
Perjanjian pra nikah, atau prenuptial agreement, adalah aturan tertulis yang dibuat pasangan sebelum menikah. Dulu, perjanjian ini sering dianggap tanda tidak percaya pada pasangan. Sekarang, banyak orang melihatnya sebagai langkah bijak untuk melindungi harta, memperjelas hak dan kewajiban, serta mencegah masalah keuangan di masa depan. Memahami perjanjian pra nikah penting agar rumah tangga bisa dibangun di atas aturan yang jelas dan aman.
Panduan ini akan menjelaskan semua hal tentang perjanjian pra nikah di Indonesia. Mulai dari pengertian, manfaat, sampai cara membuatnya, semua dijelaskan secara mudah. Tujuannya agar pasangan yang ingin membuat perjanjian ini benar-benar paham, sehingga keputusan yang diambil didasari pengetahuan, bukan hanya asumsi. Dengan begitu, pasangan bisa menikah dengan rasa aman dan lebih yakin.
Apa Itu Perjanjian Pra Nikah?
Perjanjian pra nikah adalah kesepakatan tertulis yang dibuat calon suami istri sebelum atau saat sudah menikah. Perjanjian ini mengatur soal harta dan urusan keuangan di dalam pernikahan.
Di Indonesia, aturan utama perjanjian pra nikah ada di Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Awalnya, perjanjian ini harus dibuat sebelum menikah. Tapi sekarang, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian bisa dibuat juga setelah menikah.
Inti dari perjanjian pra nikah yaitu bisa mengatur harta suami istri jadi terpisah. Kalau tidak membuat perjanjian, menurut hukum Indonesia, semua harta yang didapat saat menikah akan jadi milik bersama (harta gono-gini), sesuai Pasal 35 UU Perkawinan. Dengan perjanjian ini, pasangan bisa memilih aturan harta yang berbeda, misalnya harta tetap terpisah atau diatur dengan cara lain.
Manfaat Membuat Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah punya banyak manfaat. Tidak hanya melindungi keuangan, tapi juga memberi kejelasan hukum dan mengurangi potensi masalah.
1. Melindungi Aset dan Harta Pribadi
Perjanjian ini menjaga agar harta yang dimiliki sebelum menikah tidak bercampur dengan harta bersama. Jadi, aset seperti rumah, bisnis, atau warisan tetap jadi milik masing-masing. Ini sangat penting bagi yang punya aset bernilai besar.
2. Membuat Urusan Keuangan dan Utang Lebih Jelas
Perjanjian ini memperjelas siapa yang punya aset atau tanggung jawab atas utang. Kalau salah satu punya utang sebelum atau sesudah menikah, perjanjian bisa memastikan pasangan tidak ikut menanggung utang itu. Jadi, batas keuangannya jelas dan lebih aman.
3. Memudahkan Bisnis atau Investasi
Bagi pemilik usaha, perjanjian pra nikah sangat membantu. Biasanya, untuk transaksi besar seperti jual beli aset, harus ada persetujuan pasangan. Kalau ada perjanjian, masing-masing bisa kelola aset sendiri tanpa harus izin dulu. Proses bisnis jadi lebih cepat dan praktis.
4. Mencegah Masalah di Masa Depan
Walaupun semua ingin pernikahan langgeng, kadang perceraian tak bisa dihindari. Pembagian harta bisa jadi rumit dan memicu konflik. Dengan perjanjian pra nikah, pembagian harta sudah ada aturannya sejak awal, jadi prosesnya bisa lebih lancar dan tidak memperburuk situasi.
5. Perlindungan untuk Pernikahan Beda Kewarganegaraan
Bagi pasangan Indonesia dan asing, perjanjian pra nikah sangat penting. Di Indonesia, WNA tidak bisa punya tanah. Kalau menikah tanpa perjanjian, harta bisa tercampur dan WNI bisa kehilangan hak milik atas tanah. Dengan perjanjian, WNI tetap bisa punya tanah atas nama pribadi.
