Pada saat seorang wiraswasta ingin membesarkan sebuah usahanya, maka sangat disarankan untuk memikirkan membuat legalitas perusahaan. Karena dengan ada legalitas perusahaan, maka perusahaan anda akan terlindungi dari undang – undang, hukum, memiliki akta pendirian perusahaan dan tentu saja ketika ada project tertentu sering kali memang sangat membutuhkan adanya legalitas dari perusahaan. Selain itu, beberapa calon customers akan lebih merasa aman dan akan lebih percaya ketika mereka melakukan kerjasama dengan perusahaan yang sudah memiliki legalitas yang jelas. Lalu bagaimana proses dalam izin legalitas untuk pendirian perusahaan baik itu PT,CV dan lainnya?
- Datangi Notaris Terdekat dan Terpercaya
- Pembuatan Domisili dari Perusahaan
- Proses pembuatan NPWP Perusahaan
- Membuat Izin Gangguan atau HO/IG
- Membuat SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan
- Membuat TDP atau Tanda Daftar Perusahaan
- Jika Kamu Ingin Menggunakan Jasa Pendirian PT Bisa Hubungi Kami
- Portofolio Kami
- Share Yuk !
Datangi Notaris Terdekat dan Terpercaya
Langkah utama ketika anda ingin membuat izin pendirian perusahaan yang harus anda lakukan adalah dengan datang ke notaris, anda bisa memberitahukan kepada pihak notaris mengenai tujuan anda untuk membuat PT, CV ataupun bentuk legalitas yang lainnya. Kemudian Notaris akan membantu anda dalam pembuatan akta perusahaan. Dimana akta perusahaan ini nantinya akan menjadi landasan untuk usaha anda. Secara struktur isinya adalah Struktur organisasi perusahaan, Modal dasar perusahaan, Produk dan jasa yang ditawarkan serta hal lainnya
Dan khusus jika anda ingin membuka PT maka harus ada pengesahan terlebih dahulu dari Kemenkumham yang harus didaftarkan secara online oleh notaris. Untuk waktu yang dibutuhkan untuk proses ini adalah kurang lebih 1 hingga 2 minggu. Untuk struktur organisasi ini sendiri setidaknya ada 3 orang yang berperan sebagai komisaris utama, komisaris dan juga direktur. Dan untuk nama PT juga tidak boleh sama dengan yang lainnya. Sehingga untuk menghindari kesamaan ini ada baiknya anda melakukan pengecekan di https://ahu.go.id/profil-pt.
Jika ditanyakan mengenai biaya yang harus anda keluarkan untuk tahapan ini sangat tergantung dengan notarisnya. Untuk jasa pembuatan akta CV saja biasanya membutuhkan biaya kisaran 1 hingga 5 juta rupiah. Sedangkan untuk PT kisaran 5 hingga 15 juta. Namun jika anda ingin menggunakan jasa notaris secara lengkap sampai semua izin tuntas mulai dari SIUP, TDP dan HO biasanya akan membutuhkan biaya kurang lebih 15 hingga 20 juta. Namun untuk perusahaan UMKM saat ini jauh lebih murah untuk pembuatan PT. Nah setelah proses ini selesai maka akan ada SK dari Kemenkumham yang bisa menjadi ajuan anda untuk menuju ke step selanjutnya.
Pembuatan Domisili dari Perusahaan
Setelah SK dari Kemenkumham ini telah dikeluarkan, langkah selanjutnya adalah anda harus datang ke RT setempat untuk mulai melakukan proses pembuatan domisili dari perusahaan. RT biasanya akan memberikan formulir dan juga persyaratan untuk proses pembuatan domisili perusahaan. Setelah anda melengkapi semua persyaratan yang diberikan. Maka anda bisa datang menuju ke kelurahan untuk bisa melakukan proses penandatanganan Lurah setempat di dalam lembar formulir dari domisili perusahaan anda. Selanjutnya datang ke kecamatan juga untuk mendapatkan tanda tangan Camat. Jika selesai ini semua maka Surat Domisili Perusahaan akan terbit. Untuk biaya yang harus anda keluarkan dalam tahapan ini seharusnya Gratis.
