Cara Menghitung Upah Lembur dalam UU Cipta Kerja dengan Benar

Cara Menghitung Upah Lembur dalam UU Cipta Kerja

Setiap perusahaan perlu mempelajari cara menghitung upah lembur dalam UU Cipta Kerja. Kenapa? Tentu saja agar karyawan bisa mendapatkan haknya. Selain itu dengan mengikuti aturan perundang-undangan, perusahaan bisa terhindar dari sanksi pidana karena pelanggaran syarat kerja lembur. 

Lantas bagaimana aturan, syarat serta cara menghitung upah lembur dalam UU Cipta Kerja? Yuk, simak pembahasannya dibawah ini!

Apa yang Dimaksud dengan Lembur?

Lembur adalah ketika perusahaan meminta karyawannya bekerja lebih dari jam yang disepakati. Jika ini terjadi, maka perusahaan wajib memberikan upah berdasar dari durasi jam kerja mereka. Umumnya lembur dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan atau mengejar target yang belum terpenuhi. Lembur seringkali dilakukan di luar jam kerja utama atau di hari libur seperti libur nasional, libur hari raya perayaan agama, dan juga libur akhir pekan. 

Meskipun lembur berada di luar jam kerja, nyatanya aturan tentang lembur juga diatur dalam perundang-undangan. Aturan itu tentu saja dibuat oleh pemerintah untuk melindungi karyawan dari eksploitasi yang dilakukan oleh oknum perusahaan yang tak bertanggung jawab. 

Aturan jam lembur dalam UU Cipta Kerja dan Syaratnya

Sebelum itu perlu diketahui jika UU ketenagakerjaan telah digantikan oleh Perppu Cipta Kerja yang telah sah ditetapkan sebagai undang-undang lewat UU No. 6 tahun 2023. Dalam UU Cipta Kerja pasal 77 disebutkan tentang besaran jam kerja yang ditentukan lewat undang-undang yang dibedakan menjadi 2 yakni:

  • 6 hari kerja (seminggu) dengan jumlah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu 
  • 5 hari kerja (seminggu) dengan jumlah 8 jam sehari dan 40 jam seminggu 

Namun tidak semua sektor pekerjaan memiliki aturan jam yang sama. Ada tiga sektor pekerjaan yang tidak mengikuti peraturan jam kerja sebagaimana ditulis diatas yakni pertambangan umum, Sumber Daya Mineral dan Perikanan. Hal ini karena mereka tidak menggunakan patokan waktu kerja umum seperti jam kerja harian. Biasanya mereka menentukan aturan kerja serta jam istirahat sendiri. Khususnya untuk pekerja lapangan.

Selanjutnya, ketika dalam sebuah perusahaan ada karyawan, pekerja atau buruh yang bekerja lebih dari waktu tersebut, maka terhitung kerja lembur. Aturan penghitungan kerja lembur diatur dalam Permenakertrans RI No. 102/2004 pasal 1 ayat 1 yang mana disebutkan ada tiga kategori yang masuk kerja lembur yakni: 

  • Kerja > 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
  • Kerja > 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja
  • Kerja di hari libur nasional atau di akhir pekan (sabtu dan minggu)

Selain itu disebutkan pula jika tidak diperkenankan melakukan lembur setiap harinya tanpa ada batasan jam. Hal ini sebagaimana dituliskan dalam UU Cipta Kerja Pasal 78 ayat 1 yang menyebutkan waktu untuk seorang karyawan kerja lembur maksimal 4 jam sehari atau 18 jam seminggu. 

Baca   Kantor Pengacara

Selanjutnya sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 81 angka 24 Perppu Cipta kerja yang mengubah Pasal 78 UU ketenagakerjaan maka pengusaha harus memenuhi semua yang dipersyaratkan pada pasal tersebut agar tidak terkena pidana, antara lain:

  • Pengusaha telah membuat persetujuan dengan buruh atau pekerja yang bersangkutan
  • Waktu kerja lembur paling lama 4 jam sehari atau 18 jam seminggu
  • Perusahaan yang mempekerjakan buruh untuk lembur harus membayar upah kerja lembur
  • Ketentuan diatas tidak berlaku bagi pekerjaan atau sektor tertentu

Selain itu berdasarkan Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6 disebutkan pula persyaratan kerja lembur yaitu:

  1. Menyiapkan dokumen perintah tertulis ataupun lewat media digital untuk melakukan kerja lembur berisikan daftar pekerja lembur yang kemudian ditandatangani oleh pemilik usaha dan pekerja. 
  2. Pemilik usaha juga diwajibkan membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang mana didalamnya memuat nama siapa saja yang mengikuti lembur serta berapa lama jumlah jam lemburnya.  

Berdasarkan dari aturan jam lembur dalam UU Cipta Kerja diatas, artinya pemilik usaha wajib membuat Surat Perintah Lembur atau SPL. Nah, SPL inilah yang nantinya jadi bukti pertanggungjawaban pekerja terhadap lemburannya. SPL juga dijadikan sebagai patokan perhitungan dalam membayar upah lembur. 