Proses Membuat Perjanjian Pra Nikah
Membuat perjanjian pra nikah harus mengikuti langkah-langkah hukum supaya sah dan berlaku. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Bicara Terbuka Antara Pasangan
Langkah pertama, calon pasangan harus bicara jujur dan terbuka. Sampaikan keinginan soal harta, utang, dan aturan keuangan yang diinginkan selama menikah. Keterbukaan ini penting supaya perjanjian adil dan bisa diterima semua pihak.
2. Konsultasi dengan Ahli Hukum
Setelah setuju secara umum, sebaiknya konsultasi dengan notaris atau pengacara yang paham soal hukum keluarga. Profesional akan membantu menyusun isi perjanjian, memastikan tidak ada aturan yang menyalahi undang-undang, dan menggunakan bahasa hukum yang tepat.
3. Menyusun Draf Perjanjian (Akta Notaris)
Perjanjian ini harus dibuat dalam akta otentik di depan notaris. Notaris menyusun draft sesuai kesepakatan. Isi perjanjian biasanya meliputi:
- Identitas lengkap pasangan: Nama, alamat, dan data penting lainnya.
- Pernyataan pemisahan harta: Menyatakan dengan jelas kalau harta dipisah.
- Pengaturan harta secara rinci: Menjelaskan soal harta bawaan, harta dalam pernikahan, dan utang.
- Klausul tambahan: Bisa diisi aturan lain sesuai kesepakatan, selama tidak melanggar hukum.
4. Penandatanganan Perjanjian di Depan Notaris
Jika sudah sepakat, perjanjian ditandatangani di hadapan notaris, disaksikan dua orang saksi. Setelah ditandatangani, perjanjian sah secara hukum di antara kedua belah pihak.
5. Mencatatkan Perjanjian
Agar perjanjian berlaku ke pihak ketiga (misal ke bank atau kreditur), harus dicatatkan.
- Jika sebelum menikah: Daftarkan di KUA untuk Muslim, atau Disdukcapil untuk non-Muslim, bersamaan dengan pencatatan pernikahan.
- Jika setelah menikah: Notaris akan mendaftarkan ke Disdukcapil atau KUA sesuai tempat menikah.
Tanpa pencatatan, perjanjian ini hanya mengikat pasangan itu saja, tidak berlaku untuk orang lain. Maka, tahap ini sangat penting.
Kapan Perjanjian Pra Nikah Bisa Dibuat?
Berdasarkan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, waktu pembuatan perjanjian sekarang lebih fleksibel.
- Sebelum Menikah (Prenuptial Agreement): Ini adalah waktu paling umum, yaitu sebelum pernikahan dilakukan dan disahkan notaris.
- Saat Sudah Menikah (Postnuptial Agreement): Pasangan yang tidak membuat perjanjian pra nikah sejak awal bisa membuatnya kapan saja selama masih menikah. Fungsinya sama untuk mengatur ulang aturan harta.
Hal Penting yang Harus Diperhatikan
Beberapa hal penting saat membuat perjanjian pra nikah agar tidak bermasalah di kemudian hari:
- Tidak melanggar hukum: Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum atau norma yang berlaku. Misal, tidak boleh menghapus hak dan kewajiban suami istri.
- Harus terbuka: Kedua pihak harus jujur soal kondisi keuangan, termasuk aset dan utang yang dimiliki. Jika ada yang disembunyikan, perjanjian bisa batal.
- Tanpa paksaan: Perjanjian harus dibuat dengan sukarela, tanpa paksaan, penipuan, atau salah paham.
Menuju Pernikahan yang Aman
Perjanjian pra nikah bukan hanya untuk orang kaya atau sekelompok orang tertentu. Ini adalah cara pintar agar masa depan keluarga lebih aman dan jelas. Dengan harta yang sudah diatur sejak awal, pasangan bisa fokus membangun hubungan yang harmonis dan saling mendukung.
Membuat perjanjian ini bukan tanda tidak percaya, tapi bukti tanggung jawab dan berpikir ke depan. Ini membantu melindungi kedua pihak dari risiko tidak terduga, dan memastikan pondasi pernikahan kuat serta dibuat berdasarkan kesepakatan bersama. Jika ingin membuat perjanjian pra nikah, konsultasikan dulu dengan ahli hukum agar hak dan kepentingan Anda benar-benar terlindungi.
Sumber Referensi:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).