Lompat ke konten

Jasa Pengacara PKPU/Pailit

Mendaftar ke Kantor Pengadilan

Utang piutang merupakan hal yang umum adanya di tengah masyarakat, apalagi di kalangan pengusaha. Situasi akan menjadi ruwet, jika pihak yang berutang, tak mampu lagi melunasi utangnya. Agar situasi ini tak berubah jadi konflik, disarankan untuk mengajukan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan memakai jasa pengacara PKPU/Pailit yang berkualitas. 

Apa Itu Pailit dan PKPU? 

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai PKPU dan pailit, ada baiknya Anda mengetahui dulu makna kedua istilah ini, sehingga kemudian paham benar apa maksudnya. PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan sebuah upaya yang dilakukan baik oleh kreditur maupun debitur untuk memperoleh penundaan kewajiban pembayaran utang. 

Penundaan kewajiban pembayaran utang ini sendiri akan disetujui, jika sekiranya debitor tak mampu lagi melunasi utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam proses PKPU ini sendiri, rencana perdamaian akan diajukan oleh pihak debitur, yang isinya meliputi tawaran pembayaran utang sebagian atau seluruhnya pada pihak kreditor. 

Pengertian PKPU ini beda lagi dengan pailit. Pailit diartikan lebih ke pada kondisi di mana debitur memiliki 2 atau lebih kreditur, lalu debitur tidak bisa membayar utang yang telah jatuh tempo. Istilah pailit pun tak bisa diberikan sembarangan, karena istilah atau status ini hanya berlaku jika sudah dikeluarkan putusannya langsung oleh Pengadilan Niaga. 

Alasan Pengajuan PKPU 

Pengajuan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tentu tak bisa sembarangan saja. Pengajuannya oleh pihak debitur atau kreditur harus didasari dengan alasan yang berterima, sehingga nanti bisa diterima oleh Pengadilan Niaga. Berikut ini adalah beberapa alasan yang bisa dijadikan alasan dasar dalam mengajukan PKPU tersebut. 

1. Utang yang Telah Jatuh Tempo

Debitur atau kreditur bisa mengajukan PKPU dengan alasan waktu pembayaran utang yang telah jatuh tempo atau bahkan melebih waktu jatuh tempo tersebut. Masuknya waktu jatuh tempo ini tak seiring dengan dengan kemampuan pihak debitur dalam melakukan pembayaran utang yang telah bisa ditagih tersebut. 

2. Jumlah Kreditur yang Lebih dari Satu 

Alasan selanjutnya yang berterima untuk mengajukan PKPU adalah terdapat lebih dari 1 kreditur yang memberikan piutang pada pihak kreditur. Pihak yang mengajukan PKPU ini pun boleh dari pihak debitur sendiri atau salah satu dari debitur yang memberikan piutang pada pihak debitur tersebut. 

3. Status Kreditur yang Merupakan Kreditur Konkuren 

PKPU juga bisa diajukan jika sekiranya kreditur yang memberikan pinjaman merupakan kreditur konkuren. Kreditur konkuren merujuk pada kreditur atau pemberi pinjaman tanpa adanya jaminan. Jadi, bisa disimpulkan bahwa sebelumnya utang piutang yang terjadi antara pihak debitur dan kreditur hanya dilandaskan pada rasa saling percaya saja, tanpa adanya jaminan seperti aset dan lainnya. 

Peran Pengacara dalam PKPU/Pailit 

Dalam pengajuan PKPU/Pailit, dibutuhkan keberadaan pengacara atau advokat, baik dari pihak debitur maupun kreditur. Jasa pengacara PKPU/Pailit ini sendiri begitu krusial dalam proses PKPU, oleh sebab itu dibutuhkan pengacara atau advokat yang berpengalaman dan mumpuni di bidang ini untuk menanganinya. Berikut adalah beberapa peran pengacara dalam PKPU/Pailit. 

  1. Mengajukan Permohonan Pailit ke Pengadilan Niaga 

    Krusialnya keberadaan pengacara dalam proses ini bisa dilihat dari perannya untuk mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga. Pihak debitur atau kreditur yang ingin mengajukan kepailitan harus melalui pengacaranya. Namun, hal ini tak berlaku jika kepailitan diajukan oleh kejaksaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), atau Menteri Keuangan. 

  2. Menunjuk Kurator Sementara 

    Keberadaan pengacara dalam proses PKPU/Pailit juga dimaksudkan untuk bisa menunjuk kurator sementara. Kurator ini nantinya akan bertugas mengawasi pengelolaan usaha debitur, pembayaran pada kreditur, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator. 

  3. Meletakkan Sita Jaminan Atas Kekayaan Debitur 

    Bagi kepentingan kreditur, pengacara berperan untuk meletakkan sita jaminan atas kekayaan debitur. Penyitaan tersebut bisa dilakukan atas sebagian atau seluruh harta atau kekayaan yang dimiliki oleh debitur. Peran ini bisa dijalankan oleh pengacara, jika sekiranya permohonan yang diajukan pada Pengadilan Niaga dilakukan sebelum pernyataan pailit diucapkan. 

