Lompat ke konten
Beranda » News » Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk Karyawan 

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk Karyawan 

Banyak karyawan merasa perhitungan pajak itu rumit dan membingungkan. Padahal, memahami Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) penting untuk setiap pekerja. Dengan pengetahuan yang cukup, Anda bisa tahu alasan potongan pajak di slip gaji dan menghindari masalah pajak dengan pihak berwenang.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah perhitungan PPh 21 secara sistematis. Anda akan menemukan penjelasan tentang definisi PPh 21, komponen yang memengaruhi perhitungannya, dan contoh kasus sederhana. Semua penjelasan menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan sudah sesuai dengan aturan pajak terbaru di Indonesia.

Setelah tahu pentingnya PPh 21, mari mulai dengan definisinya.

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang kamu dapatkan dari gaji, upah, honor, tunjangan, atau pembayaran lain terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Pajak ini berlaku untuk orang yang bekerja di Indonesia dan mendapatkan penghasilan dari perusahaan atau instansi.

Dasar Hukum PPh 21

PPh 21 diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 dan aturan turunannya. PP No. 58 Tahun 2023 menetapkan sistem TER yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Komponen Utama dalam Perhitungan PPh 21

Sebelum masuk ke perhitungan pajak, simak dulu elemen-elemennya berikut ini.

1. Penghasilan Bruto (Kotor)

Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang kamu terima sebelum ada potongan apapun. Penghasilan ini termasuk:

  • Gaji Pokok: Gaji bulanan tetap.
  • Tunjangan: Baik tunjangan tetap seperti tunjangan jabatan, maupun tidak tetap seperti tunjangan makan atau transport.
  • Lembur: Bayaran ekstra jika kerja di luar jam kerja.
  • Bonus dan THR: Pendapatan tambahan di luar gaji pokok.
  • Premi Asuransi dari Perusahaan: Misalnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).

2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Artinya, sebagian gaji digunakan untuk kebutuhan hidup dasar, jadi tidak kena pajak.

Besarnya PTKP tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut ini tarif PTKP berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016:

  • TK/0 (Belum menikah, tanpa tanggungan): Rp54.000.000/tahun.
  • K/0 (Menikah, tanpa tanggungan): Rp58.500.000/tahun.
  • K/1 (Menikah, 1 tanggungan): Rp63.000.000/tahun.
  • K/2 (Menikah, 2 tanggungan): Rp67.500.000/tahun.
  • K/3 (Menikah, 3 tanggungan): Rp72.000.000/tahun.

Untuk setiap anggota keluarga tambahan (max 3 orang), PTKP bertambah Rp4.500.000.

3. Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun

Ada pengurang dari penghasilan bruto, yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun yang kamu bayarkan sendiri. Biaya jabatan ini dianggap sebagai biaya yang kamu keluarkan selama bekerja.

  • Biaya Jabatan: 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000/bulan atau Rp6.000.000/tahun.
  • Iuran Pensiun/JHT/THT: Hanya yang dibayar sendiri oleh karyawan.

4. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP adalah penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak setelah dikurangi PTKP. PKP ini akan dihitung dengan tarif pajak progresif atau, untuk bulanan, dengan tarif TER.Metode Perhitungan PPh 21 Terbaru (PP 58/2023)

Mulai Januari 2024, perhitungan pajak bulanan menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Hanya pada bulan Desember yang menggunakan tarif pajak progresif seperti biasanya.Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Tarif TER dibagi dua, yaitu tarif bulanan dan harian. Untuk karyawan yang digaji bulanan, cukup gunakan tarif bulanan. Tarif ini dibagi lagi berdasarkan status PTKP:

  1. Kategori A (TER A): Untuk TK/0, TK/1, dan K/0.
  2. Kategori B (TER B): Untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
  3. Kategori C (TER C): Untuk K/3.

Setiap kategori memiliki tarif persentase yang berbeda, tergantung pada besarnya penghasilan bruto.

Skema Tarif Pasal 17 (Tarif Progresif)

Tarif progresif digunakan untuk menghitung pajak setahun di bulan Desember. Berikut tarifnya menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP):

  • Penghasilan sampai Rp60 juta: 5%
  • Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15%
  • Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25%
  • Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30%
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar: 35%

Langkah-Langkah Menghitung PPh 21 Karyawan

Proses perhitungan PPh 21 dibagi menjadi dua tahap: tahap bulanan (Januari-November) dan tahap akhir tahun (Desember).

Fase 1: Perhitungan Januari s.d. November

Pada bulan-bulan ini, PPh 21 dihitung dengan mengalikan gaji bulanan dengan tarif TER.

Rumus:

Pajak PPh 21 per bulan = Penghasilan Bruto Bulanan x Tarif Efektif Bulanan (sesuai Kategori TER)

Langkah-langkahnya:

  1. Hitung total penghasilan bruto satu bulan.
  2. Tentukan status PTKP untuk tahu kamu masuk kategori TER yang mana.
  3. Cari tarif TER di tabel sesuai penghasilan bruto.
  4. Kalikan penghasilan bruto dengan tarif TER itu.

Fase 2: Perhitungan Bulan Desember

Pada bulan Desember, pajak dihitung ulang untuk seluruh tahun.

