
Table of Contents
Menghadapi perselingkuhan pasangan adalah salah satu cobaan terberat dalam pernikahan. Selain rasa sakit hati dan kecewa, Anda mungkin merasa bingung mengenai langkah apa yang harus diambil. Kabar baiknya, hukum di Indonesia memberikan perlindungan bagi korban perselingkuhan.
Kami ini akan membahas secara lengkap cara menghadapi pasangan selingkuh dari sisi hukum. Anda akan mempelajari hak-hak sebagai korban, langkah-langkah yang dapat diambil, dan proses hukum yang harus dilalui.
Perselingkuhan dalam Perspektif Hukum Indonesia
Perselingkuhan bukan hanya masalah moral dan emosional. Di Indonesia, perselingkuhan yang terjadi dalam ikatan pernikahan sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan (zina).
Dasar Hukum Tindak Pidana Perselingkuhan
Regulasi mengenai perselingkuhan diatur dalam dua ketentuan utama:
- Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama: Mengancam pelaku perzinaan dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan.
- Pasal 411 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru: Memperberat ancaman hukuman menjadi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Kategori II, yaitu hingga Rp10 juta. Ketentuan ini akan berlaku efektif pada tahun 2026.
Perzinaan yang dimaksud dalam hukum adalah hubungan seksual yang dilakukan secara sukarela oleh seseorang yang terikat pernikahan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya.
Jenis Delik dalam Kasus Perselingkuhan
Kasus perselingkuhan termasuk dalam kategori delik aduan (klachtdelict). Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri sah. Tanpa adanya laporan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses kasus tersebut.
Syarat untuk Melaporkan Pasangan Selingkuh
Tidak semua dugaan perselingkuhan dapat langsung diproses secara hukum. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi:
- Pelaku harus terikat dalam pernikahan yang sah menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jika pasangan belum menikah secara resmi, kasus tidak dapat dilaporkan sebagai tindak pidana perzinaan.
- Laporan harus dibuat oleh suami atau istri sah yang menjadi korban. Pihak lain, seperti orang tua atau anak, tidak memiliki hak untuk melaporkan.
- Untuk membuktikan perzinaan, harus ada bukti bahwa telah terjadi hubungan seksual. Kecurigaan, kedekatan emosional, atau chat mesra saja tidak cukup untuk memenuhi unsur pidana ini.
- Laporan harus ditujukan kepada pasangan yang selingkuh sekaligus pihak ketiga yang menjadi selingkuhannya. Keduanya akan diproses secara bersamaan.
Tahapan Pelaporan Terhadap Pelaku Perselingkuhan:
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda tempuh jika memutuskan untuk menempuh jalur hukum:
1. Kumpulkan Bukti yang Sah
Bukti memegang peranan krusial untuk memperkuat laporan Anda. Bukti yang dapat diterima secara hukum meliputi:
- Foto atau video yang menunjukkan adanya hubungan fisik.
- Rekaman percakapan yang mengarah pada pengakuan perzinaan.
- Kesaksian dari orang yang melihat langsung kejadian tersebut.
- Bukti lain seperti bukti transfer uang untuk menyewa kamar hotel atau bukti pemesanan hotel.
Penting untuk memastikan bukti diperoleh secara legal dan tidak melanggar hak privasi, karena bukti yang didapat secara ilegal bisa jadi tidak diterima di pengadilan.
2. Laporkan ke Pihak Kepolisian
Setelah bukti cukup, Anda dapat membuat laporan resmi ke kepolisian. Siapkan dokumen pendukung seperti:
- Buku nikah sebagai bukti pernikahan yang sah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan pasangan.
- Semua bukti perselingkuhan yang telah dikumpulkan.
- Identitas pihak ketiga (jika diketahui).
3. Konsultasi dengan Ahli Hukum
Sangat dianjurkan untuk didampingi oleh pengacara. Seorang pengacara dapat membantu Anda memahami hak dan kewajiban, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Mereka juga dapat membantu dalam mengajukan gugatan cerai jika itu menjadi pilihan Anda.
Perselingkuhan sebagai Alasan Perceraian
Selain dapat dipidana, perselingkuhan merupakan salah satu alasan yang sah untuk mengajukan gugatan perceraian. Proses ini diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, atau Pengadilan Negeri bagi non-Muslim.
Kesimpulan
Menghadapi perselingkuhan adalah proses yang sulit, namun Anda tidak sendiri. Hukum di Indonesia menyediakan jalur yang jelas untuk menuntut keadilan, baik melalui proses pidana maupun perceraian. Dengan memahami hak-hak dan langkah-langkah yang perlu diambil, Anda dapat membuat keputusan yang lebih bijak untuk melindungi diri sendiri dan masa depan Anda. Jika Anda berada dalam situasi ini, mengumpulkan bukti yang kuat dan mencari pendampingan hukum adalah langkah pertama yang paling penting.
