Lompat ke konten
Beranda » News » Poligami: Dasar Hukum, Syarat Serta Prosedurnya

Poligami: Dasar Hukum, Syarat Serta Prosedurnya

Poligami

Poligami di Indonesia adalah hal yang sering dibicarakan dan memiliki aturan yang cukup rumit. Walaupun hukum di Indonesia mengutamakan pernikahan dengan satu pasangan, poligami tetap diperbolehkan asal mengikuti syarat yang ketat.

Masih banyak orang yang belum tahu, kalau melakukan poligami tanpa izin dari pengadilan tidak sah menurut hukum. Akibatnya, istri kedua dan anak-anaknya bisa dirugikan. Itulah sebabnya, penting untuk paham prosedur legal poligami.

Di artikel ini, kamu akan menemukan penjelasan mudah tentang aturan hukum, syarat, dan langkah-langkah pengajuan poligami ke pengadilan. Tujuan utamanya biar masyarakat lebih paham tentang risiko dan konsekuensi poligami.

Dasar Hukum Poligami dalam Peraturan Perundang-undangan

Hukum di Indonesia sudah mengatur pernikahan dengan jelas. Aturan utama soal pernikahan ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Pada dasarnya, Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan menyebut bahwa seorang pria hanya boleh punya satu istri, dan seorang wanita hanya boleh punya satu suami. Ini namanya asas monogami.

Tapi, ada pengecualian. Kalau ada alasan tertentu dan syaratnya terpenuhi, suami bisa minta izin ke pengadilan untuk berpoligami. Hakim akan menilai permohonan ini dengan sangat hati-hati.

Untuk yang beragama Islam, ada juga aturan teknis di Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 55 sampai 59 KHI mengatur prosedur poligami secara detail bagi umat Islam.

Syarat untuk Mengajukan Poligami

Pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan poligami jika tidak ada alasan mendesak. Ada syarat yang harus dipenuhi sesuai UU Perkawinan.

Artinya, suami harus memenuhi salah satu syarat yang ada di Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan. Berikut rinciannya:

1. Istri Tidak Dapat Menjalankan Kewajibannya

Ini terjadi jika istri tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai istri dan mengurus rumah tangga secara permanen atau dalam waktu lama.

2. Istri Mengalami Cacat Badan atau Sakit

Permohonan bisa diajukan jika istri sakit parah dan tidak bisa sembuh. Hal ini harus didukung surat keterangan resmi dari dokter atau rumah sakit.

3. Istri Tidak Dapat Memberi Keturunan

Alasan lain adalah istri tidak bisa punya anak. Permohonan harus disertai bukti medis yang sah.

Syarat Tambahan yang Wajib Dipenuhi

Selain alasan di atas, ada syarat penting lainnya yang juga harus dipenuhi semua. Syarat ini ada di Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan.

Kalau salah satu syarat ini tidak terpenuhi, pengadilan pasti menolak permohonan.

1. Persetujuan Istri Pertama

Syarat paling utama adalah izin dari istri pertama, baik secara lisan maupun tertulis. Persetujuan ini harus diberikan tanpa paksaan. Pengadilan akan memastikan langsung saat sidang.

Kalau istri pertama tidak bisa dimintai persetujuan karena keberadaannya tidak diketahui atau sakit parah, ada pengecualiannya.

2. Kepastian Kemampuan Finansial

Suami harus bisa menjamin kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anaknya. Hakim akan meminta bukti penghasilan, misalnya slip gaji atau surat keterangan penghasilan, atau bukti aset.

3. Jaminan Berlaku Adil

Suami juga wajib memberikan jaminan tertulis akan berlaku adil. Adil tidak hanya dalam hal uang, tapi juga perhatian dan kasih sayang pada istri-istri dan anak-anak.

Prosedur Pengajuan Poligami di Pengadilan

Untuk poligami yang sah, suami harus lewat proses pengadilan. Bagi Muslim, prosesnya di Pengadilan Agama. Untuk non-Muslim, di Pengadilan Negeri.

Berikut langkah-langkah pengajuannya:

1. Mengajukan Permohonan

Suami harus mendaftar permohonan poligami ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Dokumen seperti surat nikah, identitas, dan surat persetujuan istri harus dilampirkan.

2. Pemanggilan Para Pihak

Pengadilan akan memanggil suami dan istri pertama untuk hadir di persidangan. Kehadiran istri penting agar hakim bisa memastikan persetujuannya asli dan tanpa tekanan.

3. Pemeriksaan Bukti dan Saksi

Hakim akan mengecek kelengkapan berkas dan alasan poligami. Suami harus membuktikan bahwa dia memang mampu secara finansial dan alasan poligaminya valid.

4. Penetapan Pengadilan

Kalau semua syarat dianggap lengkap dan poligami dinilai membawa kebaikan, hakim akan mengeluarkan izin. Setelah itu, suami bisa menikahi istri kedua dan pernikahan dicatat secara resmi.

Konsekuensi Hukum Poligami Tanpa Izin (Nikah Siri)

Banyak orang yang memilih nikah siri agar lebih mudah, tapi risiko hukumnya tinggi.

Pernikahan kedua tanpa izin pengadilan dianggap tidak sah oleh negara. Ada beberapa akibat hukum:

  • Tidak Ada Perlindungan Hukum: Istri kedua tidak diakui secara hukum.
  • Hak Waris Hilang: Istri kedua dan anaknya tidak berhak mendapatkan warisan dari suami.
  • Status Anak: Anak dari nikah siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.

Selain itu, suami bisa terkena hukuman pidana sesuai Pasal 279 KUHP. Jika masih terikat perkawinan sah lalu menikah lagi, suami bisa dipenjara sampai lima tahun.

Jadi, selalu lakukan prosedur legal agar semua pihak terlindungi secara hukum.

Kesimpulan

Poligami di Indonesia tidak dilarang sepenuhnya, tapi aturannya sangat ketat agar hak perempuan dan anak tetap terjaga.

Semua langkah poligami harus sesuai aturan hukum. Mengabaikan prosedur hanya akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Jika kamu atau keluarga ingin mengajukan poligami, sebaiknya konsultasi dulu ke ahli hukum keluarga. Pastikan semua syarat sudah dipenuhi sebelum ke pengadilan.

Penulis