Lompat ke konten

Sanksi Hukum Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan

hukum penahanan ijazah

Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan merupakan isu yang telah berlangsung lama di Indonesia. Hal ini sering kali menjadi perdebatan karena dianggap merugikan hak pekerja dan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pengertian penahanan ijazah, dasar hukum yang mengaturnya, sanksi bagi perusahaan yang melakukannya, serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja. Kami juga akan mengulas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang praktik ini.

Pengertian Tindakan Penahanan Ijazah

Penahanan ijazah dapat diartikan sebagai tindakan perusahaan menahan atau menyimpan dokumen pendidikan resmi milik karyawan, seperti ijazah, sertifikat kompetensi dan lainya untuk alasan tertentu biasanya sebagai bentuk jaminan atas kontrak kerja. Praktik ini dilakukan dengan dalih menjaga loyalitas atau memastikan karyawan tetap bekerja dalam jangka waktu tertentu. Namun, tindakan ini sering kali bersifat sepihak dan tidak disertai kesepakatan yang adil antara pekerja dan pemberi kerja.

Dasar Hukum Pelarangan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Secara hukum, tidak ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan atas hubungan kerja. Ijazah merupakan dokumen pribadi yang memiliki nilai penting sebagai bukti pencapaian pendidikan seseorang, sehingga penahanan dokumen ini oleh perusahaan bisa dianggap melanggar hak pekerja. Tindakan penahanan ijazah juga dapat melanggar prinsip-prinsip dalam berbagai regulasi, baik di bidang ketenagakerjaan, hak asasi manusia, maupun hukum pidana. Berikut beberapa dasar hukum yang relevan:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Selain itu, dalam konteks hubungan kerja, perusahaan diharapkan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan menghormati hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2003. Dalam pasal ini, disebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki hak atas perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun. Hal ini mencakup kebebasan pekerja untuk mengakses dokumen pribadi mereka, termasuk ijazah. Penahanan ijazah dapat diartikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip nondiskriminasi ini, karena membatasi kebebasan pekerja dalam mengelola dokumen penting milik mereka sendiri.

Baca Juga  Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha yang Berkekuatan Hukum

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 21 ayat (1) UU No 39 Tahun 1999. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan dan hak atas kepemilikan, termasuk dokumen pribadi seperti ijazah. Dokumen pendidikan ini merupakan hak pribadi yang tidak dapat dirampas atau ditahan tanpa alasan yang sah sesuai hukum. Penahanan ijazah tanpa persetujuan pemiliknya dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, yang diatur secara tegas dalam undang-undang ini.

3. Peraturan Perundangan Lainnya

Dalam konteks hukum pidana, tindakan penahanan ijazah tanpa seizin pemiliknya dapat dikategorikan sebagai bentuk penggelapan sesuai dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur bahwa penguasaan atas barang milik orang lain tanpa hak dapat dianggap sebagai tindak pidana penggelapan. Jika perusahaan menahan ijazah pekerja tanpa persetujuan tertulis atau alasan hukum yang jelas, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Dampak dari Penahanan Ijazah

Tindakan penahanan ijazah melibatkan sejumlah aspek hukum dan etika yang tidak boleh diabaikan. Penahanan ijazah sering kali terjadi dalam hubungan kerja, tetapi praktik ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait legalitas dan dampaknya terhadap karyawan. Secara umum:

1. Pelanggaran Hak Pekerja

Dengan menahan ijazah, perusahaan secara tidak langsung membatasi kebebasan pekerja dalam mencari kesempatan kerja yang lebih baik. Praktik ini bertentangan dengan hak dasar pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, termasuk kebebasan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Selain itu, penahanan ijazah dapat membuat karyawan merasa terjebak dalam situasi kerja yang tidak menguntungkan, sehingga melanggar hak pekerja untuk membuat keputusan karier secara bebas.

2. Berdampak Pada Produktivitas

Penahanan ijazah juga dapat berdampak negatif pada produktivitas pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pekerja yang berada di bawah tekanan akibat penahanan ijazah sering merasa tertekan secara psikologis, yang pada akhirnya menyebabkan penurunan semangat kerja dan produktivitas. Dampak jangka panjangnya, perusahaan juga dapat dirugikan karena kinerja karyawan yang tidak optimal. Selain itu, hubungan antara perusahaan dan karyawan dapat memburuk, menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat.

Pada akhirnya, praktik penahanan ijazah perlu ditinjau secara kritis, baik dari sudut pandang hukum maupun etika. Semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja, diharapkan memahami hak dan kewajibannya untuk menciptakan hubungan kerja yang adil dan saling menguntungkan.

