Lompat ke konten
Beranda » News » Cara Mengajukan Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan

Cara Mengajukan Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan

Cara Mengajukan Permohonan Dispensasi Nikah

Pernikahan adalah ikatan penting yang diatur dengan hukum dan punya dampak besar dalam kehidupan sosial. Di Indonesia, ada aturan mengenai usia minimal untuk menikah. Saat ini, aturan terbaru sudah menaikkan batas usia nikah menjadi 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Perubahan ini dibuat supaya pasangan yang menikah sudah cukup matang secara fisik dan mental. Tetapi, kadang ada keadaan darurat yang membuat keluarga harus menikahkan anak di bawah umur. Dalam situasi seperti ini, pengadilan menyediakan jalan khusus yang disebut dispensasi nikah.

Dispensasi nikah adalah izin dari pengadilan untuk calon pengantin yang usianya belum cukup. Proses ini lebih dari sekedar mengurus dokumen saja. Pengadilan akan benar-benar memeriksa alasan dan kesiapan calon pengantin.

Tulisan ini akan membahas secara lengkap tentang syarat, prosedur, dan tahapan persidangan dispensasi nikah. Pembahasan akan dibuat dengan bahasa sederhana agar lebih mudah dimengerti. Tujuannya supaya masyarakat yang membutuhkan info ini bisa paham dan tidak bingung.

Memahami Dasar Hukum Dispensasi Nikah

Sebelum mengajukan dispensasi, penting untuk tahu dasarnya dulu. Pengetahuan ini berguna agar pemohon paham kenapa proses ini perlu dijalani.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Aturan ini menggantikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan utamanya adalah usia minimal menikah sekarang jadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Sebelumnya, usia minimal perempuan hanya 16 tahun.

Perubahan ini dilakukan untuk melindungi anak-anak. Menikah terlalu muda memiliki banyak risiko, seperti masalah kesehatan, stunting, dan perceraian. Karena itu, dispensasi hanya diberikan bila ada alasan yang sangat mendesak.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Mahkamah Agung (MA) ini memberikan pedoman bagi hakim dalam mengadili dispensasi nikah. Aturan ini menegaskan bahwa keputusan hakim harus demi kebaikan anak.

Hakim tidak bisa langsung mengabulkan permohonan begitu saja. Mereka harus memastikan anak benar-benar siap, baik secara mental, sosial, maupun ekonomi. Proses sidang pun jadi lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan

Masih banyak orang yang salah paham soal siapa yang boleh mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan. Calon pengantin yang masih di bawah umur tidak bisa mengajukan sendiri.

Secara hukum, yang berhak mengajukan permohonan adalah orang tua calon pengantin yang belum cukup umur. Kalau kedua calon mempelai sama-sama di bawah umur, kedua pasang orang tua harus mengajukan permohonan masing-masing.

Permohonan ke Pengadilan Agama diajukan oleh pemeluk Islam. Untuk yang non-Islam, diajukan ke Pengadilan Negeri. Pemilihan domisili pengadilan menyesuaikan tempat tinggal orang tua.

Persyaratan Administrasi yang Wajib Dipenuhi

Agar permohonan bisa diterima, semua dokumen harus lengkap. Pengadilan sangat memperhatikan kelengkapan administrasi. Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan.

Dokumen Identitas Utama

Siapkan dokumen asli dan fotokopi yang sudah diberi materai. Dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • KTP ayah dan ibu.
  • KTP atau identitas calon pengantin yang belum cukup umur.
  • Kartu Keluarga terbaru.
  • Akta kelahiran anak yang ingin diajukan dispensasi.

Dokumen Penolakan dari KUA

Ini dokumen penting. Sebelum ke pengadilan, orang tua harus mendaftar ke KUA. Karena usia anak belum cukup, KUA pasti menolak dan akan memberikan surat penolakan resmi (biasanya formulir model N9). Surat ini menunjukkan bahwa permohonan ke pengadilan memang dibutuhkan. Tanpa surat ini, pengadilan tidak bisa memproses perkara Anda.

