
Table of Contents
Surat perjanjian investasi adalah dokumen hukum yang disusun secara tertulis untuk mengikat kesepakatan antara investor (pemodal) dan pemilik usaha (pengelola bisnis). Dokumen ini mencerminkan transparansi, kejelasan tanggung jawab, serta komitmen bersama dalam menjalankan hubungan bisnis. Berikut adalah penjabaran naratif dari contoh surat perjanjian investasi, yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen resmi.
Identitas Para Pihak
Perjanjian investasi diawali dengan menyebutkan tanggal, tempat, dan identitas lengkap kedua belah pihak yang membuat kesepakatan. Masing-masing pihak diidentifikasi berdasarkan nama, pekerjaan, dan alamat lengkap. Dalam hal ini:
- Pihak Pertama adalah investor, yaitu individu atau badan hukum yang menyediakan dana investasi.
- Pihak Kedua adalah pemilik usaha, yaitu individu atau badan usaha yang menerima dana dan bertanggung jawab menjalankan bisnis.
Penyebutan identitas secara lengkap penting untuk keabsahan hukum serta kemudahan dalam klarifikasi apabila muncul permasalahan di kemudian hari.
Pasal 1 – Nilai Investasi
Bagian ini menjelaskan secara eksplisit jumlah dana yang diinvestasikan oleh Pihak Pertama ke dalam usaha milik Pihak Kedua. Nilai investasi dicantumkan dalam angka dan terbilang (dalam huruf) untuk menghindari penafsiran ganda atau kesalahan administratif.
Selain itu, pasal ini juga menyebutkan nama usaha atau bidang usaha yang menjadi objek investasi, seperti misalnya usaha kuliner, perdagangan, teknologi, atau sektor lainnya. Penegasan ini menjadi dasar bahwa dana tersebut dialokasikan untuk usaha tertentu, bukan untuk keperluan pribadi.
Pasal 2 – Tujuan Investasi
Pasal ini memuat tujuan dari penggunaan dana investasi, yang disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak. Tujuan tersebut dapat mencakup pengembangan usaha, pembelian alat produksi, perluasan cabang, riset produk baru, atau kebutuhan operasional lainnya.
Dengan mencantumkan tujuan yang jelas, perjanjian ini memberikan rambu hukum agar dana yang diinvestasikan tidak disalahgunakan atau dialihkan untuk hal-hal di luar kesepakatan.
Pasal 3 – Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak
Pada bagian ini, perjanjian mengatur secara berimbang hak dan kewajiban investor maupun pemilik usaha, antara lain:
- Hak Investor (Pihak Pertama): Berhak menerima laporan keuangan secara berkala, minimal sebulan sekali, guna memantau perkembangan usaha dan penggunaan dana.
- Kewajiban Pemilik Usaha (Pihak Kedua): Wajib menggunakan dana investasi secara akuntabel sesuai dengan tujuan yang disepakati, serta menyampaikan laporan perkembangan usaha.
Pasal ini juga menjelaskan mekanisme pembagian keuntungan, baik dalam bentuk persentase tetap, skema bagi hasil, atau pengembalian bertahap. Format pembagian ini harus disepakati dan dicantumkan secara tertulis untuk menghindari konflik di kemudian hari.
Pasal 4 – Jangka Waktu dan Pengembalian
Ketentuan dalam pasal ini mengatur masa berlaku perjanjian investasi. Jangka waktu dihitung sejak tanggal penandatanganan dan berlangsung selama periode tertentu, misalnya 6 bulan, 1 tahun, atau sesuai kebutuhan proyek usaha.
Perjanjian juga mencantumkan ketentuan mengenai pengembalian modal dan/atau keuntungan yang akan diberikan kepada investor. Mekanismenya dapat berbentuk pengembalian secara berkala, lump sum di akhir periode, atau disesuaikan dengan arus kas usaha.
Transparansi dalam menentukan jangka waktu dan metode pengembalian menjadi elemen penting yang menciptakan rasa aman bagi pihak investor.
Pasal 5 – Penyelesaian Perselisihan
Sebagai antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya sengketa, pasal ini menyebutkan bahwa setiap perselisihan akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak.
Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian akan dilakukan melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, baik melalui pengadilan negeri, arbitrase, atau forum penyelesaian sengketa lainnya. Pencantuman klausul ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan mekanisme formal jika terjadi konflik.
Penutup Perjanjian
Surat perjanjian ditutup dengan pernyataan bahwa dokumen ini disusun dan ditandatangani dengan kesadaran penuh tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Penandatanganan dilakukan oleh kedua belah pihak di atas materai sesuai ketentuan perpajakan.
Format penutup juga menyebutkan tanggal dan tempat penandatanganan, serta memuat nama lengkap masing-masing pihak yang menyetujui isi perjanjian.
Berikut Adalah 5 Contoh Surat Perjanjian Investasi Bisnis
1. Contoh Perjanjian Investasi Usaha
PERJANJIAN INVESTASI USAHA
Pada hari ini, [tanggal], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA (Investor):
Nama: [Nama]
Alamat: [Alamat lengkap]
PIHAK KEDUA (Pemilik Usaha):
Nama: [Nama]
Alamat: [Alamat lengkap]
Pasal 1 – Nilai dan Tujuan Investasi
PIHAK PERTAMA menyetujui investasi sebesar Rp [jumlah], yang akan digunakan untuk [tujuan usaha].
