Lompat ke konten
Beranda » News » Kelebihan dan Kekurangan CV yang Perlu Anda Ketahui

Kelebihan dan Kekurangan CV yang Perlu Anda Ketahui

Kelebihan dan keurangan cv

Membangun badan usaha adalah langkah penting untuk siapa pun yang ingin mengembangkan usahanya secara profesional dan legal. Salah satu bentuk badan usaha yang banyak dipilih di Indonesia, terutama oleh pengusaha kecil dan menengah (UMKM), adalah Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer. Memahami cara kerja CV sangat penting sebelum Anda menetapkan legalitas usaha yang paling sesuai.

Di artikel ini, kita akan membahas kelebihan dan kekurangan CV. Penjelasan ini diharapkan bisa membantu Anda menentukan apakah bentuk badan usaha ini cocok dengan tujuan, modal, dan toleransi risiko bisnis Anda.

Apa Itu Commanditaire Vennootschap (CV)?

Sebelum masuk ke kelebihan dan kekurangannya, mari pahami dulu apa itu CV. CV adalah kerja sama usaha yang didirikan oleh minimal dua orang. Dalam CV, ada dua jenis peran—sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif (komplementer) mengelola operasional sehari-hari dan bertanggung jawab penuh sampai ke aset pribadi. Sekutu pasif (komanditer) hanya menanamkan modal, dan tanggung jawabnya terbatas sebesar modal yang disetor.

Pembagian peran ini membuat CV beda dengan PT atau Firma. Fleksibilitas jadi alasan utama kenapa banyak orang memilih CV untuk bisnis pertamanya. Tapi, sama seperti bentuk bisnis lain, CV juga punya kekurangan yang perlu dipikirkan.

Kelebihan Memilih Bentuk Badan Usaha CV

Memilih CV punya banyak keuntungan, terutama untuk bisnis yang baru mulai atau modalnya terbatas. Berikut ini penjelasan tentang kelebihan-kelebihan tersebut.

1. Proses Pendirian yang Mudah

Salah satu kelebihan CV adalah proses pendiriannya yang lebih gampang. Dibandingkan PT yang prosedurnya panjang dan rumit, membuat CV jauh lebih cepat.

Anda tidak perlu pengesahan dari Kemenkumham untuk status badan hukum CV, karena CV bukan badan hukum. Cukup buat akta pendirian di notaris lalu daftarkan di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

Proses cepat ini sangat menguntungkan kalau Anda butuh legalitas usaha dalam waktu singkat, misalnya untuk ikut tender atau langsung menjalankan bisnis. Jadi, Anda bisa fokus pada jalannya usaha lebih cepat.

2. Biaya Pendirian yang Lebih Terjangkau

Tidak hanya cepat, biaya mendirikan CV juga lebih murah daripada PT. Biaya untuk notaris dan administrasi lainnya lebih ringan di kantong.

Bagi pengusaha baru dengan modal pas-pasan, biaya legalitas yang lebih hemat bisa dialihkan untuk kebutuhan penting lain seperti modal kerja, pemasaran, atau pengembangan produk.

3. Tidak Ada Ketentuan Modal Minimal

Aturan di Indonesia tidak menetapkan modal dasar minimal untuk membuat CV. Ini beda dengan PT (sebelum UU Cipta Kerja) yang punya syarat modal tertentu, atau PT PMA yang butuh modal besar.

Besarnya modal CV disepakati bersama antar pendiri. Jadi, Anda bisa memulai usaha dengan modal berapapun sesuai kesepakatan. Hal ini sangat membantu pengusaha mikro yang ingin punya badan usaha resmi.

4. Pengambilan Keputusan yang Lebih Cepat

Struktur organisasi CV lebih simpel daripada PT yang harus punya RUPS, Direksi, dan Komisaris. Di CV, keputusan bisa diambil langsung oleh sekutu aktif tanpa birokrasi berbelit.

Pengambilan keputusan yang cepat membuat bisnis lebih lincah dalam menghadapi perubahan, menghadapi keluhan pelanggan, atau menangkap peluang baru dibanding usaha dengan struktur yang rumit.

