Lompat ke konten
Burs Advocates – Pengacara Kepailitan & PKPU Terpercaya
Pengacara Kepailitan & PKPU

Solusi Hukum untuk Masalah Kepailitan & Penyelesaian Utang Piutang

Burs Advocates menyediakan pendampingan hukum kepailitan dimulai dari negosiasi, restrukturisasi utang, PKPU, hingga likuidasi.

5+
Kasus Kepailitan
12+
Tahun Pengalaman
97%
Tingkat Keberhasilan

Keunggulan yang Kami Miliki

Kami memahami rumitnya hukum kepailitan Indonesia dan hadir dengan solusi yang terukur, cepat, dan berpihak pada kepentingan Anda.

Spesialisasi Kepailitan

Tim kami spesialisasi pada hukum kepailitan, PKPU, dan restrukturisasi utang. Keahlian yang kami miliki ini memberikan keuntungan di setiap tahapan kasus Anda.

Respons Cepat & Tepat

Masalah kepailitan sering membutuhkan penanganan cepat. Kami siap memberikan respons dalam 2×24 jam dan mengambil langkah hukum mendesak bila diperlukan.

Strategi Berorientasi Hasil

Setiap keputusan hukum kami pertimbangkan dari aspek keuangan dan komersial, bukan hanya sisi hukum agar hasilnya benar-benar berdampak bagi bisnis Anda.

Mewakili Semua Pihak

Kami berpengalaman mewakili debitor, kreditor, maupun kurator. Dari sudut pandang ini memperkuat argumen serta negosiasi kami di dalam maupun luar pengadilan.

Jaringan Kurator Luas

Kami memiliki jaringan kerja sama dengan kurator, konsultan keuangan, dan penilai aset yang membantu penanganan kasus secara tepat.

Transparansi Penuh

Laporan perkembangan kasus disampaikan secara rutin. Anda akan mengetahui posisi hukum dan pilihan yang akan diambil tanpa ada informasi yang disembunyikan.

Solusi Hukum Kepailitan Lengkap

Dari permohonan pailit, PKPU, hingga restrukturisasi utang kami menangani seluruh aspek hukum kepailitan korporat maupun perorangan.

01

Permohonan Pailit

Pendampingan dalam pengajuan permohonan kepailitan ke Pengadilan Niaga, baik sebagai debitor yang mengajukan maupun kreditor yang menuntut pemenuhan kewajiban.

Pengadilan Niaga
02

PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

Langkah pengajuan PKPU untuk memberikan ruang negosiasi antara debitor dan kreditor guna mencapai rencana perdamaian yang menguntungkan semua pihak tanpa harus dilikuidasi.

Restrukturisasi
03

Restrukturisasi Utang

Negosiasi dan perancangan skema restrukturisasi utang yang tepat meliputi perpanjangan tenor, pengurangan bunga, konversi utang ke ekuitas, maupun hair-cut.

Negosiasi
04

Pendampingan Kurator

Pendampingan bagi kurator dalam pengelolaan harta pailit, pencocokan piutang, penjualan aset, dan pembagian hasil likuidasi kepada para kreditor sesuai hukum.

Likuidasi Aset
05

Perlindungan Hak Kreditor

Advokasi untuk memastikan hak tagih kreditor diakui, diverifikasi, dan dibayarkan sesuai urutan prioritas dalam proses kepailitan maupun PKPU.

Hak Tagih
06

Analisis Risiko

Analisis risiko kepailitan dan rekomendasi langkah pencegahan sebelum masalah utang berkembang menjadi rumit. Termasuk due diligence, perjanjian kredit, dan jaminan.

Pencegahan

Bagaimana Kami Bekerja

Penanganan kasus kepailitan yang terencana, transparan, dan berorientasi hasil.

1

Konsultasi Awal & Analisis Risiko

Kami mendengarkan kondisi keuangan dan posisi hukum Anda secara mendalam, mengidentifikasi risiko kepailitan, dan memetakan pilihan langkah hukum termasuk opsi di luar pengadilan.

Gratis & Rahasia
2

Due Diligence & Persiapan Dokumen

Tim kami melakukan analisis mendalam atas dokumen keuangan, perjanjian kredit, dan struktur utang untuk membuat argumentasi hukum yang kuat dan strategi negosiasi yang efektif.

3–5 Hari Kerja
3

Negosiasi & Mediasi

Sebelum berperkara di pengadilan, kami mengupayakan penyelesaian melalui negosiasi langsung atau mediasi dengan pihak kreditor untuk menghemat waktu, biaya Anda.

Prioritas Penyelesaian Damai
4

Pengajuan & Sidang Pengadilan Niaga

Bila diperlukan litigasi, kami mengajukan permohonan pailit atau PKPU ke Pengadilan Niaga dan mendampingi seluruh persidangan dengan alasan hukum yang dalam dan terencana.

Pengadilan Niaga
5

Eksekusi & Penyelesaian

Setelah putusan, kami memastikan pelaksanaan rencana perdamaian, pengawasan proses likuidasi, atau pembagian harta pailit berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga Tuntas

Regulasi Kepailitan

Kami bekerja berdasarkan peraturan undang-undang kepailitan Indonesia yang berlaku dan selalu mengikuti perkembangan yurisprudensi terkini.

UU

UU No. 37 Tahun 2004

Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dasar hukum utama untuk proses kepailitan dan PKPU di Indonesia.

PN

Pengadilan Niaga

Peradilan khusus untuk perkara kepailitan yang memiliki tenggat waktu singkat sekitar 60 hari untuk kepailitan dan 45 hari untuk PKPU sementara.

OJK

Regulasi OJK & BI

Pemahaman mendalam atas aturan OJK dan Bank Indonesia terkait kredit bermasalah, restrukturisasi, dan penyelesaian kewajiban sektor keuangan.

MA

Yurisprudensi MA

Analisis putusan Mahkamah Agung sebagai referensi untuk membangun argumentasi hukum yang sejalan dengan arah kebijakan peradilan tertinggi.

Dipercaya oleh Para Pelaku Bisnis

Klien kami mencakup perusahaan swasta, BUMN, dan individu yang menghadapi krisis keuangan.

★★★★★

“Ketika perusahaan kami menghadapi ancaman permohonan pailit dari bank kreditor, Burs Advocates berhasil menempuh jalur PKPU dan merancang rencana perdamaian yang diterima semua pihak. Perusahaan kami terselamatkan.”

AT
Arief Tjahyono
Direktur Utama, Perseroan, Jakarta
★★★★★

“Sebagai kreditor dengan tagihan besar, kami membutuhkan pengacara yang mengerti betul urutan prioritas pembayaran. Tim Burs Advocates memastikan piutang kami diakui dan dibayar penuh dalam proses kepailitan.”

RH
Rini Hartono
CFO, PT Perusahaan Garment, Jakarta
★★★★★

“Proses yang rumit menjadi terasa ringan berkat komunikasi Burs Advocates. Mereka benar benar ahli di bidang kepailitan, bukan sekadar pengacara umum yang mengerjakan semua jenis kasus.”

HW
Hendra Wijaya
CEO Strat UP, Jakarta

Yang Sering Ditanyakan

Jawaban atas pertanyaan paling umum seputar proses kepailitan dan PKPU di Indonesia.

Apa syarat seseorang atau perusahaan bisa dipailitkan?
Berdasarkan UU No. 37/2004, syarat pailit adalah: debitor memiliki minimal dua kreditor, dan tidak membayar lunas setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Proses pengajuan dilakukan ke Pengadilan Niaga dengan putusan maksimal 60 hari sejak pendaftaran.
Apa perbedaan antara Kepailitan dan PKPU?
Kepailitan berakibat pada sita seluruh harta debitor untuk dibagikan kepada kreditor (likuidasi). PKPU memberikan waktu kepada debitor untuk menyusun rencana perdamaian , restrukturisasi utang agar bisnis tetap berjalan. PKPU bisa menjadi pilihan lebih menguntungkan bagi debitor yang masih memiliki prospek usaha yang masih mampu bertahan.
Berapa lama proses kepailitan berlangsung?
Putusan pailit harus dijatuhkan paling lama 60 hari sejak permohonan didaftarkan. Proses PKPU sementara berlangsung 45 hari, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 270 hari untuk PKPU tetap. Setelah putusan, proses pengurusan harta pailit oleh kurator dapat berlangsung beberapa bulan hingga tahun, tergantung banyaknya aset.
Apakah debitor bisa mengajukan sendiri permohonan pailit?
Ya. Debitor dapat secara sukarela mengajukan permohonan pailit atas dirinya sendiri (voluntary bankruptcy). Ini sering dilakukan sebagai langkah untuk mendapatkan perlindungan hukum dan memulai proses dalam menyelesaikan kewajiban kepada semua kreditor secara proporsional.
Apakah aset pribadi direktur bisa ikut disita dalam kepailitan perusahaan?
Pada prinsipnya, tanggung jawab terbatas (limited liability) melindungi aset pribadi pemegang saham dan direktur. Namun, pengecualian berlaku bila terbukti ada penyalahgunaan kekayaan perusahaan, penipuan, atau pelanggaran fiduciary duty. Kami membantu menilai risiko ini dan merumuskan strategi perlindungan aset yang tepat.

Hadapi Permasalahan Kepailitan dengan Tepat

Setiap hari penundaan dapat menggangu bisnis Anda. Konsultasikan kondisi Anda sekarang!

Konsultasi Gratis Sekarang

Konsultasikan situasi yang Anda Hadapi, tim advokat kami akan merespons dalam 1×24 jam kerja.

Informasi Kontak

Tersedia untuk konsultasi awal gratis baik melalui tatap muka di kantor maupun daring.

Telepon / WhatsApp
+62 813-8743-9323
Kantor Pusat
Grand Slipi Tower, Jl. Letjen S. Parman No.Kav. 22-24 Lantai 5 Unit F, Palmerah, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat.
Jam Operasional
Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB
Sertifikasi & Keanggotaan
Anggota Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)
Kurator & Pengurus Bersertifikat (AKPI)
Anggota INSOL International
Terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Kirim Pesan
Kami akan menghubungi Anda untuk menjadwalkan konsultasi.

🔒 Semua informasi dijaga kerahasiaannya sesuai etika profesi advokat