Lompat ke konten

Jasa Izin Edar

Berpengalaman

Jasa pengurusan izin edar Oleh Tim Burs & Associates. Dapatkan legalitas izin edar makanan, minuman dan produk anda.

Jasa Pengursan Izin Edar OLEH burs & Associates

Dokumen untuk Melakukan Pengurusan Izin Edar Pangan Olahan di Dalam Negeri 

  1. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.
  2. Surat Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Khusus bagi hasil pangan yang diproduksi sendiri, lampirkan juga Izin Usaha Industri (IUI). Namun, untuk pangan yang diproduksi berdasarkan kontrak, lampirkan Izin Usaha Industri (IUI) pemberi kontrak, IUI penerima kontrak, serta surat perjanjian atau kontrak antara kedua belah pihak.
  3. Hasil audit atas sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau bisa juga Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
  4. Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan tersebut.

Dokumen untuk Pengurusan Izin Edar Pangan Olahan Impor

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) terkhusus untuk Minuman Beralkohol. 
  2. Hasil audit sarana distribusi. 
  3. Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) atau Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) atau ISO 22000 atau sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang atau terakreditasi dan atau hasil audit dari pemerintah setempat. 
  4. Surat penunjukan yang berasal dari perusahaan asal di luar negeri. 
  5. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau bisa juga berupa Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale). 
  6. Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan impor. 

Dokumen Pendukung Lainnya 

  1. Sertifikat Merek (jika label kemasan produk mencantumkan simbol ® atau ™) 
  2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk SNI wajib atau untuk produk yang pada kemasan atau produknya mencantumkan tanda SNI. 
  3. Sertifikat Organik (jika label kemasan mencantumkan logo organik) 
  4. Keterangan tentang Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan baku antara lain seperti  kentang, kedelai, jagung, dan tomat. 
  5. Keterangan Iradiasi Pangan (jika hasil pangan tersebut diproses dengan cara iradiasi).
  6. Sertifikat Halal (jika kemasan produk mencantumkan logo halal atau terdapat label halal)
  7. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH), jika pangan berasal dari RPH. 
  8. Dokumen pendukung lain. 

Tahapan Pengurusan Izin Edar

Tahap Pengurusan Izin Edar di Burs & Associates

Tahap Pertama

Pembuatan Penawaran

Pembuatan penawaran dari tim Burs & Associates kepada klien yang membutuhkan Jasa Pengurusan Izin edar

Tahap Kedua

Penandatanganan Kerjasama

Setelah penawaran di berikan kemudian melakukan proses MOU dengan klien dan Burs & Associates Mengenai jasa pengurusan izin edar

Tahap Ketiga

Proses Pembayaran

Klien berkewajiban untuk melakukan proses pembayaran sebelum melakukan proses pengurusan izin edar dari pengguna jasa

Tahap Keempat

Mulai Proses

Setelah pembayaran di terima setelah itu dilakukan pengumpulan dokumen dan melakukan proses pengerjaan izin edar yang diajukan oleh pengguna jasa

Produk Dalam Negeri

Call* JT

Makanan, minuman dan obat-obatan


Proses sertifikasi izin edar

Pengujian izin edar

Handling fee

Produk Luar Negeri

Call* Jt

Makanan, minuman dan obat-obatan


Proses sertifikasi izin edar

Pengujian izin edar

Handling fee

Isikan data, Anda akan di hubungi