Bagaimana Jika  Syarat Kerja lembur Dilanggar? 

Terkait dengan pelanggaran ini telah disebutkan dalam UU Cipta Kerja Pasal 188 ayat 1 dan 2. Disebutkan jika ada pelanggaran terkait dengan pasal 78 ayat 1 maka akan dikenakan tindak pidana pelanggaran dengan besaran paling sedikit Rp. 5 juta, dan paling banyak Rp. 50 juta. 

Sementara itu jika semisal perusahaan melanggar persyaratan pemberian makanan dan minuman ketika lembur dilakukan lebih dari 4 jam maka akan sesuai dengan pasal 61 PP No. 35/2021, perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi administratif. 

Adapun sanksi administratif yang dimaksud meliputi teguran tertulis, penghentian sementara atau sebagian dari alat produksi, pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha. 

Cara Menghitung Upah Lembur dalam UU Cipta Kerja

Sebagaimana yang sudah diulas diatas, jam pulang dan tanggal merah adalah dua hal yang sangat dinantikan oleh para karyawan ataupun pekerja. Namun tak jarang perusahaan yang meminta karyawannya lembur untuk menyelesaikan target pekerjaan atau meningkatkan produktivitas perusahaan. Meski begitu para pekerja atau karyawan yang lembur juga akan mendapatkan tambahan upah yang disebut gaji lembur. 

Lantas bagaimana cara menghitung upah lembur tersebut? 

Sebelumnya perlu diketahui ada dua jenis lembur berdasarkan dari waktu pelaksanaannya. Pertama adalah lembur di hari kerja yang mana berdasarkan dari KEP 102/MEN/IV/2004, karyawan mendapatkan upah dengan ketentuan: 

  • Jam lembur pertama adalah 1,5 kali upah satu jam
  • Jam lembur kerja selanjutnya yakni 2 kali upah satu jam

Selanjutnya lembur di hari libur. Yang dimaksud disini adalah lembur yang dilakukan di akhir pekan (Sabtu dan Minggu untuk 5 hari kerja dan Minggu untuk 6 hari kerja), hari perayaan keagamaan (Idul Fitri, Natal, dll), serta hari libur nasional (hari kemerdekaan). Adapun ketentuannya masih dibedakan lagi berdasarkan jumlah hari kerjanya:

  1. 5 hari kerja
    Jika perusahaan tersebut menggunakan 5 hari kerja, maka perhitungannya upah lemburnya adalah 2x upah perjam untuk 8 jam pertama, 3 x upah perjam untuk jam ke 9, dan 4 x upah perjam untuk jam ke 10 serta jam ke 11. 
  2. 6 hari kerja
    Jika perusahaan tersebut menggunakan 6 hari kerja, maka perhitungannya upah lemburnya adalah 2x upah perjam untuk 7 jam pertama, 3 x upah perjam untuk jam ke 8, dan 4 x upah perjam untuk jam ke 9 serta jam ke 10
    Lantas jika hari libur jatuh di hari kerja terpendek maka perhitungannya adalah 2x upah perjam untuk 5 jam pertama, 3 x upah perjam untuk jam ke 6, dan 4 x upah perjam untuk jam ke 7 hingga jam ke sembilan.
Baca   Cara Mengajukan Gugatan Hukum Wanprestasi

Tambahan catatan: lembur mulai dihitung ketika jam kerja karyawan lewat 30 menit. Artinya ketika lembur tidak sampai 30 menit, maka tidak dihitung lembur. 

Contoh Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan

Terkait dengan rumus penghitungan lembur, mengacu pada kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 maka hitungannya adalah 1/173 dengan upah 100% sebulan (gaji pokok dan tunjangan tetap) atau upah 75% sebulan (gaji pokok+tunjangan tetap+tunjangan tidak tetap). Angka 173 disini merupakan jumlah rata-rata jam kerja dalam sebulan. 

Selanjutnya berdasarkan dari ulasan diatas, berikut contoh cara penghitungan yang mudah: 

  1. Ketika hari kerja

    Seorang karyawan A memiliki jam kerja selama 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Setiap satu bulannya karyawan A mendapatkan gaji sebesar Rp. 5 juta yang terdiri dari gaji pokok+tunjangan. Karyawan A kemudian diminta lembur selama 5 hari kerja selama 2 jam perhari sehingga total jam lemburnya adalah 10 jam. Maka berapa upah yang didapatkan?
    Karena gaji bulanan terdiri dari gaji pokok+tunjangan tetap jadi yang digunakan hitungan adalah gaji bulanan 100%.
    Upah lembur jam pertama = 1,5 x 1/173 x 1 jam x Rp. 5.000.000 = Rp. 43.352,-
    Upah lembur jam kedua = 2 x 1/173 x 9 jam x Rp. 5.000.000 = Rp. 520.231,-
    Total biaya lembur yang didapatkan = Rp. 563.583,-
    Ketika hari kerja