Surat Permohonan Dispensasi

Pemohon harus membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan. Surat ini berisi identitas para pihak dan alasan kenapa pernikahan perlu segera dilaksanakan.

Alasan yang ditulis harus masuk akal dan mendesak. Misalnya, hubungan anak sudah terlalu dekat, dan orang tua khawatir terjadi pelanggaran norma agama. Anda bisa meminta bantuan Posbakum (bantuan hukum gratis di pengadilan) untuk menyusun surat ini.

Dokumen Pendukung Lainnya

Hakim bisa meminta dokumen tambahan untuk memperkuat permohonan. Contohnya:

  • Ijazah terakhir anak.
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
  • Surat penghasilan atau pekerjaan calon suami (untuk membuktikan kesiapan ekonomi).

Prosedur Pendaftaran Perkara di Pengadilan

Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa mulai proses pendaftaran di pengadilan.

1. Mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Setiap pengadilan sekarang punya PTSP. Anda tinggal datang ke meja pendaftaran perkara perdata permohonan. Serahkan surat permohonan dan dokumen persyaratan ke petugas.

Petugas akan cek kelengkapan dokumen. Jika ada yang kurang, Anda diminta melengkapi dulu. Kalau sudah lengkap, petugas akan memberitahu jumlah biaya perkara yang harus dibayar.

2. Pembayaran Panjar Biaya Perkara

Proses pengadilan memerlukan biaya, kecuali Anda mengajukan permohonan gratis karena tidak mampu. Biaya ini disebut panjar biaya perkara.

Besarnya biaya tergantung jarak rumah ke kantor pengadilan. Anda harus menyetorkan biaya ke bank yang ditunjuk pengadilan. Simpan bukti setor itu sebagai arsip.

3. Registrasi dan Penjadwalan Sidang

Setelah membayar, serahkan bukti bayar ke petugas kasir pengadilan. Perkara Anda akan diberi Nomor Register.

Selanjutnya, Anda menunggu surat panggilan sidang dari jurusita pengadilan. Biasanya, sidang pertama diadakan sekitar satu-dua minggu setelah pendaftaran.

Tahapan Persidangan Dispensasi Nikah

Persidangan adalah inti dari pengajuan dispensasi. Hakim akan bertanya dan menggali informasi secara detail. Sidang ini tidak hanya formalitas saja.

1. Pemeriksaan Identitas dan Pembacaan Permohonan

Sidang dispensasi bersifat tertutup karena melibatkan anak. Biasanya dipimpin hakim tunggal. Pertama-tama, hakim memeriksa identitas pemohon dan calon pengantin.

Setelah itu, hakim membaca surat permohonan. Hakim akan memastikan isi permohonan sudah benar, dan menanyakan ada atau tidak perubahan. Pemohon perlu menjawab dengan jelas.

2. Kewajiban Hakim Memberikan Nasihat

Berdasarkan PERMA No. 5 Tahun 2019, hakim wajib memberi nasihat kepada orang tua dan anak, termasuk tentang risiko menikah di usia muda.

Hakim akan menjelaskan dampaknya bagi kesehatan, terutama perempuan yang hamil terlalu muda, serta risiko ekonomi dan masalah psikologis. Hakim ingin semua sadar bahwa menikah muda bukan hal yang mudah.

3. Mendengar Keterangan Anak (Calon Pengantin)

Ini adalah tahapan penting. Hakim wajib mendengar langsung dari anak yang akan menikah. Hakim ingin memastikan tidak ada paksaan dalam pernikahan.

Hakim akan tanya apakah anak sudah siap mental dan tahu tanggung jawab sebagai suami/istri. Jawaban dari anak sangat menentukan keputusan hakim.

4. Mendengar Keterangan Calon Besan

Orang tua dari calon pasangan anak juga dipanggil ke sidang. Hakim ingin tahu apakah mereka setuju dengan pernikahan, dan sanggup membantu jika anak-anaknya belum mandiri secara ekonomi.

