Sesuai hukum di agama Islam, anak-anak hasil dari hasil pernikahan menjadi bagian dari ahli waris atau selaku penerima warisan yang wajib mendapatkan bagian harta warisan dari orang tuanya ketika sudah meninggal. Cara menghitung warisan menurut hukum Islam juga memiliki aturan sendiri, yang bahkan ini sudah diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang Undang.
Hukum waris dalam agama Islam bisa diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta yang ditinggalkan (tirkah) oleh pewaris, menentukan tentang siapa saja yang memiliki hak untuk menjadi ahli waris serta menentukan berapa banyak jumlah bagian dari setiap ahli waris. Hal ini diatur dalam Pasal 171 KHI.
Ketentuan Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Ilmu Fiqih
Dalam agama Islam, pembagian warisan bersumber dari Al-Quran dan hadis hadis Rasulullah SAW lali para ahli hukum. Pembagian warisan disini juga tidak sekedar memberikan harta kepada ahli waris semata, namun prinsip, prosedur dan pedoman secara Islam juga dilibatkan dalam perkara ini. Sesuai ilmu fiqih, terdapat tiga ketentuan dalam pembagian harta waris, berikut adalah rincian selengkapnya.
1. Al-mawarith
Al-mawarith merupakan pihak yang mewariskan harta benda miliknya. Yang termasuk al-mawarith diantaranya orang tua, saudara atau kerabat serta salah satu diantara suami maupun istri. Pewaris juga bisa disebut sebagai orang yang sudah meninggal dan atau memiliki sesuatu (harta benda) yang bisa dialihkan kepada anggota keluarga yang saat ini masih hidup.
2. Al-warits
Ini merupakan pihak yang mewarisi harta atau mereka yang memiliki hubungan persaudaraan dengan orang yang sudah meninggal dunia serta memiliki kemungkinan alasan lain yang membuatnya berhak mendapatkan warisan. Seseorang yang dinyatakan menjadi ahli waris, apabila masih hidup, maka tidak tertutup oleh ahli waris yang utama serta tidak ada halangan baginya untuk menjadi ahli waris.
3. Al-mauruts
Yang dimaksud dengan al-mauruts bisa berupa harta atau hak yang dimiliki oleh pewaris yang memungkinkannya bisa diwariskan. Harta yang dimaksudkan disini meliputi harta bergerak dan tak bergerak yang dimiliki oleh pewaris, wakil atau kuasanya.
Sebagai tambahan informasi, dalam poin ketiga ini, harta warisan hanya bisa dibagikan pada ahli waris jika sudah melaksanakan 4 jenis pembayaran:
- Biaya pengurusan jenazah.
- Utang piutang pewaris.
- Zakat terhadap harta warisan atau harta pusaka.
- Wasiat dari pewaris.
Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam
Dalam pasal 171 huruf c KHI menyebutkan jika ahli waris merupakan orang yang memiliki hubungan dengan pewaris baik itu hubungan darah ataupun hubungan perkawinan. Mereka juga beragama Islam serta tidak halangan baginya menjadi seorang ahli waris. Sebagai bukti jika ahli waris beragama Islam, dia harus menunjukkan kartu identitas ataupun bisa melalui pengakuan dan kesaksian.
Sedangkan untuk anak yang belum cukup dewasa atau bahkan bayi yang belum lahir, maka haruslah beragama sesuai dengan agama sang ayahnya atau berdasarkan dari lingkungannya. Selengkapnya, berikut adalah golongan pembagian harta warisan berdasarkan hubunganya sesuai KHI.
- Menurut hubungan darah
- Laki-laki mulai dari ayah, anak, saudara, kakek dan paman.
- Perempuan mulai dari ibu, anak, saudara dan juga nenek.
- Menurut hubungan perkawinan
- Duda
- Janda
Besaran Bagian Ahli Waris
Setiap ahli waris pastinya mendapatkan bagian warisan dengan jumlah yang berbeda. Berikut adalah banyaknya warisan dari setiap ahli waris tersebut.
- Ayah akan memperoleh sepertiga bagian jika pewaris tidak memiliki anak yang ditinggalkan. Namun jika ada anak, maka ayah akan mendapatkan seperenam bagian.
- Ibu akan memperoleh seperenam bagian jika memiliki anak atau memiliki paling sedikit dua saudara. Kemudian ibu akan memperoleh sepertiga sisa warisan yang sudah diambil janda ataupun duda apabila bersama-sama ayah.
