Lompat ke konten

Sanksi Jika Tidak Melaporkan LKPM Bagi Pelaku Usaha

Mengapa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Penting untuk Setiap Pelaku Usaha

LKPM

Banyak pelaku usaha di Indonesia yang masih menganggap urusan laporan seperti LKPM hanyalah beban administratif. Padahal, di balik kewajiban ini ada manfaat besar untuk keberlangsungan usaha.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bukan sekadar formalitas. Ia adalah bentuk tanggung jawab dan komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah. Lewat laporan ini, negara tahu sejauh mana investasi berjalan dan kendala apa yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.

Sayangnya, tidak sedikit pengusaha yang belum memahami pentingnya laporan ini bahkan ada yang belum pernah membuatnya sama sekali. Padahal, jika kewajiban ini diabaikan, ada konsekuensi hukum yang bisa berdampak serius pada izin usaha.

Apa Itu LKPM dan Siapa yang Wajib Melaporkannya?

Secara sederhana, LKPM adalah laporan perkembangan investasi yang wajib disampaikan secara berkala oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. Isinya mencakup dua hal penting:

  1. Realisasi kegiatan penanaman modal (apa yang sudah dikerjakan dan berapa investasinya), serta
  2. Kendala yang dihadapi selama menjalankan usaha.

Menurut Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, semua pelaku usaha wajib melaporkan LKPM-nya, tanpa membedakan bidang atau lokasi usaha.

Pelaporannya dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission), jadi prosesnya sudah serba digital dan lebih mudah.

Namun, ada perbedaan waktu pelaporan tergantung dari skala usaha:

  • Usaha kecil wajib melapor setiap enam bulan sekali.
  • Usaha menengah dan besar wajib melapor setiap tiga bulan sekali (triwulanan).

Jadi, bisa dibilang LKPM adalah semacam “laporan perkembangan usaha” yang rutin dikirim agar pemerintah tahu bahwa bisnis Anda aktif dan berjalan sesuai izin.

LKPM Itu Bukan Sekadar Laporan

Banyak yang menganggap LKPM hanya formalitas, padahal fungsinya jauh lebih penting. Melalui laporan ini, pemerintah bisa melihat gambaran nyata dunia usaha.

Baca Juga  Sanksi Hukum Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan

Dari data LKPM, pemerintah bisa:

  • Melihat sejauh mana realisasi investasi telah berjalan.
  • Mengidentifikasi hambatan yang dialami pelaku usaha.
  • Menyusun kebijakan baru agar dunia usaha bisa tumbuh lebih cepat dan sehat.

Bisa dibayangkan, kalau banyak pelaku usaha tidak melapor, data investasi yang dikumpulkan pemerintah akan tidak akurat. Padahal data itulah yang digunakan untuk membuat kebijakan, menentukan arah pembangunan, dan bahkan menarik investasi asing ke Indonesia.

Dengan kata lain, laporan LKPM yang benar dari satu perusahaan bisa membantu memperbaiki iklim usaha di seluruh negeri.

Siapa yang Tidak Wajib Melaporkan LKPM?

Meskipun hampir semua pelaku usaha wajib membuat laporan ini, ada beberapa pengecualian. Berdasarkan Peraturan BKPM 5/2021, yang tidak wajib melaporkan LKPM adalah:

  • Pelaku usaha mikro, dan
  • Bidang usaha tertentu, seperti:
    • Hulu migas
    • Perbankan
    • Lembaga keuangan non-bank
    • Asuransi

Khusus untuk usaha mikro, kriteria ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021:
modal maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan), serta omzet tahunan maksimal Rp2 miliar.

Jadi, kalau usaha Anda masih di level mikro, Anda bisa bernafas sedikit lega karena tidak wajib melapor LKPM. Namun, bagi usaha kecil ke atas, kewajiban ini tetap berlaku.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Melaporkan LKPM?

Kalau Sahabat BURS mengabaikan kewajiban LKPM, pemerintah punya hak untuk menjatuhkan sanksi administratif.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021, sanksinya bisa berupa:

  1. Peringatan tertulis,
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha,
  3. Pencabutan izin berusaha, atau bahkan
  4. Pencabutan izin pendukung kegiatan usaha.

Namun, sanksi ini tidak langsung dijatuhkan sekaligus. Pemerintah menerapkannya bertahap sesuai tingkat pelanggaran, agar pelaku usaha punya waktu memperbaiki kesalahannya.

Jenis Pelanggaran dan Tingkat Sanksi

Agar lebih mudah dipahami, berikut penjelasan ringkasnya:

Baca Juga  Apakah Bisa Mendapatkan Akta Cerai Tanpa Sidang

1. Pelanggaran ringan
Terjadi jika pelaku usaha:

  • Tidak menyampaikan LKPM,
  • Tidak melapor selama dua periode berturut-turut, atau
  • Melaporkan LKPM nihil selama empat kali berturut-turut tanpa perkembangan investasi.

Sanksinya berupa peringatan tertulis hingga tiga kali.

2. Pelanggaran sedang
Dikenakan bila pelaku usaha tetap tidak memperbaiki kesalahannya setelah menerima peringatan pada pelanggaran ringan.

3. Pelanggaran berat
Dikenakan bila pelaku usaha tetap tidak juga memperbaiki laporan setelah diberi kesempatan pada tahap sebelumnya. Pada tahap ini, izin usaha bisa dibekukan atau dicabut.

Mengapa Kepatuhan LKPM Itu Penting?

Mematuhi kewajiban LKPM bukan hanya tentang “taat aturan.” Ini juga cara untuk melindungi bisnis Anda sendiri.

Bayangkan, Sahabat BURS sudah bekerja keras membangun usaha, tapi karena lalai melapor LKPM, izin tiba-tiba dibekukan. Operasional berhenti, pelanggan kecewa, dan reputasi pun menurun.

Selain menghindari sanksi, kepatuhan terhadap LKPM juga membawa manfaat positif:

  • Meningkatkan kredibilitas usaha di mata investor, mitra bisnis, dan lembaga keuangan.
  • Mempermudah akses pendanaan, karena laporan resmi menunjukkan bisnis Anda aktif dan transparan.
  • Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, karena data investasi yang akurat membantu pemerintah membuat kebijakan yang lebih tepat.

Jadikan Pelaporan LKPM Bagian dari Rutinitas Bisnis

Agar tidak kewalahan, sebaiknya pelaporan LKPM dimasukkan dalam agenda rutin perusahaan. Sama seperti membayar pajak atau menyusun laporan keuangan, LKPM sebaiknya dilakukan tepat waktu.

Dengan begitu, Sahabat BURS tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tapi juga menunjukkan profesionalisme dan tanggung jawab sebagai pelaku usaha yang peduli pada keberlangsungan bisnisnya.

Ingat, laporan yang sederhana bisa punya dampak besar bukan hanya untuk perusahaan, tapi juga untuk kemajuan ekonomi Indonesia.

Penulis

Baca Juga  Wanprestasi: Pengertian, Unsur dan Akibat Hukumnya