
Table of Contents
Adendum kontrak adalah istilah yang sering digunakan dalam dunia hukum dan bisnis, namun masih banyak pihak yang belum sepenuhnya memahami makna dan fungsinya. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang adendum, mulai dari definisinya, peraturan yang mengaturnya, hingga langkah-langkah membuat adendum kontrak sesuai hukum yang berlaku.
Apa Itu Adendum?
Secara sederhana, addendum adalah dokumen tambahan yang digunakan untuk mengubah, menambahkan, atau memperbaiki isi kontrak utama yang telah disepakati sebelumnya. Kata “adendum” berasal dari bahasa Latin “addere,” yang berarti “menambahkan.” Adendum kontrak biasanya menjadi solusi ketika ada perubahan situasi, kebutuhan baru, atau hal-hal lain yang memengaruhi pelaksanaan suatu kontrak.
Kapan Membutuhkan Adendum Kontrak
Ada banyak alasan mengapa sebuah kontrak utama membutuhkan adendum. Berikut beberapa situasi umum:
1. Perubahan Waktu Pelaksanaan
Misalnya, proyek konstruksi mengalami keterlambatan karena faktor cuaca, sehingga tenggat waktu kontrak perlu diperpanjang.
2. Perubahan Nilai Kontrak
Jika harga bahan baku naik secara signifikan, mungkin perlu dilakukan revisi anggaran dalam adendum.
3. Tambahan atau Pengurangan Lingkup Kerja
Dalam proyek tertentu, ruang lingkup pekerjaan sering berubah, baik itu bertambah atau berkurang.
4. Kesalahan Teknis atau Administratif
Bila ditemukan kesalahan pada poin-poin kontrak, seperti nama pihak atau nilai yang salah, adendum menjadi solusi untuk memperbaikinya.
Peraturan Mengenai Addendum Kontrak
Di Indonesia, pembuatan adendum kontrak tidak diatur secara khusus dalam satu aturan, namun didasarkan pada prinsip umum hukum perjanjian yang tercantum dalam KUH Perdata. Beberapa poin penting dalam hukum perdata terkait adendum meliputi:
1. Pasal 1320 KUH Perdata
Pasal 1320 KUH Perdata adalah dasar hukum utama yang menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian, termasuk kontrak dan addendum, di Indonesia. Pasal ini menegaskan empat syarat pokok: kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, adanya hal tertentu, dan sebab yang halal. Kesepakatan berarti semua pihak harus setuju tanpa paksaan, penipuan, atau kekeliruan. Kecakapan berarti para pihak harus secara hukum mampu membuat perjanjian, bukan anak di bawah umur atau orang yang tidak cakap. Hal tertentu menuntut objek perjanjian harus jelas dan spesifik agar tidak menimbulkan perselisihan. Sebab yang halal berarti tujuan perjanjian harus sesuai hukum, tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Jika syarat ini tidak terpenuhi, kontrak atau adendum dapat dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Keempat syarat ini wajib dipenuhi agar perjanjian memiliki kekuatan hukum yang sah di Indonesia.
2. Pasal 1347 KUH Perdata
Pasal 1347 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menekankan bahwa adendum harus dibuat secara tertulis. Adendum tertulis memiliki kekuatan bukti yang jelas dan kuat di mata hukum, sehingga sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman, perbedaan penafsiran, atau sengketa di kemudian hari. Dengan adanya dokumen tertulis, setiap perubahan, penambahan, atau perbaikan pada kontrak utama dapat diidentifikasi dan dipahami secara rinci oleh semua pihak. Selain itu, adendum tertulis memudahkan proses pembuktian jika terjadi perselisihan atau perkara hukum di pengadilan, karena dokumen tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah. Jika adendum hanya dibuat secara lisan, akan sangat sulit membuktikan isi dan kesepakatan yang telah dicapai. Oleh sebab itu, setiap perubahan dalam kontrak utama sebaiknya selalu dituangkan dalam adendum tertulis yang ditandatangani seluruh pihak, demi kepastian dan perlindungan hukum.
3. Pasal 1338 KUH Perdata
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Hal ini juga berlaku untuk addendum, yang merupakan bagian dari kontrak utama. Selama addendum tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti memenuhi syarat sah perjanjian dan dituangkan secara tertulis, maka addendum memiliki kekuatan hukum yang sama kuatnya dengan kontrak utama. Artinya, seluruh isi dan ketentuan yang terdapat dalam addendum wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak sebagaimana mereka terikat pada kontrak utama. Jika salah satu pihak melanggar isi addendum, maka dapat dikenakan sanksi atau konsekuensi hukum sebagaimana pelanggaran terhadap kontrak utama. Dengan demikian, addendum bukan hanya sekadar lampiran, melainkan dokumen resmi yang mengikat dan memiliki perlindungan hukum yang sama dengan kontrak utama, sehingga penting untuk dibuat dengan cermat dan sesuai aturan.
Contoh Addendum Perjanjian Kerjasama
Berikut adalah contoh addendum perjanjian kerjasama sederhana:
Addendum Perjanjian Kerjasama
No. 001/ADD/2024
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : [Nama Perwakilan Pihak 1]
Jabatan : [Jabatan Pihak 1]
Perwakilan dari : [Nama Perusahaan Pihak 1]
- Nama : [Nama Perwakilan Pihak 2]
Jabatan : [Jabatan Pihak 2]
Perwakilan dari : [Nama Perusahaan Pihak 2]
Sepakat untuk mengubah Pasal 3 tentang Tenggat Waktu pada Perjanjian Kerjasama No. 001/KJ/2023 menjadi sebagai berikut:
- Tenggat waktu pekerjaan diperpanjang dari 31 Desember 2023 menjadi 31 Maret 2024.
Demikian Adendum ini dibuat dan disepakati bersama pada tanggal [tanggal dibuat].
[Lokasi dan Tanda Tangan Kedua Pihak]
Langkah-Langkah Membuat Adendum Kontrak
Berikut adalah panduan sederhana untuk membuat adendum kontrak:
1. Kaji Ulang Kontrak Utama
Pelajari kembali isi kontrak utama untuk memahami poin yang perlu diubah atau ditambahkan.
2. Buat Draft Addendum dengan Jelas dan Detail
Pastikan semua perubahan tercantum dengan jelas, termasuk:
- Pasal yang diubah atau ditambahkan.
- Tanggal mulai berlaku perubahan.
- Alasan perubahan.
3. Diskusikan dengan Pihak Terkait
Sebelum finalisasi, diskusikan draft adendum dengan pihak terkait untuk menghindari kesalahpahaman.
4. Gunakan Bantuan Jasa Pengacara, Jika Diperlukan
Jika Anda tidak yakin, konsultasikan dengan jasa pengacara atau layanan seperti Bursadvocates untuk memastikan adendum sesuai dengan hukum yang berlaku.
5. Tanda Tangan Dokumen
Semua pihak yang terkait dengan kontrak dan addendum harus menaruh tanda tangan untuk keabsahan hukum.
6. Simpan dengan Baik
Arsipkan adendum bersama dengan kontrak utama sebagai referensi masa depan.
