Lompat ke konten
Beranda » News » Pemindahan Kepemilikan Perusahaan dan Prosedurnya

Pemindahan Kepemilikan Perusahaan dan Prosedurnya

Bagaimana Prosedur untuk Pemindahan Kepemilikan Perusahaan?

Pemindahan kepemilikan perusahaan dimulai dengan menyusun dokumen hukum yang diperlukan, seperti akta perubahan dan perjanjian jual beli. Selanjutnya, dilakukan analisis menyeluruh (due diligence) terhadap kondisi keuangan, hukum, dan operasional perusahaan. Setelah itu, pihak-pihak terkait melakukan negosiasi dan menandatangani kesepakatan resmi.

Langkah berikutnya adalah memperoleh persetujuan dari pemegang saham, dewan komisaris, dan pihak eksternal bila diperlukan. Setelah disetujui, perubahan kepemilikan dilaporkan ke instansi terkait seperti AHU Online, OJK, atau kantor pajak. Data perusahaan pun harus diperbarui agar sesuai dengan pemilik baru.

Perusahaan juga wajib menginformasikan perubahan ini kepada karyawan secara transparan, memastikan hak-hak mereka tetap dihormati. Proses ditutup dengan penyelesaian transaksi berupa pembayaran dan pengalihan aset atau saham kepada pihak pembeli. Dengan mengikuti tahapan ini, pemindahan kepemilikan dapat berjalan lancar, legal, dan minim risiko.

pemindahan perusahaan

Pemindahan kepemilikan perusahaan adalah proses yang penting. Biasanya, proses ini terjadi karena ada akuisisi, merger, atau penjualan saham. Penting untuk memahami setiap langkah agar proses berjalan lancar dan sesuai hukum. Artikel ini akan membahas cara-cara pemindahan kepemilikan perusahaan, khususnya untuk Perseroan Terbatas (PT), dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.

Apa itu Pemindahan Kepemilikan Perusahaan?

Pemindahan kepemilikan perusahaan berarti berpindahnya hak atas saham dari satu orang ke orang lain. Perubahan ini bisa antara individu, perusahaan, atau keduanya. Akibatnya, orang-orang yang punya saham dalam perusahaan itu bisa berubah.

Di Indonesia, Perseroan Terbatas atau PT adalah bentuk perusahaan yang paling sering digunakan. Proses pemindahan kepemilikan PT diatur oleh hukum, terutama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Cara Pemindahan Kepemilikan Perusahaan

Ada beberapa cara untuk memindahkan kepemilikan atau saham di sebuah PT. Pilihan cara ini tergantung pada tujuan dan kondisi perusahaan.

1. Penjualan Saham

Penjualan saham adalah cara paling umum yang sering dipilih. Pemilik saham bisa menjual sebagian atau semua sahamnya. Penjualan ini dapat dilakukan ke pemilik saham lain ataupun ke pihak di luar perusahaan. Tapi, penjualan harus sesuai dengan aturan dasar perusahaan.

2. Hibah Saham

Saham juga bisa dipindahkan lewat hibah, yaitu diberikan secara cuma-cuma. Biasanya, saham dihibahkan ke anggota keluarga atau orang yang punya hubungan dekat. Meski diberikan gratis, proses hibah tetap harus dicatat dalam akta notaris.

3. Pewarisan

Kalau pemilik saham meninggal, saham miliknya bisa diwariskan ke ahli waris yang sah. Proses pewarisan harus sesuai hukum waris dan dicatat dalam aturan dasar perusahaan.

Prosedur Pemindahan Kepemilikan Saham PT

Proses pemindahan saham harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai langkah-langkah berikut.

1. Persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Langkah pertama adalah meminta izin dari rapat umum pemegang saham (RUPS). Penjualan saham harus disetujui di RUPS, sesuai aturan UUPT. Kadang, aturan dasar perusahaan bisa memberi aturan tambahan, misalnya cukup dengan persetujuan dari pihak tertentu dalam perusahaan.

Sebelum dijual, saham harus ditawarkan dulu ke pemilik saham lain yang punya hak. Ini disebut hak memesan efek terlebih dahulu (pre-emptive right).

2. Pembuatan Akta Jual Beli Saham

Jika sudah disetujui, langkah lanjutannya adalah membuat akta jual beli di notaris. Akta ini disebut Akta Jual Beli Saham atau Akta Pemindahan Hak atas Saham.

Dalam akta ini akan tertulis siapa penjual dan pembeli, berapa banyak saham yang dijual, dan harga sahamnya. Notaris akan memastikan dokumen yang dibuat sah dan sesuai aturan.

3. Pencatatan Pemindahan Hak

Setelah itu, direksi perusahaan harus mencatat pemindahan saham ke daftar pemegang saham dan daftar khusus perusahaan. Tanggal dan detail pemindahan juga harus dicatat dengan jelas.

4. Pemberitahuan ke Menteri Hukum dan HAM

Terakhir, perubahan pemilik saham harus diberitahukan ke Menteri Hukum dan HAM. Proses ini dilakukan secara online lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Pemberitahuan ini wajib dilakukan maksimal 30 hari setelah tanggal akta pemindahan hak. Kalau lewat dari 30 hari, biasanya permohonan atau pemberitahuan lain dari perusahaan bisa ditolak oleh Menteri.

Hal Penting Lain yang Harus Diperhatikan

Selain langkah-langkah di atas, ada beberapa hal penting lain sebelum memindahkan saham.

  • Uji Tuntas (Due Diligence): Sebelum membeli saham, pembeli sebaiknya memeriksa kondisi hukum dan keuangan perusahaan. Ini penting agar tidak ada masalah di kemudian hari.
  • Aspek Pajak: Jual beli saham ada pajaknya. Penjual dan pembeli harus paham soal pajak ini. Konsultasikan dengan ahli pajak jika perlu.
  • Perjanjian Pemegang Saham: Kadang ada perjanjian khusus antara para pemegang saham. Perjanjian ini bisa saja mengatur cara pemindahan saham juga, jadi harus dicek dulu.

Referensi :

Untuk tahu lebih lanjut tentang hukum yang mengatur pemindahan kepemilikan perusahaan, Anda bisa cek sumber berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Penulis