
Table of Contents
Menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa menjadi momen yang penuh ketidakpastian bagi banyak karyawan. Salah satu hal yang paling penting untuk dipahami dalam proses PHK adalah hak pesangon, yakni kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK. Di Indonesia, pengaturan mengenai pesangon telah mengalami beberapa perubahan, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Artikel ini akan membahas secara rinci bagaimana cara menghitung pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja, termasuk komponen-komponen yang harus diperhatikan, perhitungan pajak, dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk memastikan bahwa hak Anda dihormati.
Perubahan Perhitungan Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja
Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, perhitungan pesangon diatur oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang memberikan beberapa komponen pesangon. Namun, dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, pengaturan tersebut disederhanakan dan diperbarui melalui Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam bidang ketenagakerjaan.
Dalam aturan baru ini, pesangon yang diberikan kepada pekerja yang di-PHK terdiri dari tiga komponen utama:
- Uang Pesangon (UP)
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang Penggantian Hak (UPH)
Setiap komponen ini memiliki perhitungan tersendiri yang bergantung pada masa kerja dan kebijakan perusahaan, serta ketentuan-ketentuan yang diatur oleh undang-undang.
Komponen-Komponen Pesangon dan Cara Menghitungnya
Berikut adalah penjelasan dan contoh perhitungan untuk masing-masing komponen pesangon yang perlu Anda ketahui:
1. Uang Pesangon (UP)
Uang Pesangon (UP) adalah komponen utama yang diberikan berdasarkan masa kerja seorang karyawan di perusahaan. Berikut adalah aturan perhitungan uang pesangon yang berlaku berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
- Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan upah.
- Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan upah.
- Masa kerja 5–6 tahun: 6 bulan upah.
- Masa kerja 6–7 tahun: 7 bulan upah.
- Masa kerja 7–8 tahun: 8 bulan upah.
- Masa kerja lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah.
Contoh Perhitungan Uang Pesangon (UP):
Jika seorang karyawan memiliki masa kerja 5 tahun dengan gaji bulanan Rp10.000.000, maka perhitungan uang pesangon adalah:
- UP = 6 bulan × Rp10.000.000
- UP = Rp60.000.000
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) diberikan sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas karyawan yang telah bekerja selama beberapa tahun. Perhitungan UPMK didasarkan pada masa kerja sebagai berikut:
- Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan upah.
Contoh Perhitungan UPMK:
Jika seorang karyawan bekerja selama 7 tahun dengan gaji bulanan Rp10.000.000, maka perhitungan uang penghargaan masa kerja adalah:
- UPMK = 3 bulan × Rp10.000.000
- UPMK = Rp30.000.000
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Uang Penggantian Hak (UPH) merupakan komponen yang mencakup hak-hak lain yang belum dipenuhi oleh perusahaan, seperti sisa cuti tahunan yang belum digunakan, biaya kepulangan (jika pekerja harus kembali ke daerah asal), atau fasilitas lain yang menjadi hak karyawan.
Beberapa komponen yang termasuk dalam UPH antara lain:
- Kompensasi sisa cuti tahunan yang belum digunakan.
- Biaya kepulangan (untuk pekerja yang dipindahkan atau di-PHK dan ingin kembali ke daerah asal).
- Fasilitas perumahan atau kesehatan (jika ada dalam perjanjian kerja).
Contoh Perhitungan UMPH:
Jika seorang karyawan memiliki sisa cuti 5 hari, dengan nilai per hari Rp500.000, dan biaya kepulangan Rp2.000.000, maka perhitungan uang penggantian hak adalah:
- UPH = (5 × Rp500.000) + Rp2.000.000
- UPH = Rp2.500.000 + Rp2.000.000
- UPH = Rp4.500.000
Total Pesangon
Setelah mengetahui perhitungan untuk masing-masing komponen, kita dapat menghitung total pesangon yang diterima oleh karyawan. Misalnya, seorang karyawan yang telah bekerja selama 7 tahun, dengan gaji bulanan Rp10.000.000, dan memiliki sisa cuti 5 hari, maka perhitungan total pesangon adalah sebagai berikut:
- Total Pesangon = UP + UPMK + UPH
- Total Pesangon = Rp60.000.000 + Rp30.000.000 + Rp4.500.000
- Total Pesangon = Rp94.500.000
Pajak atas Pesangon
Pesangon yang diterima oleh karyawan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21). Namun, ada batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak, yaitu penghasilan bruto hingga Rp50.000.000. Berikut adalah tarif pajak yang berlaku:
- Rp0 – Rp50.000.000: 0% pajak.
- Rp50.000.001 – Rp100.000.000: 5% pajak.
- Rp100.000.001 – Rp500.000.000: 15% pajak.
Contoh Perhitungan Pajak Pesangon:
Jika pesangon yang diterima karyawan sebesar Rp94.500.000, maka perhitungan pajak adalah:
- Bagian bebas pajak = Rp50.000.000
- Sisanya = Rp94.500.000 – Rp50.000.000 = Rp44.500.000
- Pajak untuk Rp44.500.000 = 5% × Rp44.500.000 = Rp2.225.000
Maka pesangon bersih yang diterima oleh karyawan setelah dipotong pajak adalah:
- Pesangon Bersih = Rp94.500.000 – Rp2.225.000 = Rp92.275.000
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Menghitung Pesangon
1. Jenis PHK
Jenis pemutusan hubungan kerja (PHK) juga mempengaruhi hak pesangon yang diterima. Misalnya, PHK karena merger atau akuisisi akan memberikan hak pesangon sesuai ketentuan penuh (1× ketentuan), sementara PHK karena perusahaan tutup akibat kerugian hanya memberikan 0,5× ketentuan.
2. Komponen Gaji dalam Perhitungan
Perhitungan pesangon mengacu pada gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima karyawan. Tunjangan yang bersifat tidak tetap, seperti tunjangan makan atau transportasi, tidak dihitung dalam pesangon.
3. Konsultasi dengan Ahli
Jika Anda merasa ragu atau menghadapi kesulitan dalam memahami hak-hak Anda, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan atau konsultan HR yang berpengalaman. Hal ini dapat membantu Anda untuk memastikan bahwa hak Anda dihitung dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Perhitungan pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja memang mengalami beberapa perubahan dan penyederhanaan, namun tetap memperhatikan berbagai komponen yang melindungi hak-hak karyawan. Oleh karena itu, penting bagi setiap karyawan untuk memahami bagaimana pesangon dihitung dan memastikan bahwa hak-hak mereka tidak terabaikan dalam situasi PHK.
Jika Anda menghadapi PHK atau ingin mendapatkan kepastian terkait hak pesangon, disarankan untuk menghubungi konsultan hukum atau ahli ketenagakerjaan. Mereka dapat memberikan solusi yang tepat dan profesional, memastikan bahwa Anda mendapatkan hak pesangon yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Butuh Jasa Pengacara Untuk Kasus Anda Hubungi Kami Sekarang!

