Lompat ke konten
Beranda » News » Cara Menghadapi Pasangan yang Selingkuh Secara Hukum

Cara Menghadapi Pasangan yang Selingkuh Secara Hukum

Cara Menghadapi Pasangan yang Selingkuh Secara Hukum

Menghadapi pasangan yang selingkuh dalam pernikahan adalah hal yang berat dan menyakitkan. Selain rasa kecewa dan sakit hati, perselingkuhan juga bisa punya konsekuensi hukum di Indonesia. Mengetahui langkah-langkah hukum penting supaya Anda bisa melindungi hak Anda dan mengambil keputusan terbaik untuk masa depan.

Panduan ini menjelaskan dengan bahasa sederhana bagaimana cara menghadapi pasangan yang selingkuh menurut hukum di Indonesia. Anda akan mengetahui dasar hukum, proses pelaporan, dan apa saja konsekuensi hukum bagi pihak yang berselingkuh. Dengan informasi ini, Anda bisa lebih siap dan tidak bingung saat menghadapi persoalan tersebut.

Apa Itu Perselingkuhan Menurut Hukum Indonesia?

Sebelum lanjut, penting untuk tahu bagaimana hukum Indonesia mendefinisikan perselingkuhan. Dalam hukum pidana, perselingkuhan sering disebut sebagai “perzinaan”.

Dasar Hukum Perzinaan

Perzinaan diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menjelaskan cara hukum melihat dan menetapkan sanksi atas kasus perzinaan dengan batas tertentu.

Menurut Pasal 284 KUHP, yang bisa dihukum karena perzinaan adalah:

  1. Suami atau istri yang sudah menikah berhubungan badan dengan orang lain yang bukan pasangannya.
  2. Pelaku lain juga tahu bahwa pasangannya itu sudah menikah secara sah.

Yang perlu Anda ingat, perzinaan menurut pasal ini disebut delik aduan absolut. Artinya, kasus ini hanya bisa diproses hukum jika pasangan resmi (suami atau istri) melaporkan ke polisi. Kalau tidak ada laporan, polisi tidak bisa memproses.

Selain itu, laporan harus mengenai kedua orang yang berzina, bukan hanya salah satu. Jadi, Anda harus melaporkan pasangan dan selingkuhannya sekaligus.

Dampak Hukum bagi Pelaku Perselingkuhan

Jika terbukti melakukan perzinaan sesuai Pasal 284 KUHP, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara sampai 9 bulan. Walau hukuman penjaranya singkat, proses hukum dan status sebagai napi bisa membuat efek sosial dan psikologis yang berat.

Selain hukuman pidana, perselingkuhan juga bisa berdampak pada hukum perdata jika Anda ingin bercerai.

Perselingkuhan Sebagai Alasan Perceraian

Dalam hukum keluarga, perselingkuhan adalah alasan kuat untuk mengajukan cerai. Hal ini diatur dalam:

  • Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, menyatakan perceraian bisa terjadi karena perselisihan rumah tangga yang tidak bisa didamaikan lagi. Perselingkuhan biasanya jadi pemicu utama masalah ini.
  • Pasal 116 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk yang beragama Islam, yaitu jika salah satu pasangan berzina, menjadi pemabuk, penjudi, dan lain-lain yang sulit disembuhkan.

Jadi, bukti perselingkuhan bisa sangat membantu saat menggugat cerai di pengadilan.

Langkah-Langkah Hukum Menghadapi Pasangan Selingkuh

Jika Anda memilih untuk menempuh jalur hukum, berikut beberapa langkah yang perlu disiapkan dan dilakukan:

1. Kumpulkan Bukti yang Kuat

Langkah pertama dan paling penting adalah mengumpulkan bukti. Dalam kasus ini, bukti sangat menentukan apakah laporan diterima atau tidak. Jangan hanya mengandalkan tuduhan tanpa dasar.

Apa saja yang bisa dijadikan bukti?

  • Foto atau Video: Bukti seperti foto atau video yang memperlihatkan pasangan bersama selingkuhannya di tempat yang mencurigakan seperti hotel atau penginapan.
  • Pesan Chat: Bukti percakapan di WhatsApp, SMS, atau media sosial tentang hubungan terlarang.
  • Kwitansi atau Bukti Bayar: Bukti bahwa pasangan membayar hotel, tiket, atau membeli hadiah untuk selingkuhannya.
  • Saksi: Orang yang tahu langsung tentang perselingkuhan, misalnya teman, keluarga, atau staf hotel.

Catatan Penting: Pastikan Anda mendapatkan bukti dengan cara yang sah dan tidak melanggar hukum. Bukti yang diperoleh secara ilegal, seperti merekam tanpa izin di tempat pribadi, bisa dianggap tidak sah bahkan Anda bisa terkena masalah hukum juga (misalnya terkait UU ITE).

2. Konsultasi dengan Pengacara

Sebelum melapor ke polisi atau mengajukan gugatan, sebaiknya konsultasi dulu dengan pengacara yang pengalaman di bidang hukum keluarga dan pidana. Ini penting karena:

  • Cek Kekuatan Bukti: Pengacara akan menilai bukti yang Anda punya dan menjelaskan peluang menang kasus Anda.
  • Saran dan Strategi: Pengacara bisa menyarankan langkah terbaik, misalnya apakah harus langsung lapor polisi, mengajukan gugatan cerai, atau mediasi dulu.
  • Pendampingan: Jika lanjut ke proses hukum, pengacara akan mendampingi Anda dari awal hingga akhir proses.

3. Membuat Laporan Polisi (Laporan Pidana)

Jika bukti sudah cukup dan ingin menempuh jalur pidana, laporkan kejadian ke polisi.

Langkah-langkah pelaporan:

  1. Datang ke Kantor Polisi: Pilih kantor polisi (Polres atau Polda) terdekat dari tempat kejadian.
  2. Bawa Dokumen: Siapkan KTP, buku nikah asli, dan semua bukti perselingkuhan.
  3. Buat Laporan: Sampaikan di bagian layanan polisi bahwa Anda mau buat laporan perzinaan sesuai Pasal 284 KUHP.
  4. Klarifikasi Awal: Petugas akan meminta Anda menceritakan kejadian dengan jujur dan lengkap.
  5. Serahkan Bukti: Kasih semua bukti yang sudah dikumpulkan ke penyidik.

Setelah laporan disampaikan, polisi akan memeriksa dulu apakah sudah memenuhi unsur pidana perzinaan. Jika bukti cukup, kasus akan ditingkatkan dan pelaku akan jadi tersangka.

4. Mengajukan Gugatan Cerai (Hukum Perdata)

Selain jalur pidana, Anda juga bisa langsung menggugat cerai jika masalah perselingkuhan ini tidak bisa didamaikan lagi.

Proses gugatan cerai:

  1. Pengadilan Agama (Muslim): Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di domisili istri (yang digugat).
  2. Pengadilan Negeri (Non-Muslim): Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri domisili tergugat.
  3. Membuat Surat Gugatan: Dengan bantuan pengacara, buat surat gugatan yang memuat identitas, cerita singkat pernikahan, alasan cerai (termasuk bukti perselingkuhan), dan tuntutan seperti hak asuh anak dan pembagian harta bersama.
  4. Daftar Gugatan: Daftarkan gugatan ke pengadilan dan bayar biaya perkara.
  5. Sidang: Pengadilan akan memulai sidang mediasi. Jika gagal, sidang bukti akan digelar dan Anda bisa menunjukkan bukti perselingkuhan.

Sumber Referensi:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  • hukumonline.com – Artikel tentang langkah hukum menghadapi suami selingkuh.

Penulis