Lompat ke konten
Beranda » News » Inilah Hukum Tidak Menafkahi Istri

Inilah Hukum Tidak Menafkahi Istri

“Tidak menafkahi istri adalah pelanggaran tanggung jawab suami menurut hukum Islam. Nafkah mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Jika istri tidak dinafkahi tanpa alasan sah, suami dianggap lalai menjalankan kewajibannya, yang dapat mengakibatkan konsekuensi hukum atau perceraian.”

Inilah Hukum Tidak Menafkahi Istri

Pernikahan adalah ikatan yang menyatukan dua orang dengan tujuan hidup bersama. Dalam pernikahan, suami dan istri punya hak dan kewajiban masing-masing. Salah satu kewajiban utama suami adalah memberi nafkah.

Nafkah bukan cuma soal uang bulanan saja. Nafkah adalah bentuk tanggung jawab suami dalam memenuhi kebutuhan keluarganya. Tapi, di kenyataan, masih banyak suami yang tidak menjalankan tugas ini dengan berbagai alasan.

Jadi, bagaimana hukum melihat suami yang tidak menafkahi istri? Apakah ada hukuman pasti dari agama dan negara? Tulisan ini akan membahas hukum yang mengatur soal itu. Semoga penjelasan ini bisa membantu pasangan suami istri memahami hak dan kewajibannya.

Definisi dan Kewajiban Nafkah dalam Pernikahan

Sebelum bicara soal hukuman, kita perlu tahu dulu apa itu nafkah. Nafkah berarti memberikan kebutuhan sehari-hari. Dalam hukum, nafkah adalah kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak.

Nafkah meliputi makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Termasuk juga biaya berobat dan kebutuhan penting lainnya. Kewajiban ini muncul sejak pernikahan terjadi secara sah.

Suami jadi pemimpin keluarga, jadi dia punya tanggung jawab utama untuk memastikan keluarganya cukup kebutuhan. Kalau suami lalai, hal ini bisa membuat rumah tangga jadi tidak harmonis.

Hukum Tidak Menafkahi Istri Menurut Islam

Dalam Islam, memberi nafkah adalah kewajiban suami yang tidak bisa ditinggalkan. Al-Qur’an dan Hadis sangat jelas soal ini.

1. Dalil Al-Qur’an dan Hadis

Allah SWT berfirman di Surah An-Nisa ayat 34. Ayat ini menjelaskan bahwa laki-laki adalah pemimpin perempuan karena mereka sudah memberi nafkah.

Di Surah Al-Baqarah ayat 233, Allah juga menegaskan ayah harus memberi makan dan pakaian dengan cara yang baik. Ini jadi dasar bahwa nafkah adalah hak istri yang tidak boleh dilupakan.

Rasulullah SAW pun mengingatkan bahwa dosa besar bagi orang yang menelantarkan keluarganya. Hadis tentang ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan dinyatakan sahih.

2. Konsekuensi Dosa

Dalam Islam, jika suami mampu tapi sengaja tidak memberi nafkah, itu disebut zalim dan berdosa besar. Harta suami tidak akan berkah dan kelak di akhirat ia akan diminta pertanggungjawaban.

Tapi, Islam juga adil. Jumlah nafkah menyesuaikan kemampuan suami. Kalau suami sedang sulit ekonomi, istri dianjurkan bersabar dan menerima keadaan.

Tinjauan Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan

Di Indonesia, masalah nafkah diatur dalam hukum negara. Aturan ini berlaku untuk semua warga Indonesia.

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi dasar hukum utama. Pasal 34 ayat (1) menyatakan suami harus melindungi istri dan memenuhi segala kebutuhan rumah tangga.

Pasal ini mempertegas bahwa nafkah adalah hak istri. Kalau suami tidak menjalankan tugasnya, istri bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut haknya.

2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Bagi Muslim di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) jadi aturan khusus. Pasal 80 ayat (2) dan (4) menjelaskan suami wajib memberi nafkah, pakaian, dan tempat tinggal.

KHI juga menyebut biaya rumah tangga, perawatan, dan pengobatan adalah tanggung jawab suami. Jadi, hukum agama dan negara sejalan soal nafkah ini.

Sanksi Pidana Berdasarkan Undang-Undang PKDRT

Banyak orang tidak tahu, ternyata tidak memberi nafkah bisa jadi urusan pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

1.Penelantaran Ekonomi adalah Kekerasan

UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT memperluas arti kekerasan. Bukan hanya pukulan atau kata-kata kasar. Tidak memberi nafkah juga dianggap sebagai kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT melarang siapapun menelantarkan anggota keluarganya, apalagi sudah jadi kewajibannya untuk merawat dan memenuhi kebutuhan.

2.Ancaman Hukuman Penjara

Sanksi pelanggar aturan ini cukup berat. Pasal 49 UU PKDRT menyebut suami yang menelantarkan istri bisa dihukum penjara paling lama tiga tahun.

Selain itu, bisa juga didenda sampai Rp15.000.000,00. Ini menandakan negara sangat serius dalam melindungi hak istri dari penelantaran ekonomi.

Jenis-Jenis Nafkah dalam Sengketa Perkawinan

Dalam proses hukum, nafkah dibagi jadi beberapa jenis. Ini penting diketahui jika istri ingin menuntut haknya.

