
Memahami Jenis-Jenis Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia
Perselisihan hubungan industrial adalah masalah yang kadang terjadi di tempat kerja. Biasanya, masalah ini muncul karena ada perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja. Jika tidak segera diselesaikan, konflik seperti ini bisa mengganggu kerja dan menurunkan produktivitas perusahaan.
Di Indonesia, cara menyelesaikan masalah ini diatur dalam undang-undang. Aturan tersebut membuat proses penyelesaian menjadi jelas untuk kedua belah pihak. Tujuannya supaya tercipta keadilan dan semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja, tetap sejahtera.
Di artikel ini, kita akan membahas berbagai macam jenis perselisihan hubungan industrial. Mengetahui jenis-jenis konflik ini sangat penting. Dengan begitu, perusahaan dan serikat pekerja bisa memilih cara penyelesaian yang paling tepat.
Definisi Perselisihan Hubungan Industrial
Sebelum masuk ke pembahasan jenisnya, mari pahami dulu apa itu perselisihan hubungan industrial. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang menyebabkan pertentangan.
Pertentangan ini terjadi antara pengusaha atau kelompok pengusaha dengan pekerja atau buruh. Kadang, perselisihan ini juga melibatkan serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Alasan terjadinya konflik bisa bermacam-macam, seperti tidak setuju soal hak atau masalah pemutusan kerja (PHK). Biasanya, konflik muncul karena adanya perselisihan hak atau kepentingan.
Setiap perusahaan wajib memahami jenis-jenis perselisihan ini. Ini penting karena cara dan akibat hukum dari setiap jenis perselisihan bisa berbeda-beda.
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial
Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), ada empat jenis perselisihan. Berikut penjelasannya secara sederhana.
1. Perselisihan Hak
Perselisihan hak terjadi karena hak-hak pekerja tidak terpenuhi. Biasanya, ini terjadi karena cara memahami aturan berbeda antara perusahaan dan pekerja.
Aturan itu bisa berasal dari undang-undang, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Contohnya, seorang pekerja merasa upah lemburnya kurang dari perhitungan undang-undang. Sedangkan pengusaha merasa sudah membayar sesuai perjanjian di dalam perusahaan.
Perbedaan inilah yang menyebabkan konflik hak. Dalam kasus ini, bukti dan aturan tertulis sangat penting. Hasil akhir biasanya ditentukan oleh hukum yang berlaku.
2. Perselisihan Kepentingan
Jenis kedua adalah perselisihan kepentingan. Konflik ini terjadi jika ada hal yang belum diatur dengan jelas. Biasanya, masalah muncul saat membuat atau mengubah aturan kerja.
Hal ini sering muncul saat ada negosiasi perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sebagai contoh, serikat pekerja meminta tunjangan makan naik karena harga-harga naik. Tapi perusahaan tidak setuju karena keuangan sedang sulit.
Pada perselisihan kepentingan, tidak ada aturan yang dilanggar. Ini murni soal perbedaan kepentingan. Cara penyelesaiannya lebih banyak dengan negosiasi dan mencari kesepakatan bersama.
Kedua pihak sebaiknya berusaha mencari jalan tengah agar semua pihak merasa diuntungkan.
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Perselisihan PHK adalah masalah yang sering terjadi. Konflik ini muncul karena adanya perbedaan pendapat terkait pemutusan hubungan kerja.
Misalnya, perusahaan melakukan PHK karena efisiensi atau pelanggaran serius. Tapi pekerja bisa saja merasa alasan PHK tidak adil atau pesangon yang diberikan kurang sesuai.
Undang-undang mengatur prosedur PHK dengan jelas, sehingga perusahaan tidak boleh asal memecat pekerja tanpa alasan yang sah.
Jika tidak ada kesepakatan, masalah ini bisa dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Proses ini bisa memakan waktu dan biaya.
4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Jenis sengketa ini terjadi antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Penyebab utamanya adalah soal keanggotaan atau hak mewakili pekerja dalam perundingan.
Misalnya, satu serikat pekerja merasa serikat lain mengambil anggota mereka. Atau ada perebutan hak untuk menjadi wakil dalam negosiasi dengan manajemen.
Meskipun konflik ini antara pekerja, dampaknya bisa berpengaruh pada suasana kerja di perusahaan.
Pengusaha harus tetap netral dalam perselisihan ini supaya tidak dianggap memihak salah satu pihak.
Tahapan Penyelesaian Perselisihan
UU PPHI memberikan tahapan penyelesaian masalah secara bertahap. Proses ini mengutamakan musyawarah dan mufakat.
1. Perundingan Bipartit
Langkah pertama adalah perundingan bipartit, yaitu negosiasi langsung antara pekerja dan pengusaha tanpa pihak luar.
Tujuannya untuk mencari solusi bersama lewat diskusi. Proses ini maksimal dilakukan selama 30 hari kerja.
Jika berhasil, akan dibuat Perjanjian Bersama. Jika gagal, salah satu pihak bisa melapor ke dinas tenaga kerja.
2. Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase
Jika perundingan bipartit gagal, maka bisa meneruskan ke tahapan berikutnya: mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
- Mediasi: Mediator dari pemerintah membantu memberi saran tertulis. Semua jenis perselisihan bisa menggunakan cara ini, kecuali jika memilih cara lain.
- Konsiliasi: Konsiliator dari pihak swasta yang terdaftar, khusus untuk beberapa jenis sengketa seperti kepentingan, PHK, dan antar serikat.
- Arbitrase: Masalah diserahkan ke arbiter (wasit) dan keputusannya bersifat mengikat, berlaku untuk perselisihan kepentingan dan antar serikat saja.
3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Jika tetap belum ada jalan keluar, langkah terakhir adalah mengajukan gugatan ke PHI. PHI adalah pengadilan khusus untuk masalah hubungan industrial.
Putusan PHI mengikat secara hukum, kecuali ada kasasi ke Mahkamah Agung untuk sengketa tertentu. Jalur ini adalah cara terakhir setelah semua tahap sebelumnya gagal.
Kesimpulan
Memahami jenis-jenis perselisihan hubungan industrial itu penting. Dengan tahu jenisnya, kita bisa memilih cara penyelesaian yang tepat.
Setiap perselisihan punya karakteristik dan cara penyelesaian hukum yang berbeda. Salah mengidentifikasi bisa memperpanjang masalah.
Karena itu, lebih baik mencegah dengan cara berkomunikasi dan membangun kerja sama yang baik antara perusahaan dan pekerja.
Kalau ingin tahu lebih lengkap, sebaiknya baca langsung peraturan atau undang-undangnya.
Sumber Referensi:
