
Table of Contents
Mengelola peraturan perusahaan adalah langkah penting bagi setiap pengusaha, terutama bagi pemilik bisnis kecil, profesional HR, dan pemilik start-up. Peraturan perusahaan tidak hanya menegakkan kedisiplinan dan struktur organisasi, tetapi juga diperlukan oleh hukum untuk melindungi hak-hak karyawan sekaligus perusahaan. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah mendaftarkan peraturan perusahaan ke Disnaker. Namun, bagaimana cara melakukannya dengan benar dan efisien?
Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah jelas dan terstruktur untuk mendaftarkan peraturan perusahaan ke Disnaker. Anda juga akan mempelajari dokumen yang diperlukan, alur proses pendaftaran, serta tips untuk memastikan permohonan Anda disetujui.
Apa Itu Peraturan Perusahaan?
Peraturan perusahaan adalah dokumen resmi yang berisi ketentuan-ketentuan terkait hak dan kewajiban perusahaan serta para karyawan. Aturan ini umumnya mencakup topik-topik seperti:
- Waktu kerja dan istirahat
- Pembayaran gaji
- Pengaturan cuti
- Kedisiplinan dan tata tertib
- Mekanisme penyelesaian perselisihan kerja
Sesuai dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki paling sedikit 10 karyawan wajib membuat peraturan perusahaan. Selain itu, peraturan ini harus didaftarkan ke Disnaker setempat untuk mendapatkan pengesahan resmi.
Persyaratan Pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP) di Indonesia
Dalam rangka pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) di Indonesia, terdapat sejumlah persyaratan dan dokumen pendukung yang wajib disiapkan oleh pihak perusahaan. Adapun ringkasan persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
- Surat Permohonan Pengesahan PP
Ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan setempat. - Surat Kuasa
Dibuat oleh pimpinan perusahaan dan dilampiri dengan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta kartu identitas karyawan yang diberi kuasa. - Surat Keputusan Direksi
Memuat pernyataan bahwa perusahaan telah menetapkan struktur dan skala upah; surat ini harus dibubuhi materai. - Bukti Keanggotaan dan Pembayaran BPJS
Meliputi bukti keanggotaan dan pembayaran iuran terakhir untuk BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan. - Daftar Kantor Cabang atau Unit Kerja
Dokumen ini wajib dilampirkan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
2. Surat Pernyataan Terkait Serikat Pekerja
- Apabila di perusahaan belum terbentuk Serikat Pekerja (SP)
Wajib melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Serikat Pekerja belum terbentuk. - Apabila di perusahaan telah terdapat Serikat Pekerja
Diperlukan surat persetujuan dari pimpinan Serikat Pekerja yang menyatakan bahwa belum terdapat kesiapan untuk mengubah PP menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
3. Dokumen Tambahan
- Naskah Peraturan Perusahaan (PP)
Naskah PP yang telah ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. - Surat Pernyataan Saran dan Pertimbangan
Surat yang memuat saran serta pertimbangan dari perwakilan pekerja atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan. - Dokumen Perubahan atau Addendum (jika ada)
Jika terdapat perubahan atau addendum terhadap PP, wajib dilampirkan dokumen kesepakatan bersama antara perwakilan pekerja dan pihak peng
Mengapa Peraturan Perusahaan Harus Didaftarkan ke Disnaker?
Ada beberapa alasan penting mengapa pendaftaran peraturan perusahaan ke Disnaker itu wajib:
- Mematuhi Hukum
Sebagai pengusaha, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan adalah keharusan. Peraturan yang disahkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjalankan operasional bisnis.
- Memberikan Kepastian untuk Karyawan
Dengan adanya pengesahan, karyawan memiliki kepercayaan bahwa aturan yang berlaku telah sesuai dengan regulasi nasional.
- Menghindari Konflik Tenaga Kerja
Dokumen yang terdaftar meminimalkan risiko perselisihan karena semua pihak sudah menyepakati peraturan yang berlaku.
