berikan kemudian melakukan proses MOU dengan klien dan Burs & Associates Mengenai jasa pengurusan izin edar
Tahap Ketiga
Proses Pembayaran
Klien berkewajiban untuk melakukan proses pembayaran sebelum melakukan proses pengurusan izin edar dari pengguna jasa
Tahap Keempat
Mulai Proses
Setelah pembayaran di terima setelah itu dilakukan pengumpulan dokumen dan melakukan proses pengerjaan izin edar yang diajukan oleh pengguna jasa
Estimasi Harga Pendaftaran Izin edar
Harga ini mengikuti harga pasaran dan bisa berubah sewaktu-waktu
Produk Dalam Negeri
Call* JT
Makanan, minuman dan obat-obatan
Produk Luar Negeri
Call* Jt
Makanan, minuman dan obat-obatan