Sanksi dan Upaya Hukum dari Penahanan Ijazah

Perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah dapat dikenakan sanksi, baik administratif maupun pidana. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan hak pekerja sebagai individu yang memiliki kendali atas dokumen pribadinya. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai sanksi dan upaya hukum yang dapat diambil:

Baca Juga  Contoh Surat Penagihan Hutang Perusahaan yang Efektif

1. Sanksi Administratif

Berdasarkan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang melanggar peraturan ketenagakerjaan dapat dikenai berbagai sanksi administratif. Sanksi ini mencakup peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha secara sementara, hingga pencabutan izin usaha. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan melindungi hak pekerja secara menyeluruh.

2. Sanksi Pidana

Jika penahanan ijazah dilakukan tanpa persetujuan pekerja atau dengan cara yang melanggar hukum, perusahaan dapat dikenai pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal empat tahun. Perusahaan juga berpotensi menghadapi tuntutan tambahan jika tindakan tersebut disertai dengan ancaman, pemerasan, atau kekerasan.

3. Upaya Hukum oleh Pekerja

Pekerja yang merasa dirugikan oleh praktik ini memiliki beberapa opsi untuk memperjuangkan haknya:

  • Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial: Jika mediasi tidak membawa hasil, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Gugatan ini dapat didasarkan pada pelanggaran perjanjian kerja atau pelanggaran hukum lainnya yang relevan.
  • Mencari Pendampingan Hukum: Selain itu, pekerja juga dapat mencari pendampingan dari serikat pekerja atau advokat untuk memastikan hak-haknya terlindungi selama proses hukum berlangsung.
  • Melapor ke Disnaker Setempat: Pekerja dapat melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mediasi dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Disnaker akan membantu memediasi antara pekerja dan perusahaan untuk mencapai solusi yang adil.

Penahanan ijazah merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memperburuk hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk mengetahui hak-haknya dan menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk melindungi diri. Perusahaan juga diharapkan untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan adil.

SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah

Pada tanggal 20 Mei 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan tegas dalam melarang praktik penahanan ijazah, sebuah kebijakan yang selama ini banyak dikeluhkan oleh pekerja di berbagai sektor.

Inti dari SE Menaker:

  • Melarang pemberi kerja atau perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi lainnya sebagai bentuk pengamanan kontrak kerja atau jaminan kerja.
  • Menyatakan bahwa dokumen pendidikan, seperti ijazah, adalah hak pribadi karyawan yang tidak boleh diambil alih oleh pihak lain dan harus dilindungi oleh hukum.
  • Menegaskan bahwa pemberi kerja yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mencatat bahwa penerbitan surat edaran ini adalah respons langsung terhadap banyaknya laporan mengenai praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja, yang telah merugikan ribuan pekerja di Indonesia. Laporan ini menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hak asasi manusia tetapi juga menciptakan ketimpangan dalam hubungan kerja.

Baca Juga  Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk Karyawan 

“Fenomena penahanan ijazah tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tapi juga membatasi mobilitas tenaga kerja di pasar kerja yang sehat dan kompetitif,” ujar Yassierli. Ia menambahkan bahwa surat edaran ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja, sekaligus mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih adil dan transparan.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga menegaskan pentingnya langkah proaktif dari instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini dilakukan agar praktik penahanan ijazah dapat diminimalkan, atau bahkan dihapuskan sama sekali, demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan adanya SE Menaker ini, pekerja diharapkan dapat merasa lebih aman dan terlindungi, sementara pemberi kerja diingatkan untuk mematuhi peraturan dan membangun hubungan kerja yang berbasis kesetaraan dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.

Melindungi Hak Pekerja dari Penahanan Ijazah

Penahanan ijazah bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membawa dampak buruk yang serius bagi pekerja. Praktik ini sering kali menyebabkan kerugian psikologis, seperti stres dan rasa tidak berdaya, serta kerugian ekonomi yang menghambat mobilitas pekerja untuk mencari peluang karier baru. Hal ini merugikan tidak hanya pekerja secara individu tetapi juga menghambat perkembangan tenaga kerja secara keseluruhan.

Dengan diterbitkannya SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, pemerintah telah mengambil langkah signifikan untuk melindungi hak pekerja dari praktik yang tidak adil ini. Surat edaran ini menegaskan bahwa penahanan ijazah adalah pelanggaran hukum dan memberikan instruksi kepada perusahaan untuk segera mengembalikan dokumen milik pekerja, serta mendorong transparansi dalam hubungan kerja.

Jika Anda merasa hak Anda telah dilanggar karena ijazah Anda ditahan oleh perusahaan, jangan ragu untuk mengambil tindakan hukum yang sesuai. Anda dapat melapor melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat atau berkonsultasi dengan pengacara yang memiliki keahlian di bidang ketenagakerjaan untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Selain itu, pastikan Anda menyimpan bukti-bukti seperti kontrak kerja atau komunikasi dengan perusahaan untuk mendukung laporan Anda.

Hak Anda adalah tanggung jawab kami bersama, dan bersama-sama kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan menghormati hak-hak setiap pekerja.

Ada Pertanyaan Seputar Sanksi Penahanan Ijazah ?

Penulis