  4. Mengajukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung 

    Pengacara dalam proses PKPU/Pailit juga berperan dalam hal pengajuan upaya hukum kasasi atas pernyataan pailit yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga. Penyampaian memori kasasi ini dilakukan oleh pengacara pada tanggal permohonan didaftarkan pada panitera pengadilan. 

  5. Pengajuan Pembatalan Atas Hibah yang Dilakukan Debitur

    Pengajuan Pembatalan Atas Hibah yang Dilakukan Debitur
    Dalam proses PKPU/Pailit, pengacara untuk kepentingan kreditur juga berperan dalam hal pengajuan pembatalan atas hibah yang dilakukan debitur. Pengajuan pembatalan ke Pengadilan Niaga ini dilakukan jika sekiranya kurator bisa membuktikan bahwa saat hibah dilakukan, debitur mengetahui bahwa tindakannya akan merugikan kreditur. 

  6. Pengajuan Pengangkatan atau Pengubahan Syarat Penangguhan 

    Jasa pengacara PKPU/Pailit
    juga bisa dipakai oleh kreditur jika sekiranya pihak tersebut ingin mengajukan permohonan untuk mengangkat penangguhan atau mengubah syarat penangguhan hak eksekusi. Permohonan ini sendiri diajukan pada kurator, hakim pengawas, atau pihak Pengadilan Niaga.

  7. Pengajuan Pembatalan Perdamaian dalam Kepailitan 

    Pengacara PKPU/Pailit yang bekerja untuk kepentingan kreditur juga bisa mengajukan atau menuntut pembatalan perdamaian atas kepailitan yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga. Tuntutan ini sendiri dilakukan dengan alasan lalainya kreditur dalam memenuhi isi perdamaian sebagaimana dengan cara yang tercantum di permohonan pernyataan pailit. 

  8. Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit atas Orang Meninggal

    Jasa pengacara PKPU/Pailit
    ini juga diperlukan jika sekiranya pihak kreditur ingin mengajukan permohonan untuk menyatakan pailit atas harta kekayaan orang yang telah meninggal. Pengajuan bisa dilakukan jika terbukti bahwa utang orang yang meninggal tidak dibayar lunas semasa hidupnya atau saat meninggal, harta kekayaannya tak cukup melunasi utangnya.

  9. Permohonan Pencabutan PKPU 

    Melalui pengacaranya, debitur bisa mengajukan permohonan untuk pencabutan PKPU di setiap waktu. Permohonan atas pencabutan PKPU ini bisa dilakukan dengan memberikan alasan bahwa harta yang dimiliki oleh debitur memungkinkan untuk dilakukannya kembali pembayaran utang pada debitur. 

  10. Pengajuan Kasasi atas Pengesahan Perdamaian dalam PKPU

    Jika dilakukan pengajuan upaya hukum kasasi terhadap pengesahan perdamaian dalam PKPU, maka pengacara merupakan pihak yang berhak untuk melakukannya. Pengajuan kasasi ini tentu saja bisa dilakukan oleh pengacara baik yang berasal dari pihak debitur maupun pengacara dari pihak kreditur. 

Cara Memilih Pengacara yang Tepat untuk Keperluan PKPU/Pailit

Walaupun berstatus pengacara, namun tak semuanya tepat untuk mendampingi Anda dalam mengajukan PKPU/Pailit. Oleh sebab itu, Anda harus jeli dalam memilih siapa pengacara yang akan mendampingi Anda nantinya, baik sebagai pihak debitur maupun kreditur. Berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan, untuk dapat memilih pengacara PKPU/Pailit yang berkualitas. 

1. Pilih yang Memiliki Sertifikasi Kurator 

Agar memudahkan Anda dalam memilih pengacara untuk keperluan PKPU/Pailit nanti, Pilih Pengacara yang mempunyai lisensi kurator.

2. Pehatikan Jam Terbang dan Sepak Terjang 

Jam Terbang pengacara yang akan Anda tunjuk dalam proses PKPU/Pailit nanti sangat penting untuk diketahui. gunakan.  Anda Bisa Mencari Lawyer yang berpengalaman dalam proses kepailitan agar proses kepailitan dapat berjalan dengan semestinya.

3. Pilihlah Pengacara yang Profesional

Sosok pengacara yang harus Anda pilih adalah pengacara Profesional, profesional disini adalah yang memiliki amanah serta mempunyai kecakapan dalam mengajukan kepailitan di pengadilan.

4. Pilih Pengacara beserta tarifnya

Terakhir, jangan tertipu perihal kepailitan sangatlah mahal dalam pengajuannya , jadi cerdas dalam menentukan siapa kuasa hukum yang akan mendampingi proses kepailitan berlangsung.

Itulah tadi penjelasan singkat mengenai PKPU dan pailit, serta jasa pengacara PKPU/Pailit dalam menuntaskan masalah tersebut. Keberadaan pengacara ini sangat krusial, terlebih karena pengajuan PKPU dan kepailitan di beberapa kondisi hanya bisa dilakukan atas campur tangannya. 

Portofolio Kami

Kamu Mengalami Kepailitan Silahkan Hubungi Kami

Share yuk !