Lompat ke konten
Beranda » News » Panduan Lengkap Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Panduan Lengkap Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Cara Mendaftarkan Merek Dagang untuk Usaha Anda

Mendaftarkan merek dagang sangat penting supaya identitas bisnis Anda tetap aman. Jika tidak, nama atau logo yang sudah Anda buat dengan susah payah bisa saja digunakan orang lain. Ini tentu bisa merugikan Anda, baik dari nama baik maupun keuangan. Maka dari itu, setiap pebisnis perlu tahu cara dan langkah mendaftarkan merek.

Dengan mendaftarkan merek, Anda mendapat hak khusus untuk memakai merek tersebut pada produk atau jasa tertentu. Sertifikat merek juga membuat Anda bisa menuntut orang lain yang meniru atau memakai merek Anda tanpa izin. Artikel ini akan membahas langkah-langkah mudah cara mendaftarkan merek dagang di Indonesia supaya bisnis Anda lebih aman dan terlindungi.

Apa Itu Merek Dagang?

Sebelum mulai, mari pahami dulu apa itu merek. Dalam Undang-Undang, merek adalah tanda seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, warna, suara, atau gabungan beberapa unsur tadi untuk membedakan produk atau jasa satu dengan yang lain.

Singkatnya, merek dagang adalah identitas yang membuat bisnis Anda berbeda dari yang lain. Lewat merek, konsumen bisa mengenali produk atau jasa Anda di pasar. Jika mendaftarkan merek secara resmi, artinya Anda adalah pemilik sah identitas tersebut.

Mengapa Pendaftaran Merek Penting?

Mendaftarkan merek dagang punya banyak keuntungan untuk bisnis Anda. Pertama, Anda jadi satu-satunya yang bisa menggunakan merek tersebut. Artinya, orang lain tidak boleh memakai merek yang sama atau mirip untuk produk sejenis agar tidak membingungkan pelanggan.

Kedua, pendaftaran merek memberi perlindungan secara hukum. Jika ada yang menggunakan merek Anda tanpa izin, Anda punya bukti dan dasar kuat untuk melapor ke pihak berwajib dan meminta ganti rugi. Ketiga, merek yang sudah terdaftar bisa menjadi aset bisnis yang bernilai. Nilainya bisa naik seiring berkembangnya usaha dan bisa dialihkan atau disewakan ke orang lain.

Prosedur Pendaftaran Merek Dagang

Sekarang, mulai mendaftarkan merek dagang di Indonesia bisa dilakukan secara online lewat situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pengecekan Merek

Pertama, cek dulu apakah merek yang ingin Anda daftarkan sudah dimiliki orang lain atau belum. Jangan sampai permohonan Anda ditolak karena namanya sama atau mirip dengan merek yang sudah ada. Cek ini bisa dilakukan di website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) DJKI. Ketik nama atau logo yang Anda inginkan dan lihat hasilnya. Pastikan tidak ada kemiripan dalam penulisan, pengucapan, atau tampilan.

2. Membuat Akun Pendaftaran

Jika merek Anda belum terpakai, buat akun di situs merek.dgip.go.id. Klik “Permohonan Online” dan pilih apakah Anda UMKM atau umum. Isi data diri seperti nama, email, dan nomor telepon dengan benar. Nanti Anda akan menerima email untuk verifikasi akun.

3. Melakukan Pemesanan Kode Billing

Sebelum bisa daftar, Anda perlu membayar biaya pendaftaran (PNBP). Caranya pesan kode billing di akun Anda. Pilih “Pesan Kode Billing”, lalu isi detail pendaftaran, seperti jenis permohonan dan kelas produk atau jasa. Biaya pendaftaran berbeda antara UMKM dan umum, jadi pilih sesuai kebutuhan. Setelah diisi, kode billing akan muncul.

4. Pembayaran Biaya Pendaftaran

Bayar sesuai jumlah yang tertera di kode billing. Anda bisa membayar lewat ATM, mobile banking, atau langsung ke teller bank. Simpan bukti pembayaran karena nanti akan dibutuhkan di tahap selanjutnya.

5. Pengisian Formulir Permohonan

Kembali ke akun Anda dan isi formulir permohonan merek. Isilah dengan hati-hati. Data yang diperlukan antara lain:

  • Tipe permohonan: Pilih apakah mendaftar merek dagang atau jasa.
  • Data permohonan: Masukkan tanggal pengajuan dan nomor pembayaran.
  • Data pemohon: Isi lengkap data diri pemilik merek, bisa perorangan atau perusahaan.
  • Data merek: Upload logo atau label merek, tuliskan nama merek, dan beri keterangan atau arti merek tersebut.
  • Kelas barang/jasa: Pilih kelas yang sesuai dengan bisnis Anda. Satu merek bisa didaftarkan untuk beberapa kelas, tapi akan ada biaya tambahan.
  • Lampiran: Upload dokumen yang dibutuhkan. Untuk UMKM, lampirkan juga Surat Keterangan UMKM.

6. Proses Pemeriksaan oleh DJKI

Setelah formulir dikirim, DJKI akan memeriksa pendaftaran Anda. Ada dua tahap pemeriksaan:

  1. Pemeriksaan formalitas: DJKI cek kelengkapan dokumen yang Anda kirim. Jika ada yang kurang, Anda harus melengkapinya dulu.
  2. Pemeriksaan substantif: Setelah lolos administrasi, petugas akan memastikan merek Anda memenuhi semua syarat dan tidak melanggar aturan.

Proses pemeriksaan ini bisa memakan waktu beberapa bulan. Anda bisa memantau status pendaftaran di akun DJKI.

7. Pengumuman dan Penerbitan Sertifikat

Jika pendaftaran disetujui, merek Anda akan diumumkan di Berita Resmi Merek selama beberapa waktu agar masyarakat bisa menyampaikan keberatan jika ada. Jika tidak ada masalah, DJKI akan menerbitkan Sertifikat Merek. Sertifikat ini adalah bukti sah bahwa merek Anda sudah terdaftar dan berlaku selama 10 tahun, bisa diperpanjang.

Kesimpulan

Mendaftarkan merek adalah investasi penting untuk masa depan bisnis Anda. Prosesnya memang membutuhkan waktu dan ketelitian, tapi manfaat jangka panjangnya sangat besar. Dengan perlindungan hukum yang jelas, Anda bisa lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir merek Anda disalahgunakan orang lain. Jadi, sebaiknya segera daftarkan merek Anda supaya bisnis makin aman dan kuat.

Penulis