Lompat ke konten
Beranda » News » Sanksi Hukum Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan

Sanksi Hukum Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan

Penahanan ijazah oleh perusahaan masih sering terjadi di Indonesia sebagai cara agar pegawai tidak keluar sebelum kontrak selesai. Banyak orang akhirnya setuju demi mendapatkan pekerjaan, padahal tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan hak pekerja. Artikel ini akan membahas aturan hukum yang melarang penahanan ijazah, alasan praktik ini tidak sah, serta sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan yang melakukannya.

Banyak perusahaan meminta karyawan menyerahkan ijazah sebagai syarat kerja supaya pegawai tidak keluar mendadak, padahal praktik ini tidak sah. Selain membatasi kesempatan pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih baik, penahanan ijazah juga melanggar hak dasar dan bisa merugikan pekerja. Karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami hak mereka dalam situasi seperti ini.

SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 dengan tegas melarang perusahaan menahan ijazah pekerja. Aturan ini dibuat untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi. Surat edaran ini juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menahan dokumen pribadi seperti ijazah tanpa persetujuan, karena hal itu melanggar hukum.

Aturan ini mewajibkan perusahaan segera mengembalikan ijazah yang ditahan tanpa syarat. Perusahaan juga harus mencari cara lain yang sah dan wajar untuk menjaga komitmen kerja karyawan. Jika melanggar, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif agar aturan ini benar-benar dijalankan.

Dasar Hukum Mengenai Penahanan Ijazah

Tidak ada aturan di Indonesia yang membolehkan perusahaan menahan ijazah karyawan. Ijazah adalah hak milik pribadi dan tidak boleh dijadikan jaminan. Prinsip ini ditegaskan dalam aturan-aturan penting yang akan dijelaskan berikutnya.

Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak

UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Menahan ijazah bisa dianggap menghalangi hak ini, karena pekerja jadi sulit mencari pekerjaan yang lebih baik atau mengembangkan karier.

Ketentuan dalam KUH Perdata

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), semua perjanjian kerja harus dibuat secara bebas. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan ada empat syarat sahnya perjanjian:

  1. Persetujuan antar pihak
  2. Kecakapan untuk membuat perjanjian
  3. Hal tertentu yang diperjanjikan
  4. Sebab yang tidak dilarang hukum

Dalam kasus penahanan ijazah, calon pekerja biasanya berada di posisi lemah sehingga terpaksa setuju. Namun, penting untuk diketahui bahwa kesepakatan seperti ini sebenarnya tidak sah karena ada unsur paksaan dan ketidaksetaraan, serta bertentangan dengan hukum yang melindungi hak atas dokumen penting.

Peraturan Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tegas melarang penahanan ijazah pekerja. Undang-undang ini memastikan hubungan kerja berjalan adil dan harmonis. Penahanan ijazah bisa menimbulkan masalah atau perselisihan di tempat kerja.

Sanksi Hukum bagi Perusahaan

Meski tWalaupun tidak ada sanksi pidana langsung, perusahaan yang menahan ijazah bisa digugat secara perdata. Gugatan ini didasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Menahan ijazah adalah perbuatan melawan hukum yang pelanggarannya nyata terhadap hak pekerja atas dokumen pribadi. Akibat tindakan ini, pekerja bisa mengalami kerugian materi (seperti kehilangan peluang kerja) maupun non-materi (seperti tekanan mental), sehingga perusahaan wajib bertanggung jawab.

Jika pengadilan memutuskan perusahaan bersalah, perusahaan bisa diperintahkan untuk mengembalikan ijazah, membayar ganti rugi kepada pekerja, dan menanggung biaya perkara jika ada.

  1. Mengembalikan ijazah yang ditahan
  2. Membayar ganti rugi kepada pekerja

Jika ijazah Anda ditahan, penyelesaiannya bisa dilakukan melalui mediasi atau konsiliasi hubungan industrial. Jika tidak ada solusi, Anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Langkah yang Dapat Diambil Pekerja

Jika ijazah Anda ditahan, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Komunikasikan dengan perusahaan atau HRD untuk meminta pengembalian ijazah.

2. Jika tidak berhasil, kirim somasi resmi yang menuntut pengembalian ijazah dalam jangka waktu tertentu.

3. Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk bantuan mediasi.

4. Jika semua langkah gagal, ajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Kesimpulan

Penahanan ijazah oleh perusahaan adalah pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Walaupun belum ada sanksi pidana yang tegas, perusahaan tetap bisa digugat secara perdata dan diwajibkan membayar kerugian atas tindakan melawan hukum ini. Pemahaman dan keberanian pekerja untuk menuntut haknya menjadi kunci perlindungan keadilan.

Mengetahui hak-hak hukum dalam pekerjaan sangat penting untuk melindungi diri dari perlakuan yang tidak adil. Jika Anda membutuhkan bantuan hukum lebih lanjut soal ketenagakerjaan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang berpengalaman.

Referensi

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. “Perusahaan Tidak Berhak Menahan Ijazah Pekerja.” Diakses melalui kemnaker.go.id

Penulis

Disclaimer

Semua yang kami tulis berdasarkan keahlian dan pengalaman dari tim Burs Advocates, kami mengecek segala informasi yang termut di dalamnya termasuk data, serta informasi dan melalui pertimbangan hukum yang komprehensif.