1. Nafkah Madhiyah (Nafkah Lampau)

Nafkah Madhiyah adalah nafkah yang belum diberikan di masa lalu. Misal, suami tidak memberi nafkah selama enam bulan. Istri berhak menuntut nafkah yang belum dibayar itu saat cerai.

Hakim akan memutuskan agar suami melunasi nafkah yang tertunda sebelum resmi bercerai.

2. Nafkah Iddah

Nafkah Iddah adalah nafkah yang diberikan suami kepada istri saat masa tunggu setelah talak. Selama masa ini, mantan istri masih mendapat jaminan hidup, kecuali jika dia melakukan pelanggaran berat (nusyuz).

3. Nafkah Mut’ah

Nafkah Mut’ah adalah pemberian dari mantan suami untuk mantan istri sebagai hiburan. Tujuannya agar istri tidak terlalu sedih setelah bercerai. Jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan suami.

4. Nafkah Anak

Meski orang tua sudah cerai, ayah tetap wajib menafkahi anak sampai anak dewasa atau bisa mandiri.

Kapan Kewajiban Nafkah Gugur?

Kewajiban suami memberi nafkah tidak berlaku dalam semua kondisi. Ada situasi tertentu yang membuat kewajiban ini jadi gugur.

Dalam hukum Islam dan KHI, kondisi ini disebut Nusyuz. Nusyuz terjadi jika istri menolak kewajibannya, misal pergi dari rumah tanpa izin dan tanpa alasan jelas.

Pasal 84 ayat (2) KHI menyebutkan, kalau istri dianggap nusyuz, suami tidak wajib memberi nafkah untuk sementara.

Tetapi status nusyuz ini harus dibuktikan dengan jelas. Suami tidak boleh sembarangan mengaku istri nusyuz hanya agar tidak harus memberi nafkah.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Istri Jika Suami Tidak Memberi Nafkah

Jika suami tidak memberi nafkah, istri punya beberapa langkah hukum yang bisa diambil.

1. Musyawarah Keluarga

Langkah pertama adalah bicara baik-baik dengan suami. Kalau gagal, libatkan keluarga untuk jadi penengah. Usahakan selesaikan masalah secara kekeluargaan dulu sebelum ke jalur hukum.

2. Mengajukan Gugatan Nafkah

Istri bisa mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan Agama (untuk Muslim). Gugatan nafkah ini bisa dilakukan tanpa harus cerai. Pengadilan bisa memutuskan berapa nafkah yang wajib diberikan suami tiap bulan.

3. Melaporkan Tindak Pidana

Kalau penelantaran sudah parah, istri bisa lapor ke polisi. Dasarnya adalah UU PKDRT seperti dijelaskan sebelumnya. Nanti, suami akan diproses secara pidana.

4. Mengajukan Gugatan Cerai

Langkah terakhir bila rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan adalah cerai. Salah satu alasan sah cerai adalah suami tidak memberi nafkah tiga bulan berturut-turut. Hal ini biasanya tercantum juga di buku nikah pada bagian Sighat Taklik Talak.

Kalau suami melanggar janji itu, talak satu jatuh kepada suami. Istri hanya perlu membayar iwad (sejumlah uang) ke pengadilan agama.

FAQ (Pertanyaan Umum)

Apakah istri yang bekerja tetap berhak mendapat nafkah?

Iya, meskipun istri bekerja, dia tetap berhak mendapat nafkah dari suami. Gaji istri adalah milik pribadi. Kewajiban menafkahi tetap pada suami, kecuali ada kesepakatan bersama.

Bagaimana jika suami tidak bekerja atau di-PHK?

Nafkah disesuaikan dengan kemampuan. Jika suami tidak mampu karena sakit atau di-PHK, istri sebaiknya bersabar. Tapi suami harus tetap berusaha mencari nafkah. Jika suami malas, istri boleh menuntut haknya.

Bisakah menuntut nafkah anak yang tidak dibayar bertahun-tahun?

Bisa. Nafkah anak yang tidak dibayar dianggap sebagai utang ayah. Ibu sebagai wali asuh bisa menggugat nafkah anak yang belum dibayar ke pengadilan.

Apa bukti yang harus dibawa saat melapor ke polisi?

Istri perlu membawa buku nikah dan kartu keluarga. Saksi yang tahu tentang penelantaran ini juga sebaiknya dibawa. Bukti mutasi rekening yang menunjukkan tidak ada transfer nafkah juga bisa membantu laporan.

Penutup

Memberi nafkah adalah hal utama agar rumah tangga tetap utuh. Kalau tidak dilakukan, akibat hukumnya sangat serius. Baik menurut agama maupun negara, suami yang menelantarkan istri tetap dianggap salah.

Untuk para suami, pahami kalau nafkah adalah bagian dari tanggung jawab dan kehormatanmu. Untuk para istri, ketahui hak dan cara menuntutnya jika hak itu tidak diberikan. Memahami hukum bisa menjaga keluarga dari masalah.

Jangan sampai masalah ekonomi menghancurkan pernikahan. Tapi, jika keadilan tidak didapat di rumah, negara sudah punya aturan yang bisa membantu menegakkannya.

Referensi

  • Al-Qur’anul Karim
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Link: jdih.kemenkeu.go.id)
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Link: dpr.go.id)
  • Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)

Penulis