Banyak karyawan merasa bahwa menghitung pajak itu sulit dan membingungkan. Namun, memahami Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebenarnya penting untuk setiap orang yang bekerja. Dengan memahami PPh 21, kamu bisa tahu kenapa ada potongan pajak di slip gaji dan terhindar dari masalah pajak dengan pemerintah.
Di artikel ini, kamu akan belajar langkah demi langkah tentang cara menghitung PPh 21. Pembahasan meliputi apa itu PPh 21, komponen yang memengaruhi perhitungannya, sampai contoh kasus sederhana. Kami memakai bahasa yang mudah kamu pahami serta sudah disesuaikan dengan aturan pajak terbaru di Indonesia.
Apa Itu PPh 21?
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang kamu dapatkan dari gaji, upah, honor, tunjangan, atau pembayaran lain terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Pajak ini berlaku untuk orang yang bekerja di Indonesia dan mendapatkan penghasilan dari perusahaan atau instansi.
Dasar Hukum PPh 21
PPh 21 diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Selain itu, aturan detailnya juga diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Aturan yang terbaru, yaitu PP Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, memperkenalkan sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER) agar perhitungan pajak bulanan jadi lebih mudah.
Komponen Utama dalam Perhitungan PPh 21
Sebelum menghitung pajak, kamu perlu tahu beberapa hal penting yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.
1. Penghasilan Bruto (Kotor)
Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang kamu terima sebelum ada potongan apapun. Penghasilan ini termasuk:
- Gaji Pokok: Gaji bulanan tetap.
- Tunjangan: Baik tunjangan tetap seperti tunjangan jabatan, maupun tidak tetap seperti tunjangan makan atau transport.
- Lembur: Bayaran ekstra jika kerja di luar jam kerja.
- Bonus dan THR: Pendapatan tambahan di luar gaji pokok.
- Premi Asuransi dari Perusahaan: Misalnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Artinya, sebagian gaji digunakan untuk kebutuhan hidup dasar, jadi tidak kena pajak.
Besarnya PTKP tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut ini tarif PTKP berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016:
- TK/0 (Belum menikah, tanpa tanggungan): Rp54.000.000/tahun.
- K/0 (Menikah, tanpa tanggungan): Rp58.500.000/tahun.
- K/1 (Menikah, 1 tanggungan): Rp63.000.000/tahun.
- K/2 (Menikah, 2 tanggungan): Rp67.500.000/tahun.
- K/3 (Menikah, 3 tanggungan): Rp72.000.000/tahun.
Untuk setiap anggota keluarga tambahan (max 3 orang), PTKP bertambah Rp4.500.000.
3. Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun
Ada pengurang penghasilan bruto, yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun yang dibayar karyawan. Biaya jabatan ini dianggap sebagai biaya yang kamu keluarkan saat bekerja.
- Biaya Jabatan: 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000/bulan atau Rp6.000.000/tahun.
- Iuran Pensiun/JHT/THT: Hanya yang dibayar sendiri oleh karyawan.
4. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP adalah penghasilan yang jadi dasar perhitungan pajak setelah dikurangi PTKP. PKP ini nanti akan dihitung dengan tarif pajak progresif atau, untuk bulanan, dengan tarif TER.
Metode Perhitungan PPh 21 Terbaru (PP 58/2023)
Mulai Januari 2024, perhitungan pajak bulanan memakai sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Hanya di bulan Desember saja yang memakai tarif pajak progresif seperti biasa.
Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Tarif TER dibagi dua, yaitu tarif bulanan dan harian. Untuk karyawan yang digaji bulanan, cukup gunakan tarif bulanan. Tarif ini dibagi lagi berdasarkan status PTKP:
- Kategori A (TER A): Untuk TK/0, TK/1, dan K/0.
- Kategori B (TER B): Untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
- Kategori C (TER C): Untuk K/3.
Setiap kategori punya tarif persentase yang berbeda, tergantung besar penghasilan brutonya.
Skema Tarif Pasal 17 (Tarif Progresif)
Tarif progresif digunakan untuk menghitung pajak setahun di bulan Desember. Berikut tarifnya menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP):
- Penghasilan sampai Rp60 juta: 5%
- Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15%
- Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25%
- Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30%
- Penghasilan di atas Rp5 miliar: 35%
Langkah-Langkah Menghitung PPh 21 Karyawan
Proses hitung PPh 21 dibagi dua tahap: tahap bulanan (Januari-November) dan tahap akhir tahun (Desember).
Fase 1: Perhitungan Januari s.d. November
Pada bulan-bulan ini, hitung PPh 21 cukup dengan mengalikan gaji bulanan dengan tarif TER.
Rumus:
Pajak PPh 21 per bulan = Penghasilan Bruto Bulanan x Tarif Efektif Bulanan (sesuai Kategori TER)
Langkah-langkahnya:
- Hitung total penghasilan bruto satu bulan.
- Tentukan status PTKP untuk tahu kamu masuk kategori TER yang mana.
