
Dalam bisnis dan hukum, kontrak atau perjanjian adalah dokumen yang sangat penting. Kontrak mengikat semua pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Namun, situasi bisa berubah seiring waktu. Perubahan ini mungkin membuat isi kontrak yang sudah disepakati perlu disesuaikan. Di sinilah adendum kontrak dibutuhkan.
Adendum adalah dokumen hukum yang dibuat untuk mengubah, menambah, atau mengurangi bagian dari kontrak yang sudah ada. Jika perubahan kontrak hanya dilakukan secara lisan atau tidak resmi, bisa saja menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena itu, sangat penting untuk tahu apa itu adendum, apa fungsinya, dan bagaimana cara membuatnya dengan benar.
Panduan ini memberi penjelasan lengkap tentang adendum kontrak. Kamu akan belajar dari definisi dan dasar hukumnya, sampai cara membuat adendum langkah demi langkah dengan benar. Setelah membaca artikel ini, kamu akan lebih paham bagaimana memastikan setiap perubahan dalam kontrak tetap sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Memahami Adendum Kontrak
Sebelum membahas cara membuatnya, penting untuk mengerti apa itu adendum kontrak. Pada bagian ini akan dijelaskan pengertian, dasar hukum, dan perbedaannya dengan dokumen lain yang serupa.
Definisi Adendum Kontrak
Adendum berasal dari bahasa Latin, artinya “sesuatu yang ditambahkan”. Dalam hukum, adendum adalah dokumen tambahan yang digunakan untuk mengubah atau melengkapi isi dari kontrak yang sudah berlaku. Perubahan ini bisa berupa penambahan pasal baru, menghapus pasal yang tidak perlu, atau mengubah ketentuan yang sudah ada.
Perlu diingat, adendum tidak bisa berdiri sendiri. Adendum harus terikat dengan kontrak awalnya. Jadi, adendum hanya berlaku kalau kontrak utama masih berlaku juga. Oleh karena itu, adendum harus jelas menyebut kontrak mana yang ingin diubah.
Dasar Hukum Adendum di Indonesia
Dasar hukum adendum kontrak di Indonesia adalah prinsip kebebasan berkontrak. Hal ini diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatakan:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.”
Intinya, kontrak yang sah mengikat para pihak seperti undang-undang. Kontrak hanya bisa diubah atau dibatalkan jika kedua pihak setuju. Adendum adalah bentuk persetujuan bersama untuk mengubah kontrak yang sudah ada. Selama adendum dibuat atas kesepakatan dan tidak melanggar syarat sah kontrak seperti di Pasal 1320 KUHPerdata, maka adendum sah dan punya kekuatan hukum yang sama dengan kontrak aslinya.
Perbedaan Adendum, Amandemen, dan Lampiran
Dalam praktik, adendum kadang disamakan dengan amandemen dan lampiran, padahal fungsinya berbeda.
- Adendum: Digunakan untuk menambah informasi atau pasal baru pada kontrak tanpa mengubah bagian utama. Contohnya, menambah daftar barang dalam kontrak jual beli setelah kontrak ditandatangani. Biasanya adendum dibuat setelah kontrak berlaku.
- Amandemen: Digunakan untuk mengubah, mengganti, atau memperbaiki pasal yang sudah ada dalam kontrak. Amandemen biasanya lebih resmi dan langsung mengganti isi kontrak lama.
- Lampiran (Exhibit/Appendix): Dokumen pendukung yang memberikan penjelasan tambahan seperti detail teknis atau daftar harga. Lampiran umumnya sudah jadi bagian dari kontrak sejak awal dan tidak mengubah isi kontrak.
Singkatnya, adendum untuk menambah, amandemen untuk mengubah, dan lampiran untuk menjelaskan.
Kenapa Adendum Diperlukan?
Adendum sangat dibutuhkan jika ada perubahan setelah kontrak ditandatangani. Berikut beberapa alasan penting kenapa adendum dibuat:
- Perubahan Lingkup Pekerjaan: Pada kontrak jasa atau proyek, pekerjaan bisa bertambah atau berkurang. Adendum meresmikan perubahan ini, termasuk biaya dan durasi.
- Perpanjangan Waktu: Jika proyek atau sewa butuh waktu lebih, adendum dibuat untuk memperpanjang masa kontrak.
- Penyesuaian Harga: Harga bahan baku atau kondisi pasar bisa berubah, sehingga harga kontrak harus disesuaikan lewat adendum.
- Klarifikasi Ketentuan: Jika ada pasal dalam kontrak yang kurang jelas, adendum dapat menjelaskan supaya tidak menimbulkan salah paham.
- Perubahan Data Pihak: Jika alamat, nama perusahaan, atau kontak berubah, perlu dicatat lewat adendum agar data tetap akurat.
Dengan membuat adendum, semua perubahan disetujui bersama dan dicatat resmi. Ini menjaga semua pihak tetap aman secara hukum dan menghindari perselisihan di masa depan.
Panduan Membuat Adendum Kontrak
Membuat adendum harus cermat agar sah dan bisa berlaku secara hukum. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti.
1.Periksa Kembali Kontrak Utama
Sebelum membuat adendum, periksa dulu kontrak utama secara detail. Perhatikan bagian yang mengatur tentang perubahan kontrak, karena bisa saja ada prosedur khusus cara membuat adendum. Pastikan kamu mengikuti aturan yang sudah disepakati di kontrak utama.
2. Diskusikan Perubahan dengan Semua Pihak
Adendum hanya bisa dibuat jika semua pihak setuju. Bicarakan semua perubahan yang ingin dilakukan, pastikan setiap pihak mengerti dan menerima detail perubahan beserta akibatnya pada hak dan kewajiban.
3.Buat Draf Adendum
Setelah ada kesepakatan, buatlah draf adendum dengan format yang jelas dan resmi. Adendum yang baik perlu beberapa unsur penting.
Isi Penting dalam Adendum
- Judul yang Jelas: Beri judul, misalnya “ADENDUM I ATAS PERJANJIAN KERJA SAMA NOMOR…” supaya terlihat adendum mana yang dibuat untuk kontrak apa.
- Identitas Para Pihak: Tulis kembali nama, jabatan, dan alamat semua pihak seperti di kontrak awal.
- Rujukan ke Kontrak Utama: Sebutkan judul, nomor, dan tanggal kontrak yang diubah. Ini penting agar adendum dan kontrak utama saling terhubung.
- Contoh: “Adendum ini dibuat menjadi satu kesatuan dari Perjanjian Jual Beli No. 123/PJB/IV/2024 yang ditandatangani pada 15 April 2024.”
- Detail Perubahan: Jelaskan secara jelas dan rinci bagian mana yang diubah, ditambah, atau dihapus. Bisa juga menggunakan format “sebelum” dan “sesudah” agar mudah membandingkannya.
- Contoh mengubah pasal: “Pasal 5 tentang Jangka Waktu yang semula berbunyi: ‘Perjanjian berlaku 1 (satu) tahun…’ diubah menjadi: ‘Perjanjian berlaku 2 (dua) tahun…'”
- Contoh menambah pasal: “Menambah satu pasal baru yaitu Pasal 11, yang berbunyi: ‘… (isi pasal baru) …'”
- Klausul Penegasan: Tambahkan kalimat bahwa semua isi kontrak awal yang tidak diubah dengan adendum ini tetap berlaku.
- Contoh: “Semua ketentuan lain dalam Perjanjian tetap berlaku dan mengikat jika tidak diubah adendum ini.”
- Tanggal dan Tempat Penandatanganan: Tulis kapan dan di mana adendum itu ditandatangani.
- Tanda Tangan: Adendum harus ditandatangani oleh orang yang berwenang dari masing-masing pihak, lengkap dengan nama dan jabatan. Ada baiknya juga menggunakan meterai sesuai aturan untuk memperkuat bukti dokumen.
4.Periksa Ulang dan Finalisasi
Setelah draf selesai, kirimkan pada pihak lain untuk diperiksa. Bisa juga meminta pendapat dari konsultan hukum untuk memastikan sudah sesuai aturan. Jika semuanya sudah sepakat, dokumen final bisa dicetak untuk ditandatangani.
5.Tandatangan dan Simpan Salinan
Tandatangan dilakukan oleh perwakilan resmi dari masing-masing pihak. Setelah diparaf dan diberi meterai, masing-masing pihak harus menyimpan salinan asli adendum bersama dengan kontrak utama.
Hal-Hal Penting yang Harus Diperhatikan
- Penomoran Adendum: Jika ada lebih dari satu adendum, beri nomor urut (Adendum I, II, dst).
- Kewenangan Penandatangan: Pastikan orang yang menandatangani memang berhak mewakili pihak tersebut.
- Bahasa yang Jelas: Gunakan bahasa yang sederhana, jelas, dan tidak membingungkan untuk menghindari salah paham.
Kesimpulan
Adendum kontrak adalah dokumen penting agar kontrak tetap sesuai dan sah jika ada perubahan kondisi. Dengan memahami fungsi dan cara membuatnya dengan benar, kamu bisa memastikan setiap perubahan dalam kontrak tercatat secara sah dan disepakati semua pihak.
Membuat adendum dengan hati-hati tidak hanya menunjukkan profesionalisme, tapi juga bisa mencegah masalah hukum di masa depan. Dengan dokumen yang jelas, hubungan bisnis jadi lancar dan saling menguntungkan.
Jika kamu menghadapi kasus yang rumit atau masih ragu, lebih baik konsultasikan dulu ke ahli hukum. Mengeluarkan biaya untuk nasihat hukum di awal akan lebih baik daripada menghadapi masalah di kemudian hari.
Referensi:
- “Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak” oleh Salim HS – Buku ini membahas secara rinci tentang hukum kontrak di Indonesia, termasuk panduan praktis membuat adendum yang sah sesuai hukum.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1338 tentang kebebasan berkontrak.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