Langkah-langkahnya:

  1. Jumlahkan penghasilan bruto dari Januari sampai Desember.
  2. Kurangi dengan biaya jabatan (5% dari bruto, max Rp6 juta).
  3. Kurangi dengan iuran pensiun atau JHT/THT setahun (yang dibayar karyawan sendiri).
  4. Hasilnya penghasilan neto setahun.
  5. Kurangi neto dengan PTKP setahun.
  6. Hasilnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun.
  7. Hitung pajak setahun dengan tarif progresif.
  8. Kurangi pajak setahun tadi dengan pajak yang sudah dipotong dari Januari–November.
  9. Sisa pajak itulah yang dipotong di Desember.

Simulasi Studi Kasus Perhitungan

Agar lebih jelas, berikut contoh perhitungan secara praktis.

Data:

  • Nama: Budi
  • Status: Menikah, belum punya anak (K/0)
  • Kategori TER: Kategori A
  • Gaji Pokok: Rp10.000.000/bulan
  • Tunjangan: Rp0
  • Iuran Pensiun (dibayar Budi): Rp100.000/bulan
  • Penghasilan Bruto: Rp10.000.000/bulan (tetap tiap bulan)

1. Penghitungan Januari – November (Metode TER)

Berdasarkan PP 58/2023 Kategori TER A, penghasilan bruto Rp10 juta dikenakan tarif efektif 2%.

  • Pajak bulan Januari = Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000
  • Karena gaji tetap, potongan pajak Januari–November sama, Rp200.000/bulan.
  • Total pajak Jan–Nov: Rp200.000 x 11 = Rp2.200.000

2. Penghitungan Bulan Desember (Tarif Progresif)

Akhir tahun, hitung ulang pajak sesuai pendapatan 1 tahun penuh.

A. Penghasilan Neto Setahun:

  • Bruto setahun: Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
  • (-) Biaya jabatan: 5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000 (sudah max)
  • (-) Iuran pensiun setahun: Rp100.000 x 12 = Rp1.200.000
  • Penghasilan neto: Rp120.000.000 – Rp6.000.000 – Rp1.200.000 = Rp112.800.000

B. PKP setahun:

  • Penghasilan neto: Rp112.800.000
  • (-) PTKP (K/0): Rp58.500.000
  • PKP: Rp112.800.000 – Rp58.500.000 = Rp54.300.000

C. Hitung Pajak Setahun (Tarif Progresif):
PKP Budi Rp54.300.000 masih di lapisan pertama (di bawah Rp60 juta), tarif 5%:

  • Pajak setahun = 5% x Rp54.300.000 = Rp2.715.000

D. Pajak Bulan Desember:

  • Pajak setahun: Rp2.715.000
  • (-) Pajak yang sudah dipotong (Jan–Nov): Rp2.200.000
  • Pajak bulan Desember: Rp515.000

Jadi, slip gaji Budi di bulan Desember akan dipotong Rp515.000 untuk pajak, agar total pajak yang dibayar sesuai dengan jumlah setahun.

Strategi Perencanaan Pajak untuk Karyawan

Meskipun pajak gaji dipotong otomatis, kamu tetap bisa merencanakan pajakmu sendiri.

Pastikan data tentang status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga selalu diperbarui di bagian SDM, terutama jika ada perubahan seperti menikah atau menambah anak. Hal ini akan memengaruhi besarnya PTKP dan potongan pajak. Selain itu, pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan melalui lembaga resmi juga bisa mengurangi pajak, asalkan dilaporkan secara resmi ke perusahaan.

Kesalahan Umum dalam Perhitungan PPh 21

Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam perhitungan PPh 21 adalah:

  1. Status PTKP tidak sesuai: Kadang data belum update jika karyawan menikah/tambah tanggungan di tengah tahun. Status PTKP berlaku sesuai kondisi pada 1 Januari.
  2. Salah memilih tarif TER: HRD atau bagian gaji bisa keliru memilih kategori A, B, atau C.
  3. Komponen penghasilan kurang lengkap: Kadang bonus, THR, atau gratifikasi tidak masuk perhitungan. Cara hitungnya juga bisa salah, sehingga pajak yang dibayar pun ikut salah.

Sering kali, muncul pertanyaan mengenai perbedaan potongan PPh 21 di bulan Desember.

Banyak karyawan bertanya mengapa potongan pajak di slip gaji bulan Desember biasanya lebih besar. Ini wajar karena selama Januari sampai November, pajak dipotong dengan sistem TER agar lebih mudah, sedangkan di bulan Desember ada penyesuaian dengan menghitung ulang pajak tahunan memakai tarif progresif.

Jadi, jika selama sebelas bulan ada kekurangan pembayaran pajak, sisanya akan dipotong dan disesuaikan pada bulan Desember. Sebaiknya lakukan perencanaan keuangan agar tidak kaget dengan jumlah gaji di akhir tahun.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
  • PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi

Penulis

Disclaimer

Semua yang kami tulis berdasarkan keahlian dan pengalaman dari tim Burs Advocates, kami mengecek segala informasi yang termut di dalamnya termasuk data, serta informasi dan melalui pertimbangan hukum yang komprehensif.