Solusi Hukum untuk Masalah Kepailitan & Penyelesaian Utang Piutang
Burs Advocates menyediakan pendampingan hukum kepailitan dimulai dari negosiasi, restrukturisasi utang, PKPU, hingga likuidasi.
Keunggulan yang Kami Miliki
Kami memahami rumitnya hukum kepailitan Indonesia dan hadir dengan solusi yang terukur, cepat, dan berpihak pada kepentingan Anda.
Spesialisasi Kepailitan
Tim kami spesialisasi pada hukum kepailitan, PKPU, dan restrukturisasi utang. Keahlian yang kami miliki ini memberikan keuntungan di setiap tahapan kasus Anda.
Respons Cepat & Tepat
Masalah kepailitan sering membutuhkan penanganan cepat. Kami siap memberikan respons dalam 2×24 jam dan mengambil langkah hukum mendesak bila diperlukan.
Strategi Berorientasi Hasil
Setiap keputusan hukum kami pertimbangkan dari aspek keuangan dan komersial, bukan hanya sisi hukum agar hasilnya benar-benar berdampak bagi bisnis Anda.
Mewakili Semua Pihak
Kami berpengalaman mewakili debitor, kreditor, maupun kurator. Dari sudut pandang ini memperkuat argumen serta negosiasi kami di dalam maupun luar pengadilan.
Jaringan Kurator Luas
Kami memiliki jaringan kerja sama dengan kurator, konsultan keuangan, dan penilai aset yang membantu penanganan kasus secara tepat.
Transparansi Penuh
Laporan perkembangan kasus disampaikan secara rutin. Anda akan mengetahui posisi hukum dan pilihan yang akan diambil tanpa ada informasi yang disembunyikan.
Solusi Hukum Kepailitan Lengkap
Dari permohonan pailit, PKPU, hingga restrukturisasi utang kami menangani seluruh aspek hukum kepailitan korporat maupun perorangan.
Permohonan Pailit
Pendampingan dalam pengajuan permohonan kepailitan ke Pengadilan Niaga, baik sebagai debitor yang mengajukan maupun kreditor yang menuntut pemenuhan kewajiban.
Pengadilan NiagaPKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Langkah pengajuan PKPU untuk memberikan ruang negosiasi antara debitor dan kreditor guna mencapai rencana perdamaian yang menguntungkan semua pihak tanpa harus dilikuidasi.
RestrukturisasiRestrukturisasi Utang
Negosiasi dan perancangan skema restrukturisasi utang yang tepat meliputi perpanjangan tenor, pengurangan bunga, konversi utang ke ekuitas, maupun hair-cut.
NegosiasiPendampingan Kurator
Pendampingan bagi kurator dalam pengelolaan harta pailit, pencocokan piutang, penjualan aset, dan pembagian hasil likuidasi kepada para kreditor sesuai hukum.
Likuidasi AsetPerlindungan Hak Kreditor
Advokasi untuk memastikan hak tagih kreditor diakui, diverifikasi, dan dibayarkan sesuai urutan prioritas dalam proses kepailitan maupun PKPU.
Hak TagihAnalisis Risiko
Analisis risiko kepailitan dan rekomendasi langkah pencegahan sebelum masalah utang berkembang menjadi rumit. Termasuk due diligence, perjanjian kredit, dan jaminan.
PencegahanBagaimana Kami Bekerja
Penanganan kasus kepailitan yang terencana, transparan, dan berorientasi hasil.
Konsultasi Awal & Analisis Risiko
Kami mendengarkan kondisi keuangan dan posisi hukum Anda secara mendalam, mengidentifikasi risiko kepailitan, dan memetakan pilihan langkah hukum termasuk opsi di luar pengadilan.
Gratis & RahasiaDue Diligence & Persiapan Dokumen
Tim kami melakukan analisis mendalam atas dokumen keuangan, perjanjian kredit, dan struktur utang untuk membuat argumentasi hukum yang kuat dan strategi negosiasi yang efektif.
3–5 Hari KerjaNegosiasi & Mediasi
Sebelum berperkara di pengadilan, kami mengupayakan penyelesaian melalui negosiasi langsung atau mediasi dengan pihak kreditor untuk menghemat waktu, biaya Anda.
Prioritas Penyelesaian DamaiPengajuan & Sidang Pengadilan Niaga
Bila diperlukan litigasi, kami mengajukan permohonan pailit atau PKPU ke Pengadilan Niaga dan mendampingi seluruh persidangan dengan alasan hukum yang dalam dan terencana.
Pengadilan NiagaEksekusi & Penyelesaian
Setelah putusan, kami memastikan pelaksanaan rencana perdamaian, pengawasan proses likuidasi, atau pembagian harta pailit berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga TuntasRegulasi Kepailitan
Kami bekerja berdasarkan peraturan undang-undang kepailitan Indonesia yang berlaku dan selalu mengikuti perkembangan yurisprudensi terkini.
UU No. 37 Tahun 2004
Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dasar hukum utama untuk proses kepailitan dan PKPU di Indonesia.
Pengadilan Niaga
Peradilan khusus untuk perkara kepailitan yang memiliki tenggat waktu singkat sekitar 60 hari untuk kepailitan dan 45 hari untuk PKPU sementara.
Regulasi OJK & BI
Pemahaman mendalam atas aturan OJK dan Bank Indonesia terkait kredit bermasalah, restrukturisasi, dan penyelesaian kewajiban sektor keuangan.
Yurisprudensi MA
Analisis putusan Mahkamah Agung sebagai referensi untuk membangun argumentasi hukum yang sejalan dengan arah kebijakan peradilan tertinggi.
Dipercaya oleh Para Pelaku Bisnis
Klien kami mencakup perusahaan swasta, BUMN, dan individu yang menghadapi krisis keuangan.
“Ketika perusahaan kami menghadapi ancaman permohonan pailit dari bank kreditor, Burs Advocates berhasil menempuh jalur PKPU dan merancang rencana perdamaian yang diterima semua pihak. Perusahaan kami terselamatkan.”
“Sebagai kreditor dengan tagihan besar, kami membutuhkan pengacara yang mengerti betul urutan prioritas pembayaran. Tim Burs Advocates memastikan piutang kami diakui dan dibayar penuh dalam proses kepailitan.”
“Proses yang rumit menjadi terasa ringan berkat komunikasi Burs Advocates. Mereka benar benar ahli di bidang kepailitan, bukan sekadar pengacara umum yang mengerjakan semua jenis kasus.”
Yang Sering Ditanyakan
Jawaban atas pertanyaan paling umum seputar proses kepailitan dan PKPU di Indonesia.
Hadapi Permasalahan Kepailitan dengan Tepat
Setiap hari penundaan dapat menggangu bisnis Anda. Konsultasikan kondisi Anda sekarang!
Konsultasi Gratis Sekarang
Konsultasikan situasi yang Anda Hadapi, tim advokat kami akan merespons dalam 1×24 jam kerja.
Informasi Kontak
Tersedia untuk konsultasi awal gratis baik melalui tatap muka di kantor maupun daring.
🔒 Semua informasi dijaga kerahasiaannya sesuai etika profesi advokat