Pasal 2 – Bagi Hasil
Keuntungan usaha dibagi dengan rasio [persentase], setelah dikurangi biaya operasional.
Pasal 3 – Durasi Perjanjian
Berlaku selama [durasi], terhitung sejak tanggal ditandatangani.
Pasal 4 – Penyelesaian Sengketa
Sengketa diselesaikan secara musyawarah, atau melalui jalur hukum jika tidak tercapai kesepakatan.
[Tempat], [Tanggal]
Tanda tangan kedua belah pihak di atas materai.
2. Contoh Perjanjian Kerja Sama Dagang
PERJANJIAN KERJA SAMA PERDAGANGAN
Pada hari ini, [tanggal], telah disepakati antara:
PIHAK PERTAMA (Distributor):
Nama: [Nama]
Alamat: [Alamat]
PIHAK KEDUA (Produsen):
Nama: [Nama]
Alamat: [Alamat]
Pasal 1 – Ruang Lingkup Kerja Sama
PIHAK KEDUA akan memasok barang [jenis barang], dan PIHAK PERTAMA akan menjual ke konsumen akhir.
Pasal 2 – Harga dan Pembayaran
Harga satuan disepakati sebesar Rp [harga], dengan pembayaran dilakukan secara [tunai/kredit].
Pasal 3 – Jangka Waktu
Perjanjian berlaku selama [durasi], dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis.
Pasal 4 – Penyelesaian Perselisihan
Diselesaikan melalui mediasi atau pengadilan sesuai domisili PIHAK KEDUA.
[Tempat], [Tanggal]
Tanda tangan kedua belah pihak.
3. Contoh Perjanjian Usaha Patungan (Joint Venture)
PERJANJIAN USAHA PATUNGAN (JOINT VENTURE AGREEMENT)
Dibuat pada tanggal [tanggal], oleh dan antara:
PIHAK PERTAMA:
Nama: [Nama]
Alamat: [Alamat]
PIHAK KEDUA:
Nama: [Nama]
Alamat: [Alamat]
Pasal 1 – Pembentukan Badan Usaha
Para pihak sepakat mendirikan PT [Nama PT], dengan kepemilikan saham PIHAK PERTAMA [x]% dan PIHAK KEDUA [y]%.
Pasal 2 – Kontribusi Modal
PIHAK PERTAMA menyetor Rp [jumlah], PIHAK KEDUA menyetor Rp [jumlah].
Pasal 3 – Pengelolaan dan Operasional
Direktur ditunjuk dari [Pihak mana], dengan tanggung jawab operasional sehari-hari.
Pasal 4 – Pengakhiran dan Likuidasi
Jika usaha dihentikan, pembagian aset sesuai dengan proporsi saham.
[Tempat], [Tanggal]
Ditandatangani di atas materai.
4. Contoh Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)
PERJANJIAN WARALABA
Pada hari ini, [tanggal], antara:
FRANCHISOR (Pemberi Waralaba):
Nama: [Nama]
Alamat: [Alamat]
FRANCHISEE (Penerima Waralaba):
Nama: [Nama]
Alamat: [Alamat]
Pasal 1 – Objek Waralaba
Franchisor memberikan hak kepada Franchisee untuk menggunakan merek dagang [nama merek] dalam operasional usahanya.
Pasal 2 – Biaya dan Royalti
Franchisee membayar biaya awal sebesar Rp [jumlah], serta royalti bulanan [x]% dari omzet.
Pasal 3 – Pelatihan dan Dukungan
Franchisor wajib memberikan pelatihan awal dan dukungan pemasaran.
Pasal 4 – Jangka Waktu
Berlaku selama [durasi], dapat diperpanjang atas kesepakatan.
[Tempat], [Tanggal]
Tertanda, kedua pihak.
5. Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Usaha
PERJANJIAN SEWA TEMPAT USAHA
Pada hari ini, [tanggal], telah dibuat dan disepakati:
PIHAK PERTAMA (Pemilik):
Nama: [Nama]
Alamat: [Alamat]
PIHAK KEDUA (Penyewa):
Nama: [Nama]
Alamat: [Alamat]
Pasal 1 – Objek Sewa
PIHAK PERTAMA menyewakan ruang usaha seluas [ukuran] di [alamat lengkap].
Pasal 2 – Harga Sewa
Disepakati harga sewa sebesar Rp [jumlah] per bulan, dibayar tiap awal bulan.
Pasal 3 – Kewajiban Pemeliharaan
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kebersihan dan keamanan selama masa sewa.
Pasal 4 – Durasi Sewa
Sewa berlaku selama [durasi], sejak [tanggal mulai] sampai [tanggal berakhir].
Pasal 5 – Sengketa
Sengketa diselesaikan melalui musyawarah atau jalur hukum jika diperlukan.
[Tempat], [Tanggal]
Tanda tangan bermaterai oleh kedua pihak.
Butuh Jasa Pengacara Untuk Kasus Anda Hubungi Kami Sekarang!