5. Sistem Pajak yang Lebih Menguntungkan

Dari sisi pajak, CV punya keunggulan terutama soal pengambilan keuntungan (prive). Keuntungan CV dikenakan Pajak Penghasilan Badan hanya sekali.

Saat pemilik modal (sekutu) mengambil keuntungan, tidak ada pajak tambahan. Ini berbeda dari PT yang pembagian keuntungannya (dividen) kena pajak lagi. Ini jelas lebih hemat bagi pemilik usaha.

6. Kemudahan Mendapatkan Modal Tambahan

Walau tidak semudah perusahaan terbuka, CV lebih mudah mendapat tambahan modal dibanding usaha perseorangan. Sekutu pasif bisa masuk sebagai investor tanpa harus ikut mengelola.

Legalitas yang jelas lewat akta notaris juga membuat bank atau lembaga keuangan lebih percaya memberi pinjaman ke usaha berbentuk CV dibanding usaha pribadi tanpa badan usaha.

7. Manajemen yang Lebih Fokus

Pembagian tugas antara sekutu aktif dan pasif membuat kerja jadi lebih efisien. Sekutu aktif bisa fokus mengelola dan menjalankan bisnis, sementara sekutu pasif cukup menanamkan modal.

Ini membuat perusahaan berjalan lebih lancar karena tiap pihak tahu tugasnya dan menjalankan sesuai keahlian masing-masing.

Kekurangan dan Risiko Badan Usaha CV

Di balik kemudahan dan keuntungannya, CV tetap punya risiko yang perlu diperhatikan, terutama soal tanggung jawab hukum. Memahami kekurangan ini penting agar bisa meminimalisir risiko ke depan.

1. Tanggung Jawab Pribadi Tidak Terbatas

Ini adalah risiko utama di CV. Sekutu aktif harus siap bertanggung jawab penuh sampai ke aset pribadi.

Jika bisnis bangkrut atau ada utang yang tidak terbayar, harta pribadi sekutu aktif bisa disita untuk melunasi hutang. Ini berbeda dengan PT, di mana pemilik saham hanya rugi sampai modal yang disetor.

2. Kelangsungan Hidup Perusahaan Tidak Terjamin

Keberlangsungan CV sangat tergantung pada para pendirinya. Jika sekutu aktif keluar atau meninggal, operasional CV bisa ikut berhenti.

Berbeda dengan PT yang bisa tetap berjalan walau pemiliknya ganti, CV melekat pada orangnya. Bila ada konflik antar sekutu, bisnis juga mudah goyah karena tidak ada pemisahan tegas antara kekayaan pribadi dan perusahaan.

3. Kesulitan Menarik Kembali Modal

Sekutu yang sudah menanamkan modal di CV tidak bisa seenaknya menarik uangnya seperti jual saham di PT.

Penarikan modal harus berdasarkan kesepakatan bersama dan butuh proses perubahan akta, yang biasanya cukup rumit. Jadi, investasi di CV tidak mudah dicairkan.

4. Keterbatasan Akses Proyek Besar

Walaupun resmi, CV kadang tidak bisa ikut proyek pemerintah atau tender besar swasta karena banyak yang mensyaratkan bentuk usaha PT. PT dianggap lebih kredibel dan punya jaminan modal yang lebih kuat.

Kalau Anda bercita-cita ikut proyek besar atau bekerja sama dengan perusahaan besar, punya CV bisa jadi hambatan nantinya.

5. Pengawasan yang Kurang Ketat

CV tidak wajib punya RUPS atau dewan komisaris seperti PT. Akibatnya pengawasan terhadap sekutu aktif jadi lebih lemah.

Sekutu pasif kadang sulit mengontrol dana yang mereka investasikan. Kurangnya mekanisme pengawasan bisa membuat dana dikelola tidak transparan dan berisiko merugikan sekutu pasif.

6. Nama Perusahaan Tidak Terlindungi Sepenuhnya

Nama CV tidak mendapat perlindungan eksklusif seperti nama PT. Bisa saja nama CV Anda sama dengan CV lain di kota berbeda.