- Melindungi Hak Perusahaan
Selain mengatur hak karyawan, dokumen ini juga menjaga agar perusahaan memiliki kerangka operasional yang jelas dan legal.
Prosedur Pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP) ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Untuk memperoleh pengesahan atas Peraturan Perusahaan (PP), setiap perusahaan wajib mengikuti prosedur administratif yang telah ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Berikut ini adalah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran:
1. Persiapan Dokumen
- Menyusun Surat Permohonan Pengesahan PP yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan. Surat ini harus memuat informasi rinci seperti nama dan alamat kantor pusat serta cabang perusahaan (jika ada), bidang atau jenis usaha, dan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan.
- Menyusun draft atau naskah Peraturan Perusahaan (PP) yang akan diajukan untuk disahkan.
- Melampirkan salinan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, disertai bukti pembayaran iuran terakhir sebagai bukti kepatuhan terhadap jaminan sosial tenaga kerja.
2. Pengisian Surat Pernyataan
- Membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa proses penyusunan PP telah mempertimbangkan saran dan masukan dari Serikat Pekerja (SP) atau perwakilan pekerja di perusahaan.
- Apabila di perusahaan belum terbentuk Serikat Pekerja, maka wajib dilampirkan Surat Pernyataan tambahan yang menyatakan bahwa Serikat Pekerja belum terbentuk dan bahwa keterwakilan pekerja telah dilibatkan dalam proses penyusunan PP.
3. Pernyataan Struktur dan Skala Upah
- Melampirkan Surat Keputusan Direksi yang menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki struktur dan skala upah. Dokumen ini harus dibubuhi materai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
4. Pengajuan Secara Daring (Online)
- Melakukan pendaftaran melalui sistem pengajuan elektronik yang disediakan oleh Disnaker, seperti platform ePP EPKB.
- Mengunggah seluruh dokumen persyaratan dalam format PDF. Untuk dokumen berupa draf PP, dapat disertakan dalam bentuk tautan/link (hyperlink) jika sistem mengizinkan.
5. Verifikasi dan Koreksi
- Setelah pengajuan diterima, dokumen akan melalui proses verifikasi administratif oleh petugas Disnaker.
- Jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, pemohon akan diminta untuk melakukan koreksi atau melengkapi dokumen sesuai dengan arahan yang diberikan.
6. Pengesahan dan Penerbitan Surat Keputusan (SK)
- Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, maka Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan akan diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja.
- Proses penerbitan SK ini umumnya memerlukan waktu sekitar 25 (dua puluh lima) hari kerja, terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada koreksi lanjutan.
Tips agar Permohonan Disetujui
Tidak semua peraturan perusahaan langsung disetujui oleh Disnaker. Untuk meningkatkan peluang keberhasilan, ikuti tips berikut:
- Pelajari Peraturan Ketenagakerjaan Terbaru
Pastikan dokumen sesuai dengan undang-undang dan kebijakan terbaru. Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan hukum ketenagakerjaan jika perlu.
- Gunakan Bahasa yang Jelas
Susun peraturan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh semua pihak.
- Lengkapi Dokumen dengan Cermat
Kelalaian kecil seperti tanda tangan yang tidak lengkap bisa memperlambat proses.
- Ajukan Lebih Awal
Hindari mendekati tenggat waktu untuk mengurangi risiko penundaan akibat antrean panjang di Disnaker.
Buat Peraturan Perusahaan Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan
Tidak hanya menjadi kewajiban hukum, mengajukan peraturan perusahaan ke Disnaker adalah tanda keseriusan Anda dalam menjalankan bisnis secara profesional. Dengan begitu, Anda tidak hanya melindungi hak karyawan tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan harmonis.
Apabila Anda memerlukan bantuan atau panduan lebih lanjut dalam menyusun peraturan perusahaan yang sesuai dengan hukum, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim ahli kami. Bersama-sama, mari kita pastikan bisnis Anda berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Butuh Jasa Pengacara Untuk Kasus Anda Hubungi Kami Sekarang!