- Cari tarif TER di tabel sesuai penghasilan bruto.
- Kalikan penghasilan bruto dengan tarif TER itu.
Fase 2: Perhitungan Bulan Desember
Di bulan Desember, pajak dihitung ulang untuk seluruh tahun.
Langkah-langkahnya:
- Jumlahkan penghasilan bruto dari Januari sampai Desember.
- Kurangi dengan biaya jabatan (5% dari bruto, max Rp6 juta).
- Kurangi dengan iuran pensiun atau JHT/THT setahun (yang dibayar karyawan sendiri).
- Hasilnya penghasilan neto setahun.
- Kurangi neto dengan PTKP setahun.
- Hasilnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun.
- Hitung pajak setahun dengan tarif progresif.
- Kurangi pajak setahun tadi dengan pajak yang sudah dipotong dari Januari–November.
- Sisa pajak itulah yang dipotong di Desember.
Simulasi Studi Kasus Perhitungan
Biar makin jelas, yuk lihat contoh perhitungan.
Data:
- Nama: Budi
- Status: Menikah, belum punya anak (K/0)
- Kategori TER: Kategori A
- Gaji Pokok: Rp10.000.000/bulan
- Tunjangan: Rp0
- Iuran Pensiun (dibayar Budi): Rp100.000/bulan
- Penghasilan Bruto: Rp10.000.000/bulan (tetap tiap bulan)
1. Penghitungan Januari – November (Metode TER)
Berdasarkan PP 58/2023 Kategori TER A, penghasilan bruto Rp10 juta dikenakan tarif efektif 2%.
- Pajak bulan Januari = Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000
- Karena gaji tetap, potongan pajak Januari–November sama, Rp200.000/bulan.
- Total pajak Jan–Nov: Rp200.000 x 11 = Rp2.200.000
2. Penghitungan Bulan Desember (Tarif Progresif)
Akhir tahun, hitung ulang pajak sesuai pendapatan 1 tahun penuh.
A. Penghasilan Neto Setahun:
- Bruto setahun: Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
- (-) Biaya jabatan: 5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000 (sudah max)
- (-) Iuran pensiun setahun: Rp100.000 x 12 = Rp1.200.000
- Penghasilan neto: Rp120.000.000 – Rp6.000.000 – Rp1.200.000 = Rp112.800.000
B. PKP setahun:
- Penghasilan neto: Rp112.800.000
- (-) PTKP (K/0): Rp58.500.000
- PKP: Rp112.800.000 – Rp58.500.000 = Rp54.300.000
C. Hitung Pajak Setahun (Tarif Progresif):
PKP Budi Rp54.300.000 masih di lapisan pertama (di bawah Rp60 juta), tarif 5%:
- Pajak setahun = 5% x Rp54.300.000 = Rp2.715.000
D. Pajak Bulan Desember:
- Pajak setahun: Rp2.715.000
- (-) Pajak yang sudah dipotong (Jan–Nov): Rp2.200.000
- Pajak bulan Desember: Rp515.000
Jadi, slip gaji Budi di bulan Desember akan terpotong Rp515.000 khusus pajak, supaya total bayar pajaknya sesuai jumlah setahun.
Strategi Perencanaan Pajak untuk Karyawan
Walau pajak gaji otomatis dipotong, kamu tetap bisa merencanakan pajakmu.
Pastikan data status pernikahan dan tanggungan keluarga selalu update di HRD, apalagi jika menikah atau punya anak. Hal ini akan mempengaruhi besar PTKP dan potongan pajak. Selain itu, pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang dilakukan lewat lembaga resmi juga bisa mengurangi pajak, asalkan dilaporkan ke perusahaan.
Kesalahan Umum dalam Perhitungan PPh 21
Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam perhitungan PPh 21 adalah:
- Status PTKP tidak sesuai: Kadang data belum update jika karyawan menikah/tambah tanggungan di tengah tahun. Status PTKP berlaku sesuai kondisi pada 1 Januari.
- Salah memilih tarif TER: HRD atau bagian gaji bisa keliru memilih kategori A, B, atau C.
- Komponen penghasilan kurang lengkap: Kadang bonus/THR/gratifikasi tidak masuk perhitungan atau salah cara hitungnya, sehingga pajak yang dibayar pun salah.
Mengapa Perhitungan Desember Sering Berbeda?
Banyak karyawan heran kenapa potongan pajak di slip gaji bulan Desember jauh lebih besar. Ini wajar karena selama Januari–November pajak dipotong dengan sistem TER (untuk kemudahan), sedangkan di Desember dilakukan penyesuaian dengan cara menghitung ulang pajak tahunan dengan tarif progresif.
Artinya, jika selama 11 bulan ada kekurangan bayar pajak, maka kekurangannya akan dipotong di bulan Desember. Kamu disarankan menyisihkan dana agar tidak kaget dan tahu kenapa gajimu di akhir tahun terlihat lebih kecil.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi
