Jasa Pengacara PKPU/Pailit

Utang piutang merupakan hal yang umum adanya di tengah masyarakat, apalagi di kalangan pengusaha. Situasi akan menjadi ruwet, jika pihak yang berutang, tak mampu lagi melunasi utangnya. Agar situasi ini tak berubah jadi konflik, disarankan untuk mengajukan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan memakai jasa pengacara PKPU/Pailit yang berkualitas.
Apa Itu Pailit dan PKPU?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai PKPU dan pailit, ada baiknya Anda mengetahui dulu makna kedua istilah ini, sehingga kemudian paham benar apa maksudnya. PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan sebuah upaya yang dilakukan baik oleh kreditur maupun debitur untuk memperoleh penundaan kewajiban pembayaran utang.
Penundaan kewajiban pembayaran utang ini sendiri akan disetujui, jika sekiranya debitor tak mampu lagi melunasi utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam proses PKPU ini sendiri, rencana perdamaian akan diajukan oleh pihak debitur, yang isinya meliputi tawaran pembayaran utang sebagian atau seluruhnya pada pihak kreditor.
Pengertian PKPU ini beda lagi dengan pailit. Pailit diartikan lebih ke pada kondisi di mana debitur memiliki 2 atau lebih kreditur, lalu debitur tidak bisa membayar utang yang telah jatuh tempo. Istilah pailit pun tak bisa diberikan sembarangan, karena istilah atau status ini hanya berlaku jika sudah dikeluarkan putusannya langsung oleh Pengadilan Niaga.
Alasan Pengajuan PKPU
Pengajuan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tentu tak bisa sembarangan saja. Pengajuannya oleh pihak debitur atau kreditur harus didasari dengan alasan yang berterima, sehingga nanti bisa diterima oleh Pengadilan Niaga. Berikut ini adalah beberapa alasan yang bisa dijadikan alasan dasar dalam mengajukan PKPU tersebut.
1. Utang yang Telah Jatuh Tempo
Debitur atau kreditur bisa mengajukan PKPU dengan alasan waktu pembayaran utang yang telah jatuh tempo atau bahkan melebih waktu jatuh tempo tersebut. Masuknya waktu jatuh tempo ini tak seiring dengan dengan kemampuan pihak debitur dalam melakukan pembayaran utang yang telah bisa ditagih tersebut.
2. Jumlah Kreditur yang Lebih dari Satu
Alasan selanjutnya yang berterima untuk mengajukan PKPU adalah terdapat lebih dari 1 kreditur yang memberikan piutang pada pihak kreditur. Pihak yang mengajukan PKPU ini pun boleh dari pihak debitur sendiri atau salah satu dari debitur yang memberikan piutang pada pihak debitur tersebut.
3. Status Kreditur yang Merupakan Kreditur Konkuren
PKPU juga bisa diajukan jika sekiranya kreditur yang memberikan pinjaman merupakan kreditur konkuren. Kreditur konkuren merujuk pada kreditur atau pemberi pinjaman tanpa adanya jaminan. Jadi, bisa disimpulkan bahwa sebelumnya utang piutang yang terjadi antara pihak debitur dan kreditur hanya dilandaskan pada rasa saling percaya saja, tanpa adanya jaminan seperti aset dan lainnya.
Peran Pengacara dalam PKPU/Pailit
1. Mengajukan Permohonan Pailit ke Pengadilan Niaga

2. Menunjuk Kurator Sementara

3. Meletakkan Sita Jaminan Atas Kekayaan Debitur

4. Mengajukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung

5. Pengajuan Pembatalan Atas Hibah yang Dilakukan Debitur
Dalam proses PKPU/Pailit, pengacara untuk kepentingan kreditur juga berperan dalam hal pengajuan pembatalan atas hibah yang dilakukan debitur. Pengajuan pembatalan ke Pengadilan Niaga ini dilakukan jika sekiranya kurator bisa membuktikan bahwa saat hibah dilakukan, debitur mengetahui bahwa tindakannya akan merugikan kreditur.

6. Pengajuan Pengangkatan atau Pengubahan Syarat Penangguhan
juga bisa dipakai oleh kreditur jika sekiranya pihak tersebut ingin mengajukan permohonan untuk mengangkat penangguhan atau mengubah syarat penangguhan hak eksekusi. Permohonan ini sendiri diajukan pada kurator, hakim pengawas, atau pihak Pengadilan Niaga.

7. Pengajuan Pembatalan Perdamaian dalam Kepailitan

8. Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit atas Orang Meninggal

9. Permohonan Pencabutan PKPU

10. Pengajuan Kasasi atas Pengesahan Perdamaian dalam PKPU

Cara Memilih Pengacara yang Tepat untuk Keperluan PKPU/Pailit
Walaupun berstatus pengacara, namun tak semuanya tepat untuk mendampingi Anda dalam mengajukan PKPU/Pailit. Oleh sebab itu, Anda harus jeli dalam memilih siapa pengacara yang akan mendampingi Anda nantinya, baik sebagai pihak debitur maupun kreditur. Berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan, untuk dapat memilih pengacara PKPU/Pailit yang berkualitas.
1. Pilih yang Memiliki Sertifikasi Kurator
Agar memudahkan Anda dalam memilih pengacara untuk keperluan PKPU/Pailit nanti, Pilih Pengacara yang mempunyai lisensi kurator.
2. Pehatikan Jam Terbang dan Sepak Terjang
Jam Terbang pengacara yang akan Anda tunjuk dalam proses PKPU/Pailit nanti sangat penting untuk diketahui. gunakan. Anda Bisa Mencari Lawyer yang berpengalaman dalam proses kepailitan agar proses kepailitan dapat berjalan dengan semestinya.
3. Pilihlah Pengacara yang Profesional
Sosok pengacara yang harus Anda pilih adalah pengacara Profesional, profesional disini adalah yang memiliki amanah serta mempunyai kecakapan dalam mengajukan kepailitan di pengadilan.
4. Pilih Pengacara beserta tarifnya
Terakhir, jangan tertipu perihal kepailitan sangatlah mahal dalam pengajuannya , jadi cerdas dalam menentukan siapa kuasa hukum yang akan mendampingi proses kepailitan berlangsung.
Itulah tadi penjelasan singkat mengenai PKPU dan pailit, serta jasa pengacara PKPU/Pailit dalam menuntaskan masalah tersebut. Keberadaan pengacara ini sangat krusial, terlebih karena pengajuan PKPU dan kepailitan di beberapa kondisi hanya bisa dilakukan atas campur tangannya.
Portofolio Kami
Kamu Mengalami Kepailitan Silahkan Hubungi Kami
