
Table of Contents
“PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, honor, tunjangan, dan pembayaran lain kepada karyawan. Perhitungan dilakukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi potongan seperti PTKP. Memahami langkah-langkahnya penting agar kewajiban pajak terpenuhi sesuai peraturan.”
Setiap karyawan tentu ingin tahu berapa sebenarnya penghasilan bersih yang dibawa pulang setiap bulan. Kadang saat melihat slip gaji, kita menemukan potongan bernama PPh 21 dan bertanya-tanya: “Sebenarnya ini pajak apa, ya?”
Memahami cara menghitung PPh 21 bukan hanya soal angka, tapi juga tentang bagaimana kita bisa merencanakan keuangan dengan lebih bijak. Apalagi sejak diberlakukannya UU HPP dan PP No. 58 Tahun 2023, ada beberapa penyesuaian dalam cara perhitungannya. Jadi, penting banget untuk tahu bagaimana aturan terbaru ini bekerja di tahun 2025.
Apa Itu PPh 21 dan Kenapa Kita Perlu Memahaminya?
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada orang pribadi, terutama karyawan, atas penghasilan seperti gaji, tunjangan, honor, bonus, dan lainnya. Pajak ini biasanya sudah dipotong langsung oleh perusahaan sebelum gaji masuk ke rekening kita.
Dengan memahami PPh 21, kita bisa:
- Memastikan potongan pajak di slip gaji sudah benar.
- Mengetahui cara menghitung penghasilan bersih secara tepat.
- Merencanakan keuangan atau tabungan dengan lebih terukur.
Bayangkan ini seperti mengatur pengeluaran rumah tangga. Kalau kita tahu ke mana uang pergi setiap bulan, kita bisa menyiapkan strategi agar dompet tetap aman sampai akhir bulan.
Langkah-Langkah Menghitung PPh 21 (Aturan Tahun 2025)
Supaya lebih mudah, anggap saja kita sedang belajar “resep” menghitung pajak penghasilan. Ada beberapa bahan dan langkah yang harus disiapkan.
1. Hitung Penghasilan Bruto (Total Kotor Setahun)
Gabungkan semua penghasilan selama satu tahun, seperti:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap dan tidak tetap
- THR, bonus, atau komisi
- Tunjangan jabatan
- Fasilitas yang termasuk penghasilan kena pajak
Contohnya, kalau Sahabat BURS punya gaji pokok Rp8 juta dan tunjangan Rp3 juta per bulan, maka total setahun bisa dihitung dari 12 kali jumlah tersebut, lalu ditambah bonus jika ada.
2. Kurangi dengan Komponen Pengurang
Setelah tahu penghasilan kotor, kita kurangi dengan beberapa biaya yang diakui oleh pajak, seperti:
- Biaya jabatan: 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp6 juta per tahun.
- Iuran pensiun: Termasuk BPJS Ketenagakerjaan (JHT dan JP).
- Zakat atau sumbangan keagamaan: Jika disalurkan melalui lembaga resmi.
Ini seperti “bumbu pengurang” dalam resep — fungsinya membuat hasil akhirnya (pajak) jadi lebih ringan.
3. Hitung Penghasilan Neto
Rumusnya sederhana:
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto Pengurang
4. Kurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP adalah batas minimal penghasilan yang tidak dikenai pajak. Besarnya tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan.
| Status | PTKP Tahunan |
| TK/0 | Rp54 juta |
| TK/1 | Rp58,5 juta |
| TK/2 | Rp63 juta |
| TK/3 | Rp67,5 juta |
| K/0 | Rp58,5 juta |
| K/1 | Rp63 juta |
| K/2 | Rp67,5 juta |
| K/3 | Rp72 juta |
Misalnya Sahabat BURS sudah menikah dan punya satu anak (K/1), maka penghasilan sebesar Rp 63 juta pertama dalam setahun tidak akan dikenai pajak.
5. Hitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Setelah dikurangi PTKP, sisanya disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Jika hasilnya negatif, artinya tidak ada pajak yang harus dibayar.
6. Terapkan Tarif Pajak Progresif
PPh 21 menggunakan sistem tarif progresif, artinya semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarif pajaknya.
| Lapisan PKP Tahunan | Tarif |
| s.d. Rp60 juta | 5% |
| > Rp60 juta – Rp250 juta | 15% |
| > Rp250 juta – Rp500 juta | 25% |
| > Rp500 juta – Rp5 miliar | 30% |
| > Rp5 miliar | 35% |
Contoh Nyata Perhitungan PPh 21
Mari kita lihat contoh sederhana agar lebih mudah membayangkannya.
Profil Karyawan:
- Gaji pokok: Rp8.000.000/bulan
- Tunjangan tetap: Rp3.000.000/bulan
- Bonus tahunan: Rp10.000.000
- Iuran pensiun: Rp200.000/bulan
- Status: Menikah, 1 anak (K/1)
Langkah perhitungannya:
- Penghasilan Bruto Tahunan
- Gaji: 12 × 8 juta = Rp96.000.000
- Tunjangan: 12 × 3 juta = Rp36.000.000
- Bonus: Rp10.000.000
- Total Bruto: Rp142.000.000
- Gaji: 12 × 8 juta = Rp96.000.000
- Pengurang:
- Biaya jabatan: Rp6.000.000
- Iuran pensiun: Rp2.400.000
- Total pengurang: Rp8.400.000
- Biaya jabatan: Rp6.000.000
- Penghasilan Neto: Rp142.000.000 – Rp8.400.000 = Rp133.600.000
- PTKP (K/1): Rp63.000.000
- PKP: Rp133.600.000 – Rp63.000.000 = Rp70.600.000
PPh Terutang:
- 5% × Rp60 juta = Rp3.000.000
- 15% × Rp10,6 juta = Rp1.590.000
- Total pajak: Rp4.590.000 per tahun, atau sekitar Rp382.500 per bulan.
Metode TER: Cara Baru yang Lebih Mudah
Mulai 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan metode TER (Tarif Efektif Rata-Rata) untuk mempermudah perhitungan pajak bulanan.
Sistem ini akan:
- Menghitung perkiraan penghasilan tahunan otomatis.
- Menentukan tarif efektif sesuai PKP.
- Mengalikan tarif tersebut dengan penghasilan bruto bulanan.
Dengan TER, perusahaan dan karyawan tak perlu repot menghitung pajak secara manual setiap bulan. Semua jadi lebih efisien dan transparan.
Kesimpulan
Perubahan aturan PPh 21 tahun 2025 memang membuat sistem pajak jadi lebih presisi dan modern. Namun, di balik angka-angka itu, yang paling penting adalah pemahaman kita sebagai karyawan.
Dengan tahu cara menghitung PPh 21, Sahabat BURS bisa:
- Lebih tenang saat menerima slip gaji.
- Merencanakan keuangan pribadi dengan lebih matang.
- Memastikan setiap potongan sudah sesuai aturan.
Anggap saja memahami PPh 21 ini seperti mengenal arah jalan sebelum berkendara. Dengan begitu, perjalanan finansial kita jadi lebih aman, lancar, dan sampai di tujuan tanpa kebingungan di tengah jalan.