Proses pembuatan NPWP Perusahaan
Dalam proses Legalitas Perusahaan juga diperlukan Pembuatan NPWP. Dan untuk proses ini juga sangat mudah dibandingkan yang sebelumnya. Yang perlu anda lakukan adalah datang ke kantor pajak domisili anda. Lalu anda bisa mengisi formulir pendaftaran pajak untuk perusahaan anda. Untuk biaya yang anda keluarkan juga gratis. Dan persyaratannya juga sangat mudah anda hanya perlu melengkapi akta dari perusahaan, SK Kemenkumham, Domisili perusahaan, NPWP penanggung jawab perusahaan, KTP pendiri perusahaan. Namun, walaupun langkahnya sangat mudah dalam pembuatan NPWP, pada saat anda mendaftarkan pajak perusahaan maka anda sudah menyanggupi untuk melaporkan pengeluaran dan pendapatan perusahaan pada dinas pajak setiap bulannya. Dan ini salah satu hal yang tidak boleh anda abaikan.
Membuat Izin Gangguan atau HO/IG
Dalam proses Pendirian perusahaan juga sangat penting membuat izin HO/IG. Namun proses pembuatan HO/IG disetiap daerah itu sangat berbeda karena ini sangat tergantung dengan kebijakan dan juga sistem yang berlaku dari daerah tersebut, walaupun secara umum sebenarnya masih sama. Secara umum biasanya izin pembuatan HO/IG menjadi salah satu syarat untuk anda membuat SIUP dan TDP. Dan untuk pembuatan HO/IG anda bisa membuka website dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah masing – masing. Lalu anda bisa mengisinya semua sesuai dengan petunjuk dan menyiapkan semua persyaratannya. Kemudian prosesnya akan selesai. Cukup mudah untuk saat ini karena perkembangan teknologi yang memang sudah sangat berkembang.
Nah setelah pendaftaran online ini selesai, maka anda tidak perlu lagi untuk datang ke kantornya, karena surat anda sudah langsung akan dikirimkan ke alamat anda. Untuk proses pembuatannya sendiri kurang lebih 1 hingga 2 minggu. Namun untuk pembuatan izin HO/IG anda harus membayar sekitar 150 ribu ke bank daerah yang sudah ditentukan.
Membuat SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan
Setelah selesai pembuatan izin HO/IG, maka langkah selanjutnya akan jauh lebih cepat karena prosesnya juga akan lebih mudah walaupun syaratnya agak berbeda. Tetap di halaman website website dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu anda bisa mengisi data persyaratan dalam pembuatan SIUP yang sudah dijelaskan sesuai petunjuknya. Dan yang harus anda ingat, karena menggunakan sistem online, sama dengan izin HO/IG nantinya SIUP juga akan dikirimkan langsung ke alamat kantor anda. Dan untuk proses pembuatan SIUP ini anda tidak akan dikenakan biaya alias gratis.
Membuat TDP atau Tanda Daftar Perusahaan
TDP adalah salah satu syarat legalitas perusahaan terakhir yang harus anda urus. Dengan adanya TDP ini pendirian perusahaan anda sudah terdaftar sehingga legalitas perusahaan anda akan lebih lengkap. Tentu saja ini akan membuat calon klien atau customers anda menjadi lebih percaya pada perusahaan anda sehingga ini akan mempermudah anda untuk mendapatkan project. Sama dengan proses izin HO/IG atau SIUP untuk proses pembuatan TDP juga bisa anda lakukan secara online dengan mengikuti petunjuk dan persyaratan yang ada. Setelah selesai TDP akan dikirimkan melalui pos menuju alamat kantor anda dan gratis.
Sampai dengan tahap ini maka legalitas perusahaan anda sudah selesai. Namun untuk membuat calon customers anda menjadi lebih percaya maka anda bisa membuat rekening khusus perusahaan. Menggunakan rekening pribadi membuat calon customers biasanya tidak percaya dengan legalitas perusahaan. Sehingga rekening perusahaan akan membuat calon customers anda menjadi lebih percaya dengan perusahaan anda. Dengan memiliki rekening sendiri maka pendirian perusahaan anda akan terlihat lebih kredibel. Untuk syarat pembuatan rekening ini hampir sama semua sama dari beberapa bank. Anda tinggal memilih bank yang sesuai dengan kriteria perusahaan anda dan setidaknya bisa membantu proses transaksi pengeluaran dan pemasukan perusahaan anda.