Lompat ke konten

9 Cara Mengajukan Permohonan RUPS ke Pengadilan

9 Cara Mengajukan Permohonan RUPS ke Pengadilan

Apabila Direksi atau Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh pemegang saham, maka pemegang saham memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan penyelenggaraan RUPS ke Pengadilan Negeri. Mekanisme ini merupakan instrumen hukum yang disediakan untuk melindungi hak-hak pemegang saham serta memastikan keberlangsungan pengambilan keputusan strategis dalam perseroan.

Definisi Permohonan RUPS Melalui Pengadilan

Permohonan RUPS melalui pengadilan adalah suatu upaya hukum yang dapat diajukan oleh pemegang saham ketika organ perseroan lainnya, yaitu Direksi dan Dewan Komisaris, tidak memenuhi kewajibannya untuk menyelenggarakan RUPS. Sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), pemegang saham berhak memohon penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri untuk menyelenggarakan RUPS sendiri.

Upaya ini menjadi relevan ketika Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima, padahal RUPS merupakan organ perseroan dengan kewenangan tertinggi untuk mengambil keputusan-keputusan strategis yang tidak dapat diputuskan oleh organ lain.

Kondisi yang Memungkinkan Pengajuan Permohonan

Pemegang saham dapat mengajukan permohonan penyelenggaraan RUPS ke Pengadilan Negeri apabila memenuhi kondisi-kondisi sebagai berikut:

  1. Direksi tidak melaksanakan pemanggilan RUPS dalam kurun waktu 15 (lima belas) hari sejak tanggal diterimanya permintaan dari pemegang saham.
  2. Dewan Komisaris, setelah menerima permintaan lanjutan dari pemegang saham, juga tidak melaksanakan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu yang sama.
  3. Pemohon dapat membuktikan adanya kepentingan yang wajar (redelijk belang) untuk diselenggarakannya RUPS.

Kepentingan yang wajar ini dapat mencakup berbagai hal, antara lain kebutuhan untuk melakukan perubahan susunan manajemen, penyelesaian isu-isu finansial perseroan, atau pengambilan keputusan korporasi strategis lainnya yang memerlukan persetujuan RUPS.

Baca Juga  Hak Perempuan di Tempat Pekerjaan Sesuai Undang-Undang

Prosedur Pengajuan Permohonan RUPS ke Pengadilan

Berikut adalah tahapan prosedural dalam mengajukan permohonan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke pengadilan. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa hak pemegang saham terlindungi dan keputusan perseroan dapat diambil secara sah dan transparan.

1. Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri

 Permohonan harus diajukan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi domisili perusahaan. Misalnya, jika perusahaan berdomisili di Jakarta Selatan, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2. Menyusun Surat Permohonan Secara Tertulis

Pemohon wajib membuat surat permohonan yang memuat:

  • Identitas lengkap pemohon dan termohon
  • Uraian fakta-fakta hukum yang mendukung permohonan
  • Dasar hukum yang kuat
  • Petitum atau hal-hal yang dimohonkan kepada pengadilan
  • Bukti-bukti pendukung, seperti surat permintaan RUPS yang telah dikirim sebelumnya
3. Mendaftarkan Permohonan Melalui Sistem E-court

Pendaftaran dilakukan melalui sistem elektronik pengadilan (e-court). Proses ini dapat dilakukan sendiri oleh pemohon atau melalui bantuan pengacara. Sistem e-court memudahkan pemohon untuk memantau perkembangan perkara secara real-time.

4. Melunasi Biaya Perkara yang Ditetapkan

 Setelah permohonan didaftarkan, pengadilan akan menetapkan besaran panjar biaya perkara. Pembayaran dapat dilakukan melalui virtual account yang disediakan sistem e-court. Tanpa pelunasan biaya perkara, proses pemeriksaan tidak akan dilanjutkan.

5. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan (Relaas)

 Setelah pembayaran dikonfirmasi, pengadilan akan mengirimkan relaas atau panggilan sidang kepada semua pihak yang terlibat. Jadwal sidang dapat dipantau melalui akun e-court pemohon.

6. Mengikuti Proses Pemeriksaan dalam Sidang
7. Melakukan Tahap Pembuktian di Persidangan

Pada tahap ini, kedua belah pihak dapat mengajukan bukti dokumen atau surat-surat, keterangan saksi fakta, keterangan ahli hukum, serta bukti lain yang relevan untuk menguatkan dalil masing-masing.

8. Mendengarkan Pembacaan Putusan oleh Hakim

Setelah seluruh tahap persidangan selesai, majelis hakim akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang diajukan. Putusan pengadilan dapat berupa dikabulkan, yaitu permohonan pemohon diterima seluruhnya; dikabulkan sebagian, yakni hanya sebagian dari permohonan yang diterima; ditolak, karena permohonan tidak dapat membuktikan alasan-alasan hukum; atau tidak dapat diterima, apabila permohonan mengalami cacat administrasi.

9. Upaya Hukum Lanjutan

 Penting untuk dipahami bahwa terhadap penetapan pengadilan terdapat perbedaan mekanisme upaya hukum: jika permohonan dikabulkan, penetapan bersifat final dan tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali; sedangkan jika permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun tidak dapat mengajukan peninjauan kembali.

Berdasarkan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), pengadilan memiliki wewenang untuk menetapkan hal-hal berikut terkait penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS):

  • Bentuk RUPS: Menentukan apakah RUPS yang akan diselenggarakan merupakan RUPS Tahunan atau RUPS Luar Biasa.
  • Mata Acara RUPS: Menetapkan agenda rapat sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pemegang saham.
  • Jangka Waktu Pemanggilan: Menentukan batas waktu untuk melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham sebelum RUPS dilaksanakan.
  • Kuorum Kehadiran: Menetapkan jumlah minimum pemegang saham yang harus hadir agar RUPS dapat dianggap sah.
  • Ketentuan Pengambilan Keputusan: Mengatur persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu keputusan dalam RUPS dapat dianggap sah.
  • Penunjukan Ketua Rapat: Menunjuk individu yang akan memimpin jalannya RUPS.
  • Perintah Kehadiran: Memberikan perintah kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS.
Baca Juga  Memahami Pasal Penggelapan Uang

Mengingat kompleksitas prosedur hukum dan signifikansi dokumentasi yang akurat dalam proses ini, sangat direkomendasikan untuk melibatkan jasa advokat yang memiliki keahlian di bidang hukum korporasi. Seorang advokat dapat memberikan asistensi dalam menyusun strategi hukum yang efektif serta memastikan seluruh persyaratan formal terpenuhi sebagaimana mestinya.

Ada Pertanyaan Seputar Permohonan RUPS ke Pengadilan ?

Penulis