Kesepakatan kedua keluarga jadi salah satu pertimbangan penting. Dukungan keluarga besar dianggap akan membantu pasangan muda nantinya.

5. Pembuktian Saksi

Pemohon wajib membawa minimal dua orang saksi. Saksi adalah orang dewasa yang kenal dekat keluarga pemohon, seperti kerabat, tetangga, atau tokoh setempat.

Saksi akan ditanya soal hubungan kedua calon pengantin. Misalnya, apakah tahu ada hambatan syariat, dan apakah benar hubungan mereka sudah sulit dipisahkan. Keterangan saksi sangat membantu pengadilan.

Pertimbangan Hukum dalam Penetapan Hakim

Hakim punya kebebasan untuk memutus perkara, tapi keputusan harus berdasarkan hukum dan fakta yang ada di persidangan.

1. Kepentingan Terbaik Bagi Anak

Prinsip utama hakim adalah demi anak. Hakim menimbang baik-buruknya pernikahan tersebut.

Kalau menikah justru menyusahkan anak, hakim bisa menolak permohonan. Misalnya, calon suami tidak punya pekerjaan atau emosinya belum stabil. Ini dianggap berisiko bagi masa depan.

2. Keadaan Mendesak

Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan menyebut dispensasi hanya untuk alasan sangat mendesak. Hakim akan cek urgensi ini.

Alasan mendesak yang sering diterima misalnya karena kehamilan di luar nikah, demi kejelasan status anak. Tapi kalau hanya karena saling cinta, biasanya dianggap belum cukup mendesak.

3. Kesiapan Finansial dan Psikologis

Hakim juga menilai apakah kedua calon sudah cukup dewasa dan siap secara mental. Bisa mengelola emosi itu penting dalam rumah tangga.

Selain itu, keuangan juga diperhatikan. Jika calon suami belum bekerja, orang tua harus sanggup menanggung biaya hidup mereka. Kalau tidak ada jaminan ekonomi, rumah tangga dianggap rentan konflik.

Konsekuensi Hukum Penetapan Pengadilan

Setelah sidang selesai, hakim memberikan putusan. Ada dua kemungkinan: permohonan dikabulkan, atau ditolak.

Jika Permohonan Dikabulkan

Jika permohonan dikabulkan, pemohon akan menerima Salinan Penetapan Pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap.

Setelah itu, bawa Salinan Penetapan ke KUA. Dengan dokumen ini, KUA akan memproses pendaftaran dan bisa menikahkan calon pengantin. Batasan usia tidak lagi berlaku untuk anak tersebut.

Jika Permohonan Ditolak

Hakim bisa menolak permohonan jika menilai pernikahan akan berdampak buruk. Jika ditolak, maka pernikahan tidak bisa dilakukan secara resmi.

Pemohon yang tidak terima bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi prosesnya cukup lama. Pilihan terbaik biasanya menunda pernikahan sampai anak berusia 19 tahun.

Kesimpulan

Mengajukan dispensasi nikah adalah proses hukum yang cukup rumit dan serius. Negara ingin menjaga masa depan anak dengan membatasi usia pernikahan. Dispensasi dibuat hanya sebagai jalan darurat.

Proses di pengadilan cukup detail, mulai dari cek dokumen hingga penilaian psikologis dan ekonomi. Orang tua sangat penting dalam mendampingi anak selama proses ini.

Sebelum memutuskan ajukan dispensasi, sebaiknya keluarga memikirkan semua risiko menikah di usia muda. Kalau terpaksa, ikuti prosedur hukum dengan jujur dan terbuka. Siapkan bukti dan saksi yang kuat agar hakim bisa memahami situasi Anda.

Pernikahan itu bukan hanya soal cinta, tapi juga siap memikul tanggung jawab besar seumur hidup. Memahami proses hukum ini adalah langkah awal untuk memastikan hak anak dan keluarga tetap terlindungi di masa depan.

Referensi Sumber

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
  3. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991).

Penulis