Hal ini berpotensi membingungkan pelanggan atau mengganggu pemasaran ke depan. Jika branding penting untuk usaha Anda, hal ini patut menjadi pertimbangan.

Perbedaan Mendasar CV dan PT

Agar lebih jelas, mari bandingkan CV dengan Perseroan Terbatas (PT) sebagai alternatif utama.

Status Badan Hukum

  • PT: Adalah badan hukum. Harta perusahaan terpisah dari harta pribadi pemilik. Subjek hukumnya adalah perusahaannya.
  • CV: Bukan badan hukum. Harta sekutu aktif dan perusahaan tidak benar-benar dipisah. Subjek hukumnya melekat pada pengelolanya.

Tanggung Jawab

  • PT: Tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor, kecuali ada pelanggaran hukum.
  • CV: Sekutu aktif bertanggung jawab penuh sampai ke harta pribadi. Sekutu pasif hanya sampai modal yang dia setorkan.

Kepemilikan Asing

  • PT: Warga Negara Asing boleh punya saham lewat PT PMA.
  • CV: Hanya Warga Negara Indonesia yang boleh mendirikan CV. Asing tidak bisa ikut dalam struktur CV.

Kapan Sebaiknya Memilih CV?

Setelah melihat plus minus di atas, kapan waktu yang tepat memilih CV? Pilihan ini cocok jika:

  1. Bisnis Keluarga: Anda menjalankan usaha dengan keluarga atau orang yang sangat dipercaya.
  2. Modal Terbatas: Modal awal Anda kecil dan lebih baik digunakan untuk operasional ketimbang biaya legalitas.
  3. Risiko Bisnis Rendah: Usaha Anda tidak berisiko tinggi, seperti agensi, konsultan, atau ritel kecil.
  4. Butuh Kecepatan: Anda ingin usaha segera punya legalitas agar bisa langsung berjalan.

Tips Mengelola Risiko pada CV

Jika Anda memilih CV, ada beberapa cara untuk mengurangi risiko, khususnya bagi sekutu aktif.

1. Pemisahan Rekening Keuangan

Walaupun harta bisa tercampur secara hukum, sebaiknya rekening bisnis dipisah dari rekening pribadi supaya keuangan lebih rapi dan mudah dipantau.

2. Perjanjian Kerjasama yang Detail

Buat kesepakatan tertulis yang rinci di luar akta pendirian antara sekutu aktif dan pasif, termasuk pembagian keuntungan, persetujuan keputusan, hingga cara menyelesaikan konflik.

3. Pertimbangan Asuransi Bisnis

Pertimbangkan juga untuk mengambil asuransi bisnis agar aset dan keuangan usaha lebih terlindungi dari risiko.

Kesimpulan

Menentukan bentuk badan usaha adalah keputusan besar yang harus dipikirkan matang-matang. CV menawarkan beberapa keunggulan seperti proses cepat, biaya murah, dan aturan pajak yang lebih sederhana.

Tetapi, risiko tanggung jawab pribadi bagi sekutu aktif cukup besar. Kondisi ini menuntut kepercayaan penuh antar mitra dan manajemen risiko yang baik.

Jika bisnis Anda masih kecil sampai menengah dan risikonya tidak terlalu tinggi, CV bisa jadi pilihan pertama yang baik. Tapi, jika usaha semakin besar, butuh tambahan modal asing, atau mulai menghadapi risiko tinggi, sebaiknya pertimbangkan untuk beralih ke PT.

Pahami risiko dan tujuan jangka panjang bisnis Anda. Konsultasikan juga dengan ahli hukum atau notaris agar keputusan yang diambil benar-benar tepat untuk bisnis Anda sendiri.

Apakah Anda siap memilih CV, atau PT justru lebih cocok? Semua keputusan ada di tangan Anda. Pelajari dengan cermat, pertimbangkan, dan ambil keputusan terbaik untuk masa depan bisnis Anda.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil.
  3. Buku Panduan Praktis Pendirian Badan Usaha di Indonesia.

Penulis