- Anak perempuan jika hanya seorang saja akan mendapat separuh atau setengah bagian dari warisan. Apabila ada paling sedikit dua orang, mereka secara bersama-sama akan mendapatkan dua pertiga bagian. Sedangkan untuk anak perempuan yang bersaudara dengan laki-laki, disebutkan jika bagian warisnya 2:1 (dua banding satu) untuk anak laki-lakinya dan perempuan.
- Janda akan memperoleh seperempat bagian apabila pewaris tidak memiliki anak. Namun jika pewaris memiliki dan meninggalkan anak, janda memperoleh hanya seperdelapan bagian.
- Duda juga akan memperoleh separuh bagian jika pewaris tidak memiliki anak. Namun jika meninggalkan atau memiliki anak, duda memperoleh hanya seperempat bagian.
- Jika seseorang meninggal namun dirinya tidak meninggalkan seorang anak ataupun ayah, lantas saudara laki-laki serta saudara perempuan yang masih seibu akan mendapatkan seperenam bagian setiap orangnya. Apabila mereka ada paling sedikit dua orang, masing-masing dari mereka bisa mendapatkan sepertiga bagian.
- Jika seseorang meninggal namun dirinya tidak meninggalkan seorang anak ataupun ayah dan dia memiliki seorang saudara perempuan kandung yang juga seayah, maka akan mendapatkan separuh bagian. Apabila masih seayah dengan paling sedikit dua orang, masing-masing memperoleh dua pertiga bagian. Jika saudara perempuan bersama laki-laki kandung masih seayah, pembagian warisan adalah dua banding satu (1:2).
Kelompok Pembagian Ahli Waris
Untuk kelompok pembagian ahli waris disini terbagi menjadi 3 bagian. Berikut adalah ketiga jenis ahli waris beserta rinciannya.
1. Dzul-arham (dzawil arham)
Ini merupakan ahli waris dari kerabat jauh hadir sebagai ahli waris saat ahli waris dzul qarabat dan dzul faraidh sudah tidak ada.
2. Dzul Faraidh (ashabul furud/dzawil furudh)
Ini adalah ahli waris yang sudah pasti mendapatkan bagian atau sudah ditentukan bagiannya.
3. Dzul Qarabat (‘ashabah)
Ini adalah ahli waris dengan bagian yang tidak tentu. Artinya mereka akan mendapat warisan sisa apabila bagian ahli waris dzul qarabat telah dikeluarkan. Dari segi hubungan dengan pewaris, dzul qarabat adalah ahli waris yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pewaris dilihat dari garis laki-laki dan perempuan.
Contoh Perhitungan Pembagian Harta Warisan
Agar memudahkan Anda tentang cara menghitung warisan menurut hukum Islam, maka berikut adalah contoh ilustrasi sederhana dari pembagian warisan tersebut. misalnya, ahli waris Rahmad adalah ayah juga ibu rahmad, istri dan anak Rahmad, yaitu Ryan, Rani, dan Rafi. Kemudian untuk pembagiannya adalah sebagai berikut.
- Ayah, ibu serta istri Rahmad adalah ahli waris dzul qarabat yang bagiannya telah ditentukan. Karena Rahmad memiliki anak, maka bagian ayah dan ibu Rahmad adalah seperenam dan istri Rahmad seperdelapan.
- Sisanya akan diberikan pada anak-anak Rahmad melalui sistem pembagian dimana anak laki-laki mendapat dua kali lebih banyak dibanding anak perempuan.
Pertama-tama harta Rahmad dan istri disendirikan dahulu, yakni setengahnya. Sementara setengah bagian lagi dianggap menjadi satu bagian lalu dibagikan dengan rincian berikut.
- Ayah dan ibu akan memperoleh masing-masing seperenam bagian atau bisa ditulis 4/24 bagian atau 16/96 bagian.
- Istri memperoleh seperdelapan bagian atau bisa ditulis 3/24 atau 12/96 bagian.
- Kemudian sisanya dibagikan kepada anak-anaknya lalu mendapatkan hasil 13/24 bagian. Setelah dibagikan pada anak-anak Rahmad menggunakan perbandingan 2:1:2, maka masing-masing mendapatkan warisan sebagai berikut.
- Ryan 26/96 bagian dari hitungan 2/4 X 13/24
- Rani 13/96 bagian dari hitungan 1/4 x 13/24
- Rafi 26/96 bagian dari hitungan 2/4 X 13/24
- Jika semua dijumlahkan maka hasilnya harus 1
Cara menghitung warisan menurut hukum Islam pastinya harus benar-benar diaplikasikan di kehidupan nyata agar tidak timbul perselisihan antar saudara. Terlebih aturan ini memang sudah sesuai dengan syariat agama Islam yang harus ditaati oleh semua umat Islam.