  2. Ketika hari libur

    Seorang karyawan B memiliki 6 hari kerja dengan 7 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Setiap satu bulannya karyawan A mendapatkan gaji sebesar Rp. 5 juta yang terdiri dari gaji pokok+tunjangan tetap+tidak tetap. Karyawan B kemudian diminta untuk lembur minggu ini di hari Senin yang mana ini adalah hari libur. Karyawan B diminta lembur selama 6 jam. Maka berapa upah lembur yang didapatkan?
    Karena gaji bulanan terdiri dari gaji pokok+tunjangan tetap+tunjangan tidak tetap jadi yang digunakan hitungan adalah gaji bulanan 75%.
    Gaji bulanan = 75% x Rp. 5.000.000 = Rp. 3.750.000
    Upah lembur jam pertama = 2 x 1/173 x 6 jam x Rp. 3.750.000 = Rp. 260.115,-
    Upah lembur yang didapatkan = Rp. 260.115,-
    Ketika hari libur

Kapan Upah Lembur Pekerja Dibayarkan?

Jika mengacu pada pasal 32 PP No. 35 Tahun 2021, maka perhitungan upah lembur akan dibayarkan dengan pembayaran gaji bulanan. Namun agar lebih pastinya, baiknya peraturan tentang pembayaran upah lembur dimasukkan dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan yang berlaku di perusahaan tersebut. 

Bagaimana jika Upah Lembur Tidak Dibayar? 

Jika perusahaan lalai, maka pemerintah memberikan sanksi pidana tegas pada pasal 76 ayat 2 serta pasal 85 ayat 3 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003. Disebutkan jika sanksinya bisa berupa pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun atau 12 bulan serta denda minimal Rp. 10 juta dan maksimal Rp. 100 juta. 

Jadi intinya ketika meminta karyawan untuk lembur, sebagai pemilik usaha anda tidak boleh asal. Lembur juga telah diatur dalam undang-undang sehingga pengusaha harus peka dan aware terhadap hal ini. dan perhatikan juga kontrak kerja antara pekerja dan karyawan. Perusahaan bisa melihat contoh kontrak kerja Jika ada yang lalai bisa jadi anda kena pidana. Dan tentu tidak ada yang menginginkan hal ini bukan? 

Baca   Pejanjian Artis dan Agency

FAQ Page Seputar Perhitungan Upah Lembur

Mengapa penting bagi perusahaan untuk mempelajari cara menghitung upah lembur dalam UU Cipta Kerja?

Menghitung upah lembur sesuai dengan aturan perundang-undangan penting bagi perusahaan karena hal ini memastikan bahwa karyawan mendapatkan haknya secara adil. Selain itu, dengan mengikuti aturan, perusahaan dapat terhindar dari sanksi pidana akibat pelanggaran syarat kerja lembur.

Apa yang dimaksud dengan lembur?

Lembur terjadi ketika perusahaan meminta karyawannya bekerja lebih dari jam kerja yang telah disepakati. Hal ini umumnya dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu atau mengejar target yang belum terpenuhi, diluar jam kerja utama atau di hari libur.

Apa aturan dan syarat mengenai jam lembur dalam UU Cipta Kerja?

Aturan jam lembur dalam UU Cipta Kerja terbagi berdasarkan jumlah hari kerja dalam seminggu. Terdapat dua kategori utama: untuk 6 hari kerja, jam lembur maksimal adalah 7 jam sehari atau 40 jam seminggu, dan untuk 5 hari kerja, jam lembur maksimal adalah 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

Apa yang harus dilakukan jika syarat kerja lembur dilanggar?

Jika syarat kerja lembur dilanggar, UU Cipta Kerja memberikan sanksi pidana bagi perusahaan. Besaran sanksi ini dapat berkisar antara Rp. 5 juta hingga Rp. 50 juta, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.

Bagaimana cara menghitung upah lembur dalam UU Cipta Kerja?

Cara menghitung upah lembur bervariasi tergantung pada apakah lembur dilakukan pada hari kerja biasa atau hari libur. Umumnya, upah lembur pertama kali adalah 1,5 kali upah satu jam, dan selanjutnya adalah 2 kali lipat upah satu jam. Upah lembur di hari libur memiliki rumus yang berbeda tergantung pada jumlah hari kerja dalam seminggu.

Kapan upah lembur pekerja dibayarkan?

Menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, upah lembur akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan. Namun, disarankan untuk mencantumkan peraturan pembayaran upah lembur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan.

Apa konsekuensi jika upah lembur tidak dibayar?

Jika perusahaan tidak membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan, UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 memberikan sanksi pidana yang tegas, termasuk pidana penjara dan denda. Perhatikan bahwa melanggar kontrak kerja dapat mengakibatkan sanksi hukum yang serius bagi perusahaan.

Butuh Pengacara Hubungan Industrial

Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!

Portofolio Kami

Share Yuk